<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/">
	
	<channel>
        
        <atom:link href="https://metro-medan.wahananews.co/rss" rel="self" type="application/rss+xml" />
        <title>Metro Medan News - Inspirasi Konsumen Metro Medan</title>
        <link>https://metro-medan.wahananews.co/</link>
        <description>Portal Berita Metro Medan dari WahanaNews.co dengan tagline Inspirasi Konsumen Metro Medan</description>
        <lastBuildDate>Wed, 10 Jun 2026 21:25:51 +0700</lastBuildDate>
        <language>id-ID</language>

        
        <sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
        <sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
        <dc:rights>Copyrights 2026 by metro&#45;medan.wahananews.co</dc:rights>

        <image>
            <url>https://wahananews.co/assets/icon/apple-icon-144x144.png</url>
            <title>Metro Medan News - Inspirasi Konsumen Metro Medan</title>
            <link>https://metro-medan.wahananews.co/</link>
            <width>144</width>
            <height>144</height>
        </image>

        
        	
        	<item>
        		<title>Pemilik Bangunan Mewah Tak Sesuai PBG di Jalan Tuasan Tantang Pemko Medan</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/pemilik&#45;bangunan&#45;mewah&#45;tak&#45;sesuai&#45;pbg&#45;di&#45;jalan&#45;tuasan&#45;tantang&#45;pemko&#45;medan&#45;ShoYWkssq4/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/pemilik&#45;bangunan&#45;mewah&#45;tak&#45;sesuai&#45;pbg&#45;di&#45;jalan&#45;tuasan&#45;tantang&#45;pemko&#45;medan&#45;ShoYWkssq4/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 14 Jul 2026 20:04:02 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Pemilik sejumlah bangunan mewah yang diduga tidak sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terletak di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung menantang Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Ironisnya, meski tidak sesuai dengan PBG, proyek tersebut tetap berlangsung hingga menyita perhatian masyarakat sekitar.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Pemilik sejumlah bangunan mewah yang diduga tidak sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terletak di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung menantang Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Ironisnya, meski tidak sesuai dengan PBG, proyek tersebut tetap berlangsung hingga menyita perhatian masyarakat sekitar.</p><p>Diketahui sebelumnya, tim terpadu Pemko Medan yang terdiri dari Perkim, Satpol PP, pihak Kepolisian dan Kecamatan/Kelurahan telah melakukan penindakan tegas serta himbauan untuk melengkapi izin lengkap PBG nya.</p><p>"Kita telah melakukan penindakan terhadap bangunan tersebut pada Rabu (29/4/2026) lalu bersama tim terpadu," ungkap Kasi Trantib Kecamatan Medan Tembung, Abdi Sinaga, Selasa (14/7/2026).</p><p>Ia juga menyatakan, pihaknya telah kembali menyampaikan himbauan secara lisan kepada pemilik bangunan tersebut.</p><p>"Kita sudah menindaklanjuti persoalan bangunan di Jalan Tuasan dengan menyampaikan himbauan secara lisan melalui Trantib Medan Tembung," ujarnya.</p><p>Dalam hal ini, Kadis Perkim Kota Medan, John Ester Lase dikonfirmasi via seluler belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.</p><p>Diberitakan sebelumnya, bangunan mewah bebas berlangsung di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung meski diduga tidak sesuai dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). Hal ini terpantau awak media dilokasi bahwa izin yang tertera di PBG sejumlah 19 unit 3 lantai, sedangkan yang bangun 23 unit.</p><p>Meski demikian, pengerjaan bangunan tetap beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang yakni, Dinas Perkim, Satpol PP maupun pihak Kecamatan.</p><p>Akibatnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengalami kerugian dan kebocoran pendapat asli daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan.</p><p>Mandor sekaligus pekerja saat ditemui dilokasi mengatakan agar menghubungi pengawas bangunan mengenai izin PBG nya.</p><p>"Kami tidak tahu bang soal izin bangunan, langsung tanya aja sama pengawasnya (Samsu***)," ujar salah seorang pekerja saat ditemui wartawan di lokasi, Senin (13/7/2026).</p><p>Pekerja ini juga menyatakan mengenai bangunan dipercayakan kepada pengawas yakni Samsu***. Namun saat ditanya berapa jumlah bangunan yang sedang dikerjakan, ia mengatakan berjumlah 23 unit.&nbsp;</p><p>"Semuanya sekitar 23 unit bang, kalau izinnya langsung aja tanya pengawasnya," katanya mengakhiri.&nbsp;</p><p>Sementara itu, salah seorang warga sekitar berinisial IS kepada wartawan mengatakan, bahwa bangunan tersebut sudah berlangsung lebih kurang 3 bulan yang lalu.&nbsp;</p><p>"Namun, PBG bangunan itu tidak terlihat terpasang di depan bangunannya," kata IS.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/pemilik-bangunan-mewah-tak-sesuai-pbg-di-jalan-tuasan-tantang-pemko-medan_O8gD5x097Z.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Menepati Janji! Laporan Dugaan Korupsi Kades Sidoarjo I Diserahkan ke Polres Deli Serdang, Jumlah Kerugian Negara Naik</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/menepati&#45;janji&#45;laporan&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;kades&#45;sidoarjo&#45;i&#45;diserahkan&#45;ke&#45;polres&#45;deli&#45;serdang&#45;jumlah&#45;kerugian&#45;negara&#45;naik&#45;ST0FVFKbsQ/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/menepati&#45;janji&#45;laporan&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;kades&#45;sidoarjo&#45;i&#45;diserahkan&#45;ke&#45;polres&#45;deli&#45;serdang&#45;jumlah&#45;kerugian&#45;negara&#45;naik&#45;ST0FVFKbsQ/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 14 Jul 2026 16:15:27 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kasus dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran Desa Sidoarjo I, Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang memasuki babak baru. Janji yang disampaikan saat diterima warga pendemo Selasa (30/6/2026) lalu akhirnya ditepati.Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang H. Edwin Nasution membenarkan pihaknya telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan ke Polres Deli Serdang.&quot;Sudah diserahkan ke Polres,&quot; singkat namun tegas ujar Edwin saat dikonfirmasi WahanaNews.co.Sebelumnya, Irbansus Gita Presilia Pinem menyampaikan di hadapan warga, sementara ditemukan indikasi penyelewengan setidaknya Rp70 juta. Kini muncul kabar mencengangkan: besaran dugaan kerugian negara ternyata semakin membengkak.Ketika diminta rincian angka terbaru, Edwin menolak menjelaskan secara terbuka.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Kasus dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran Desa Sidoarjo I, Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang memasuki babak baru. Janji yang disampaikan saat diterima warga pendemo Selasa (30/6/2026) lalu akhirnya ditepati.<br><br>Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang H. Edwin Nasution membenarkan pihaknya telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan ke Polres Deli Serdang.<br><br>"Sudah diserahkan ke Polres," singkat namun tegas ujar Edwin saat dikonfirmasi WahanaNews.co.<br><br>Sebelumnya, Irbansus Gita Presilia Pinem menyampaikan di hadapan warga, sementara ditemukan indikasi penyelewengan setidaknya Rp70 juta. Kini muncul kabar mencengangkan: besaran dugaan kerugian negara ternyata semakin membengkak.<br><br>Ketika diminta rincian angka terbaru, Edwin menolak menjelaskan secara terbuka.</p><p>"Gak bisa kami info bang hadi, Mnrt ketentuan bersifat rahasia, kami hanya bisa sampaikan ke APH berdasarkan MOU," ungkapnya.</p><p>Namun H Edwin Nasution memastikan jumlah dugaan penyelewengan anggaran dipastikan naik dari sebelumnya.</p><p>"Naik," tegasnya menutup pembicaraan.<br><br>Hingga kini belum dijelaskan seberapa besar peningkatannya, namun berkas sudah sah berada di tangan Polres Deli Serdang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.</p><p>Sebelumnya diberitakan Kepala Inspektorat Deli Serdang Edwin menyatakan apresiasi laporan warga. "Kasus ini masih berjalan, belum selesai diperiksa seluruhnya," ujarnya.</p><p>Warga menegaskan tuntutan tegas: "Kami minta pemeriksaan terbuka, transparan, dipercepat, jangan diulur waktu!," ungkapnya.</p><p>Pihak Inspektorat kemudian menyerahkan penanganan khusus kepada Irbansus Gita Presilia Pinem. Ia memaparkan temuan awal: "Kami usahakan selesai dalam satu minggu ke depan. Setelah laporan lengkap, langsung diserahkan ke Tipikor Polres Deli Serdang. Sementara sudah terindikasi dugaan penyelewengan anggaran setidaknya Rp70 juta," ucapnya.</p><p>Beni Kurniawan Sirait, mantan perangkat desa 2018–Juni 2024, mengungkap fakta mencengangkan saat dikonfirmasi: "Saya sudah mundur dari jabatan, malah dipanggil diperiksa Tipikor tahun 2025 soal Dana Ketahanan Pangan atau Dana Ketapang. Kenapa saya diseret, padahal yang mengambil keuntungan adalah Kepala Desa sendiri?," terangnya.</p><p>Ia menceritakan kejutan demi kejutan saat pemeriksaan:</p><p>- Pengadaan bibit jamur tiram senilai lebih Rp20 juta: ternyata disimpan dan dipelihara di rumah pribadi Kades, tak dibagikan sama sekali.<br>- Pengadaan bibit ikan gurame 2023–2024: dianggarkan 12.000 ekor @Rp3.000, namun hanya diserahkan kepada satu orang warga—bukan petani kolam yang membutuhkan.<br>- Belum lagi pengadaan bibit ayam: jenis, jumlah, dan penerimanya pun tak jelas bagi perangkat desa.</p><p>Imam Santoso, mantan Kaur Umum yang turut mundur tahun 2024, menambahkan: "Di desa ini banyak warga punya kolam. Kalau gurame cuma untuk satu orang, itu namanya bisnis pribadi! Kami sadar aturan dilanggar terus, tak sanggup lagi menutupi," ujarnya.</p><p>Terungkap dugaan kecurangan terencana:</p><p>- Semua pembelian dilengkapi kwitansi dan stempel toko;<br>- Saat dicek alamat tertulis: tak ada toko yang dimaksud – semuanya fiktif!</p><p>Bukti pelanggaran diserahkan resmi ke Tipikor Polres Deli Serdang di tangan penyidik Brigadir Suwandi: berkas pertanggungjawaban palsu, puluhan stempel buatan, serta tanda tangan yang dipalsukan.</p><p>Berdasarkan perhitungan warga dan temuan awal, dari total anggaran desa lebih Rp1 Miliar dalam rentang waktu itu, diperkirakan ratusan juta diduga melenceng dari tujuan. Dana seharusnya meningkatkan ekonomi warga lewat bantuan produksi, malah dicuri secara terorganisir oleh pemimpin desa sendiri.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/menepati-janji-laporan-dugaan-korupsi-kades-sidoarjo-i-diserahkan-ke-polres-deli-serdang-jumlah-kerugian-negara-naik_zFAhO3iqPh.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Bangunan Mewah Tak Sesuai PBG Berlangsung di Jalan Tuasan Medan</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/bangunan&#45;mewah&#45;tak&#45;sesuai&#45;pbg&#45;berlangsung&#45;di&#45;jalan&#45;tuasan&#45;medan&#45;TZTEigOj4s/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/bangunan&#45;mewah&#45;tak&#45;sesuai&#45;pbg&#45;berlangsung&#45;di&#45;jalan&#45;tuasan&#45;medan&#45;TZTEigOj4s/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 20:31:32 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Bangunan mewah bebas berlangsung di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung meski diduga tidak sesuai dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). Hal ini terpantau awak media dilokasi bahwa izin yang tertera di PBG sejumlah 19 unit 3 lantai, sedangkan yang bangun 23 unit.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Bangunan mewah bebas berlangsung di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung meski diduga tidak sesuai dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). Hal ini terpantau awak media dilokasi bahwa izin yang tertera di PBG sejumlah 19 unit 3 lantai, sedangkan yang bangun 23 unit.</p><p>Meski demikian, pengerjaan bangunan tetap beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang yakni, Dinas Perkim, Satpol PP maupun pihak Kecamatan.</p><p>Akibatnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengalami kerugian dan kebocoran pendapat asli daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan.</p><p>Mandor sekaligus pekerja saat ditemui dilokasi mengatakan agar menghubungi pengawas bangunan mengenai izin PBG nya.</p><p>"Kami tidak tahu bang soal izin bangunan, langsung tanya aja sama pengawasnya (Samsu***)," ujar salah seorang pekerja saat ditemui wartawan di lokasi, Senin (13/7/2026).</p><p>Pekerja ini juga menyatakan mengenai bangunan dipercayakan kepada pengawas yakni Samsu***. Namun saat ditanya berapa jumlah bangunan yang sedang dikerjakan, ia mengatakan berjumlah 23 unit.&nbsp;</p><p>"Semuanya sekitar 23 unit bang, kalau izinnya langsung aja tanya pengawasnya," katanya mengakhiri.&nbsp;</p><p>Sementara itu, salah seorang warga sekitar berinisial IS kepada wartawan mengatakan, bahwa bangunan tersebut sudah berlangsung lebih kurang 3 bulan yang lalu.&nbsp;</p><p>"Namun, PBG bangunan itu tidak terlihat terpasang di depan bangunannya," kata IS.&nbsp;</p><p>Terpisah, Camat Medan Tembung Muhammad Idris SH ketika dikonfirmasi via seluler terkait bangunan tersebut bebas berlangsung meski tidak sesuai PBG, belum menjawab hingga berita ini ditayangkan.&nbsp;</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/bangunan-mewah-tak-sesuai-pbg-berlangsung-di-jalan-tuasan-medan_84z2D3O2uv.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Rugikan Negara Miliaran Rupiah: Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Milik AS Bebas Beroperasi, Diduga Dilindungi</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/rugikan&#45;negara&#45;miliaran&#45;rupiah&#45;diduga&#45;gudang&#45;penimbunan&#45;bbm&#45;solar&#45;subsidi&#45;milik&#45;as&#45;bebas&#45;beroperasi&#45;diduga&#45;dilindungi&#45;EiIvvdwq7R/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/rugikan&#45;negara&#45;miliaran&#45;rupiah&#45;diduga&#45;gudang&#45;penimbunan&#45;bbm&#45;solar&#45;subsidi&#45;milik&#45;as&#45;bebas&#45;beroperasi&#45;diduga&#45;dilindungi&#45;EiIvvdwq7R/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 17:05:48 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Sangat memprihatinkan sekaligus mencurigakan! Sebuah gudang raksasa yang diduga kuat menjadi pusat penimbunan ilegal BBM solar bersubsidi di Jalan Beringin Raya, Pasar X, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, diduga milik berinisial AS beroperasi dengan leluasa tanpa sedikit pun gangguan. Hal ini kembali menimbulkan pertanyaan tajam: di mana mata dan telinga serta kewenangan Polres Pelabuhan Belawan?.Tak tinggal diam, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Peduli Indonesia (GPI), Frisdarwin, angkat suara keras. Ia telah melayangkan surat teguran sekaligus laporan resmi dengan tembusan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, BPH Migas, serta Kapolda Sumut, meminta penindakan tanpa ampun terhadap para mafia solar yang merajalela.Berdasarkan pantauan langsung Frisdarwin ke lokasi ia melihat langsung truk tangki Transportir masuk ke dalam gudang tersebut.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Sangat memprihatinkan sekaligus mencurigakan! Sebuah gudang raksasa yang diduga kuat menjadi pusat penimbunan ilegal BBM solar bersubsidi di Jalan Beringin Raya, Pasar X, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, diduga milik berinisial AS beroperasi dengan leluasa tanpa sedikit pun gangguan. Hal ini kembali menimbulkan pertanyaan tajam: di mana mata dan telinga serta kewenangan Polres Pelabuhan Belawan?.<br><br>Tak tinggal diam, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Peduli Indonesia (GPI), Frisdarwin, angkat suara keras. Ia telah melayangkan surat teguran sekaligus laporan resmi dengan tembusan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, BPH Migas, serta Kapolda Sumut, meminta penindakan tanpa ampun terhadap para mafia solar yang merajalela.<br><br>Berdasarkan pantauan langsung Frisdarwin ke lokasi ia melihat langsung truk tangki Transportir masuk ke dalam gudang tersebut.&nbsp;</p><p>"Saya turun ke lokasi sendiri, dan melihat dengan mata kepala bagaimana truk tangki berwarna biru putih bertuliskan 'Transportir' hilir mudik masuk ke dalam halaman gudang milik tersangka berinisial AS. Terlihat jelas berjejer bak serat atau warga setempat menyebutnya 'tandon', masing-masing berkapasitas minimal satu ton solar, bahkan banyak yang jauh lebih besar!"<br><br>Praktek keji ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan pencurian terorganisir atas hak rakyat! Solar bersubsidi disiapkan negara demi meringankan beban petani, nelayan, pengusaha mikro, dan masyarakat kecil. Alih-alih sampai ke tangan yang berhak, justru ditimbun di tempat gelap demi dikorupsi dan dijual mahal demi keuntungan segelintir orang serakah.<br><br>"Ini perampokan terang-terangan terhadap harta negara dan penderitaan rakyat! Ke mana perginya kewajiban pengawasan Polres Pelabuhan Belawan? Apakah karena ada perlindungan kekuasaan, maka pelanggaran nyata pun dibiarkan berlarut-larut?" kecam Frisdarwin berapi-api, Senin (13/7/2026).<br><br>Ia menegaskan kembali ia sudah membuat tembusan surat tersebut ke Presiden RI, BPH Migas, Kapolri dan Kapolda Sumut.&nbsp;</p><p>"Laporan kami sudah dikirim ke pimpinan tertinggi negeri ini. Kami menuntut BPH Migas beserta jajaran kepolisian segera turun tangan! Jangan biarkan mafia solar ini terus menjadikan bantuan negara barang dagangan pribadi. Hentikan kesewenang-wenangan ini sekarang juga!," akunya.<br><br>Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari pemilik gudang berinisial AS saat dikonfirmasi WahanaNews.co.</p><p><strong>[Redaktur:Dedi]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/rugikan-negara-miliaran-rupiah-diduga-gudang-penimbunan-bbm-solar-subsidi-milik-as-bebas-beroperasi-diduga-dilindungi_74k49q2Nok.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Memalukan: 6 Bulan Menunggu, Polres Dairi Hanya Janji Kosong &amp; Abaikan Hak Warga Laporkan Oknum Anggota DPRD Dairi</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/memalukan&#45;6&#45;bulan&#45;menunggu&#45;polres&#45;dairi&#45;hanya&#45;janji&#45;kosong&#45;abaikan&#45;hak&#45;warga&#45;laporkan&#45;oknum&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;l23ipqaLYV/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/memalukan&#45;6&#45;bulan&#45;menunggu&#45;polres&#45;dairi&#45;hanya&#45;janji&#45;kosong&#45;abaikan&#45;hak&#45;warga&#45;laporkan&#45;oknum&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;l23ipqaLYV/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 11 Jul 2026 16:36:29 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kinerja Polres Dairi makin memalukan dan tak bisa lagi dimaafkan. Laporan warga Lamriah sejak 21 Januari 2026 atas dugaan penghinaan dan ancaman malah seolah diparkir dan dibiarkan mati perlahan.Kuasa hukum pelapor, Abdi Manullang SH, meledakkan kekecewaannya, sejak dilaporkan Rasiden Damanik oleh kliennya, Polres Dairi hampir 6 bulan ini hanya mengeluarkan satu SP2HP.&quot;Hampir setengah tahun berlalu! SP2HP cuma selembar saat laporan masuk, setelah itu hilang ditelan bumi! Ini namanya menindas hak warga, bukan menegakkan hukum!,&quot; akunya.Janji Gelar Perkara Hanyalah Tipu MuslihatPenyidik berkali&#45;kali berjanji segera menggelar perkara tahap penyelidikan. Namun sampai hari ini, janji itu ternyata sekadar kata manis untuk membungkam pelapor.&quot;Setiap kami tanya, jawabannya selalu &apos;sebentar lagi digelar&apos;. Itu diulang berbulan&#45;bulan, tapi tak pernah ada realisasinya! Apakah Polres Dairi menganggap hukum bisa dibeli waktu semaunya sendiri?,&quot; seru Abdi penuh amarah.Terang&#45;terangan Menyepelekan Warga Biasa?Kelambatan ini bukan sekadar lambat kerja, melainkan sikap meremehkan yang menyakitkan. Seolah laporan warga tak berkuasa boleh digantung sepuas hati tanpa tanggung jawab.&quot;Apakah baru akan digerakkan jika pelapornya pejabat? Jangan jadikan kepolisian wadah pilih kasih! Keadilan tidak boleh tunduk pada siapa yang melapor!,&quot; tegasnya.Akan Dilaporkan Sampai ke PuncakKarena hilang kepercayaan total, Abdi Manullang menyatakan akan segera melapor tegas:&#45; Kepada Wasidik Polda Sumatera Utara&#45; Kepada Propam Polda Sumatera Utara&quot;Kami minta buka kedoknya! Apakah ini kelalaian, ketidakmampuan, atau ada tangan yang sengaja menahan kasus ini agar selesai tanpa keadilan? Masyarakat Dairi pantas tahu siapa yang bermain di balik meja penyidikan!,&quot; ancamnya menutup pembicaraan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Kinerja Polres Dairi makin memalukan dan tak bisa lagi dimaafkan. Laporan warga Lamriah sejak 21 Januari 2026 atas dugaan penghinaan dan ancaman malah seolah diparkir dan dibiarkan mati perlahan.<br><br>Kuasa hukum pelapor, Abdi Manullang SH, meledakkan kekecewaannya, sejak dilaporkan Rasiden Damanik oleh kliennya, Polres Dairi hampir 6 bulan ini hanya mengeluarkan satu SP2HP.<br><br>"Hampir setengah tahun berlalu! SP2HP cuma selembar saat laporan masuk, setelah itu hilang ditelan bumi! Ini namanya menindas hak warga, bukan menegakkan hukum!," akunya.<br><br><strong>Janji Gelar Perkara Hanyalah Tipu Muslihat</strong><br><br>Penyidik berkali-kali berjanji segera menggelar perkara tahap penyelidikan. Namun sampai hari ini, janji itu ternyata sekadar kata manis untuk membungkam pelapor.<br><br>"Setiap kami tanya, jawabannya selalu 'sebentar lagi digelar'. Itu diulang berbulan-bulan, tapi tak pernah ada realisasinya! Apakah Polres Dairi menganggap hukum bisa dibeli waktu semaunya sendiri?," seru Abdi penuh amarah.<br><br><strong>Terang-terangan Menyepelekan Warga Biasa?</strong><br><br>Kelambatan ini bukan sekadar lambat kerja, melainkan sikap meremehkan yang menyakitkan. Seolah laporan warga tak berkuasa boleh digantung sepuas hati tanpa tanggung jawab.<br><br>"Apakah baru akan digerakkan jika pelapornya pejabat? Jangan jadikan kepolisian wadah pilih kasih! Keadilan tidak boleh tunduk pada siapa yang melapor!," tegasnya.<br><br><strong>Akan Dilaporkan Sampai ke Puncak</strong><br><br>Karena hilang kepercayaan total, Abdi Manullang menyatakan akan segera melapor tegas:<br><br>- Kepada Wasidik Polda Sumatera Utara<br>- Kepada Propam Polda Sumatera Utara<br><br>"Kami minta buka kedoknya! Apakah ini kelalaian, ketidakmampuan, atau ada tangan yang sengaja menahan kasus ini agar selesai tanpa keadilan? Masyarakat Dairi pantas tahu siapa yang bermain di balik meja penyidikan!," ancamnya menutup pembicaraan.</p><p>Hingga berita dini diterbitkan, Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan bungkam saat dikonfirmasi.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/memalukan-6-bulan-menunggu-polres-dairi-hanya-janji-kosong-abaikan-hak-warga-laporkan-oknum-anggota-dprd-dairi_ON2731fq54.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Dedi Suheri Sorot Penanganan Kasus Penganiayaan Oknum DPRD Dairi: Jabatan Tak Boleh Mengalahkan Bukti</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/dedi&#45;suheri&#45;sorot&#45;penanganan&#45;kasus&#45;penganiayaan&#45;oknum&#45;dprd&#45;dairi&#45;jabatan&#45;tak&#45;boleh&#45;mengalahkan&#45;bukti&#45;zeP3WrW1gY/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/dedi&#45;suheri&#45;sorot&#45;penanganan&#45;kasus&#45;penganiayaan&#45;oknum&#45;dprd&#45;dairi&#45;jabatan&#45;tak&#45;boleh&#45;mengalahkan&#45;bukti&#45;zeP3WrW1gY/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 11 Jul 2026 10:02:28 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO &#45; Terungkapnya oknum anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik dilaporkan sebanyak dua kali oleh Lamriah di tahun 2026, membuat Ketua PBH PERADI DPC Deli Serdang, Dedi Suheri, angkat bicara, ia meminta Polres Dairi agar dua laporan Lamria segera diproses dan jangan satu pun ada yang jalan ditempat.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO -</strong> Terungkapnya oknum anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik dilaporkan sebanyak dua kali oleh Lamriah di tahun 2026, membuat Ketua PBH PERADI DPC Deli Serdang, Dedi Suheri, angkat bicara, ia meminta Polres Dairi agar dua laporan Lamria segera diproses dan jangan satu pun ada yang jalan ditempat.</p><p>Menurut Ketua PBH PERADI DPC Deli Serdang, Dedi Suheri, menyampaikan kasus yang menimpa Lamria Simanullang seharusnya menjadi perkara sederhana, seorang warga mendatangi rumah miliknya sendiri, mendapati pintu digembok pihak lain, lalu dianiaya saat mempertanyakan haknya.&nbsp;</p><p>"Namun yang terjadi di lapangan justru memperlihatkan pola yang jauh lebih meresahkan daripada peristiwa pidananya sendiri, yakni bagaimana institusi kepolisian menangani laporan warga biasa ketika berhadapan dengan seorang oknum anggota DPRD," ujarnya.</p><p><strong>Duduk Perkara</strong></p><p>Menurut Dedi, berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026, di Jalan Sidikalang, Dolok Sanggul, Desa Sitinjo, Kabupaten Dairi. Berawal dari sengketa penguasaan rumah, dimana Lamria mendapati rumahnya telah digembok pihak lain tanpa sepengetahuannya, korban ditarik rambutnya, dicakar wajahnya, dan turut dipegangi oleh pihak ketiga hingga sulit bergerak, diduga dilakukan bersama-sama oleh Rasiden Damanik (anggota DPRD Kabupaten Dairi) beserta istrinya, Masro Nainggolan. Korban bahkan mengaku sempat diancam akan ditabrak kendaraan saat berusaha melepaskan diri. Laporan resmi kemudian dibuat di SPKT Polres Dairi.</p><p>"Yang jarang disorot publik adalah bahwa peristiwa ini bukan yang pertama. Kuasa hukum korban, Abdi Manullang SH mengungkapkan bahwa kliennya telah lebih dulu melaporkan Rasiden Damanik pada 21 Januari 2026, tercatat resmi dengan Nomor LP/B/29/1/2026/SPKT/Polres Dairi ,atas dugaan penghinaan, pengancaman, dan pengerusakan rumah. Laporan pertama ini, menurut kuasa hukum korban, berjalan di tempat tanpa perkembangan berarti selama hampir lima bulan, sebelum akhirnya kliennya kembali menjadi korban peristiwa yang lebih berat pada awal Juni," ungkapnya.</p><p><strong>Dua Persoalan Hukum yang Layak Disorot</strong></p><p>Pertama, soal pembiaran laporan. Jeda hampir 6 bulan tanpa perkembangan jelas atas laporan pertama bukan sekadar persoalan birokrasi. Dalam kerangka hukum acara pidana, penyidik memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan secara profesional dan terukur waktunya, sebagaimana diatur dalam mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang wajib disampaikan secara berkala kepada pelapor.&nbsp;</p><p>"Ketiadaan progres yang jelas atas laporan penghinaan, pengancaman, dan pengerusakan rumah yang diajukan sejak Januari patut dipertanyakan, terlebih jika benar peristiwa yang lebih berat pada Juni merupakan eskalasi dari konflik yang sama yang semestinya sudah ditangani sejak laporan pertama," terang Dedi.</p><p>Kedua, dan ini yang jauh lebih serius, soal ketidaksesuaian keterangan resmi kepolisian sendiri. Ketika dikonfirmasi media mengenai laporan Januari tersebut, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson M Panjaitan beberapa waktu yang lalu secara tegas menyatakan hanya mengetahui satu laporan, yakni yang diajukan pada Juni 2026, dan membantah adanya laporan sebelumnya ("Yang bulan 6 ada, yang bulan satu bukan dia dilapor"). Pernyataan ini kemudian dibantah langsung oleh kuasa hukum korban dengan menunjukkan bukti tertulis berupa nomor dan tanggal laporan yang jelas: LP/B/29/1/2026/SPKT/Polres Dairi, tertanggal 21 Januari 2026. Setelah dikonfrontasi dengan bukti tersebut, Kasat Reskrim hanya menjawab akan "mengecek ulang" , dan hingga tulisan ini disusun, tidak ada klarifikasi lanjutan maupun koreksi resmi yang disampaikan.</p><p>"Ketidaksesuaian semacam ini bukan perkara administratif remeh. Jika benar terdapat laporan resmi bernomor yang tercatat dalam sistem SPKT namun tidak diketahui atau tidak diakui oleh pimpinan satuan reserse yang menanganinya, maka ada dua kemungkinan yang sama-sama serius:&nbsp;</p><p>Pertama, terjadi kelalaian sistemik dalam pencatatan dan pengarsipan laporan polisi di tingkat Polres; atau kedua, yang jauh lebih mengkhawatirkan, terdapat upaya untuk mengecilkan atau menghilangkan jejak laporan yang justru memberatkan pihak yang memiliki kedudukan sosial dan politik tertentu. Keduanya sama-sama layak menjadi objek pemeriksaan internal oleh Propam Polres Dairi maupun pengawasan eksternal oleh Kompolnas," tegasnya.</p><p><strong>Prinsip Persamaan Dihadapan Hukum yang Dipertaruhkan</strong></p><p>Masih Dedi menjelaskan, status terlapor sebagai anggota DPRD sekaligus, menurut keterangan kuasa hukum korban, ketua partai di tingkat kabupaten, tidak boleh memberikan privilese apa pun dalam proses penegakan hukum.&nbsp;</p><p>"Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan, tanpa kecuali. Ketika kuasa hukum korban secara eksplisit menyatakan kekhawatiran bahwa "yang bersangkutan menjabat sebagai anggota DPRD sekaligus ketua partai, timbul anggapan dirinya kebal hukum," dan meminta Satreskrim Polres Dairi untuk tidak bersikap tebang pilih, ini adalah sinyal publik bahwa kepercayaan terhadap netralitas penanganan perkara sedang diuji secara nyata di lapangan,bukan sekadar retorika kuasa hukum yang berlebihan," jelasnya&nbsp;</p><p><strong>Penting di Garisbawahi&nbsp;</strong></p><p>Keterlambatan dan ketidaksesuaian data ini terjadi bukan pada perkara yang rumit secara pembuktian. Korban memiliki luka fisik yang dapat diverifikasi melalui visum, terdapat saksi berupa tetangga di lokasi kejadian, dan sengketa rumah yang menjadi latar belakang peristiwa dapat ditelusuri melalui dokumen kepemilikan. Ini bukan perkara yang secara teknis sulit diungkap sehingga lambannya penanganan semakin sulit dijelaskan semata sebagai keterbatasan sumber daya penyidikan.</p><p>"Polres Dairi sepatutnya segera melakukan klarifikasi resmi dan terbuka atas ketidaksesuaian jumlah laporan yang telah terungkap ke publik bukan sekadar jawaban informal "nanti saya cek" melalui pesan pribadi kepada media. Klarifikasi ini penting bukan untuk kepentingan pencitraan, melainkan karena menyangkut integritas sistem pencatatan laporan polisi yang menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian secara keseluruhan," pintanya.</p><p>Selain itu, masih Dedi menyampaikan, kedua laporan, baik yang diajukan Januari maupun Juni 2026, sepatutnya ditangani secara konsisten, terukur, dan transparan, dengan SP2HP yang disampaikan berkala kepada pelapor sesuai haknya menurut hukum acara pidana.&nbsp;</p><p>"Apabila ditemukan indikasi pembiaran yang disengaja atau upaya menutupi laporan sebelumnya karena posisi sosial-politik terlapor, hal tersebut telah keluar dari ranah kelalaian administratif biasa dan patut ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian," ucapnya.</p><p>"Bagi korban dan kuasa hukumnya, langkah lanjutan yang tersedia bukan hanya menunggu itikad baik kepolisian. Apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti, mekanisme pengaduan ke Propam Polda Sumatera Utara, laporan ke Kompolnas, maupun, sebagai upaya paksa terakhir, praperadilan atas dugaan penghentian penyidikan tanpa dasar yang sah (SP3 terselubung), tetap terbuka sebagai jalur hukum yang sah untuk memastikan hak korban tidak terus terabaikan hanya karena berhadapan dengan pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi secara sosial dan politik," imbuhnya.</p><p>Menutup pembicaraan Dedi bahwa hukum ada untuk melindungi yang lemah dari yang kuat, bukan sebaliknya.&nbsp;</p><p>"Kasus Sitinjo ini akan menjadi ujian kecil namun nyata bagi kredibilitas Polres Dairi, apakah keadilan di sana benar-benar buta terhadap jabatan, atau justru semakin tunduk padanya," tutupnya.</p><p><strong>[Redaktur: Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/dedi-suheri-sorot-penanganan-kasus-penganiayaan-oknum-dprd-dairi-jabatan-tak-boleh-mengalahkan-bukti_ipbX21VGu7.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>ADNI: Cabut Hak Praktik Dua Oknum Dokter Diduga Selingkuh Jika Terbukti Bersalah</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/adni&#45;cabut&#45;hak&#45;praktik&#45;dua&#45;oknum&#45;dokter&#45;diduga&#45;selingkuh&#45;jika&#45;terbukti&#45;bersalah&#45;W61sy47Fr1/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/adni&#45;cabut&#45;hak&#45;praktik&#45;dua&#45;oknum&#45;dokter&#45;diduga&#45;selingkuh&#45;jika&#45;terbukti&#45;bersalah&#45;W61sy47Fr1/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 10 Jul 2026 15:55:38 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Ketua Umum Advokat Negarawan Indonesia (ADNI), Eka Putra Zakran SH MH menyatakan penyesalan yang mendalam atas kasus asusila yang menjerat dua oknum tenaga medis berinisial MI dan NUAT di Sumatera Utara.&quot;Hal ini sungguh sangat disayangkan. Masyarakat menaruh harapan besar terhadap profesi dokter, keberadaannya sangat vital bagi pelayanan kesehatan,&quot; ujar Eka Putra Zakran, Jumat (10/7/2026).Terlebih salah satu tersangka berinisial MI diketahui menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di wilayah tersebut. Sebagai pemimpin profesi, seharusnya ia menjadi teladan utama dalam menjaga kehormatan dan mematuhi kode etik.&quot;Jangankan melakukan perbuatan zina, asusila, dan pencabulan, berbuat cela saja sudah berdampak fatal bagi nama baik profesi,&quot; tegasnya.Minta Proses Terbuka, Objektif, dan Tak DitutupiEka menegaskan kasus ini masuk ranah pidana dan tidak boleh diredam atau ditutup&#45;tutupi.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Ketua Umum Advokat Negarawan Indonesia (ADNI), Eka Putra Zakran SH MH menyatakan penyesalan yang mendalam atas kasus asusila yang menjerat dua oknum tenaga medis berinisial MI dan NUAT di Sumatera Utara.<br><br>"Hal ini sungguh sangat disayangkan. Masyarakat menaruh harapan besar terhadap profesi dokter, keberadaannya sangat vital bagi pelayanan kesehatan," ujar Eka Putra Zakran, Jumat (10/7/2026).<br><br>Terlebih salah satu tersangka berinisial MI diketahui menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di wilayah tersebut. Sebagai pemimpin profesi, seharusnya ia menjadi teladan utama dalam menjaga kehormatan dan mematuhi kode etik.<br><br>"Jangankan melakukan perbuatan zina, asusila, dan pencabulan, berbuat cela saja sudah berdampak fatal bagi nama baik profesi," tegasnya.<br><br><strong>Minta Proses Terbuka, Objektif, dan Tak Ditutupi</strong><br><br>Eka menegaskan kasus ini masuk ranah pidana dan tidak boleh diredam atau ditutup-tutupi.</p><p>"Proses hukum harus berjalan adil, transparan, dan tuntas. Harus dibuka secara serius sesuai aturan yang berlaku agar menimbulkan efek jera bagi seluruh tenaga medis," ujarnya.<br><br>Ia juga memberikan dukungan penuh kepada penyidik Polda Sumut.</p><p>"Kami apresiasi dan dukung Polda Sumut menyelidiki ini secara profesional. Hak mengajukan upaya hukum seperti praperadilan adalah hak setiap warga dan wajib dihormati, namun jangan menghalangi pengungkapan kebenaran."<br><br><strong>Tuntut Sanksi Ganda Jika Terbukti Bersalah</strong><br><br>Apabila perbuatan pidana dapat dibuktikan secara sah, sanksi harus ditegakkan tanpa pandang jabatan:<br><br>- Sanksi etik berat hingga pemecatan dari profesi dan organisasi IDI<br>- Sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku<br><br>"Jabatan dan gelar tidak boleh menjadi tameng. Jika terbukti bersalah, harus bertanggung jawab baik secara etika profesi maupun hukum negara," pungkas Eka Putra Zakran.</p><p>Sebelumnya diberitakan Ketua IDI Sumut Ery Suhaymi membenarkan adanya kasus tersebut setelah menerima laporan dari Pelapor.</p><p>“Iya dari IDI Sumut, kami sudah menerima laporan perkembangan kasus ini, baik dari pihak pelapor maupun melalui surat resmi yang disampaikan kepada kami,” ujar Ery Suhaymi, Selasa (30/6/2026).</p><p>Ia menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih berjalan dalam jalur hukum. Sehubungan dengan proses tersebut, dokter yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua IDI Cabang Tebingtinggi agar dapat lebih fokus menangani perkara hukum yang dihadapinya.</p><p>“Surat pengunduran dirinya sudah kami terima dan saat ini telah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua IDI Cabang yang baru untuk menjaga keberlangsungan tugas organisasi. Kami menghormati sepenuhnya setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.</p><p>Ditanya mengenai langkah tindak lanjut yang telah diambil, Ery Suhaymi menyatakan bahwa karena perkara sudah masuk ke ranah hukum, maka pihaknya menunggu kepastian dari lembaga peradilan terlebih dahulu.</p><p>“Saat ini kami belum bisa mengambil keputusan tertentu karena tetap menghormati proses yang sedang berjalan,” jelasnya.</p><p>Saat diminta menjelaskan ketentuan sanksi internal IDI bagi anggota yang terlibat kasus pidana, Ery Suhaymi belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.</p><p>Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari akun Threads Hariandirikcy, peristiwa bermula pada Oktober 2025. Saat itu, diduga kedua tersangka tertangkap tangan di Kamar 602 Hotel Grand Central Premier Medan oleh suami dari salah satu pihak, yakni berinisial NUAT (30 tahun). Di lokasi kejadian, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dalam yang berserakan di sofa kamar, tisu yang diduga mengandung bercak sperma, serta pengakuan langsung dari keduanya bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri.</p><p>Tersangka utama bernama MI (48 tahun), mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi. Saat ini ia menjabat sebagai Dokter Ahli Muda di UPTD RSUD dr. H. Kumpulan Pane, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekaligus menantu mantan Wali Kota Tebing Tinggi, berinisial AHH. Sementara NUAT juga berprofesi sebagai dokter dan tergabung dalam kepengurusan IDI setempat.</p><p>Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan status tersangka bagi keduanya sejak 22 Mei 2026. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara dan mengantongi lebih dari dua alat bukti sah, ditandatangani oleh Direktur PPA Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara W. Kasus ini dijerat Pasal 284 KUHPidana sebagaimana diubah Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p><p>Menanggapi penetapan tersebut, diduga kedua tersangka mengajukan upaya hukum praperadilan yang digelar perdana pada 24 Juni 2026. Langkah ini dinilai sebagian kalangan publik sebagai upaya untuk menggugurkan status tersangka guna menghindari proses hukum lebih lanjut.</p><p>Selain ancaman pidana penjara, keduanya menghadapi sanksi ganda. Sebagai PNS, MI terancam diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat sesuai peraturan disiplin ASN. Dari sisi profesi, perilaku mereka dinilai melanggar kode etik kedokteran, sehingga berisiko dicabut izin praktiknya oleh IDI.</p><p>Masyarakat menuntut penanganan kasus ini secara transparan dan tegas tanpa intervensi kekuasaan atau jabatan. Perhatian publik tertuju pada ketegasan aparat penegak hukum serta langkah tegas yang akan diambil instansi terkait dan organisasi profesi guna menjaga marwah dunia medis.</p><p>Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/adni-cabut-hak-praktik-dua-oknum-dokter-diduga-selingkuh-jika-terbukti-bersalah_f91edt15nX.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Unit Reskrim Polsek Medan Kota Ringkus 2 Pelaku Curas</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/unit&#45;reskrim&#45;polsek&#45;medan&#45;kota&#45;ringkus&#45;2&#45;pelaku&#45;curas&#45;4ivywyL8MX/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/unit&#45;reskrim&#45;polsek&#45;medan&#45;kota&#45;ringkus&#45;2&#45;pelaku&#45;curas&#45;4ivywyL8MX/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 10 Jul 2026 11:44:05 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus 2 orang laki&#45;laki pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Selamat, Kelurahan Pusat Pasar, Medan Kota pada Kamis (2/7/2026) lalu.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus 2 orang laki-laki pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Selamat, Kelurahan Pusat Pasar, Medan Kota pada Kamis (2/7/2026) lalu.</p><p>Kedua pelaku itu masing-masing berinisial, DR (16) warga Medan Maimun dan MA (16) warga Medan Maimun, Kota Medan. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kamis (9/7/2026) sekira pukul&nbsp; 19.13 Wib.</p><p>Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan SH melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Poltak M Tambunan SH.MH,&nbsp; menjelaskan pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 sekira pukul 06.13 Wib, yang mana kejadian bermula korban melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Tiba-tiba dari samping kanan belakang datang 3 (tiga) orang pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street menghadang jalan pelapor dan salah satu pelaku mengancam dengan mengacungkan sebilah senjata tajam berbentuk celurit.</p><p>Melihat hal tersebut, lanjut Poltak, korban bernama Afni Ramadhan (37)&nbsp; langsung turun dari sepeda motornya. Selanjutnya para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor beserta barang-barang lainnya yang berada di dalam jok sepeda motor korba.</p><p>"Atas kejadian itu, korban mengalami banyak kerugian dan langsung membuat laporan polisi ke Polsek Medan Kota," jelas Poltak.</p><p>Berdasarkan laporan korban, kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa, 1 (satu) buah celurit dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cream nopol BK 4142 AMN dan satu rekan pelaku melarikan diri.</p><p>"Kerugian korban ditaksir sebesar Rp. 21 juta. Pelaku inisial MA merupakan residivis," imbuhnya.</p><p>Dari hasil interogasi petugas, pelaku MA mengaku bahwa benar melakukan pencurian dengan kekerasan bersama temannya terhadap korban Afni Ramadhan.</p><p>"Kedua pelaku berikut barang bukti ditahan di Polsek Medan Kota, guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.</p><p>Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 479 tentang tindak pidan pencurian dengan kekerasan (curas).</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/unit-reskrim-polsek-medan-kota-ringkus-2-pelaku-curas_I8lual0a5p.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Selain Dugaan Pengeroyokan, Anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik juga Diadukan Dugaan Penghinaan dan Ancaman</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/selain&#45;dugaan&#45;pengeroyokan&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;rasiden&#45;damanik&#45;juga&#45;diadukan&#45;dugaan&#45;penghinaan&#45;dan&#45;ancaman&#45;hL6VJ4f8Ao/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/selain&#45;dugaan&#45;pengeroyokan&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;rasiden&#45;damanik&#45;juga&#45;diadukan&#45;dugaan&#45;penghinaan&#45;dan&#45;ancaman&#45;hL6VJ4f8Ao/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 10 Jul 2026 11:06:50 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Nama Rasiden Damanik, oknum anggota DPRD Kabupaten Dairi, kembali terseret masalah hukum. Selain baru saja dilaporkan Lamriah atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, ternyata ia sudah pernah dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan penghinaan dan ancaman serius pada 21 Januari 2026 lalu.Kejadian yang menjadi dasar laporan tersebut berlangsung Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 14.15 WIB di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.Berdasarkan keterangan Lamriah kepada WahanaNews.co, peristiwa bermula saat dirinya bersama inisial BN mendatangi berinisial BS untuk menanyakan siapa yang diduga merusak pintu rumahnya.&quot;BS bilang: &apos;Aku yang membuka pintu itu atas perintah Rasiden. Kalau kau tidak percaya, bicaralah langsung kepadanya&apos;,&quot; tutur Lamriah, Kamis (9/7/2026).Kemudian BS menyerahkan gawainya kepada BN, sehingga Lamriah berbicara langsung dengan Rasiden Damanik. Dalam percakapan itu, anggota dewan tersebut diduga melontarkan kata&#45;kata kasar serta ancaman nyata:&quot;Kata Rasiden: &apos;B**i kau, bin****g, pu****k kau. Tunggu kau di situ, biar kusuruh polisi datang menangkap kau, lalu ku bu**h kau&apos;,&quot; ungkap Lamriah menirukan ucapan itu.Merasa sangat terhina, ketakutan, dan dirugikan, Lamriah melaporkan peristiwa itu secara resmi ke Polres Dairi agar diselidiki dan diproses sesuai hukum yang berlaku.Namun hingga kini, hampir enam bulan berlalu, laporan itu belum ada perkembangannya. Kuasa hukum pelapor, Abdi Manullang, menilai penyidik seolah sengaja mendiamkan perkara tersebut.&quot;Kami melihat ketidakprofesionalan yang nyata. Seolah laporan ibu yang sederhana ini tidak layak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,&quot; tegas Abdi.Pihaknya mendesak Polres Dairi segera menindaklanjuti laporan dengan cepat, teliti, dan transparan, bebas dari segala bentuk intervensi pihak mana pun.Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Dairi maupun Rasiden Damanik terkait laporan tersebut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Nama Rasiden Damanik, oknum anggota DPRD Kabupaten Dairi, kembali terseret masalah hukum. Selain baru saja dilaporkan Lamriah atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, ternyata ia sudah pernah dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan penghinaan dan ancaman serius pada 21 Januari 2026 lalu.<br><br>Kejadian yang menjadi dasar laporan tersebut berlangsung Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 14.15 WIB di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.<br><br>Berdasarkan keterangan Lamriah kepada WahanaNews.co, peristiwa bermula saat dirinya bersama inisial BN mendatangi berinisial BS untuk menanyakan siapa yang diduga merusak pintu rumahnya.<br><br>"BS bilang: 'Aku yang membuka pintu itu atas perintah Rasiden. Kalau kau tidak percaya, bicaralah langsung kepadanya'," tutur Lamriah, Kamis (9/7/2026).<br><br>Kemudian BS menyerahkan gawainya kepada BN, sehingga Lamriah berbicara langsung dengan Rasiden Damanik. Dalam percakapan itu, anggota dewan tersebut diduga melontarkan kata-kata kasar serta ancaman nyata:<br><br>"Kata Rasiden: 'B**i kau, bin****g, pu****k kau. Tunggu kau di situ, biar kusuruh polisi datang menangkap kau, lalu ku bu**h kau'," ungkap Lamriah menirukan ucapan itu.<br><br>Merasa sangat terhina, ketakutan, dan dirugikan, Lamriah melaporkan peristiwa itu secara resmi ke Polres Dairi agar diselidiki dan diproses sesuai hukum yang berlaku.<br><br>Namun hingga kini, hampir enam bulan berlalu, laporan itu belum ada perkembangannya. Kuasa hukum pelapor, Abdi Manullang, menilai penyidik seolah sengaja mendiamkan perkara tersebut.<br><br>"Kami melihat ketidakprofesionalan yang nyata. Seolah laporan ibu yang sederhana ini tidak layak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," tegas Abdi.<br><br>Pihaknya mendesak Polres Dairi segera menindaklanjuti laporan dengan cepat, teliti, dan transparan, bebas dari segala bentuk intervensi pihak mana pun.<br><br>Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Dairi maupun Rasiden Damanik terkait laporan tersebut.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/selain-dugaan-pengeroyokan-anggota-dprd-dairi-rasiden-damanik-juga-diadukan-dugaan-penghinaan-dan-ancaman_4WznWwHhw2.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Tiga Tahun Kasus Tipu Gelap Milyaran Rupiah Ngendap di Polrestabes Medan</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/tiga&#45;tahun&#45;kasus&#45;tipu&#45;gelap&#45;milyaran&#45;rupiah&#45;ngendap&#45;di&#45;polrestabes&#45;medan&#45;DQlk695q9V/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/tiga&#45;tahun&#45;kasus&#45;tipu&#45;gelap&#45;milyaran&#45;rupiah&#45;ngendap&#45;di&#45;polrestabes&#45;medan&#45;DQlk695q9V/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 08 Jul 2026 19:37:22 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Tiga tahun laporan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan (tipu gelap) satu unit rumah toko (ruko) ditaksir senilai milyaran rupiah yang terletak di Jalan H. Misbah Blok G No. 11, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun, di Polrestabes Medan jalan di tempat (ngendap), hingga kini terlapor berinisial CA masih bebas berkeliaran tak kunjung ditangkap.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Tiga tahun laporan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan (tipu gelap) satu unit rumah toko (ruko) ditaksir senilai milyaran rupiah yang terletak di Jalan H. Misbah Blok G No. 11, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun, di Polrestabes Medan jalan di tempat (ngendap), hingga kini terlapor berinisial CA masih bebas berkeliaran tak kunjung ditangkap.</p><p>Perkara itu dilaporkan, Makmur Lukman (53) sejak tanggal 11 Oktober 2023 dengan laporan polisi tertuang di nomor : LP/B/3382/X/2023/SPKT/Polrestabes Medan / Polda Sumut.&nbsp;</p><p>"Sampai sekarang laporan saya itu masih jalan di tempat (ngendap) di Polrestabes Medan, terlapor (CA) tak kunjung ditangkap dan masih bebas berkeliaran. Saya sangat kecewa dengan dengan penyidik Harda Polrestabes Medan, karena terkesan tidak serius menindaklanjuti laporan saya itu," ungkap Makmur Lukman pada wartawan di Medan, Selasa (7/7/2026).</p><p>Dijelaskannya, berawal dirinya menjadikan CA sebagian kuasa jual atas ruko nya yang berada di Jalan H. Misbah, Kelurahan AUR. Kemudian ruko tersebut dijual tanpa sepengetahuan Makmur (selaku pemilik). Ironisnya, sepeser pun uang jual ruko itu tidak ada diterimanya.&nbsp;</p><p>"Ruko milik saya itu di jual oleh CA tanpa sepengetahuan saya dan sepeser pun saya tidak ada menerima uangnya," bebernya.&nbsp;</p><p>Dalam hal ini, kata Makmur, pihaknya menilai penyidik Unit Harda Polrestabes Medan terkesan melindungi terlapor dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara, meski sudah masuk tahap penyidikan (sidik).</p><p>"Terlapor (CA) sudah di panggil penyidik dan tahap laporan saya sudah naik sidik. Namun sampai sekarang kelanjutan tidak jelas. Kuat dugaan saya antara penyidik dengan terlapor sudah kongkalikong makanya hingga saat tak kunjung ditangkap.&nbsp;</p><p>Ia menuturkan, bahwa terlapor CA merupakan pemilik Vihara Candi Buddha yang terletak dikawasan Medan Timur.</p><p>Untuk itu, lanjut Makmur, ia selaku korban (pencari keadilan) berharap terlapor CA segera ditangkap dan proses secara hukum yang berlaku.&nbsp;</p><p>"Tolong saya pak Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim bantu saya pak. Berikan keadilan kepada saya pak, saya ini korban. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan hukum pak. Tangkap CA pak dan proses secara hukum," pintanya mengakhiri.</p><p>Terpisah, Panit Harda Polrestabes Medan, Ipda Toni, SH saat dikonfirmasi via seluler mengatakan sudah tahap sidik dan masih dalam proses.&nbsp;</p><p>"Udah kami progres, cuman kendalanya itu ada transaksi pembayaran oleh terlapor kepada pelapor (korban). Saat ini proses laporan sudah tahap sidik dan terlapor sudah kita panggil dengan status saksi," tegas Toni, Rabu (8/7/2026).</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/tiga-tahun-kasus-tipu-gelap-milyaran-rupiah-ngendap-di-polrestabes-medan_k0EbSs8JdZ.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>HMI Medan Desak Polrestabes Usut Tuntas Dugaan Peredaran Narkoba di  EMPIRE &amp; D&apos;Blues Ktv</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/hmi&#45;medan&#45;desak&#45;polrestabes&#45;usut&#45;tuntas&#45;dugaan&#45;peredaran&#45;narkoba&#45;di&#45;empire&#45;dblues&#45;ktv&#45;6GYnO9z2xf/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/hmi&#45;medan&#45;desak&#45;polrestabes&#45;usut&#45;tuntas&#45;dugaan&#45;peredaran&#45;narkoba&#45;di&#45;empire&#45;dblues&#45;ktv&#45;6GYnO9z2xf/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 07 Jul 2026 22:19:52 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Terkait dugaan adanya peredaran narkotika jenis ekstasi (inex) di tempat hiburan malam (THM) EMPIRE Karaoke dan D&apos;BLUES Karaoke &amp; KTV yang berada di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Ketua Bidang Politik dan Demokrasi HMI Cabang Medan Ilham Panggabean angkat bicara, pihaknya mendesak Polrestabes Medan agar mengusut tuntas atas dugaan peredaran Narkoba tersebut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Terkait dugaan adanya peredaran narkotika jenis ekstasi (inex) di tempat hiburan malam (THM) EMPIRE Karaoke dan D'BLUES Karaoke & KTV yang berada di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Ketua Bidang Politik dan Demokrasi HMI Cabang Medan Ilham Panggabean angkat bicara, pihaknya mendesak Polrestabes Medan agar mengusut tuntas atas dugaan peredaran Narkoba tersebut.</p><p>"Bagi kami, persoalan ini mencerminkan adanya dugaan krisis pengawasan dan lemahnya keberanian negara dalam memutus mata rantai kejahatan narkotika yang diduga telah menjadikan tempat hiburan malam sebagai ruang transaksi yang nyaris berlangsung tanpa rasa takut," tegas Ilham Panggabean, kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).</p><p>Ilham Panggabean, menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga masa depan generasi muda Kota Medan. Tidak boleh ada ruang yang aman bagi mafia narkoba untuk beroperasi di tengah kota, sementara masyarakat dipaksa hidup di bawah ancaman rusaknya generasi akibat peredaran barang haram tersebut.</p><p>Lebih ironis lagi, kata Ilham, publik menerima informasi mengenai dugaan transaksi ekstasi dengan berbagai merek yang disebut berlangsung secara terbuka, disertai penjualan minuman keras serta dugaan operasional tempat hiburan yang melebihi batas waktu yang ditentukan.</p><p>"Apabila seluruh dugaan ini benar, maka pertanyaan besarnya adalah: di mana negara ketika aktivitas tersebut diduga berlangsung? Mustahil kejahatan yang diduga berlangsung secara berulang tidak menimbulkan perhatian aparat pengawas dan penegak hukum," ujarnya.</p><p>Karena itu, lanjutnya, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan razia seremonial atau penangkapan sesaat. Yang harus dibongkar adalah dugaan jaringan, pola distribusi, pihak yang diduga memperoleh keuntungan, serta kemungkinan adanya kelalaian atau pembiaran yang menyebabkan praktik tersebut terus berlangsung.</p><p>Menurut Ilham, persoalan narkotika tidak akan pernah selesai apabila penegakan hukum hanya menyentuh pengguna atau pelaku lapangan, sementara aktor-aktor yang diduga mengendalikan peredaran tetap bebas menjalankan bisnis haramnya. Hukum harus diarahkan kepada akar persoalan, bukan sekadar memangkas rantingnya. Jika aparat hanya hadir setelah tekanan publik menguat, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin terkikis. Negara harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat, bukan memberikan ruang bagi dugaan praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan.</p><p>Oleh karena itu, HMI Medan mendesak Polrestabes Medan, BNN dan Pemerintah Kota Medan, serta seluruh instansi yang memiliki kewenangan agar segera melakukan penyelidikan yang komprehensif terhadap seluruh dugaan tersebut.&nbsp;</p><p>"Tidak cukup hanya memeriksa pelaku di lapangan, tetapi juga harus mengusut dugaan keterlibatan jaringan pemasok, pengelola yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran, serta mengevaluasi seluruh bentuk pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam," jelasnya.</p><p>"Apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan proses hukum yang berlaku, maka penindakan harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu. Supremasi hukum hanya akan bermakna apabila diterapkan secara adil kepada siapa pun," tambahnya.</p><p>Ilham menegaskan bahwa HMI tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan generasi bangsa.&nbsp;</p><p>" Kami akan terus mengawal proses ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggara negara. Kami mengingatkan bahwa ancaman terbesar dalam pemberantasan narkotika bukan semata-mata keberadaan bandar, melainkan apabila muncul kesan bahwa negara kehilangan keberanian untuk bertindak. Kota Medan tidak boleh dikenal sebagai wilayah yang memberi ruang bagi dugaan peredaran narkoba. Sudah saatnya aparat membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum masih menjadi panglima, bukan sekadar slogan yang berhenti di ruang konferensi pers," pungkasnya.</p><p>Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Asas MT Sihombing dikonfirmasi via seluler terkait dugaan adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam tersebut, belum menjawab hingga berita ini ditayangkan.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/hmi-medan-desak-polrestabes-usut-tuntas-dugaan-peredaran-narkoba-di-empire-dblues-ktv_021bcO2dGq.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>RS Santa Elisabeth Medan Bantah Tudingan Malapraktik Atas Kematian Balita Jesicca</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/rs&#45;santa&#45;elisabeth&#45;medan&#45;bantah&#45;tudingan&#45;malapraktik&#45;atas&#45;kematian&#45;balita&#45;jesicca&#45;uveVMz79nP/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/rs&#45;santa&#45;elisabeth&#45;medan&#45;bantah&#45;tudingan&#45;malapraktik&#45;atas&#45;kematian&#45;balita&#45;jesicca&#45;uveVMz79nP/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 07 Jul 2026 19:06:52 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Pihak Rumah Sakit (RS) Santa Elisabeth Medan secara tegas membantah tudingan malapraktik terkait kematian seorang balita bernama Jesicca Sipayung. Penegasan ini disampaikan menyusul kehadiran dokter penanggung jawab bersama tim kuasa hukum di markas kepolisian.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Pihak Rumah Sakit (RS) Santa Elisabeth Medan secara tegas membantah tudingan malapraktik terkait kematian seorang balita bernama Jesicca Sipayung. Penegasan ini disampaikan menyusul kehadiran dokter penanggung jawab bersama tim kuasa hukum di markas kepolisian.&nbsp;</p><p>Dokter inisial NSS, didampingi kuasa hukumnya Betman Sitorus, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (7/7/2026). Panggilan ini merujuk pada bukti laporan polisi dengan nomor laporan LP/B/434/III/2026/Polda Sumut tertanggal 16 Maret 2026.</p><p>Kuasa Hukum RS Santa Elisabeth Medan, Betman Sitorus, menyatakan bahwa seluruh tindakan medis yang diberikan kepada mendiang Jesicca Sipayung sudah berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.&nbsp;</p><p>"Sudah sesuai SOP. Kita dari pihak rumah sakit senantiasa berupaya agar pasien sembuh. Sama sekali tidak ada unsur kelalaian dalam pelayanan, apalagi yang sifatnya kesengajaan," ujar Betman kepada wartawan di Mapolda Sumut.&nbsp;</p><p>Betman juga menyayangkan sekaligus membantah keras narasi dugaan malapraktik yang sempat beredar di beberapa media massa. Pihaknya merasa dirugikan atas penggiringan opini tersebut.&nbsp;</p><p>"Tidak ada malapraktik. Kami sangat keberatan karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kami melakukan malapraktik. Kami tidak terima tuduhan itu," tegasnya.&nbsp;</p><p>Terkait agenda yang berlangsung di Ditreskrimsus Polda Sumut, Betman menjelaskan bahwa sempat dilakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak. Namun, pertemuan tersebut belum membuahkan kesepakatan.&nbsp;</p><p>"Ya, sementara untuk mediasi hari ini kemungkinan besar belum ada kesepakatan. Mungkin lain kali. Proses hukum tetap berlanjut dan mungkin masih ada tahapan-tahapan berikutnya," jelas Betman.&nbsp;</p><p>Ia juga enggan berkomentar lebih jauh mengenai ranah penyelidikan. "Kalau mengenai langkah penyelidikan, silakan tanya ke penyidik. Kami tidak punya kewenangan di sana," tambahnya.&nbsp;</p><p>Betman menegaskan profesionalitas kliennya, Ia menjamin bahwa dr. NSS telah melakukan tugasnya sebagai klinisi dengan sangat terukur, bahkan untuk kasus-kasus yang memiliki tingkat keparahan tinggi.&nbsp;</p><p>"Kami keberatan ada tuduhan yang ada di media massa. Dr. NSS tidak pernah melakukan malapraktik, begitu pula rumah sakit. Semua sudah sesuai standar. Diagnosa sudah tegak dan tindakan dilakukan sesuai prosedur. Bahkan untuk kasus yang lebih parah dari ini pun, dr. NSS melakukan sesuai SOP yang sama kepada pasien," pungkasnya.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/rs-santa-elisabeth-medan-bantah-tudingan-malapraktik-atas-kematian-balita-jesicca_976t5Bu4Zt.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Bebas Tanpa Rintangan: Judi Sabung Ayam Beroperasi di Bawah Tenda Biru Gang Melayu Lubuk Pakam</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/bebas&#45;tanpa&#45;rintangan&#45;judi&#45;sabung&#45;ayam&#45;beroperasi&#45;di&#45;bawah&#45;tenda&#45;biru&#45;gang&#45;melayu&#45;lubuk&#45;pakam&#45;AAlrqPumNQ/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/bebas&#45;tanpa&#45;rintangan&#45;judi&#45;sabung&#45;ayam&#45;beroperasi&#45;di&#45;bawah&#45;tenda&#45;biru&#45;gang&#45;melayu&#45;lubuk&#45;pakam&#45;AAlrqPumNQ/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 07 Jul 2026 16:02:01 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Praktik perjudian sabung ayam kini makin berani dan seolah tak tersentuh aturan. Lokasi haram ini diketahui beroperasi secara bebas di Jalan Bakaran Batu, masuk ke Gang Melayu, lalu menyusuri gang kecil di wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.Secara khusus, arena adu ayam didirikan tepat di bawah rimbunan pohon bambu, berlindung di bawah tenda berwarna biru agar tidak mudah terlihat dari jalan utama, kegiatan ini berjalan hampir rutin setiap hari.Warga Lubuk Pakam mengaku geram dan bingung. Sudah berbulan&#45;bulan lokasi itu ramai dikunjungi orang asing menggunakan sepeda motor. Suara riuh teriakan saat bertaruh, kokok ayam, hingga kerap terdengar hingga ke pemukiman.&quot;Berjalan bebas begitu saja, seolah ada yang melindungi. Kami heran, mengapa sampai saat ini belum ada aparat yang datang merazia?&quot; keluh salah satu warga yang enggan namaya &amp;nbsp;disebutkan, Selasa (7/7/2026).Infomasi &amp;nbsp;yang dihimpun, nilai taruhan sekali pertandingan mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Selain merusak tatanan sosial, warga khawatir tempat ini menjadi sarang kejahatan lain.Perbuatan ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah.Warga mendesak Polres Deli Serdang dan instansi terkait segera bertindak tegas. Jangan biarkan lingkungan tempat tinggal mereka dijadikan sarang perjudian yang dibiarkan merajalela.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Praktik perjudian sabung ayam kini makin berani dan seolah tak tersentuh aturan. Lokasi haram ini diketahui beroperasi secara bebas di Jalan Bakaran Batu, masuk ke Gang Melayu, lalu menyusuri gang kecil di wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.<br><br>Secara khusus, arena adu ayam didirikan tepat di bawah rimbunan pohon bambu, berlindung di bawah tenda berwarna biru agar tidak mudah terlihat dari jalan utama, kegiatan ini berjalan hampir rutin setiap hari.<br><br>Warga Lubuk Pakam mengaku geram dan bingung. Sudah berbulan-bulan lokasi itu ramai dikunjungi orang asing menggunakan sepeda motor. Suara riuh teriakan saat bertaruh, kokok ayam, hingga kerap terdengar hingga ke pemukiman.<br><br>"Berjalan bebas begitu saja, seolah ada yang melindungi. Kami heran, mengapa sampai saat ini belum ada aparat yang datang merazia?" keluh salah satu warga yang enggan namaya &nbsp;disebutkan, Selasa (7/7/2026).<br><br>Infomasi &nbsp;yang dihimpun, nilai taruhan sekali pertandingan mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Selain merusak tatanan sosial, warga khawatir tempat ini menjadi sarang kejahatan lain.<br><br>Perbuatan ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah.<br><br>Warga mendesak Polres Deli Serdang dan instansi terkait segera bertindak tegas. Jangan biarkan lingkungan tempat tinggal mereka dijadikan sarang perjudian yang dibiarkan merajalela.</p><p><strong>[Redaktur: Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/bebas-tanpa-rintangan-judi-sabung-ayam-beroperasi-di-bawah-tenda-biru-gang-melayu-lubuk-pakam_UwAEYQqa2m.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>SMP Negeri 37 Medan Sosialisasi dengan Orang Tua Murid Bahas Tujuan MPLS</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/smp&#45;negeri&#45;37&#45;medan&#45;sosialisasi&#45;dengan&#45;orang&#45;tua&#45;murid&#45;bahas&#45;tujuan&#45;mpls&#45;Rr6g6TQOra/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/smp&#45;negeri&#45;37&#45;medan&#45;sosialisasi&#45;dengan&#45;orang&#45;tua&#45;murid&#45;bahas&#45;tujuan&#45;mpls&#45;Rr6g6TQOra/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 06 Jul 2026 18:32:15 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP&#45;N) 37 Medan melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam mengekspresikan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bersama dengan para orang tua murid yang di gelar di ruang rapat guru SMP Negeri 37 Jalan Timor, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Senin (6/7/2026) pagi.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP-N) 37 Medan melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam mengekspresikan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bersama dengan para orang tua murid yang di gelar di ruang rapat guru SMP Negeri 37 Jalan Timor, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Senin (6/7/2026) pagi.</p><p>Dalam kesempatan itu, Kepala UPT SMP Negeri 37 Medan Mangara Tua Panjaitan SPd MM menjelaskan, tujuan daripada MPLS tersebut serta mengajak para orang tua murid untuk sama-sama mendukung kenyamanan anak-anak dalam belajar disekolah maupun di rumah.</p><p>"Untuk sekarang ini namanya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), kalau di zaman kita dulu bapak-ibu, namanya masa orientasi sekolah (MOS). Bapak ibu sekalian kenapa kami mengundang bapak ibu, karena tujuan kita sama bapak ibu. Tujuan kita sama-sama bagaimana anak-anak kita ini boleh belajar dengan nyaman, tamat dari sekolah ini mempunyai karakter dan mempunyai ilmu, saya rasa tujuan kita sama," ungkap Mangara Tua Panjaitan.</p><p>Ia juga meminta para orang tua murid untuk mendukung pembelajaran anak-anak baik di sekolah maupun di rumah, supaya memiliki karakter yang baik demi masa depan yang cerah.</p><p>"Bagaimana anak-anak ini supaya nyaman belajarnya di sini tentu harus didukung orang tua di rumah, supaya karakternya lebih bagus tentu harus didukung orang tua di rumah. Karena di sekolah ini waktunya lebih kurang 6 jam, lebih banyak anak-anak kita waktunya di rumah. Bagaimana kalau anak kita ini tamat dari sekolah ini punya ilmu, berarti juga orang tua harus mendukung di rumah. Salah satu pendukung itu yang digaungkan pemerintah, 7 kebiasaan anak hebat indonesia mulai dari bangun pagi, berdoa sampai terus menerus dibantu orang tua. Bukan harus dilihat terus, banyak cara kita memantau anak-anak kita, bagaimana supaya terkordinir anak-anak kita ini," ujarnya.</p><p>"Saya sangat bangga hari ini, mungkin hampir semua hadir walau banyak kesibukan bapak ibu tapi menyempatkan waktu hadir di sekolah ini demi anak. Kami pun sebenarnya ini demi anak-anak kita dan kami nggak pernah cuti termasuk saya ini, kebetulan saya juga di SMP Negeri 26 belawan jadi kita berbagi waktu terima kasih buat bapak ibu yang hadir," sambungnya.</p><p>Ia juga menyebutkan kegiatan MPLS ini sesuai dengan dari kementerian harus disosialisasikan dulu dengan para orang tua murid.</p><p>" Kegiatan MPLS ini kita laksanakan hari ini tapi ada arahan dari kementerian harus disosialisasikan dulu dengan orang tua. Karena mungkin selama ini ada yang kurang sesuai dengan aturan MPLS itu, jadi harus kita sosialisasikan sama orang tua. Dalam MPLS ini, sekolah itu harus bersahabat harus ramah lingkungan tidak seperti zaman dulu. Untuk sekarang ini tidak ada sistem bentak membentak antara guru dengan murid maupun orang tua harus kompak," pungkasnya.</p><p>Selama kegiatan berlangsung, terlihat para orang tua memahami tujuan MPLS dan siap mendukung program tersebut demi kebaikan anak-anak.</p><p>Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana Johny Sihombing S.Pd, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Lismayadi MPd, dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Indra Syahputra S.Pd.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/smp-negeri-37-medan-sosialisasi-dengan-orang-tua-murid-bahas-tujuan-mpls_5wuVdWdnKm.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>PN Medan Diminta Segera Eksekusi Klaim Nasabah PT Verena Multifinance</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/pn&#45;medan&#45;diminta&#45;segera&#45;eksekusi&#45;klaim&#45;nasabah&#45;pt&#45;verena&#45;multifinance&#45;gM3V7QNI9C/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/pn&#45;medan&#45;diminta&#45;segera&#45;eksekusi&#45;klaim&#45;nasabah&#45;pt&#45;verena&#45;multifinance&#45;gM3V7QNI9C/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 06 Jul 2026 14:42:55 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Diduga PT Verena Multifinance dan Pan Pacifik Insurance Sabah mengabaikan dua kali Aanmaning (teguran) dari Pengadilan Negeri Medan terkait klaim asuransi kendaraan seorang nasabah, Bakti Bawan.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Diduga PT Verena Multifinance dan Pan Pacifik Insurance Sabah mengabaikan dua kali Aanmaning (teguran) dari Pengadilan Negeri Medan terkait klaim asuransi kendaraan seorang nasabah, Bakti Bawan.&nbsp;</p><p>Demikian disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Bakti Bawan, Halman Manullang, SH, MH kepada wartawan di Medan, Senin (6/7/2026).&nbsp;</p><p>"Klien kami, Bakti Bawan ini ya kan, dia pertama itu kan kehilangan kendaraan berupa mobil Fortuner PRZ TDR 2.4 AT tahun 2018 warna putih, dengan nomor polisi BK 1964 VC. Kemudian mobil ini dibeli secara kredit dengan PT Verena Multifinance, kemudian mobil tersebut diasuransikan kepada Pan Pacific Insurance Sabah Medan, kemudian pada tahun 2021 mobil ini hilang di Jalan AH Nasution, Kelurahan&nbsp; Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor," jelas Halman.&nbsp;</p><p>"Kemudian dia melaporkan kehilangan itu ke Polsek Delitua tertanggal 27 Agustus 2021. Jadi hilang langsung dilaporkannya kemudian berproses, karena ini diasuransikan kemudian klien kami mengklaimlah asuransinya ini ke Pan Pacific, ternyata Pan Pacific meminta surat-surat semuanya dipenuhi oleh Bakti, namun ditolak oleh Pan Pacific dalam artian Pan Pacific keberatan untuk membayar klaim selanjutnya klien kami membawa kejadian itu ke BPSK Kota Medan," sambungnya.</p><p>Lanjut dikatakan Halman, bahwa dari BPSK Kota Medan permohonan daripada kliennya tersebut dikabulkan. Dengan dikabulkannya permohonannya, selanjutnya ternyata pihak daripada asuransi tidak melakukan upaya hukum.</p><p>"Sehingga, putusan BPSK nomor 050/Arbitrase/ 2023/BPSK Medan tanggal 14 September 2023 berkekuatan hukum tetap. Setelah dia berkekuatan hukum tetap, pada tahun 2025 sudah ada selang 2 tahun. Sudah ada soal, kita mengajukan eksekusi putusan BPSK, di mana pada saat kita mengajukannya, terbitlah penetapan nomor 103 PDT XBPSK 2025 PN Medan," katanya.&nbsp;</p><p>"Ini penetapannya yaitu untuk melakukan peneguran kepada PT Verena, Multifinance TBK, kemudian Fund Pacific Insurance Cabang Medan. Di mana ini, adalah leasing dan ini adalah asuransinya. Pan Pacific itu bertanggal 30 Desember dan berjalannya waktu pihak Pan Pacific sudah dilakukan Aanmaning. Aanmaning itu sudah ditegur oleh Ketua Pengadilan Pemerintahan, sudah dua kali peneguran," jelasnya.&nbsp;</p><p>Kemudian lanjutnya, ternyata hingga saat ini Pan Pacific juga tidak melaksanakan isi daripada perintah hukum itu.</p><p>"Maka kita sebagai kuasa hukum daripada Bapak Bakti Bawan ini sedang berupaya untuk mencari aset daripada PT Van Pacific Insurance ini untuk kita lakukan pelelangan. Yang menjadi kendala kita di sana. Kita tidak mengetahui apa asetnya. Kalau kita punya asetnya, kita tinggal mengajukan permohonan kepada pengadilan. Nanti biar pengadilan melakukan letak sita. Dan kami berharap PN Medan segera melakukan eksekusi," harapnya.</p><p>Dikatakan Halman, berjalannya waktu, kliennya juga telah melakukan upaya hukum pidana itu melakukan dumas namun tidak sampai sekarang dumas tersebut masih berjalan.</p><p>Adapun putusan BPSK Kota Medan Nomor: Nomor : 050/Arbitrase/2023/BPSK.Mdn tanggal 14 September 2023, yang amarnya sebagai berikut :</p><p>1.&nbsp; Menerima Pengaduan Konsumen;</p><p>2.&nbsp; Menghukum Pelaku Usaha membayar Klaim asuransi atas hilangnya Mobil Merek Toyota Fortuner VRZ TDR 2.4 AT/2018 warna putih dengan No. Polisi BK 1964 VC, No. Rangka MHFGB8GS1J0875964 dan No. Mesin 2GDC381003 dengan nilai sisa Klaim sebesar Rp. 299.374.000,- (dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);</p><p>3.&nbsp; Memerintahkan Pelaku Usaha untuk membayar sisa klaim asuransi tersebut pada point 2 diatas kepada Konsumen;</p><p>4.&nbsp; Menghukum PT. Pan Pacific Insurance untuk membayar atau melunaskan 13 (tiga belas) kali lagi sisa angsuran Konsumen kepada PT. Verena Multi Finance Tbk sebesar Rp 191.126.000,- (seratus sembilan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);</p><p>5.&nbsp; Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.</p><p>Sementara itu, Humas PN Medan, Soniady dikonfirmasi wartawan terkait PN Medan diminta segera eksekusi klaim asuransi nasabah PT Verena Multifinance, menyatakan mohon waktu.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]&nbsp;</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/pn-medan-diminta-segera-eksekusi-klaim-nasabah-pt-verena-multifinance_u36BR8PpC6.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polisi Bongkar Jaringan Vape Narkoba, Seorang Kurir Ditangkap di Hotel</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/polisi&#45;bongkar&#45;jaringan&#45;vape&#45;narkoba&#45;seorang&#45;kurir&#45;ditangkap&#45;di&#45;hotel&#45;Svb006DWmU/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/polisi&#45;bongkar&#45;jaringan&#45;vape&#45;narkoba&#45;seorang&#45;kurir&#45;ditangkap&#45;di&#45;hotel&#45;Svb006DWmU/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 06 Jul 2026 11:52:37 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (4/7/2026) pagi kembali membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dalam vape, atau yang biasa dikenal dengan Pod Getar. Pengungkapan, dilakukan di sebuah hotel di kota Medan, saat pelaku tengah menunggu arahan dari sang pengendali yang diduga berada di Malaysia.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (4/7/2026) pagi kembali membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dalam vape, atau yang biasa dikenal dengan Pod Getar. Pengungkapan, dilakukan di sebuah hotel di kota Medan, saat pelaku tengah menunggu arahan dari sang pengendali yang diduga berada di Malaysia.</p><p>Pengungkapan, dilakukan oleh Tim 9 Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan, yang dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, bersama Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan, IPTU Berry Anggara, SH, MH.</p><p>Penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari, berbuah hasil usai pelaku yang jadi target yakni MG (30) warga Kecamatan Hamparan Perak, Kab.Deli Serdang, diketahui menginap di sebuah hotel di Jalan Sei Batang Hari, Medan.</p><p>“Ini hasil penyelidikan tim selama beberapa hari. Ada 128 vape narkoba, atau yang biasa dikenal dengan Pod Getar. Kami juga amankan 2 unit Handphone dari pelaku yang saat itu sedang menginap di sebuah hotel. Narkoba disimpan di bawah bantal kamar hotel,” ucap AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (6/7/2026) pagi.</p><p>Rafli menambahkan, keberadaan pelaku di hotel untuk menunggu arahan dari sang pengendali, yang diduga berada di Malaysia, untuk mendistribusikan narkoba ke sejumlah tempat.</p><p>Vape narkoba yang disita, dikamuflasekan seolah - olah merupakan vape biasa, karena dikemas tanpa merek, dan hanya tertera label hologram QC pada kemasan hitam yang membungkus vape narkoba.</p><p>“Hasil pemeriksaan awal, vape ini didapat dari teman lama pelaku saat masih sama - sama kuliah di kota Medan. Namun, pengendalinya diduga berada di Malaysia, karena narkoba dipasok ke Indonesia melalui kawasan Tanjung Balai. Vape dikemas dalam kemasan berwarna hitam, dan ditempeli sticker hologram bertuliskan QC,” tambah Rafli.</p><p>Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan tengah memburu teman pelaku yang memberikan narkoba, dan sang pengendali untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku.</p><p>Polrestabes Medan, memastikan tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi setiap pelaku narkoba, yang masih berani mencoba mengedarkan narkoba di kota Medan ataupun menjadikan kota Medan sebagai lokasi transit pengiriman narkoba.</p><p>“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun, kami pastikan para bandar bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, karena pasti akan kami ungkap bagaimana pun cara mereka berkamuflase dengan cara - cara baru,” pungkas AKBP Rafli.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/polisi-bongkar-jaringan-vape-narkoba-seorang-kurir-ditangkap-di-hotel_klpWsVvLME.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Skandal Dua Dokter Diduga Selingkuh Guncang Dunia Medis Sumut, Ini Tanggapan IDI Sumut...</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/skandal&#45;dua&#45;dokter&#45;diduga&#45;selingkuh&#45;guncang&#45;dunia&#45;medis&#45;sumut&#45;ini&#45;tanggapan&#45;idi&#45;sumut&#45;fQ9qF9mUlr/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/skandal&#45;dua&#45;dokter&#45;diduga&#45;selingkuh&#45;guncang&#45;dunia&#45;medis&#45;sumut&#45;ini&#45;tanggapan&#45;idi&#45;sumut&#45;fQ9qF9mUlr/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 02 Jul 2026 13:37:43 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Soal kasus dugaan perzinahan yang melibatkan dua oknum tenaga medis dari Tebing Tinggi, Sumatera Utara di sebuah hotel Grand Central Premier di Medan memasuki babak baru, sidang praperadilan yang diajukan dalam perkara hukum yang menjerat mantan Ketua IDI Cabang Tebingtinggi telah diputuskan ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan. Tak hanya itu Ketua Pengurus Daerah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara, Dr dr Ery Suhaymi, menyampaikan sikap resmi organisasi.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Soal kasus dugaan perzinahan yang melibatkan dua oknum tenaga medis dari Tebing Tinggi, Sumatera Utara di sebuah hotel Grand Central Premier di Medan memasuki babak baru, sidang praperadilan yang diajukan dalam perkara hukum yang menjerat mantan Ketua IDI Cabang Tebingtinggi telah diputuskan ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan. Tak hanya itu Ketua Pengurus Daerah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara, Dr dr Ery Suhaymi, menyampaikan sikap resmi organisasi.</p><p>Informasi yang dihimpun MI adalah dokter yang menjabat sebagai Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) cabang Tebingtinggi pada masa bakti 2023-2026. Namun karena menghadapi kasus, MI mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua ID.</p><p>Ketua IDI Sumut Ery Suhaymi membenarkan adanya kasus tersebut setelah menerima laporan dari Pelapor.</p><p>“Iya dari IDI Sumut, kami sudah menerima laporan perkembangan kasus ini, baik dari pihak pelapor maupun melalui surat resmi yang disampaikan kepada kami,” ujar Ery Suhaymi, Selasa (30/6/2026).<br><br>Ia menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih berjalan dalam jalur hukum. Sehubungan dengan proses tersebut, dokter yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua IDI Cabang Tebingtinggi agar dapat lebih fokus menangani perkara hukum yang dihadapinya.<br><br>“Surat pengunduran dirinya sudah kami terima dan saat ini telah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua IDI Cabang yang baru untuk menjaga keberlangsungan tugas organisasi. Kami menghormati sepenuhnya setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.<br><br>Ditanya mengenai langkah tindak lanjut yang telah diambil, Ery Suhaymi menyatakan bahwa karena perkara sudah masuk ke ranah hukum, maka pihaknya menunggu kepastian dari lembaga peradilan terlebih dahulu.<br><br>“Saat ini kami belum bisa mengambil keputusan tertentu karena tetap menghormati proses yang sedang berjalan,” jelasnya.<br><br>Saat diminta menjelaskan ketentuan sanksi internal IDI bagi anggota yang terlibat kasus pidana, Ery Suhaymi belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.</p><p>Sebelumnya diberitakan berdasarkan keterangan yang dihimpun dari akun Threads Hariandirikcy, peristiwa bermula pada Oktober 2025. Saat itu, diduga kedua tersangka tertangkap tangan di Kamar 602 Hotel Grand Central Premier Medan oleh suami dari salah satu pihak, yakni berinisial NUAT (30 tahun). Di lokasi kejadian, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dalam yang berserakan di sofa kamar, tisu yang diduga mengandung bercak sperma, serta pengakuan langsung dari keduanya bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri.<br><br>Tersangka utama bernama MI (48 tahun), mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi. Saat ini ia menjabat sebagai Dokter Ahli Muda di UPTD RSUD dr. H. Kumpulan Pane, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekaligus menantu mantan Wali Kota Tebing Tinggi, berinisial AHH. Sementara NUAT juga berprofesi sebagai dokter dan tergabung dalam kepengurusan IDI setempat.<br><br>Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan status tersangka bagi keduanya sejak 22 Mei 2026. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara dan mengantongi lebih dari dua alat bukti sah, ditandatangani oleh Direktur PPA Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara W. Kasus ini dijerat Pasal 284 KUHPidana sebagaimana diubah Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.<br><br>Menanggapi penetapan tersebut, diduga kedua tersangka mengajukan upaya hukum praperadilan yang digelar perdana pada 24 Juni 2026. Langkah ini dinilai sebagian kalangan publik sebagai upaya untuk menggugurkan status tersangka guna menghindari proses hukum lebih lanjut.<br><br>Selain ancaman pidana penjara, keduanya menghadapi sanksi ganda. Sebagai PNS, MI terancam diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat sesuai peraturan disiplin ASN. Dari sisi profesi, perilaku mereka dinilai melanggar kode etik kedokteran, sehingga berisiko dicabut izin praktiknya oleh IDI.<br><br>Masyarakat menuntut penanganan kasus ini secara transparan dan tegas tanpa intervensi kekuasaan atau jabatan. Perhatian publik tertuju pada ketegasan aparat penegak hukum serta langkah tegas yang akan diambil instansi terkait dan organisasi profesi guna menjaga marwah dunia medis.</p><p>Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/skandal-dua-dokter-diduga-selingkuh-guncang-dunia-medis-sumut-ini-tanggapan-idi-sumut_YwH4hMY9BO.png" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Telah Berdamai, Putri Saraswati Berharap Roberto Dibebaskan dari Polrestabes Medan</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/telah&#45;berdamai&#45;putri&#45;saraswati&#45;berharap&#45;roberto&#45;dibebaskan&#45;dari&#45;polrestabes&#45;medan&#45;tpx7ah9int/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/telah&#45;berdamai&#45;putri&#45;saraswati&#45;berharap&#45;roberto&#45;dibebaskan&#45;dari&#45;polrestabes&#45;medan&#45;tpx7ah9int/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 01 Jul 2026 19:47:51 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Putri Saraswati Dewi memohon dan berharap pihak Polrestabes Medan membebaskan suaminya (Roberto) yang saat ini masih ditahan. Ia menyatakan bahwa dirinya telah melayangkan bukti surat perdamaian dan permohonan pencabutan laporan polisi ke Polrestabes Medan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Putri Saraswati Dewi memohon dan berharap pihak Polrestabes Medan membebaskan suaminya (Roberto) yang saat ini masih ditahan. Ia menyatakan bahwa dirinya telah melayangkan bukti surat perdamaian dan permohonan pencabutan laporan polisi ke Polrestabes Medan.</p><p>Pengajuan surat perdamaian dan permohonan pencabutan laporan itu diketahui sejak tanggal 12 Mei 2026, namun sampai saat ini belum juga ada kepastian hukumnya untuk dibebaskannya Roberto.</p><p>"Sejak kami serahkan surat perdamaian dan permohonan pencabutan laporan polisi terhadap suami saya sampai saat ini belum juga teralisasi (belum ada kepastian)," sebut Putri kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).&nbsp;</p><p>"Tolong saya bapak Kapolrestabes Medan, bebaskan suami saya pak. Suami saya (Roberto) sebagai tulang punggung mencari nafkah untuk kebutuhan saya dan anak kami pak. Bantu saya pak, anak kami masih balita berusia 2 tahun, butuh kasih sayang dari seorang ayah. Surat bukti perdamaian dan permohonan pencabutan laporan polisi sudah kami ajukan pak, kabulkan permohonan saya itu pak, kasihanilah kami pak," tangis putri dengan berharap suaminya dibebaskan.</p><p>Menurutnya, sejak diputus kuasa pendampingan hukum dengan pengacara berinisial TAS, menimbulkan dampak buruk terhadap pembebasan suaminya.</p><p>"Sebelum saya putus surat kuasa hukum dengan TAS, saya sudah sampaikan agar melakukan perdamaian dengan suami saya. Karena saya pun hanya niat beri pelajaran saja supaya untuk lebih dewasa dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Namun permintaan saya itu ditolak&nbsp; langsung oleh TAS. Maka dari itulah saya mencabut (putus) kuasa hukum. Saya juga menduga bahwa TAS tidak suka dan benci dengan suami saya (Roberto), makanya menghalangi saya untuk berdamai," imbuhnya.</p><p>Lebih lanjut, Putri menjelaskan bahwa TAS selaku mantan pengacaranya yang sudah di putus kuasa diduga berperan aktif untuk menghalangi perdamaian hingga pencabutan laporan polisi di Polrestabes Medan.</p><p>" Kuat dugaan saya, bahwa mantan pengacara (TAS) saya itu memprovokasi keluarga saya guna menghalangi dibebaskannya suami saya dari Polrestabes Medan. Sampai saat ini pun bang, saya tidak tau keberadaan mamak saya dimana. Karena yang membuat laporan mamak saya dan saya yang korban. Jadi patut diduga, TAS memprovokasi mamak saya untuk menghancurkan rumah tangga saya dengan suami saya Roberto," ujarnya.</p><p>"Sekali lagi tolong saya pak, kalau pun ada yang menjadi provokasi, lihatlah anak saya pak yang masih balita ini, anak saya butuh susu, pempers, butuh kasih sayang dan lain-lain," pintanya mengakhiri.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/telah-berdamai-putri-saraswati-berharap-roberto-dibebaskan-dari-polrestabes-medan_nCE3gqqnR2.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Terungkap, Ini Penyebab Terjadinya Anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik Diduga Keroyok Lamriah Manullang</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/terungkap&#45;ini&#45;penyebab&#45;terjadinya&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;rasiden&#45;damanik&#45;diduga&#45;keroyok&#45;lamriah&#45;manullang&#45;fn4E95ShNc/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/terungkap&#45;ini&#45;penyebab&#45;terjadinya&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;rasiden&#45;damanik&#45;diduga&#45;keroyok&#45;lamriah&#45;manullang&#45;fn4E95ShNc/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 30 Jun 2026 14:21:09 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Rasiden Damanik, anggota DPRD Kabupaten Dairi, menjadi sorotan serius, bukan hanya karena perselisihan tanah, melainkan karena cara penyelesaian yang dinilai tidak pantas dan melanggar hukum, terlebih lagi dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban Abdi Manullang SH, terungkap hubungan khusus antara korban dan keluarga pelaku. Ia membenarkan bahwa korban adalah ibu tiri Rasiden Damanik yang tidak tercatat secara resmi di instansi pencatatan sipil.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Rasiden Damanik, anggota DPRD Kabupaten Dairi, menjadi sorotan serius, bukan hanya karena perselisihan tanah, melainkan karena cara penyelesaian yang dinilai tidak pantas dan melanggar hukum, terlebih lagi dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.<br><br>Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban Abdi Manullang SH, terungkap hubungan khusus antara korban dan keluarga pelaku. Ia membenarkan bahwa korban adalah ibu tiri Rasiden Damanik yang tidak tercatat secara resmi di instansi pencatatan sipil.</p><p>"Benar bang, sampai sekarang belum ada cerai sah bang, karena nikahnya pun kemaren itu ngk tercatat bang," ujarnya beberapa waktu yang lalu.<br><br>Pemicu utama dugaan tindakan kekerasan tersebut adalah sengketa kepemilikan sebidang tanah. Rasiden Damanik mengajukan klaim bahwa tanah itu merupakan hak milik ayahnya. Namun klaim ini dinilai lemah dan tidak berdasar jika dicocokkan dengan fakta yang ada.<br><br>“Masalah intinya adalah objek tanah yang diakui sebagai milik Ibu Boru Manullang. Padahal, tanah tersebut sudah dibeli dan dikuasai secara sah jauh sebelum ikatan pernikahan terjalin,” ungkap Abdi Manullang.<br><br>Jika ditelaah berdasarkan dokumen kepemilikan serta keterangan yang disampaikan, terbukti tanah tersebut telah dimiliki oleh Boru Manullang sebelum pernikahan berlangsung, dan sampai saat ini tidak pernah dijual atau dialihkan haknya kepada pihak mana pun. Secara prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, aset yang diperoleh sebelum menikah tetap menjadi hak milik pribadi dan tidak dapat digugat sebagai harta bersama.<br><br>Yang menjadi sorotan utama adalah: sebagai anggota DPRD yang memiliki pengetahuan dan akses terhadap jalur hukum, mengapa Rasiden Damanik justru menyelesaikan perselisihan ini dengan tindakan mengeroyok yang jelas-jelas melanggar aturan pidana? Sikap ini justru mencoreng citra lembaga legislatif dan menunjukkan lemahnya kesadaran hukum dalam bertindak.<br><br>Dipastikan bahwa sebidang tanah yang menjadi sumber perselisihan itulah yang menjadi lokasi terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan Rasiden Damanik belum memberikan keterangan resmi setelah dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/terungkap-ini-penyebab-terjadinya-anggota-dprd-dairi-rasiden-damanik-diduga-keroyok-lamriah-manullang_l8m0ga0gpp.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>FPMSU Minta Polda Sumut Tindak Judi di Lubuk Pakam Deliserdang</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/fpmsu&#45;minta&#45;polda&#45;sumut&#45;tindak&#45;judi&#45;di&#45;lubuk&#45;pakam&#45;deliserdang&#45;p8koxu40u2/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/fpmsu&#45;minta&#45;polda&#45;sumut&#45;tindak&#45;judi&#45;di&#45;lubuk&#45;pakam&#45;deliserdang&#45;p8koxu40u2/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 27 Jun 2026 11:12:22 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Ketua Forum Pemuda dan Mahasiswa Sumatera (FPMSU), Ilham Panggabean, menyampaikan keprihatinan atas dugaan maraknya praktik perjudian yang disebut beroperasi secara terbuka di wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, serta Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (27/6/2026).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Ketua Forum Pemuda dan Mahasiswa Sumatera (FPMSU), Ilham Panggabean, menyampaikan keprihatinan atas dugaan maraknya praktik perjudian yang disebut beroperasi secara terbuka di wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, serta Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (27/6/2026).</p><p>Menurutnya, berbagai bentuk perjudian seperti tembak ikan, mesin dingdong, judi slot, dan bola putar diduga masih beroperasi setiap hari sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum.</p><p>Ilham Panggabean mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima organisasinya, praktik perjudian tersebut diduga melibatkan jaringan yang terorganisasi dan disebut-sebut dikendalikan oleh berinisial AK dan AI.&nbsp;</p><p>Karena itu, Forum Pemuda dan Mahasiswa Sumatera mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara beserta jajaran untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi tersebut serta menindak siapa pun yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p><p>Seperti diduga perjudian di wilkum Polresta Deliserdang yang salah satunya berada di Jalan Tengku Fachrudin, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, terkesan adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH) yakni kepolisian</p><p>Selain dugaan praktik perjudian, Forum Pemuda dan Mahasiswa Sumatera juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di sekitar lokasi yang disebut menjadi tempat aktivitas perjudian.&nbsp;</p><p>Menurut Ilham Panggabean, apabila informasi tersebut benar, kondisi itu berpotensi memperburuk keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan dampak negatif terhadap generasi muda. Oleh sebab itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut kedua persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.</p><p>Sebagai bentuk keseriusan, Forum Pemuda dan Mahasiswa Sumatera memberikan ultimatum kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah nyata dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat.&nbsp;</p><p>Ilham Panggabean menegaskan bahwa apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat tindakan yang jelas, organisasinya akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Mapolda Sumatera Utara dan instansi terkait sebagai bentuk kontrol sosial serta penyampaian aspirasi masyarakat.&nbsp;</p><p>Menurutnya, aksi tersebut akan dilakukan secara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tuntutan agar dugaan praktik perjudian dan peredaran narkoba diusut secara tuntas serta setiap pihak yang terbukti melanggar hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku.</p><p>Sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Utara, Senin (22/6/2026) lalu. Mereka mendesak Kapolda Sumut segera menangkap diduga dua bandar besar perjudian berinisial AK dan AI yang meresahkan masyarakat di Deli Serdang.</p><p>Hingga berita ini ditayangkan, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK MSi belum memberikan jawaban alias bungkam.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/fpmsu-minta-polda-sumut-tindak-judi-di-lubuk-pakam-deliserdang_bn1o0u1tGm.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Kasus Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Mengeroyok: Polres Sudah Periksa Terlapor, Cek TKP, dan Siap Panggil Saksi</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/kasus&#45;dugaan&#45;pengeroyokan&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;polres&#45;sudah&#45;periksa&#45;terlapor&#45;cek&#45;tkp&#45;dan&#45;siap&#45;panggil&#45;saksi&#45;0q5hNgHY85/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/kasus&#45;dugaan&#45;pengeroyokan&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;polres&#45;sudah&#45;periksa&#45;terlapor&#45;cek&#45;tkp&#45;dan&#45;siap&#45;panggil&#45;saksi&#45;0q5hNgHY85/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 26 Jun 2026 20:36:26 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi, Rasiden Damanik, terus memasuki tahap penyelidikan aktif. Polres Dairi telah memanggil dan memeriksa pihak terlapor serta pelapor, serta turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti awal.Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum korban, Abdi Manullang, S.H. Menurutnya, Rasiden Damanik beserta istri telah menjalani pemeriksaan di kepolisian.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi, Rasiden Damanik, terus memasuki tahap penyelidikan aktif. Polres Dairi telah memanggil dan memeriksa pihak terlapor serta pelapor, serta turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti awal.<br><br>Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum korban, Abdi Manullang, S.H. Menurutnya, Rasiden Damanik beserta istri telah menjalani pemeriksaan di kepolisian.</p><p>“Informasi yang kami terima dari Polres Dairi menyatakan bahwa terlapor atas nama Rasiden Damanik dan istrinya sudah diperiksa. Pihak kepolisian juga telah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan TKP,” ujar Abdi Manullang.<br><br>Ia menambahkan, pengecekan lokasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kondisi sebenarnya di lapangan.</p><p>“Pihak kepolisian datang untuk memastikan kondisi tempat kejadian dan menyesuaikan data dalam BAP dengan apa yang terjadi di lokasi,” imbuhnya.<br><br>Ke depannya, polisi berencana memanggil warga sekitar yang menyaksikan peristiwa tersebut untuk dijadikan saksi guna memperkuat bukti penyelidikan.</p><p>“Selanjutnya, rencananya kepolisian akan memanggil sejumlah warga setempat yang melihat kejadian untuk dimintai keterangan secara resmi,” ungkapnya.<br><br>Pernyataan ini dipertegas oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Dairi AKP Wilson Manahan Panjaitan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp beberapa waktu yang lalu. Ia menegaskan proses hukum masih berjalan.</p><p>“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah memanggil dan mewawancarai pelapor serta terlapor. Ke depannya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) akan disampaikan kepada pelapor secara berkala,” pungkasnya.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/kasus-dugaan-pengeroyokan-anggota-dprd-dairi-polres-sudah-periksa-terlapor-cek-tkp-dan-siap-panggil-saksi_19RE4Cvq3p.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Ratusan Massa Demo di DPRD Medan Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/ratusan&#45;massa&#45;demo&#45;di&#45;dprd&#45;medan&#45;soroti&#45;dugaan&#45;bangunan&#45;tanpa&#45;pbg&#45;32fgV7x3gU/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/ratusan&#45;massa&#45;demo&#45;di&#45;dprd&#45;medan&#45;soroti&#45;dugaan&#45;bangunan&#45;tanpa&#45;pbg&#45;32fgV7x3gU/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 26 Jun 2026 18:41:00 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa di dua titik, yakni Kantor DPRD Kota Medan dan area showroom BYD di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumatera Utara, aksi yang menyoroti dugaan pelanggaran perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Jumat (26/6/2026).&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co,</a> <strong>Medan</strong> - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa di dua titik, yakni Kantor DPRD Kota Medan dan area showroom BYD di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumatera Utara, aksi yang menyoroti dugaan pelanggaran perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Jumat (26/6/2026).&nbsp;</p><p>Aksi dipimpin oleh aktivis muda Kota Medan, Ilham Panggabean, yang dalam orasinya meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar menindaklanjuti dugaan lemahnya pengawasan terhadap pembangunan rumah, perkantoran, dan gedung yang diduga tetap berjalan tanpa penindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.</p><p>“Pak Wali tolong ada tindakan, PAD Medan bisa bocor. Tanpa PBG bisa bangun rumah mewah, gedung, dan perkantoran, termasuk lokasi pembangunan showroom BYD di Jalan Sisingamangaraja Medan yang disinyalir tidak memiliki PBG,” ujar Ilham dalam orasinya.</p><p>Ia juga mendesak DPRD Kota Medan, khususnya Komisi 4, untuk tidak hanya melakukan kunjungan lapangan, tetapi juga mengambil langkah konkret terkait dugaan pelanggaran tersebut.</p><p>“Bapak pimpinan dan Ketua Komisi 4 DPRD Medan mana aksi kalian sebagai wakil rakyat Kota Medan,” tegasnya.</p><p>Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk bertuliskan “Ada Apa Dengan Medan, Bongkar Bangunan Tanpa PBG” serta seruan bahwa aturan harus berlaku sama untuk semua pihak tanpa pengecualian.</p><p>Ilham menegaskan aksi ini tidak bertujuan menghambat investasi maupun dunia usaha, melainkan mendorong penegakan hukum dan kepastian regulasi di sektor perizinan bangunan. Ia menyatakan, apabila terdapat bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan, pemerintah daerah harus bertindak sesuai aturan yang berlaku.</p><p>Koordinator aksi tersebut juga memberikan tenggat waktu 1 x 30 hari kepada DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan untuk menindaklanjuti tuntutan mereka. Jika tidak ada langkah konkret dalam batas waktu tersebut, massa mengancam akan kembali melakukan aksi dengan jumlah yang lebih besar.</p><p>Mereka juga menyoroti potensi dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila pengawasan perizinan bangunan tidak diperketat, serta meminta agar setiap dugaan pelanggaran ditangani secara transparan oleh pemerintah daerah.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/ratusan-massa-demo-di-dprd-medan-soroti-dugaan-bangunan-tanpa-pbg_4c5RlC0dk0.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polsek Medan Kota Kembali Gempur Sarang Narkoba di Gang Nasional, Seorang Perempuan Diamankan</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/polsek&#45;medan&#45;kota&#45;kembali&#45;gempur&#45;sarang&#45;narkoba&#45;di&#45;gang&#45;nasional&#45;seorang&#45;perempuan&#45;diamankan&#45;agu7BIg4t1/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/polsek&#45;medan&#45;kota&#45;kembali&#45;gempur&#45;sarang&#45;narkoba&#45;di&#45;gang&#45;nasional&#45;seorang&#45;perempuan&#45;diamankan&#45;agu7BIg4t1/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 26 Jun 2026 11:00:49 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Menindaklanjuti aduan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali menggempur sarang peredaran narkoba di Jalan B. Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (25/6/2026) sekira pukul 12.00 Wib.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Menindaklanjuti aduan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali menggempur sarang peredaran narkoba di Jalan B. Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (25/6/2026) sekira pukul 12.00 Wib.</p><p>Di lokasi, seorang perempuan diduga&nbsp; pengedar sabu bernama, Mariska (39) warga Jalan B. Katamso, Gang Perwira, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun berhasil diamankan petugas. Selain itu, petugas juga membumihanguskan dengan membakar semua barak-barak narkoba yang dijadikan sebagai tempat transaksi.</p><p>Dari tangan tersangka pengedar sabu tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,16 gram dan 0,13 gram serta uang tunai sejumlah Rp. 105.000.</p><p>Demikian disampaikan, Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, SH, MH melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Poltak M. Tambunan, SH, MH kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).</p><p>Poltak menjelaskan, berdasarkan aduan dari masyarakat bahwa adanya dugaan transaksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang sudah meresahkan warga tepatnya di Jalan B. Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.</p><p>Mendapat informasi tersebut, dengan cepat Unit Reskrim Polsek Medan Kota menindaklanjuti dengan melakukan under cover by sebagai pembeli kepada penjual atau pengedar sabu tersebut.</p><p>"Pada saat paket narkotika jenis sabu diberikan kepada personil, tim langsung mengamankan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 2 bungkus paket berisikan sabu-sabu. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan dan diboyong ke Mako Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," tegas Poltak.</p><p>Dari hasil interogasi, tersangka (Mariska) menerangkan bahwa benar menjual narkotika jenis sabu-sabu dan barang haram tersebut di beli dari seorang laki-laki bernama Alex.</p><p>"Saat kita interogasi, tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang laki-laki bernama Alex seharga Rp. 150.000 kemudian dijual kembali oleh tersangka," tandasnya.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/polsek-medan-kota-kembali-gempur-sarang-narkoba-di-gang-nasional-seorang-perempuan-diamankan_OHZKY7ljup.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Dua Oknum Dokter Digerebek di Kamar Hotel</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/dua&#45;oknum&#45;dokter&#45;digerebek&#45;di&#45;kamar&#45;hotel&#45;E8lqAM8ywl/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/dua&#45;oknum&#45;dokter&#45;digerebek&#45;di&#45;kamar&#45;hotel&#45;E8lqAM8ywl/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 25 Jun 2026 20:42:49 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan dua oknum tenaga medis dari Tebing Tinggi, Sumatera Utara, kini memasuki tahap sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026). Salah satu dari keduanya diketahui diduga merupakan salah satu pengurus di Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten/Kota Tebing Tinggi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok dengan latar belakang jabatan.Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari akun Threads Hariandirikcy, peristiwa bermula pada Oktober 2025. Saat itu, diduga kedua tersangka tertangkap tangan di Kamar 602 Hotel Grand Central Premier Medan oleh suami dari salah satu pihak, yakni berinisial NUAT (30 tahun). Di lokasi kejadian, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dalam yang berserakan di sofa kamar, tisu yang diduga mengandung bercak sperma, serta pengakuan langsung dari keduanya bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri.Tersangka utama bernama MI (48 tahun), mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi. Saat ini ia menjabat sebagai Dokter Ahli Muda di UPTD RSUD dr. H. Kumpulan Pane, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekaligus menantu mantan Wali Kota Tebing Tinggi, berinisial AHH. Sementara NUAT juga berprofesi sebagai dokter dan tergabung dalam kepengurusan IDI setempat.Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan status tersangka bagi keduanya sejak 22 Mei 2026. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara dan mengantongi lebih dari dua alat bukti sah, ditandatangani oleh Direktur PPA Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara W. Kasus ini dijerat Pasal 284 KUHPidana sebagaimana diubah Pasal 411 Undang&#45;Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang&#45;Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Menanggapi penetapan tersebut, diduga kedua tersangka mengajukan upaya hukum praperadilan yang digelar perdana pada 24 Juni 2026. Langkah ini dinilai sebagian kalangan publik sebagai upaya untuk menggugurkan status tersangka guna menghindari proses hukum lebih lanjut.Selain ancaman pidana penjara, keduanya menghadapi sanksi ganda. Sebagai PNS, MI terancam diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat sesuai peraturan disiplin ASN. Dari sisi profesi, perilaku mereka dinilai melanggar kode etik kedokteran, sehingga berisiko dicabut izin praktiknya oleh IDI.Masyarakat menuntut penanganan kasus ini secara transparan dan tegas tanpa intervensi kekuasaan atau jabatan. Perhatian publik tertuju pada ketegasan aparat penegak hukum serta langkah tegas yang akan diambil instansi terkait dan organisasi profesi guna menjaga marwah dunia medis.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan dua oknum tenaga medis dari Tebing Tinggi, Sumatera Utara, kini memasuki tahap sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026). Salah satu dari keduanya diketahui diduga merupakan salah satu pengurus di Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten/Kota Tebing Tinggi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok dengan latar belakang jabatan.<br><br>Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari akun Threads Hariandirikcy, peristiwa bermula pada Oktober 2025. Saat itu, diduga kedua tersangka tertangkap tangan di Kamar 602 Hotel Grand Central Premier Medan oleh suami dari salah satu pihak, yakni berinisial NUAT (30 tahun). Di lokasi kejadian, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dalam yang berserakan di sofa kamar, tisu yang diduga mengandung bercak sperma, serta pengakuan langsung dari keduanya bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri.<br><br>Tersangka utama bernama MI (48 tahun), mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi. Saat ini ia menjabat sebagai Dokter Ahli Muda di UPTD RSUD dr. H. Kumpulan Pane, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekaligus menantu mantan Wali Kota Tebing Tinggi, berinisial AHH. Sementara NUAT juga berprofesi sebagai dokter dan tergabung dalam kepengurusan IDI setempat.<br><br>Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan status tersangka bagi keduanya sejak 22 Mei 2026. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara dan mengantongi lebih dari dua alat bukti sah, ditandatangani oleh Direktur PPA Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara W. Kasus ini dijerat Pasal 284 KUHPidana sebagaimana diubah Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.<br><br>Menanggapi penetapan tersebut, diduga kedua tersangka mengajukan upaya hukum praperadilan yang digelar perdana pada 24 Juni 2026. Langkah ini dinilai sebagian kalangan publik sebagai upaya untuk menggugurkan status tersangka guna menghindari proses hukum lebih lanjut.<br><br>Selain ancaman pidana penjara, keduanya menghadapi sanksi ganda. Sebagai PNS, MI terancam diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat sesuai peraturan disiplin ASN. Dari sisi profesi, perilaku mereka dinilai melanggar kode etik kedokteran, sehingga berisiko dicabut izin praktiknya oleh IDI.<br><br>Masyarakat menuntut penanganan kasus ini secara transparan dan tegas tanpa intervensi kekuasaan atau jabatan. Perhatian publik tertuju pada ketegasan aparat penegak hukum serta langkah tegas yang akan diambil instansi terkait dan organisasi profesi guna menjaga marwah dunia medis.</p><p>Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.</p><p><strong>[Redaktur: Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/dua-oknum-dokter-digerebek-di-kamar-hotel_6W2tPS6Qog.png" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polresta Deliserdang Disorot, Judi di Lubuk Pakam Beroperasi Diduga Dikelola AK dan AI</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/polresta&#45;deliserdang&#45;disorot&#45;judi&#45;di&#45;lubuk&#45;pakam&#45;beroperasi&#45;diduga&#45;dikelola&#45;ak&#45;dan&#45;ai&#45;QOa7qyMbh0/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/polresta&#45;deliserdang&#45;disorot&#45;judi&#45;di&#45;lubuk&#45;pakam&#45;beroperasi&#45;diduga&#45;dikelola&#45;ak&#45;dan&#45;ai&#45;QOa7qyMbh0/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 25 Jun 2026 11:24:48 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Praktik perjudian tembak ikan, mesin dindong, slot dan bola putar menggurita serta bebas beroperasi setiap hari di Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Pasalnya, bisnis haram beromset ratusan juta rupiah perhari&amp;nbsp; tersebut diduga dikomandoi oleh AK dan AI.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Praktik perjudian tembak ikan, mesin dindong, slot dan bola putar menggurita serta bebas beroperasi setiap hari di Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Pasalnya, bisnis haram beromset ratusan juta rupiah perhari&nbsp; tersebut diduga dikomandoi oleh AK dan AI.&nbsp;</p><p>Selain itu, disebut-sebut dilokasi perjudian tersebut juga adanya peredaran narkoba.</p><p>Tentunya, dalam hal ini masyarakat mempertanyakan kinerja daripada pihak kepolisian Polresta Deliserdang dalam memberantas tindak pidana kejahatan seperti perjudian dan narkoba di wilayah hukumnya (wilkum).</p><p>"Maraknya perjudian di wilkum Polresta Deliserdang yang salah satunya berada di Jalan Tengku Fachrudin, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, terkesan adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH) yakni kepolisian," ungkap warga sekitar bernama Yudi pada wartawan, Kamis (25/6/2026).</p><p>"Perjudian itu disebut-sebut di komandoi oleh AK (Aseng Kayu) dan AI, yang diduga pindahan dari Marelan bang," sambungnya.</p><p>Menurut Yudi, keberadaan lokasi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat apabila tidak segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p><p>"Kami berharap pihak kepolisian segera menindak tegas perjudian itu dan menangkap pemilik serta pengelolanya. Warga ingin lingkungan tetap aman dan nyaman. Selain aktivitas perjudian, kami juga mendengar adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi itu," harapnya.</p><p>Diketahui, baru-baru ini puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Utara, Senin (22/6/2026) lalu. Mereka mendesak Kapolda Sumut segera menangkap dua bandar besar perjudian berinisial AK dan AI yang meresahkan masyarakat di Deli Serdang.</p><p>Hingga berita ini ditayangkan, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si belum memberikan jawaban alias bungkam.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/polresta-deliserdang-disorot-judi-di-lubuk-pakam-beroperasi-diduga-dikelola-ak-dan-ai_7k4NQmKEgU.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Bentrok Antargeng Motor, Polrestabes Medan Sergap 6 Pelaku Pengeroyokan Hilangnya Nyawa Korban</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/bentrok&#45;antargeng&#45;motor&#45;polrestabes&#45;medan&#45;sergap&#45;6&#45;pelaku&#45;pengeroyokan&#45;hilangnya&#45;nyawa&#45;korban&#45;hJoYWpwvIP/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/bentrok&#45;antargeng&#45;motor&#45;polrestabes&#45;medan&#45;sergap&#45;6&#45;pelaku&#45;pengeroyokan&#45;hilangnya&#45;nyawa&#45;korban&#45;hJoYWpwvIP/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 23 Jun 2026 21:29:31 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Tak sampai 20 jam tim gabungan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Patumbak sergap 6 pelaku dugaan pengeroyokan berujung menghilangkan nyawa terhadap korban, MN (14) warga Medan Tembung. Keenam pelaku merupakan anggota geng motor, SL, SKM dan Towaga, petugas juga sedang memburu para pimpinan atau ketua geng motor yang identitasnya sudah dikantongi petugas.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Tak sampai 20 jam tim gabungan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Patumbak sergap 6 pelaku dugaan pengeroyokan berujung menghilangkan nyawa terhadap korban, MN (14) warga Medan Tembung. Keenam pelaku merupakan anggota geng motor, SL, SKM dan Towaga, petugas juga sedang memburu para pimpinan atau ketua geng motor yang identitasnya sudah dikantongi petugas.&nbsp;</p><p>"Petugas kita berhasil mengungkap kasus pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa. Kasus ini bisa diungkap tidak kurang dari 20 jam. Enam pelaku yang sudah diamankan yakni, MOHH (17), RY (19), FT (17), RDS (18), GR (21) dan IL (17)," ucap Kasat Reskrim, AKBP Adryan Riski Lubis didampingi, Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, Kasi Humas, AKP N Gultom dan Kanit Pidum, Iptu Hafizullah pada wartawan, Selasa (23/6/2026) sore di Mapolrestabes Medan.&nbsp;</p><p>Kata dia, bentrok berdarah antargeng motor ini bermula saat geng motor SL yang terafiliasi dengan geng motor SKM dan Towaga berencana melakukan penyerangan terhadap geng motor NKB. Kelompok geng motor SL, SKM dan Towaga selanjutnya menemui kelompok geng motor NKB di kawasan Jalan Setia, Patumbak 1.</p><p>Dengan jumlah yang tak seimbang, karena gabungan geng motor SL, SKM dan Towaga datang membawa sekitar 200 orang yang menggunakan sekitar 100 unit sepeda motor dan 2 unit mobil melawan geng motor NKB dengan jumlah massa hanya sekitar 60 orang , memaksa geng motor NKB mundur. Saat itu korban terpisah dari rombongan dan menjadi bulan-bulanan para pelaku yang mengeroyok korban menggunakan senjata tajam, kayu dan panah.&nbsp;</p><p>Tak sampai disitu, tubuh korban yang sudah tak berdaya juga diseret ke parit. "Untuk ketua-ketua geng motor sudah dikantongi identitasnya dan&nbsp; masih terus kita dalami semoga dalam waktu singkat bisa diungkap. Untuk&nbsp; keterkaitan dengan Ormas untuk sementara tidak ditemukan," pungkas Kanit Pidum, Iptu Hafizullah.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/bentrok-antargeng-motor-polrestabes-medan-sergap-6-pelaku-pengeroyokan-hilangnya-nyawa-korban_1UJH9KXdl0.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Dua Residivis Spesialis Modus Ganjal ATM di Medan Ditembak Polisi</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/dua&#45;pelaku&#45;residivis&#45;spesialis&#45;modus&#45;ganjal&#45;atm&#45;di&#45;medan&#45;ditembak&#45;polisi&#45;ylJin3Twn2/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/dua&#45;pelaku&#45;residivis&#45;spesialis&#45;modus&#45;ganjal&#45;atm&#45;di&#45;medan&#45;ditembak&#45;polisi&#45;ylJin3Twn2/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 23 Jun 2026 21:13:15 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Dua orang pelaku spesialis ganjal kartu ATM tumbang ditembak Sat Reskrim Polrestabes Medan. Kedua pelaku merupakan residivis dan sudah berulang kali melakukan aksi dengan kasus serupa.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Dua orang pelaku spesialis ganjal kartu ATM tumbang ditembak Sat Reskrim Polrestabes Medan. Kedua pelaku merupakan residivis dan sudah berulang kali melakukan aksi dengan kasus serupa.&nbsp;</p><p>Kedua tersangka yakni, Muammar alias Komeng (40) warga Dusun Amal, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang dan Ilham Saputra alias Ipan (34) warga Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Jalan Rantang, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah).</p><p>Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, SIK melalui Wakasat Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, SH, MH dalam konferensi pers nya di Mapolrestabes Medan, Selasa (23/6/2026).</p><p>"Kedua pelaku yang ditangkap merupakan spesialis tindak pidana kejahatan dengan modus ganjal kartu ATM dan sudah residivis serta masuk target operasi (TO)," ungkap Budiman didampingi Kanit Pidum, Iptu Hafiz dalam konferensi pers.</p><p>Modus kedua pelaku dengan cara ganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi dan menarget korban yang rata-rata berusia lansia. Sesuai laporan polisi oleh korban terjadi pada Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan tepatnya Bank BNI kantor kas Gaperta.</p><p>"Saat korban hendak melakukan transaksi penarikan uang tunai menggunakan kartu ATM, namun kartu ATM korban tidak dapat digunakan karena telah diganjal oleh pelaku. Dalam situasi tersebut, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan cara menukar kartu ATM milik korban dengan ATM lain yang serupa. Setelah berhasil menguasai, pelaku kemudian melakukan sejumlah transaksi ke beberapa ATM lain dan penarikan tunai hingga mengosongkan saldo korban diperkirakan berjumlah ratusan juta rupiah," bebernya.</p><p>Lanjut, Budiman menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka pada saat akan diamankan berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas meski telah diberikan peringatan secara lisan.&nbsp;</p><p>"Seorang pelaku diamankan di sebuah penginapan di Kota Tebingtinggi. Selanjutnya dilakukan interogasi untuk mengetahui satu rekan pelaku. Mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas gerak cepat melakukan pengejaran tersangka di wilayah Kota Medan. Karena pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri serta ingin melukai petugas dengan tegas petugas melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan tersangka pada bagian kaki sesuai dengan SOP kepolisian," tegasnya.</p><p>Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni, satu helai celana panjang jeans, satu buah tusuk gigi, satu unit handphone merk Tecno warna hitam, satu buah tas ransel, 2 helai kaos warna putih, satu helai kaos warna hitam, sejumlah uang tunai, satu helai celana pendek jeans dan satu helai celana dalam.</p><p>" Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 477 ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/dua-pelaku-residivis-spesialis-modus-ganjal-atm-di-medan-ditembak-polisi_uss4oU9uyG.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>HMI Cabang Medan Soroti Pemanfaatan Lahan di Aset PT KAI Divre I Sumut</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/hmi&#45;cabang&#45;medan&#45;soroti&#45;pemanfaatan&#45;lahan&#45;di&#45;aset&#45;pt&#45;kai&#45;divre&#45;i&#45;sumut&#45;qh6TERs9SG/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/hmi&#45;cabang&#45;medan&#45;soroti&#45;pemanfaatan&#45;lahan&#45;di&#45;aset&#45;pt&#45;kai&#45;divre&#45;i&#45;sumut&#45;qh6TERs9SG/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 22 Jun 2026 20:49:00 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Ketua Bidang Politik dan Demokrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan Ilham Panggabean menegaskan, bahwa PT KAI Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara harus segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait diduga polemik pemanfaatan lahan yang saat ini menjadi sorotan publik.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Ketua Bidang Politik dan Demokrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan Ilham Panggabean menegaskan, bahwa PT KAI Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara harus segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait diduga polemik pemanfaatan lahan yang saat ini menjadi sorotan publik.</p><p>Sebagai pengelola aset negara, PT KAI Divre I Sumatera Utara tidak boleh bersikap tertutup terhadap setiap aktivitas yang dilakukan di atas aset milik negara. Hingga saat ini, publik belum memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar pemanfaatan lahan, mekanisme kerja sama, serta legalitas pembangunan yang sedang berlangsung.&nbsp;</p><p>Ketertutupan tersebut menimbulkan pertanyaan serius dan memunculkan dugaan adanya persoalan dalam tata kelola aset negara yang harus segera dijelaskan kepada publik.</p><p>HMI Cabang Medan juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kondisi bangunan yang berdiri di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, izin yang dimiliki hanya untuk satu bangunan, namun di lapangan terdapat dua unit bangunan yang berdiri.&nbsp;</p><p>"Jika dugaan ini benar, maka terdapat persoalan administrasi yang tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. HMI Cabang Medan meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk membuka seluruh dokumen perizinan kepada publik serta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan ketidaksesuaian tersebut," tegas Ilham Panggabean, Senin (22/6/2026).</p><p>Selain itu, HMI Cabang Medan mempertanyakan tindak lanjut atas himbauan yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan Medan Timur kepada pengembang. Himbauan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah setempat telah melihat adanya persoalan yang memerlukan perhatian serius.&nbsp;</p><p>Namun apabila himbauan tersebut tidak dijalankan atau justru diabaikan, maka patut dipertanyakan sejauh mana kepatuhan pihak pengembang terhadap aturan dan pengawasan pemerintah. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun yang berpotensi mengabaikan aturan dan melemahkan fungsi pengawasan pemerintah daerah.</p><p>HMI Cabang Medan juga menilai tidak adanya rapat koordinasi maupun sosialisasi kepada masyarakat Kota Medan terkait pemanfaatan lahan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan dan partisipasi publik.&nbsp;</p><p>Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui setiap aktivitas yang dilakukan di atas aset negara, terlebih jika aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun tata ruang di lingkungan sekitar. Pengelolaan aset negara tidak boleh dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap aset yang sejatinya merupakan milik rakyat.</p><p>Lebih jauh, HMI Cabang Medan mendesak PT KAI Divre I Sumatera Utara untuk menjelaskan secara terbuka apakah pemanfaatan lahan tersebut telah memperoleh persetujuan atau izin dari kementerian terkait, mengingat lahan tersebut merupakan aset negara yang berada di bawah pengelolaan BUMN. Kejelasan mengenai legalitas tersebut menjadi sangat penting untuk memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur dalam pemanfaatan aset negara.&nbsp;</p><p>Oleh karena itu, HMI Cabang Medan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Medan, Polda Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera melakukan pengusutan dan pendalaman secara menyeluruh terhadap dugaan persoalan ini.&nbsp;</p><p>Apabila PT KAI Divre I Sumatera Utara tidak mampu menunjukkan transparansi kepada publik dan aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dugaan kejanggalan tersebut, maka HMI Cabang Medan akan turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen mengawal dugaan kasus ini hingga tuntas demi tegaknya hukum, transparansi, dan penyelamatan aset negara.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/hmi-cabang-medan-soroti-pemanfaatan-lahan-di-aset-pt-kai-divre-i-sumut_dbuaTMyYg4.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Kasus Pengeroyokan Libatkan Oknum DPRD Medan Berlanjut, Polisi Segera Panggil Terlapor</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/dugaan&#45;pengeroyokan&#45;libatkan&#45;oknum&#45;dprd&#45;medan&#45;berlanjut&#45;polisi&#45;segera&#45;panggil&#45;terlapor&#45;uHvkQZ985V/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/dugaan&#45;pengeroyokan&#45;libatkan&#45;oknum&#45;dprd&#45;medan&#45;berlanjut&#45;polisi&#45;segera&#45;panggil&#45;terlapor&#45;uHvkQZ985V/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 22 Jun 2026 19:41:26 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT bersama sejumlah anggota keluarganya masih terus berlanjut di Polrestabes Medan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT bersama sejumlah anggota keluarganya masih terus berlanjut di Polrestabes Medan.</p><p>Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang juga korban serta sejumlah saksi guna mendalami peristiwa yang dilaporkan.</p><p>"Jadi perkaranya berlanjut dengan pemeriksaan korban dan saksi oleh tim penyidik," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (22/6/2026).</p><p>Adrian menjelaskan, penyidik dalam waktu dekat juga akan memanggil AT untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait laporan yang telah diterima polisi.</p><p>Menurutnya, setelah pemeriksaan terhadap terlapor selesai dilakukan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.</p><p>"Nah, setelah gelar perkara selesai, tahap berikutnya adalah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Medan," ujarnya.</p><p>Sebelumnya, Robin Marojahan Silalahi melaporkan AT yang merupakan anggota DPRD Kota Medan bersama sejumlah anggota keluarganya atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.</p><p>Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 7 Juni 2026.</p><p>Dalam laporan itu disebutkan bahwa AT bersama sejumlah anggota keluarganya diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023.</p><p>Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Tapanuli, Kota Medan, pada Jumat (5/6/2026).</p><p>Kepada wartawan, Robin berharap mendapat perlindungan hukum dan keadilan atas kasus yang dialaminya.</p><p>Ia menilai dugaan tindakan kekerasan yang dilaporkan tersebut melibatkan seorang wakil rakyat yang seharusnya mengayomi dan melayani masyarakat.</p><p>Hingga berita ini ditulis, AT belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan terhadap dirinya.</p><p><strong>Desak Badan Kehormtan (BK) DPRD dan NasDem Bertindak</strong></p><p>Di sisi lain, Aliansi Masyarakat Tolak Pejabat Bermental Preman (ATOMAN) sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kota Medan. Massa mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan segera memanggil dan memproses dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan AT.</p><p>Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan ATOMAN, Ari Saputra, menyampaikan tuntutan kepada Ketua BK DPRD Medan Lailatul Badri serta anggota BK Robi Barus dan Edi Saputra agar segera memanggil AT untuk memberikan klarifikasi.</p><p>Mereka juga meminta Partai NasDem mengambil langkah tegas terhadap kadernya apabila terbukti terlibat dalam peristiwa tersebut.</p><p>Menanggapi tuntutan itu, Lailatul Badri menyatakan pihaknya akan segera memanggil AT untuk dimintai penjelasan.</p><p>"Kami akan segera melakukan pemanggilan guna meminta klarifikasi terhadap AT. Dasar pemanggilan ini karena kami juga menerima surat laporan dari pihak yang diduga menjadi korban penganiayaan," kata Lailatul.</p><p>Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, mengatakan partainya juga akan memanggil AT untuk meminta penjelasan terkait laporan yang telah masuk ke Polrestabes Medan.</p><p>Afif menyatakan pihaknya menyayangkan apabila dugaan kekerasan tersebut benar terjadi dan terbukti dilakukan oleh kader Partai NasDem.</p><p>"Jika peristiwa itu benar terjadi dan terbukti, tentu sangat kami sesalkan," pungkasnya.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/dugaan-pengeroyokan-libatkan-oknum-dprd-medan-berlanjut-polisi-segera-panggil-terlapor_RRM14md7z2.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Judi Menggurita dan Aman di Lubuk Pakam, Bukti Polres Deli Serdang dan Poldasu Lalai atau Sengaja Melindungi AK&#45;AI?</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/judi&#45;menggurita&#45;dan&#45;aman&#45;di&#45;lubuk&#45;pakam&#45;bukti&#45;polres&#45;deli&#45;serdang&#45;dan&#45;poldasu&#45;lalai&#45;atau&#45;sengaja&#45;melindungi&#45;ak&#45;ai&#45;Yj2ZzTBrBM/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/judi&#45;menggurita&#45;dan&#45;aman&#45;di&#45;lubuk&#45;pakam&#45;bukti&#45;polres&#45;deli&#45;serdang&#45;dan&#45;poldasu&#45;lalai&#45;atau&#45;sengaja&#45;melindungi&#45;ak&#45;ai&#45;Yj2ZzTBrBM/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 22 Jun 2026 19:20:15 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO &#45; Kesal dengan adanya lokasi judi di Lubuk Pakam yang terus beroperasi secara terang&#45;terangan dan diduga kebal hukum, puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Senin (22/6/2026). Dalam aksi tersebut, mereka secara tegas mendesak Kapolda Sumut segera menangkap dua terduga bandar besar perjudian berinisial AK dan AI yang dinilai semakin meresahkan masyarakat di wilayah Deli Serdang.Bisnis perjudian haram yang diduga dipimpin AK dan AI ini disinyalir meraup omzet mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. Hal yang menjadi sorotan utama adalah, meski beroperasi secara terang&#45;terangan dan jaringannya sudah meluas, lokasi serta praktik judi tersebut terkesan kebal hukum dan hingga saat ini belum tersentuh tindakan tegas dari aparat kepolisian.Massa aksi diterima langsung oleh Kasubdit 4 Bidang Intelijen dan Keamanan Polda Sumut, AKBP Pardamean Hutahaean, serta Perwira Pengawas, AKBP Henri.Sekretaris Jenderal BONAR, Henry Pakpahan, S.H., M.H., dalam orasinya menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja penegakan hukum di lapangan. Ia secara blak&#45;blakan menyentil pimpinan kepolisian yang dinilai abai terhadap keluhan warga.“Perjudian yang dikelola AK atau yang dikenal dengan sebutan Aseng Kayu ini telah berpindah lokasi dari Marelan ke Lubuk Pakam dengan omzet miliaran rupiah setiap bulannya. Namun mengapa Kapolda Sumut diam saja dan tidak mengambil tindakan nyata? Begitu juga dengan Kapolresta Deli Serdang, Kasat Intelkam, hingga Kasat Reskrim. Pasti ada hal yang tidak wajar di balik semua ini,” tegas Henry.Ia pun melayangkan ultimatum keras kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumut untuk segera memberangus praktik judi tersebut.“Saya berikan tenggat waktu 3 x 24 jam. Jika dalam masa tersebut belum ada tindakan penindakan maupun penangkapan, kami akan mengerahkan massa dari aliansi mahasiswa dan elemen masyarakat dalam skala yang jauh lebih besar,” tandasnya.Menanggapi tuntutan tersebut, Perwira Pengawas Polda Sumut, AKBP Henri, menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan telah diterima dan akan segera dilaporkan kepada pimpinan tertinggi. Ia juga menjamin bahwa Ditreskrimum Polda Sumut akan segera berkoordinasi dengan Kapolresta Deli Serdang untuk menindaklanjuti laporan dan dugaan aktivitas perjudian tersebut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO - </strong>Kesal dengan adanya lokasi judi di Lubuk Pakam yang terus beroperasi secara terang-terangan dan diduga kebal hukum, puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Senin (22/6/2026). Dalam aksi tersebut, mereka secara tegas mendesak Kapolda Sumut segera menangkap dua terduga bandar besar perjudian berinisial AK dan AI yang dinilai semakin meresahkan masyarakat di wilayah Deli Serdang.<br><br>Bisnis perjudian haram yang diduga dipimpin AK dan AI ini disinyalir meraup omzet mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. Hal yang menjadi sorotan utama adalah, meski beroperasi secara terang-terangan dan jaringannya sudah meluas, lokasi serta praktik judi tersebut terkesan kebal hukum dan hingga saat ini belum tersentuh tindakan tegas dari aparat kepolisian.<br><br>Massa aksi diterima langsung oleh Kasubdit 4 Bidang Intelijen dan Keamanan Polda Sumut, AKBP Pardamean Hutahaean, serta Perwira Pengawas, AKBP Henri.<br><br>Sekretaris Jenderal BONAR, Henry Pakpahan, S.H., M.H., dalam orasinya menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja penegakan hukum di lapangan. Ia secara blak-blakan menyentil pimpinan kepolisian yang dinilai abai terhadap keluhan warga.<br><br>“Perjudian yang dikelola AK atau yang dikenal dengan sebutan Aseng Kayu ini telah berpindah lokasi dari Marelan ke Lubuk Pakam dengan omzet miliaran rupiah setiap bulannya. Namun mengapa Kapolda Sumut diam saja dan tidak mengambil tindakan nyata? Begitu juga dengan Kapolresta Deli Serdang, Kasat Intelkam, hingga Kasat Reskrim. Pasti ada hal yang tidak wajar di balik semua ini,” tegas Henry.<br><br>Ia pun melayangkan ultimatum keras kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumut untuk segera memberangus praktik judi tersebut.<br><br>“Saya berikan tenggat waktu 3 x 24 jam. Jika dalam masa tersebut belum ada tindakan penindakan maupun penangkapan, kami akan mengerahkan massa dari aliansi mahasiswa dan elemen masyarakat dalam skala yang jauh lebih besar,” tandasnya.<br><br>Menanggapi tuntutan tersebut, Perwira Pengawas Polda Sumut, AKBP Henri, menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan telah diterima dan akan segera dilaporkan kepada pimpinan tertinggi. Ia juga menjamin bahwa Ditreskrimum Polda Sumut akan segera berkoordinasi dengan Kapolresta Deli Serdang untuk menindaklanjuti laporan dan dugaan aktivitas perjudian tersebut.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/judi-menggurita-dan-aman-di-lubuk-pakam-bukti-polres-deli-serdang-dan-poldasu-lalai-atau-sengaja-melindungi-ak-ai_ChNn84Lcdo.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Robin Silalahi Korban Pengeroyokan Berharap, AT dan Keluarganya Segera Ditangkap</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/robin&#45;silalahi&#45;korban&#45;pengeroyokan&#45;berharap&#45;at&#45;dan&#45;keluarganya&#45;segera&#45;ditangkap&#45;PXTxeRlqYi/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/robin&#45;silalahi&#45;korban&#45;pengeroyokan&#45;berharap&#45;at&#45;dan&#45;keluarganya&#45;segera&#45;ditangkap&#45;PXTxeRlqYi/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 20 Jun 2026 18:47:29 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Oknum anggota DPRD Kota Medan inisial AT bersama istri dan anaknya kompak melakukan pengeroyokan terhadap warga satu lingkungannya yakni Robin Marojahan Silalahi (52). Insiden brutal itu terjadi di Jalan Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat pada Jumat lalu (5/6/2026) sekira pukul 10.00 Wib.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Oknum anggota DPRD Kota Medan inisial AT bersama istri dan anaknya kompak melakukan pengeroyokan terhadap warga satu lingkungannya yakni Robin Marojahan Silalahi (52). Insiden brutal itu terjadi di Jalan Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat pada Jumat lalu (5/6/2026) sekira pukul 10.00 Wib.</p><p>Atas peristiwa pengeroyokan itu, korban mengaku alami trauma mendalam dan saat ini kondisinya masih dalam pemulihan.</p><p>"AT beserta istri dan anaknya mengeroyok saya dan memaki-maki. Istrinya mencakar wajah saya hingga berbekas. Untuk kondisi saya saat ini sudah mulai membaik (pemulihan)," ungkap Robin pada wartawan, Jumat (19/6/2026).</p><p>Robin menilai perbuatan brutal yang dilakukan AT terhadap dirinya melebihi mental preman dan sangat arogan kepada masyarakat.</p><p>"Perbuatan AT ini tidak mencerminkan sebagai pejabat ataupun anggota dewan (wakil rakyat) melainkan mental preman yang arogan kepada masyarakat," sebutnya.</p><p>"Memang di lingkungan kami, beliau (AT) terkenal sangat arogan kepada warga," lanjutnya.</p><p>Lebih lanjut, Robin menegaskan bahwa pemberitaan di beberapa media online menyatakan pihaknya sudah berdamai dengan terlapor AT tidaklah benar (pembohongan).</p><p>"Semua yang diungkapkan AT kepada media yang menyatakan saya sudah berdamai dengan mereka tidak benar alias pembohongan. Sampai detik ini AT belum ada menemui saya ataupun minta maaf atas peristiwa tersebut. Sekali lagi saya tegaskan pernyataan AT sudah berdamai itu tidak ada, semua itu bohong," tegasnya.</p><p>Ia berharap pihak kepolisian Polrestabes Medan segera mengungkap kasus ini secara transparan dan menangkap terlapor.</p><p>"Harapan saya terlapor yang merupakan satu keluarga segera ditangkap dan di proses secara hukum. Tolong saya pak Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim tangkap AT beserta istri dan anaknya, berikan saya keadilan hukum yang pasti pak," harapnya mengakhiri.</p><p>Terpisah, AT ketika dihubungi awak media via seluler terkait dilaporkan di Polrestabes Medan atas dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang warga, mengatakan akan melakukan perdamaian dengan korban.</p><p>"Kita sudah mau berdamai, nanti saya akan konferensi pers," jawab AT singkat.</p><p><strong>Berita sebelumnya</strong></p><p>Citra wakil rakyat kembali tercoreng. Seorang oknum anggota Dewan berinisial AT bersama istri dan anaknya, dilaporkan ke Polrestabes Medan. Satu keluarga ini diduga kompak melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap tetangga mereka sendiri, Robin Marojahan Silalahi.</p><p>​Insiden memilukan tersebut terjadi di Jalan Karya Rakyat, Gang Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Ironisnya, permasalahan ini dipicu masalah Sepele di Jalan.</p><p>Atas peristiwa tersebut, korban pun menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi yang tertuang di nomor : LP/B/2424/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.</p><p>​Menurut penuturan Robin, aksi brutal oknum wakil rakyat tersebut dipicu oleh hal sepele yang terjadi di jalanan saat dirinya hendak pulang ke rumah menggunakan mobil.</p><p>​"Waktu mau belok di tikungan, mobil saya berpapasan dengan dia yang lagi jalan kaki. Karena ada mobil lain di sebelah kanan, saya agak menepi ke kiri. Kebetulan di situ ada gundukan polisi tidur, jadi mobil saya agak tergas sedikit. Rupanya dia tersinggung dan sensi," ungkap Robin, Selasa (9/6/2026).</p><p>​Tak terima, oknum anggota Dewan tersebut langsung mengejar mobil Robin dan menggedor kaca jendela. Merasa ada yang tidak beres, Robin menghentikan mobilnya di depan rumah pelaku untuk meminta penjelasan. Namun, respons yang didapat justru makian dan kekerasan fisik. Oknum Dewan tersebut langsung memukul Robin sembari melontarkan kata-kata kotor. Tak lama berselang, anak pelaku datang dan ikut melayangkan pukulan secara membabi buta.</p><p>​"Saya terjepit di dalam mobil. Akhirnya saya putuskan untuk langsung membawa mobil masuk ke rumah," cerita Robin.</p><p>​Bukannya mereda, aksi arogan keluarga ini justru berlanjut. Istri oknum Dewan tersebut bersama anaknya mendatangi rumah korban.</p><p>"Sampai di dalam rumah, saya masih diserang. Istrinya bahkan mencakar saya. Mereka satu keluarga kompak mengeroyok saya," tambahnya lagi.</p><p>Akibat kejadian itu, Robin mengaku mengalami trauma dan luka fisik di bagian kepala serta badan.</p><p>​"Saya menuntut keadilan. Seharusnya jadi teladan, bukan Arogan, karena dia sebagai anggota dewan supaya jangan suka-sukanya ke depan sebagai wakil rakyat. Seharusnya dia mencari contoh dan menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat, bukan menjadi membuat citra buruk," harapnya.&nbsp;</p><p>​Merasa dipermalukan di depan warga sekampung, Robin akhirnya resmi menyeret oknum anggota Dewan beserta anak dan istrinya ke jalur hukum dengan melaporkan tiga orang tersebut ke Polrestabes Medan.</p><p>​"Harga diri saya sudah terinjak-injak, satu kampung ini tahu. Saya sangat malu. Saya menuntut keadilan agar tindakan arogan seperti ini diproses hukum," pungkasnya.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/robin-silalahi-korban-pengeroyokan-berharap-at-dan-keluarganya-segera-ditangkap_jCdc8jCZ1d.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>HMI Medan Desak Polres Pelabuhan Belawan Tindak Tegas Judi Tembak Ikan &apos;AB&apos;</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/hmi&#45;medan&#45;desak&#45;polres&#45;pelabuhan&#45;belawan&#45;tindak&#45;tegas&#45;judi&#45;tembak&#45;ikan&#45;ab&#45;yWdbH7n91U/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/hmi&#45;medan&#45;desak&#45;polres&#45;pelabuhan&#45;belawan&#45;tindak&#45;tegas&#45;judi&#45;tembak&#45;ikan&#45;ab&#45;yWdbH7n91U/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 19 Jun 2026 19:32:05 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Ketua Bidang Politik dan Demokrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan, Ilham Panggabean menyoroti serius maraknya dugaan praktik perjudian tembak ikan bermerek &apos;AB&apos; yang hingga saat ini masih beroperasi di sejumlah wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Ketua Bidang Politik dan Demokrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan, Ilham Panggabean menyoroti serius maraknya dugaan praktik perjudian tembak ikan bermerek 'AB' yang hingga saat ini masih beroperasi di sejumlah wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.</p><p>Informasi yang beredar luas di tengah masyarakat menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan lagi isu baru, melainkan persoalan yang telah berulang kali menjadi perhatian publik, namun belum terlihat adanya penindakan yang efektif dan berkelanjutan.</p><p>Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang secara nyata merusak tatanan sosial masyarakat. Apalagi, berbagai laporan warga menyebutkan bahwa keberadaan lokasi-lokasi perjudian tersebut telah memicu diduga keresahan publik, meningkatkan potensi tindak kriminalitas, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan Belawan, Marelan, dan Hamparan Perak.</p><p>"Kami juga mencermati adanya aksi diduga penggerebekan dan perusakan mesin tembak ikan yang dilakukan oleh sejumlah organisasi kepemudaan bersama masyarakat. Tindakan tersebut merupakan bentuk akumulasi kekecewaan warga yang merasa aspirasinya tidak mendapatkan respons yang memadai dari aparat penegak hukum (APH). Meski demikian, penegakan hukum tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan menjadi tanggung jawab penuh institusi yang berwenang," tegas Ilham Panggabean, Jumat (19/6/2026).</p><p>HMI Cabang Medan juga mendesak Polres Pelabuhan Belawan untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait berbagai dugaan yang berkembang, termasuk mengenai masih beroperasinya jaringan perjudian tembak ikan merek 'AB' di sejumlah titik yang telah disebutkan masyarakat.</p><p>" Transparansi dan tindakan konkret sangat diperlukan guna menghilangkan spekulasi liar serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ujarnya.</p><p>Sebagai organisasi mahasiswa yang konsisten mengawal demokrasi, supremasi hukum, dan kepentingan masyarakat, HMI Cabang Medan meminta agar seluruh bentuk perjudian tanpa pandang bulu ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p><p>"Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang berpotensi diduga merusak moral, mengganggu stabilitas sosial, dan mengancam keamanan masyarakat. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat langkah nyata yang mampu memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat," tandasnya.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/hmi-medan-desak-polres-pelabuhan-belawan-tindak-tegas-judi-tembak-ikan-ab_dQm9hc8zXw.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Beroperasinya Judi Tembak Ikan Merek &apos;AB&apos; Diduga Dikordinir Seorang Oknum Wartawan</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/beroperasinya&#45;judi&#45;tembak&#45;ikan&#45;merek&#45;ab&#45;diduga&#45;dikordinir&#45;seorang&#45;oknum&#45;wartawan&#45;m7WyOVqIKP/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/beroperasinya&#45;judi&#45;tembak&#45;ikan&#45;merek&#45;ab&#45;diduga&#45;dikordinir&#45;seorang&#45;oknum&#45;wartawan&#45;m7WyOVqIKP/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 18 Jun 2026 20:51:07 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Beroperasinya judi tembak ikan merek &apos;AB&apos; di wilayah hukum (wilkum) Polres Pelabuhan Belawan diduga melibatkan peran seorang oknum mengaku wartawan berinisial D alias AT.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Beroperasinya judi tembak ikan merek 'AB' di wilayah hukum (wilkum) Polres Pelabuhan Belawan diduga melibatkan peran seorang oknum mengaku wartawan berinisial D alias AT.</p><p>Oknum wartawan ini disebut-sebut berperan sebagai kordinator lapangan (humas) dalam mensukseskan bisnis haram tersebut.</p><p>Demikian disampaikan langsung oleh sumber bernama Rudi (40) warga Belawan pada wartawan di Medan, Rabu (17/6/2026).</p><p>"Disebut-sebut judi tembak ikan merek 'AB' yang saat ini sudah menggurita di wilkum Polres Pelabuhan Belawan melibatkan peran seorang oknum wartawan inisial D alias AT. Beliau diduga sebagai kordinator lapangan (humas) untuk mensukseskan aktivitas perjudian itu bang," ungkap Rudi.</p><p>Meski demikian, lanjut Rudi, hal ini masih dugaan atas keterlibatan oknum wartawan tersebut.</p><p>"Ini masih dugaan bang atas keterlibatan oknum wartawan itu. Kalau mau lebih jelasnya bisa bang konfirmasi langsung sama beliau," ujarnya.</p><p>Menanggapi pernyataan daripada sumber, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada oknum wartawan tersebut melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini ditayangkan D alias AT belum memberikan jawaban.</p><p><strong>Berita sebelumnya</strong></p><p>Meski telah diberitakan berungkali di beberapa media online terkait maraknya judi tembak ikan merk "AB" di wilayah hukum (wilkum) Polres Pelabuhan Belawan, namun hingga saat ini belum juga ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni pihak kepolisan dan diduga terkesan melindungi atas beroperasinya bisnis haram tersebut.</p><p>Informasi yang diterima awak media dari warga setempat bahwa beberapa hari lalu sekelompok organisasi kepemudaan (OKP) menggerebek dan menghancurkan mesin-mesin tembak ikan merk "AB" di Belawan. Tindakan tegas itu dilakukan akibat keresahan masyarakat dengan bebasnya beroperasi tanpa ada tindakan dari pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan.</p><p>"Beberapa hari lalu sekelompok OKP didampingi warga setempat sudah menggerebek serta menghancurkan meja tembak ikan merk "AB" di Belawan bang, karena dengan keberadaan judi itu masyarakat sangat resah dan tingkat kejahatan semakin mengkhawatirkan," ungkap Rudi pada wartawan, Selasa (16/6/2026).</p><p>Menurutnya, penegakan hukum dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilkum Polres Pelabuhan Belawan tidaklah dirasakan warga melainkan keresahan yang sangat mengkhawatirkan dan kejahatan yang selalu menghantui dalam melakukan aktivitas sehari-hari.</p><p>"Kuat dugaan Polres Pelabuhan Belawan melindungi dan terkesan pembiaran judi tembak ikan merk "AB" makanya sampai detik tetap beroperasi. Mana mungkin mereka (Polres Pelabuhan Belawan) tidak mengetahui keberadaan judi tersebut," ujarnya.</p><p>Ia juga menyebutkan keberadaan lokasi judi tembak ikan merk "AB" di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan yakni :</p><p>1. Pinggir sungai Jalan Infeksi Rengas Pulau.</p><p>2. Jalan Datuk Rubiah Terjun Telkomsel</p><p>3. Jalan Kebun Bundar Rengas Pulau Tanah Serantai dan di Perumahan Marelan Poin.</p><p>4. Jalan Kebun Sayur Pasar 9 Kota Bangun Klenteng.</p><p>5. Pasar 6 Desa Manunggal</p><p>6. Pasar 7 Desa Manunggal</p><p>7. Pasar 8 Desa Manunggal, Gang Barokah</p><p>8. Pasar 9 Desa Manunggal</p><p>9. Pasar 10 Desa Manunggal Jalan Beringin.&nbsp;</p><p>Selain itu, di Kecamatan Hamparan Perak ada 3 lokasi yakni :</p><p>1. Desa Paluh Manan, Dusun 2, Kecamatan Hamparan Perak&nbsp;</p><p>2. Paluh Manan, Dusun 4, Kecamatan Hamparan Perak&nbsp;</p><p>3. Tangkahan Ujung Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak.</p><p>"Semua lokasi judi tembak ikan itu merk "AB" dan disebut-sebut beromset ratusan juta perhari," pungkasnya.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/beroperasinya-judi-tembak-ikan-merek-ab-diduga-dikordinir-seorang-oknum-wartawan_x8Jbn7tb4t.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polisi Bongkar Home Industri POD Getar Kombinasi Zat Narkoba di Sunggal</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/polisi&#45;bongkar&#45;home&#45;industri&#45;pod&#45;getar&#45;kombinasi&#45;zat&#45;narkoba&#45;di&#45;sunggal&#45;vRm9JX7891/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/polisi&#45;bongkar&#45;home&#45;industri&#45;pod&#45;getar&#45;kombinasi&#45;zat&#45;narkoba&#45;di&#45;sunggal&#45;vRm9JX7891/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 18 Jun 2026 13:21:19 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil membongkar praktek pembuatan narkotika jenis vape, atau yang lebih dikenal dengan sebutan POD Getar. Pelaku yang ditangkap, mencampurkan POD Getar dengan kandungan narkoba, dengan vape non narkoba yang banyak dijual di pasaran.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil membongkar praktek pembuatan narkotika jenis vape, atau yang lebih dikenal dengan sebutan POD Getar. Pelaku yang ditangkap, mencampurkan POD Getar dengan kandungan narkoba, dengan vape non narkoba yang banyak dijual di pasaran.</p><p>Dalam operasi, petugas mengamankan tiga orang serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran dan pengemasan ulang pot getar.</p><p>Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Banten Gang Buntu, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.</p><p>Operasi yang dilakukan Tim 6 Subnit I Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan itu, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada Polisi, terkait dengan aktivitas mencurigakan pelaku.</p><p>“Kami melakukan penyelidikan selama beberapa hari di sekitar lokasi penangkapan, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Pelaku yakni R (26) warga Kecamatan Binjai Timur, kota Binjai kami tangkap di rumah kost yang ditempatinya,”&nbsp; ucap&nbsp; Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP kepada wartawan, Kamis (18/6/2026) pagi.</p><p>Rafli menambahkan, R bukan sekedar pelaku narkoba biasa. Sebab, R memproduksi sendiri narkoba yang ia jual, dengan cara mencampurkan POD Getar dengan kandungan narkoba yang didapat dari bandar, ke Vape yang biasa dijual di pasaran.</p><p>Usai mencampur POD Getar dengan kandungan narkoba dengan vape biasa, pelaku kemudian mengemas kembali seluruh POD Getar, dan menjualnya kepada para pembeli.</p><p>“Dari satu POD Getar yang dibeli pelaku dari bandar, ia mengemasnya kembali menjadi 3 POD Getar. Ini tujuannya jelas untuk mendapat keuntungan yang berlipat ganda, tanpa memperdulikan faktor apapun bagi pemakai, dan ini jelas melanggar Undang - Undang tentang Narkotika. Kami juga temukan beberapa alat untuk memproduksi ulang POD Getar, termasuk alat pres, jarum suntik, plastik klip, dan beberapa peralatan lain,” tambah Rafli.</p><p>Selain menyita peralatan untuk membuat POD Getar, dalam kasus ini petugas juga menyita 17 POD Getar dari berbagai merk, 38 catridge kosong, 6 device vape, 3 botol liquid, mesin impulse sealer, dan sejumlah telepon genggam.</p><p>Petugas, kini juga tengah berkoordinasi dengan Labfor Polda Sumut, guna pengecekan seluruh barang bukti, sembari terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih besar.</p><p>“Kasus ini masih kami kembangkan, kami sedang mengejar bandar yang memasok POD Getar kepada pelaku dan sudah kami kantongi identitasnya. Untuk POD Getar yang dijual pelaku, hasil tes awal positif narkoba. Kami pastikan bagaimanapun pelaku narkoba bertransformasi, kami akan ungkap,” pungkas Rafli.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/polisi-bongkar-home-industri-pod-getar-kombinasi-zat-narkoba-di-sunggal_XJ40kGkr4u.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polres Dairi Diduga Tak Transparan Tangani dan Abaikan Laporan Lamria, Langgar Konstitusi?</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/polres&#45;dairi&#45;diduga&#45;tak&#45;transparan&#45;tangani&#45;dan&#45;abaikan&#45;laporan&#45;lamria&#45;langgar&#45;konstitusi&#45;awhsR6F32d/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/polres&#45;dairi&#45;diduga&#45;tak&#45;transparan&#45;tangani&#45;dan&#45;abaikan&#45;laporan&#45;lamria&#45;langgar&#45;konstitusi&#45;awhsR6F32d/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 18 Jun 2026 12:09:11 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO &#45; Proses hukum terhadap Rasiden Damanik, anggota DPRD Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam setelah dua laporan polisi yang diajukan justru berjalan tidak jelas. Laporan pertama bernomor LP/B/29/1/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 21 Januari 2026 memuat dugaan penghinaan, pengancaman, dan pengerusakan. Hingga lebih dari empat bulan berlalu, laporan ini belum menunjukkan kemajuan proses yang pasti. Bahkan, kepolisian sempat membantah keberadaannya sebelum akhirnya menyatakan akan menelusuri ulang. Sementara itu, laporan kedua yang masuk pada Juni 2026 terkait dugaan pengeroyokan pun masih dalam tahap awal.Menyikapi ketidakjelasan ini, praktisi hukum Dedi Suheri SH menilai kondisi tersebut mencerminkan penanganan yang tidak profesional dan berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku, terutama sejak berlakunya Undang&#45;Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang&#45;Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).“Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah bukan lagi sekadar masalah administrasi. Aturan terbaru memberikan dasar hukum yang kuat bagi korban untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tegas Dedi.Dasar Hukum Pengajuan PraperadilanBerdasarkan Pasal 158 KUHAP Baru, ruang lingkup permohonan praperadilan diperluas dibandingkan aturan lama. Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus hal&#45;hal berikut:&#45; Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa&#45; Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan&#45; Permintaan ganti rugi dan rehabilitasi&#45; Penyitaan barang yang tidak terkait tindak pidana&#45; Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (huruf e)&#45; Penangguhan pembantaran penahanan“Jika laporan Januari 2026 benar&#45;benar mandek tanpa alasan yang jelas, korban melalui kuasa hukum dapat langsung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Dairi. Tidak perlu menunggu diterbitkannya Surat Penghentian Penuntutan (SP3) secara formal,” jelasnya.Kesetaraan Hukum Tidak Boleh Tawar&#45;MenawarDedi mengingatkan bahwa kepolisian memiliki tugas mulia sesuai Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yaitu memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat. Namun makna tugas ini hilang jika penerapannya dibedakan berdasarkan status sosial atau jabatan tersangka.Secara konstitusional, asas kesetaraan ditegaskan tegas dalam:&#45; Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945&#45; Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman&#45; Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia&#45; Pasal 26 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (UU No.12/2005)“Prinsip no man above the law menegaskan tidak ada keistimewaan hukum bagi siapa pun. Status sebagai anggota DPRD tidak boleh membuat proses berjalan lambat. Jika ini terjadi, berarti kita sedang mengingkari konstitusi,” kritiknya.Langkah Hukum Ganda: Wassidik &amp; PraperadilanMenurut Dedi, sekadar meminta klarifikasi tidak cukup. Ada dua jalur hukum yang bisa ditempuh secara bersamaan:1. Laporan ke Fungsi Pengawasan Penyidikan (Wassidik)Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Wassidik memiliki kewenangan untuk:&#45; Melakukan pengawasan dan pendampingan teknis&#45; Memerintahkan gelar perkara ulang&#45; Mengaudit penyebab penundaan serta memberi rekomendasi tindak lanjutIsi laporan menegaskan bahwa laporan Januari 2026 belum memiliki status jelas sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, sehingga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.2. Pengajuan PraperadilanBerfungsi sebagai kontrol eksternal melalui lembaga peradilan, melengkapi pengawasan internal dari Wassidik. Keduanya bisa berjalan beriringan tanpa harus saling menunggu.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO -</strong> Proses hukum terhadap Rasiden Damanik, anggota DPRD Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam setelah dua laporan polisi yang diajukan justru berjalan tidak jelas. Laporan pertama bernomor LP/B/29/1/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 21 Januari 2026 memuat dugaan penghinaan, pengancaman, dan pengerusakan. Hingga lebih dari empat bulan berlalu, laporan ini belum menunjukkan kemajuan proses yang pasti. Bahkan, kepolisian sempat membantah keberadaannya sebelum akhirnya menyatakan akan menelusuri ulang. Sementara itu, laporan kedua yang masuk pada Juni 2026 terkait dugaan pengeroyokan pun masih dalam tahap awal.<br><br>Menyikapi ketidakjelasan ini, praktisi hukum Dedi Suheri SH menilai kondisi tersebut mencerminkan penanganan yang tidak profesional dan berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku, terutama sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).<br><br>“Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah bukan lagi sekadar masalah administrasi. Aturan terbaru memberikan dasar hukum yang kuat bagi korban untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tegas Dedi.<br><br>Dasar Hukum Pengajuan Praperadilan<br><br>Berdasarkan Pasal 158 KUHAP Baru, ruang lingkup permohonan praperadilan diperluas dibandingkan aturan lama. Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus hal-hal berikut:<br><br>- Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa<br>- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan<br>- Permintaan ganti rugi dan rehabilitasi<br>- Penyitaan barang yang tidak terkait tindak pidana<br>- Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (huruf e)<br>- Penangguhan pembantaran penahanan<br><br>“Jika laporan Januari 2026 benar-benar mandek tanpa alasan yang jelas, korban melalui kuasa hukum dapat langsung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Dairi. Tidak perlu menunggu diterbitkannya Surat Penghentian Penuntutan (SP3) secara formal,” jelasnya.<br><br>Kesetaraan Hukum Tidak Boleh Tawar-Menawar<br><br>Dedi mengingatkan bahwa kepolisian memiliki tugas mulia sesuai Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yaitu memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat. Namun makna tugas ini hilang jika penerapannya dibedakan berdasarkan status sosial atau jabatan tersangka.<br><br>Secara konstitusional, asas kesetaraan ditegaskan tegas dalam:<br><br>- Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945<br>- Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman<br>- Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia<br>- Pasal 26 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (UU No.12/2005)<br><br>“Prinsip no man above the law menegaskan tidak ada keistimewaan hukum bagi siapa pun. Status sebagai anggota DPRD tidak boleh membuat proses berjalan lambat. Jika ini terjadi, berarti kita sedang mengingkari konstitusi,” kritiknya.<br><br>Langkah Hukum Ganda: Wassidik & Praperadilan<br><br>Menurut Dedi, sekadar meminta klarifikasi tidak cukup. Ada dua jalur hukum yang bisa ditempuh secara bersamaan:<br><br>1. Laporan ke Fungsi Pengawasan Penyidikan (Wassidik)<br>Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Wassidik memiliki kewenangan untuk:<br><br>- Melakukan pengawasan dan pendampingan teknis<br>- Memerintahkan gelar perkara ulang<br>- Mengaudit penyebab penundaan serta memberi rekomendasi tindak lanjut<br><br>Isi laporan menegaskan bahwa laporan Januari 2026 belum memiliki status jelas sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, sehingga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.<br><br>2. Pengajuan Praperadilan<br>Berfungsi sebagai kontrol eksternal melalui lembaga peradilan, melengkapi pengawasan internal dari Wassidik. Keduanya bisa berjalan beriringan tanpa harus saling menunggu.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/polres-dairi-diduga-tak-transparan-tangani-dan-abaikan-laporan-lamria-langgar-konstitusi_1gPRXkoI0m.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Ahmad Padang Angkat Bicara Terkait Kasus Anggota DPRD Dairi</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/ahmad&#45;padang&#45;angkat&#45;bicara&#45;terkait&#45;kasus&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;NlDLNXg6dq/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/ahmad&#45;padang&#45;angkat&#45;bicara&#45;terkait&#45;kasus&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;NlDLNXg6dq/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 17 Jun 2026 20:51:10 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Dairi menyatakan kekecewaannya yang mendalam terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rasiden Damanik, anggota DPRD setempat. Ia menilai peristiwa ini sangat disayangkan, mengingat pejabat seharusnya menjadi teladan, bukan justru memberikan contoh buruk bagi masyarakat.“Kami sangat menyayangkan orang yang seharusnya menjadi penyambung aspirasi masyarakat justru diduga melakukan tindakan pidana, bahkan terhadap orang tua. Ini bukan cuma masalah pribadi, tapi bisa menjadi contoh buruk di tengah masyarakat,” ujar tokoh masyarakat tersebut.Ia meminta perhatian serius dari Polres Dairi agar setiap laporan dan pengaduan yang masuk disikapi dengan sungguh&#45;sungguh dan tidak dibiarkan berlarut&#45;larut. Menurutnya, kejelasan proses hukum sangat dibutuhkan agar masyarakat Kabupaten Dairi merasa aman dan nyaman.“Kepada Kapolres, saya minta perhatian penuh agar perkara ini ditangani sesuai jalur hukum yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan publik makin menurun hanya karena pelakunya adalah anggota DPRD,” tegasnya.Lebih lanjut, ia juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Dairi turun tangan. Lembaga tersebut dinilai wajib mendorong proses hukum berjalan lancar dan memastikan anggotanya tetap menjunjung tinggi nilai konstitusi serta aturan yang berlaku.“Tindakan yang diduga dilakukan Rasiden Damanik sangat merusak citra lembaga legislatif di mata masyarakat. Bagaimana mungkin seorang wakil rakyat justru terlibat perkara pidana, apalagi melibatkan orang tua?” kritiknya.Menyikapi kenyataan bahwa laporan polisi telah masuk sejak Januari 2026 namun belum menunjukkan kemajuan jelas, tokoh masyarakat ini menduga adanya perlakuan istimewa.“Seolah&#45;olah karena dia anggota DPRD, dia kebal atau kebal hukum. Ini tidak boleh dibiarkan. Kalau sudah duduk sebagai wakil rakyat, seharusnya paham betul aturan hukum. Tidak perlu diajari lagi seperti masyarakat awam,” tandasnya.Ia menegaskan agar penegak hukum bertindak tegas dan adil tanpa pandang status jabatan. “Proses harus berjalan sebagaimana mestinya, tidak ada pengecualian bagi siapa pun,” pungkasnya.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Dairi menyatakan kekecewaannya yang mendalam terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rasiden Damanik, anggota DPRD setempat. Ia menilai peristiwa ini sangat disayangkan, mengingat pejabat seharusnya menjadi teladan, bukan justru memberikan contoh buruk bagi masyarakat.<br><br>“Kami sangat menyayangkan orang yang seharusnya menjadi penyambung aspirasi masyarakat justru diduga melakukan tindakan pidana, bahkan terhadap orang tua. Ini bukan cuma masalah pribadi, tapi bisa menjadi contoh buruk di tengah masyarakat,” ujar tokoh masyarakat tersebut.<br><br>Ia meminta perhatian serius dari Polres Dairi agar setiap laporan dan pengaduan yang masuk disikapi dengan sungguh-sungguh dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, kejelasan proses hukum sangat dibutuhkan agar masyarakat Kabupaten Dairi merasa aman dan nyaman.<br><br>“Kepada Kapolres, saya minta perhatian penuh agar perkara ini ditangani sesuai jalur hukum yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan publik makin menurun hanya karena pelakunya adalah anggota DPRD,” tegasnya.<br><br>Lebih lanjut, ia juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Dairi turun tangan. Lembaga tersebut dinilai wajib mendorong proses hukum berjalan lancar dan memastikan anggotanya tetap menjunjung tinggi nilai konstitusi serta aturan yang berlaku.<br><br>“Tindakan yang diduga dilakukan Rasiden Damanik sangat merusak citra lembaga legislatif di mata masyarakat. Bagaimana mungkin seorang wakil rakyat justru terlibat perkara pidana, apalagi melibatkan orang tua?” kritiknya.<br><br>Menyikapi kenyataan bahwa laporan polisi telah masuk sejak Januari 2026 namun belum menunjukkan kemajuan jelas, tokoh masyarakat ini menduga adanya perlakuan istimewa.<br><br>“Seolah-olah karena dia anggota DPRD, dia kebal atau kebal hukum. Ini tidak boleh dibiarkan. Kalau sudah duduk sebagai wakil rakyat, seharusnya paham betul aturan hukum. Tidak perlu diajari lagi seperti masyarakat awam,” tandasnya.<br><br>Ia menegaskan agar penegak hukum bertindak tegas dan adil tanpa pandang status jabatan. “Proses harus berjalan sebagaimana mestinya, tidak ada pengecualian bagi siapa pun,” pungkasnya.</p><p>Sebelumnya diberitakan seorang warga bernama Lamria Simanulang melaporkan peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Rasiden Damanik yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Dairi beserta istrinya, Masro Nainggolan. Kejadian berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Sidikalang–Dolok Sanggul, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.<br><br>Menurut keterangan korban, peristiwa bermula sehari sebelumnya, tepatnya Senin 1 Juni 2026. Saat itu, Lamria mendatangi rumahnya dan mendapati tumpukan pakaian serta kayu bakar di area tersebut. Ia lalu bertanya kepada tetangga dan meminta barang-barang itu dipindahkan karena rumah tersebut akan segera ditempati. Tetangga tersebut menyatakan akan mengambil barangnya dalam waktu dekat.<br><br>Namun, keesokan harinya saat kembali ke lokasi, korban terkejut mendapati rumahnya telah digembok. Merasa haknya dilanggar, Lamria berusaha membuka gembok tersebut. Tak lama kemudian, datang Rasiden Damanik dan Masro Nainggolan yang langsung menanyakan tindakan korban. Terjadilah adu mulut, di mana korban menegaskan bahwa rumah itu adalah miliknya.<br><br>"Saya tanya kenapa rumah saya digembok, tapi Rasiden justru langsung menjambak rambut dan mencakar wajah saya. Istrinya juga ikut menjambak. Bahkan ada tetangga bermarga Simbolon yang ikut memegangi saya saat itu sehingga saya sulit bergerak," ungkap Lamria, Rabu (10/6/2026).<br><br>Akibat peristiwa tersebut, korban menderita luka di bagian pelipis sebelah kiri. Ia juga mengaku sempat diancam akan ditabrak kendaraan saat berusaha melepaskan diri. Karena merasa keselamatannya terancam, Lamria kemudian meninggalkan lokasi dan membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi agar kasus ini ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.<br><br>Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik belum memberikan keterangan resmi terkait korban yang melaporkan dirinya, WahanaNews.co telah berupaya mengonfirmasi namun belum memperoleh keterangan lebih lanjut.</p><p><strong>[Redaktur: Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1781704645_44ad3bd6171257e6ad44.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polres Pelabuhan Belawan Diduga Lindungi Judi Tembak Ikan &quot;AB&quot;, Ini Lokasinya!</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/polres&#45;pelabuhan&#45;belawan&#45;diduga&#45;lindungi&#45;judi&#45;tembak&#45;ikan&#45;ab&#45;ini&#45;lokasinya&#45;1etvG9yZTI/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/polres&#45;pelabuhan&#45;belawan&#45;diduga&#45;lindungi&#45;judi&#45;tembak&#45;ikan&#45;ab&#45;ini&#45;lokasinya&#45;1etvG9yZTI/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 16 Jun 2026 18:53:42 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromerannews.co, Medan &#45; Meski telah diberitakan berungkali di beberapa media online terkait maraknya judi tembak ikan merk &quot;AB&quot; di wilayah hukum (wilkum) Polres Pelabuhan Belawan, namun hingga saat ini belum juga ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni pihak kepolisan dan diduga terkesan melindungi atas beroperasinya bisnis haram tersebut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromerannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Meski telah diberitakan berungkali di beberapa media online terkait maraknya judi tembak ikan merk "AB" di wilayah hukum (wilkum) Polres Pelabuhan Belawan, namun hingga saat ini belum juga ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni pihak kepolisan dan diduga terkesan melindungi atas beroperasinya bisnis haram tersebut.</p><p>Informasi yang diterima awak media dari warga setempat bahwa beberapa hari lalu sekelompok organisasi kepemudaan (OKP) menggerebek dan menghancurkan mesin-mesin tembak ikan merk "AB" di Belawan. Tindakan tegas itu dilakukan akibat keresahan masyarakat dengan bebasnya beroperasi tanpa ada tindakan dari pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan.</p><p>"Beberapa hari lalu sekelompok OKP didampingi warga setempat sudah menggerebek serta menghancurkan meja tembak ikan merk "AB" di Belawan bang, karena dengan keberadaan judi itu masyarakat sangat resah dan tingkat kejahatan semakin mengkhawatirkan," ungkap Rudi pada wartawan, Selasa (16/6/2026).</p><p>Menurutnya, penegakan hukum dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilkum Polres Pelabuhan Belawan tidaklah dirasakan warga melainkan keresahan yang sangat mengkhawatirkan dan kejahatan yang selalu menghantui dalam melakukan aktivitas sehari-hari.</p><p>"Kuat dugaan Polres Pelabuhan Belawan melindungi dan terkesan pembiaran judi tembak ikan merk "AB" makanya sampai detik tetap beroperasi. Mana mungkin mereka (Polres Pelabuhan Belawan) tidak mengetahui keberadaan judi tersebut," ujarnya.</p><p>Ia juga menyebutkan keberadaan lokasi judi tembak ikan merk "AB" di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan yakni :</p><p>1. Pinggir sungai Jalan Infeksi Rengas Pulau.</p><p>2. Jalan Datuk Rubiah Terjun Telkomsel</p><p>3. Jalan Kebun Bundar Rengas Pulau Tanah Serantai dan di Perumahan Marelan Poin.</p><p>4. Jalan Kebun Sayur Pasar 9 Kota Bangun Klenteng.</p><p>5. Pasar 6 Desa Manunggal</p><p>6. Pasar 7 Desa Manunggal</p><p>7. Pasar 8 Desa Manunggal, Gang Barokah</p><p>8. Pasar 9 Desa Manunggal</p><p>9. Pasar 10 Desa Manunggal Jalan Beringin.&nbsp;</p><p>Selain itu, di Kecamatan Hamparan Perak ada 3 lokasi yakni :</p><p>1. Desa Paluh Manan, Dusun 2, Kecamatan Hamparan Perak&nbsp;</p><p>2. Paluh Manan, Dusun 4, Kecamatan Hamparan Perak&nbsp;</p><p>3. Tangkahan Ujung Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak.</p><p>"Semua lokasi judi tembak ikan itu merk "AB" dan disebut-sebut beromset ratusan juta perhari," pungkasnya.</p><p>Terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi dan Kasat Reskrim, AKP Agus Purnomo dikonfirmasi via seluler enggan berkomentar hingga ini ditayangkan.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/polres-pelabuhan-belawan-diduga-lindungi-judi-tembak-ikan-ab-ini-lokasinya_z41Kvok8LN.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Dekat Polresta Deli Serdang &amp; Sudah Didemo, Judi Rolet di Jalan Tengku Fahrudin Lubuk Pakam Seolah Kebal Hukum</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/dekat&#45;polresta&#45;deli&#45;serdang&#45;sudah&#45;didemo&#45;judi&#45;rolet&#45;di&#45;jalan&#45;tengku&#45;fahrudin&#45;lubuk&#45;pakam&#45;seolah&#45;kebal&#45;hukum&#45;tNtyZuC54q/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/dekat&#45;polresta&#45;deli&#45;serdang&#45;sudah&#45;didemo&#45;judi&#45;rolet&#45;di&#45;jalan&#45;tengku&#45;fahrudin&#45;lubuk&#45;pakam&#45;seolah&#45;kebal&#45;hukum&#45;tNtyZuC54q/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 15 Jun 2026 17:57:47 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO — Aktivitas perjudian jenis tembak ikan dan rolet di kawasan Jalan Tengku Fahrudin, Kelurahan Tanjung Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, masih berjalan aktif meskipun baru saja menjadi sorotan aksi unjuk rasa mahasiswa beberapa hari lalu. Keanehan makin terasa karena lokasi judi itu hanya berjarak sekitar 7 menit tempuh kendaraan bermotor dari kantor pusat Polresta Deli Serdang.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO —</strong> Aktivitas perjudian jenis tembak ikan dan rolet di kawasan Jalan Tengku Fahrudin, Kelurahan Tanjung Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, masih berjalan aktif meskipun baru saja menjadi sorotan aksi unjuk rasa mahasiswa beberapa hari lalu. Keanehan makin terasa karena lokasi judi itu hanya berjarak sekitar 7 menit tempuh kendaraan bermotor dari kantor pusat Polresta Deli Serdang.</p><p>Informasi yang dihimpun judi tembak ikan dan rolet tersebut dikabarkan milik yang akrab disapa Ahing. Dan sebelum berada di lokasi tersebut, judi tembak ikan dan rolet itu pernah buka di Jalan Bakaran Batu.<br><br>Beberapa hari sebelumnya, kelompok mahasiswa melakukan demonstrasi di depan kantor Polda Sumatera Utara. Dalam tuntutannya, mereka meminta penutupan total lokasi judi tersebut sekaligus mendesak pencopotan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.&nbsp;<br><br>Pantauan di lapangan menunjukkan tempat tersebut masih beroperasi pada siang hingga malam hari. Pengunjung datang dan pergi dengan bebas, seolah tidak terpengaruh aksi protes maupun kedekatan letak dengan aparat. Warga sekitar mengaku bingung.</p><p>“Kalau jaraknya cuma 7 menit jika kita lihat dari map google, kenapa sampai ada demo di Polda pun tempat ini belum ditutup? Ini pertanyaan besar soal ketegasan hukum di sini,” ujar salah satu warga yang enggan disebut nama, Senin (15/6/2026).<br><br>Kasus ini memperkuat isu yang sering muncul di Sumut: praktik judi termasuk rolet dan tembak‑ikan sering kali bertahan meskipun sudah dilaporkan atau didemo publik. Sorotan utama kini tertuju pada tindak lanjut dari Polda Sumut dan kepemimpinan Polresta Deli Serdang atas tuntutan mahasiswa serta keberadaan lokasi judi yang sangat dekat pusat komando keamanan.<br><br>Hingga berita diturunkan, belum ada tanggapan resmi tertulis dari Polresta Deli Serdang terkait kelanjutan tuntutan mahasiswa dan penindakan di lokasi tersebut. Masyarakat berharap janji keadilan tidak berhenti di jalan demonstrasi saja.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/dekat-polresta-deli-serdang-sudah-didemo-judi-rolet-di-jalan-tengku-fahrudin-lubuk-pakam-seolah-kebal-hukum_6BzhfLow1E.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Gawat..Lamria Simanullang Dua Kali Laporkan Rasiden Damanik, Polres Dairi Akui Hanya Sekali</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/gawatlamria&#45;simanullang&#45;dua&#45;kali&#45;laporkan&#45;rasiden&#45;damanik&#45;polres&#45;dairi&#45;akui&#45;hanya&#45;sekali&#45;HQB2oBBW5K/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/gawatlamria&#45;simanullang&#45;dua&#45;kali&#45;laporkan&#45;rasiden&#45;damanik&#45;polres&#45;dairi&#45;akui&#45;hanya&#45;sekali&#45;HQB2oBBW5K/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 15 Jun 2026 11:14:31 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO –Ternyata terjadi ketidaksesuaian informasi terkait jumlah laporan yang diajukan Lamria Simanullang terhadap Rasiden Damanik di Polres Dairi. Kasat Reskrim AKP Wilson M Panjaitan menyatakan hanya ada satu laporan, yakni dugaan pengeroyokan bersama Rasiden Damanik dan Masro Nainggolan pada Juni 2026. Sementara kuasa hukum korban, Abdi Manullang SH, menunjukkan bukti tertulis bahwa laporan sebenarnya sudah masuk dua kali sejak awal tahun.Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, AKP Wilson menegaskan pihaknya hanya mengetahui laporan Lamriah Simanullang hanya sekali yakni di bulan Juni 2026.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong>Ternyata terjadi ketidaksesuaian informasi terkait jumlah laporan yang diajukan Lamria Simanullang terhadap Rasiden Damanik di Polres Dairi. Kasat Reskrim AKP Wilson M Panjaitan menyatakan hanya ada satu laporan, yakni dugaan pengeroyokan bersama Rasiden Damanik dan Masro Nainggolan pada Juni 2026. Sementara kuasa hukum korban, Abdi Manullang SH, menunjukkan bukti tertulis bahwa laporan sebenarnya sudah masuk dua kali sejak awal tahun.<br><br>Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, AKP Wilson menegaskan pihaknya hanya mengetahui laporan Lamriah Simanullang hanya sekali yakni di bulan Juni 2026.</p><p>“Yang bulan 6 ada, yang bulan satu bukan dia (Rasiden Damanik) dilapor,” akunya.<br><br>Setelah pihak redaksi menjelaskan adanya catatan laporan sejak Januari 2026, Kasat Reskrim berjanji menelusuri ulang data tersebut.</p><p>“Nanti lah saya cek,” ucapnya, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi tambahan maupun pernyataan perbaikan dari AKP Wilson terkait hal itu.<br><br>Pernyataan tersebut dibantah tegas oleh Abdi Manullang. Ia menegaskan kliennya memang sudah melapor sejak awal tahun dan melampirkan dokumen resmi sebagai pembuktian.<br><br>“Klien saya pernah juga melaporkan Rasiden Damanik pada bulan Januari 2026 yang lalu,” ujar Abdi.<br><br>Selain surat laporan dibulan Juni 2026, salinan surat yang diserahkan memperlihatkan nomor dan tanggal laporan yang jelas: LP/B/29/1/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 21 Januari 2026.<br><br>Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar bagi publik: apakah ada kelalaian dalam pencatatan administrasi, atau laporan tersebut belum terproses sebagaimana mestinya? Perbedaan keterangan antara pejabat kepolisian dan bukti dokumen resmi menjadi catatan penting terkait transparansi dan ketelitian penanganan perkara di wilayah hukum Dairi. Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan kejelasan lebih lanjut.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/gawatlamria-simanullang-dua-kali-laporkan-rasiden-damanik-polres-dairi-akui-hanya-sekali_70mMU5D34j.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Garuda Muda Tutup Turnamen dengan Manis, Indonesia Kunci Peringkat Ketiga Usai Tekuk Kamboja 1&#45;0</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/garuda&#45;muda&#45;tutup&#45;turnamen&#45;dengan&#45;manis&#45;indonesia&#45;kunci&#45;peringkat&#45;ketiga&#45;usai&#45;tekuk&#45;kamboja&#45;1&#45;0&#45;jE1ODvNn8r/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/garuda&#45;muda&#45;tutup&#45;turnamen&#45;dengan&#45;manis&#45;indonesia&#45;kunci&#45;peringkat&#45;ketiga&#45;usai&#45;tekuk&#45;kamboja&#45;1&#45;0&#45;jE1ODvNn8r/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sun, 14 Jun 2026 06:48:20 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[David Siahaan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Timnas Indonesia U&#45;19 berhasil menutup perjalanan mereka di ASEAN U&#45;19 Boys Championship 2026 dengan hasil positif setelah mengalahkan Kamboja U&#45;19 dengan skor tipis 1&#45;0 pada laga perebutan tempat ketiga yang berlangsung di Stadion Utama Sumatera Utara, Deli Serdang, Sabtu (13/6/2026). Kemenangan ini memastikan skuad asuhan Nova Arianto finis di posisi ketiga turnamen.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Timnas Indonesia U-19 berhasil menutup perjalanan mereka di ASEAN U-19 Boys Championship 2026 dengan hasil positif setelah mengalahkan Kamboja U-19 dengan skor tipis 1-0 pada laga perebutan tempat ketiga yang berlangsung di Stadion Utama Sumatera Utara, Deli Serdang, Sabtu (13/6/2026). Kemenangan ini memastikan skuad asuhan Nova Arianto finis di posisi ketiga turnamen.&nbsp;</p><p>Sejak peluit awal dibunyikan, Indonesia langsung mengambil inisiatif serangan dan mendominasi penguasaan bola. Sejumlah peluang berhasil diciptakan melalui Reno Salampessy, Nazriel Alfaro, dan Evandra Florasta, namun pertahanan disiplin Kamboja membuat skor tetap imbang tanpa gol hingga turun minum. Garuda Muda terus menekan demi mendapatkan gol pembuka yang sangat dibutuhkan.&nbsp;</p><p>Kebuntuan akhirnya pecah pada menit ke-62. Berawal dari situasi sepak pojok, Muhammad Al Gazani Dwi Sugandi berhasil memanfaatkan bola di depan gawang untuk menjebol jala Kamboja. Gol tersebut menjadi satu-satunya gol yang tercipta dalam pertandingan dan membawa Indonesia unggul 1-0.&nbsp;</p><p>Setelah unggul, Indonesia tetap tampil agresif sambil menjaga keseimbangan permainan. Kamboja berusaha menyamakan kedudukan melalui beberapa serangan balik, namun lini pertahanan Indonesia tampil solid hingga peluit panjang dibunyikan. Skor 1-0 bertahan dan memastikan kemenangan Garuda Muda.&nbsp;</p><p>Hasil ini menjadi pelipur lara bagi Indonesia setelah gagal melaju ke final usai kalah tipis dari Australia di semifinal. Meski tidak berhasil meraih gelar juara, Garuda Muda tetap menunjukkan performa menjanjikan sepanjang turnamen dan sukses mengakhiri kompetisi dengan menempati peringkat ketiga ASEAN U-19 Boys Championship 2026.</p><p><strong>[ REDAKTUR : ROI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/garuda-muda-tutup-turnamen-dengan-manis-indonesia-kunci-peringkat-ketiga-usai-tekuk-kamboja-1-0_2k89CE7orf.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Terungkap, Sebelumnya Lamria Simanullang Pernah Malaporkan Rasiden Damanik ke Polisi, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya!</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/terungkap&#45;sebelumnya&#45;lamria&#45;manullang&#45;pernah&#45;malaporkan&#45;rasiden&#45;damanik&#45;ke&#45;polisi&#45;ini&#45;penjelasan&#45;kuasa&#45;hukumnya&#45;z25dyx07vN/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/terungkap&#45;sebelumnya&#45;lamria&#45;manullang&#45;pernah&#45;malaporkan&#45;rasiden&#45;damanik&#45;ke&#45;polisi&#45;ini&#45;penjelasan&#45;kuasa&#45;hukumnya&#45;z25dyx07vN/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 13 Jun 2026 13:24:38 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Terungkap, kasus yang menimpa Lamria Simanullang yang diduga dilakukan Rasiden Damanik yang diketahui sebagai anggota DPRD Dairi bukanlah kejadian yang pertama, Ternyata sudah berulang kali ia menjadi sasaran dugaan perbuatan buruk yang diduga dilakukan Rasiden Damanik.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Terungkap, kasus yang menimpa Lamria Simanullang yang diduga dilakukan Rasiden Damanik yang diketahui sebagai anggota DPRD Dairi bukanlah kejadian yang pertama, Ternyata sudah berulang kali ia menjadi sasaran dugaan perbuatan buruk yang diduga dilakukan Rasiden Damanik.</p><p>Hingga kini, laporannya masih berjalan lambat, menurut penjelasan Kuasa Hukum korban Abdi Manullang, masalah ini sudah dimulai sejak 21 Januari 2026. Saat itu, Lamria Simanullang telah melaporkan Rasiden Damanik ke kepolisian atas dugaan penghinaan, pengancaman, hingga pengerusakan rumah miliknya. Namun sayangnya, laporan tersebut dinilai masih berjalan di tempat tanpa perkembangan yang jelas hingga saat ini.<br><br>Luka itu pun terasa makin dalam ketika 2 Juni 2026, kliennya kembali mengalami peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan bersama oleh Rasiden Damanik beserta istrinya, kejadian ini pun telah dilaporkan ke Polres Dairi.<br><br>"Kesewenang‑wenangan ini sudah terjadi berkali‑kali. Kami menduga karena yang bersangkutan menjabat sebagai anggota DPRD sekaligus ketua partai, timbul anggapan dirinya kebal hukum. Hal ini nyata terlihat dari laporan pertama yang belum juga bergerak maju," ujar Abdi dengan nada prihatin, Jumat (12/6/2026).<br><br>Pihak pengacara pun meminta Satreskrim Polres Dairi tidak bersikap tebang pilih dalam menangani perkara ini. Penanganan diharapkan dilakukan secara profesional, cepat, dan tegas agar rasa keadilan yang dirasakan korban yang sudah lama menderita tidak semakin terabaikan.</p><p>Saat dikonfirmasi Anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik, Sabtu (13/6/2026) hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/terungkap-sebelumnya-lamria-manullang-pernah-malaporkan-rasiden-damanik-ke-polisi-ini-penjelasan-kuasa-hukumnya_MPrm8EGsFR.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>KPSKN PIN RI Sumut Menilai Polsek Hamparan Perak Lindungi Judi Tembak Ikan &quot;AB&quot;</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/kpskn&#45;pin&#45;ri&#45;sumut&#45;menilai&#45;polsek&#45;hamparan&#45;perak&#45;lindungi&#45;judi&#45;tembak&#45;ikan&#45;ab&#45;aWkUNYJgRe/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/kpskn&#45;pin&#45;ri&#45;sumut&#45;menilai&#45;polsek&#45;hamparan&#45;perak&#45;lindungi&#45;judi&#45;tembak&#45;ikan&#45;ab&#45;aWkUNYJgRe/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 12 Jun 2026 18:09:06 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Maraknya praktik perjudian jenis tembak ikan merk &quot;AB&quot; di wilayah hukum (wilkum) Polsek Hamparan Perak terkesan pembiaran dan diduga dilindungi oleh aparat penegak hukum (APH). Akibatnya, masyarakat resah karena tindak kriminal kejahatan semakin meningkat.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Maraknya praktik perjudian jenis tembak ikan merk "AB" di wilayah hukum (wilkum) Polsek Hamparan Perak terkesan pembiaran dan diduga dilindungi oleh aparat penegak hukum (APH). Akibatnya, masyarakat resah karena tindak kriminal kejahatan semakin meningkat.</p><p>Demikian disampaikan oleh Ketua Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia (KPSKN PIN RI) Sumatera Utara Taulim P Matondang, pada wartawan, Jumat (12/6/2026).&nbsp;</p><p>Selain itu, pihaknya juga meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan SIK, untuk mengevaluasi atau mencopot Kapolsek Hamparan Perak, AKP Ridwanto Rumapea yang diduga tidak serius dalam memberantas perjudian di wilkum tersebut.</p><p>"Kuat dugaan kita pihak Polsek Hamparan Perak mengetahui adanya perjudian tersebut. Namun terkesan pembiaran dan melindungi aktivitas&nbsp; haram tersebut. Untuk itu, kita juga meminta Kapolda Sumut untuk mencopot Kapolsek Hamparan Perak," ungkap Taulim dengan tegas.</p><p>Lebih lanjut, ia menyatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan aksi demo di Mapolda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan atas aktivitas bisnis ilegal tersebut.</p><p>"Karena judi ini merupakan musuh besar masyarakat yang dapat merusak moral dan menghancurkan perekomian masyarakat. Maka dari itu, kalau bisnis haram itu tetap berlangsung, kita dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo besar-besaran di Mapolda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan," tegasnya.</p><p>Ia menuturkan bahwa bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan dengan tegas ke seluruh jajaran kepolisian untuk serius memberantas segala bentuk perjudian, guna menciptakan Kamtibmas aman dan nyaman ditengah masyarakat.</p><p>"Bapak Kapolri dengan tegas menyatakan ke seluruh jajaran kepolisian untuk membumihanguskan segala bentuk perjudian, karena judi merupakan pemicu terjadinya tindak pidana kejahatan. Nah, maka dari itu kita berharap segala perjudian di wilkum Polsek Hamparan Perak segera diberantas habis. Kita juga sudah melihat banyak pemberitaan di media online terkait maraknya perjudian di wilayah Kecamatan Hamparan Perak dan menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat," pungkasnya.</p><p>Berulangkali dikonfirmasi Kapolsek Hamparan Perak, AKP Ridwanto Rumapea, SH, belum juga memberikan jawaban alias bungkam, hingga berita diterbitkan.</p><p>Diberitakan sebelumnya, Maraknya judi ketangkasan tembak ikan logo "AB" di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, menuai sorotan tajam. Dalam hal ini, Polsek Hamparan Perak - Polres Pelabuhan Belawan yang diduga&nbsp; terkesan pembiaran serta tutup mata dengan aktivitas bisnis ilegal tersebut.</p><p>Seorang warga setempat bernama, Yudi (40) pada wartawan menyebutkan ada 3&nbsp; lokasi judi tembak ikan logo "AB" di Kecamatan Hamparan Perak tepatnya berada di, Desa Paluh Manan Dusun 2, Dusun 4 dan di Tangkahan Ujung Paluh Manan.</p><p>"Setiap hari beroperasi itu bang judi tembak ikan logo "AB" di tiga lokasi yang tadi saya sebutkan. Sampai detik ini belum digerebek Polisi, meski warga sekitar sudah sangat resah," ungkap Yudi, Senin (8/6/2026).</p><p>Menurutnya, pihak kepolisian jelas mengetahui keberadaan aktivitas haram tersebut, namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas.</p><p>"Polsek Hamparan Perak tak mungkin tidak mengetahui keberadaan judi tembak ikan itu. Kita menduga pihak Polsek Hamparan Perak sudah menerima setoran dari pemilik/pengelola judi "AB", makanya terkesan tutup mata serta pembiaran," tuturnya.</p><p>Ia meminta Polsek Hamparan Perak segera menindak tegas lokasi judi tembak ikan tersebut serta menangkap pemilik dan pengelolanya.</p><p>"Kita minta polisi segera menutup lokasi judi tembak ikan "AB" secara permanen dan menangkap pemilik judinya," pungkasnya.</p><p>Terpisah, Kapolsek Hamparan Perak, AKP Ridwanto Rumapea, SH, dikonfirmasi via seluler terkait judi tembak ikan logo "AB" bebas beroperasi di wilayah hukum (wilkum) Polsek Hamparan Perak, belum memberikan jawaban (bungkam) hingga berita ini diterbitkan.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/kpskn-pin-ri-sumut-menilai-polsek-hamparan-perak-lindungi-judi-tembak-ikan-ab_92hfFVgS26.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>AKBP Rosef Efendi Diduga Tak Berkutik: Judi GBM99 Menggurita di Belawan Seolah Legal</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/akbp&#45;rosef&#45;efendi&#45;diduga&#45;tak&#45;berkutik&#45;judi&#45;gbm99&#45;menggurita&#45;di&#45;belawan&#45;seolah&#45;legal&#45;bbpC05ze35/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/akbp&#45;rosef&#45;efendi&#45;diduga&#45;tak&#45;berkutik&#45;judi&#45;gbm99&#45;menggurita&#45;di&#45;belawan&#45;seolah&#45;legal&#45;bbpC05ze35/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 12 Jun 2026 16:23:00 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Judi tembak ikan GBM99 ternyata beroperasi di banyak titik dalam wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Hal ini memicu keterkejutan masyarakat sekaligus menimbulkan krisis kepercayaan terhadap kinerja kepolisian di bawah pimpinan AKBP Rosef Efendi Muali. Publik pun berharap Polda Sumatera Utara turun tangan memberantas perjudian yang marak terjadi di wilayah tersebut.Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi operasional judi tembak ikan GBM99 tersebar di sejumlah titik, antara lain: Jalan Utama Gang Sawit, Helvetia Pasar 8, Jalan Pasar 9, Lahan Garapan, Jalan Beringin, Garapan Pasar 10, Simpang Martubung (Depan SPBU), Jalan Serantai &amp; Jalan Toucit, Jalan Benteng/Terjun Jembatan, Jalan Inspeksi (Pinggir Sungai), Jalan Kapten Rahman Budin, Pasar 5 Marelan, Jalan Tanjung Mulia (Depan RS Mitra Medika), Jalan Simpang Kayu Putih, Jalan Kebon Bunder, Pasar V, Jalan M. Basir, serta Komplek Marelan Point.Salah satu warga, Bardi, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Polres Pelabuhan Belawan. Menurutnya, praktik judi tembak ikan GBM99 milik Cici dan HN sudah lama terlihat beroperasi bebas tanpa ada tindakan tegas.“Sudah berkali‑kali kami kecewa melihat kondisi ini. Coba lihat sendiri, berapa banyak lokasi yang ada? Apa tindakan polisi di sini? Seolah diam saja, tidak ada yang diberantas,” ungkapnya, Jumat (12/6/2026).“Terkait judi tembak ikan, apa sebenarnya tugas polisi di sini? Kenapa judi seolah‑olah dianggap sah padahal jelas‑jelas tindak pidana. Kalau begini terus, mending wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan saja resmi jadi kota judi, supaya kami tahu ini bukan kegiatan ilegal,” tambahnya.Keluhan serupa datang dari seorang ibu rumah tangga yang enggan disebutkan namanya. Ia mengakui keberadaan tempat judi merusak keharmonisan keluarga. Suaminya sering menghabiskan seluruh penghasilan di lokasi Jalan M. Basir, Komplek Marelan Point.“Hampir setiap hari kami bertengkar. Uang hasil kerja suami ku habis untuk judi tembak ikan. Saya dan anak&#45;anak sampai sering tidak makan, dan nyaris bercerai. Suami seolah buta akan tanggung jawab pada anak‑anak. Tolong polisi terutama bapak Kapolda Sumut agar berantas judi ini, sudah tak mampu lagi Kapolres Pelabuhan Belawan,” pintanya.Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi Muali belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait laporan tersebut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Judi tembak ikan GBM99 ternyata beroperasi di banyak titik dalam wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Hal ini memicu keterkejutan masyarakat sekaligus menimbulkan krisis kepercayaan terhadap kinerja kepolisian di bawah pimpinan AKBP Rosef Efendi Muali. Publik pun berharap Polda Sumatera Utara turun tangan memberantas perjudian yang marak terjadi di wilayah tersebut.<br><br>Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi operasional judi tembak ikan GBM99 tersebar di sejumlah titik, antara lain: Jalan Utama Gang Sawit, Helvetia Pasar 8, Jalan Pasar 9, Lahan Garapan, Jalan Beringin, Garapan Pasar 10, Simpang Martubung (Depan SPBU), Jalan Serantai & Jalan Toucit, Jalan Benteng/Terjun Jembatan, Jalan Inspeksi (Pinggir Sungai), Jalan Kapten Rahman Budin, Pasar 5 Marelan, Jalan Tanjung Mulia (Depan RS Mitra Medika), Jalan Simpang Kayu Putih, Jalan Kebon Bunder, Pasar V, Jalan M. Basir, serta Komplek Marelan Point.<br><br>Salah satu warga, Bardi, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Polres Pelabuhan Belawan. Menurutnya, praktik judi tembak ikan GBM99 milik Cici dan HN sudah lama terlihat beroperasi bebas tanpa ada tindakan tegas.<br><br>“Sudah berkali‑kali kami kecewa melihat kondisi ini. Coba lihat sendiri, berapa banyak lokasi yang ada? Apa tindakan polisi di sini? Seolah diam saja, tidak ada yang diberantas,” ungkapnya, Jumat (12/6/2026).<br><br>“Terkait judi tembak ikan, apa sebenarnya tugas polisi di sini? Kenapa judi seolah‑olah dianggap sah padahal jelas‑jelas tindak pidana. Kalau begini terus, mending wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan saja resmi jadi kota judi, supaya kami tahu ini bukan kegiatan ilegal,” tambahnya.<br><br>Keluhan serupa datang dari seorang ibu rumah tangga yang enggan disebutkan namanya. Ia mengakui keberadaan tempat judi merusak keharmonisan keluarga. Suaminya sering menghabiskan seluruh penghasilan di lokasi Jalan M. Basir, Komplek Marelan Point.<br><br>“Hampir setiap hari kami bertengkar. Uang hasil kerja suami ku habis untuk judi tembak ikan. Saya dan anak-anak sampai sering tidak makan, dan nyaris bercerai. Suami seolah buta akan tanggung jawab pada anak‑anak. Tolong polisi terutama bapak Kapolda Sumut agar berantas judi ini, sudah tak mampu lagi Kapolres Pelabuhan Belawan,” pintanya.<br><br>Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi Muali belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait laporan tersebut.</p><p><strong>[Redaktur:Dedi]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/akbp-rosef-efendi-diduga-tak-berkutik-judi-gbm99-menggurita-di-belawan-seolah-legal_16dURyj1d4.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polsek Medan Kota Tidak Temukan Judi Sabung Ayam di Jalan Turi Ujung</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/polsek&#45;medan&#45;kota&#45;tidak&#45;temukan&#45;judi&#45;sabung&#45;ayam&#45;di&#45;jalan&#45;turi&#45;ujung&#45;7IcjTJkoq8/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/polsek&#45;medan&#45;kota&#45;tidak&#45;temukan&#45;judi&#45;sabung&#45;ayam&#45;di&#45;jalan&#45;turi&#45;ujung&#45;7IcjTJkoq8/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 12 Jun 2026 12:18:40 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Polsek Medan Kota gerak cepat (gercep) menindak lanjuti terkait adanya dumas melalui pemberitaan di media online yang menyatakan perjudian beroperasi di wilayah hukum (wilkum) Medan Kota, dengan judul &quot;Tak Tersentuh Aparat : Praktik Judi Sabung Ayam Kelolaan Bonar di Medan Kota Tantang Supremasi Hukum&quot;.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Polsek Medan Kota gerak cepat (gercep) menindak lanjuti terkait adanya dumas melalui pemberitaan di media online yang menyatakan perjudian beroperasi di wilayah hukum (wilkum) Medan Kota, dengan judul "Tak Tersentuh Aparat : Praktik Judi Sabung Ayam Kelolaan Bonar di Medan Kota Tantang Supremasi Hukum".&nbsp;</p><p>Pengecekan di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M Tambunan, SH, MH didampingi Panit 2, Ipda Eko Priya SH dan 4 personil, ke lokasi yang dimaksud seperti dalam berita di Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kamis (11/6/2026) sekira pukul 18.40 Wib.</p><p>Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Medan Kota menyisir titik lokasi yang di maksud. Setelah di cek, petugas bertemu dengan pemilik tempat dan tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam. Pemilik mengaku bahwa ditempat tersebut tidak ada melakukan aktivitas sabung ayam pada hari Sabtu atau Minggu dan dilokasi itu hanya warung kopi dan ada juga kandang ayam peliharaannya.</p><p>"Saya bersama tim sudah menyisir titik lokasi yang dimaksud. Setelah kita cek tidak ada ditemukan aktivitas perjudian sabung ayam. Kita juga bertemu langsung sama pemilik tempat (Bonar Hutapea) dan mengaku bahwa di lokasi tersebut tidak ada perjudian sabung melainkan hanya warung kopi dan ada kandang ayam peliharaannya. Warga setempat juga menyebut di lokasi itu hanyalah warung kopi," terang Poltak.</p><p>Ia juga menuturkan bahwa lokasi tersebut bukanlah wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Kota namun masuk wilkum Polsek Medan Area. Meski demikian, pihaknya tetap memberikan himbauan kepada masyarakat, guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).</p><p>"Warga setempat juga menyatakan tidak benar adanya perjudian sabung ayam dan mengatakan bahwa wilayah itu merupakan wilkum Polsek Medan Area. Namun demikian, kita tetap menghimbau apabila ada menemukan aktivitas yang mengganggu kenyamanan masyarakat agar menghubungi petugas kepolisian," tegasnya.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/polsek-medan-kota-tidak-temukan-judi-sabung-ayam-di-jalan-turi-ujung_2d1gPZLDdU.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polisi Panggil Korban Pengeroyokan yang Diduga Dilakukan Anggota DPRD Dairi</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/polisi&#45;panggil&#45;korban&#45;pengeroyokan&#45;yang&#45;diduga&#45;dilakukan&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;8ZAQH8G60f/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/polisi&#45;panggil&#45;korban&#45;pengeroyokan&#45;yang&#45;diduga&#45;dilakukan&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;8ZAQH8G60f/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 12 Jun 2026 10:18:13 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Soal laporan Lamria Simanulang ke Polisi atas dugaan penganiayaan bersama yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Dairi bersama istri dan tetangga korban, hari ini Jumat (12/6/2026), Polres Dairi akan memanggil korban untuk dimintai keterangan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Soal laporan Lamria Simanulang ke Polisi atas dugaan penganiayaan bersama yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Dairi bersama istri dan tetangga korban, hari ini Jumat (12/6/2026), Polres Dairi akan memanggil korban untuk dimintai keterangan.</p><p>Informasi yang dihimpun Lamriah Simanulang adalah korban penganiayaan yang diduga dilakukan oknum DPRD Dairi bersama istrinya dan tetangga korban sendiri, tak terima atas apa yang dilakukan para pelapor, korban melaporkan nya ke polres Dairi.</p><p>Kasie Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan dan pelapor akan dimintai keterangan.</p><p>"Terkait perkembangan kasus tersebut masih dalam penyelidikan, dan untuk korban Hari jumat akan dilakukan pemeriksaan," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/6/2026).</p><p>Hal ini dibenarkan oleh korban, Lamriah Simanulang. Ia menyatakan dirinya akan datang ke Polres Dairi. "Ya bang, saya akan datang ke Polres Dairi," akunya.</p><p>Sebelumnya diberitakan seorang warga bernama Lamria Simanulang melaporkan peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Rasiden Damanik yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Dairi beserta istrinya, Masro Nainggolan. Kejadian berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Sidikalang–Dolok Sanggul, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.<br><br>Menurut keterangan korban, peristiwa bermula sehari sebelumnya, tepatnya Senin 1 Juni 2026. Saat itu, Lamria mendatangi rumahnya dan mendapati tumpukan pakaian serta kayu bakar di area tersebut. Ia lalu bertanya kepada tetangga dan meminta barang-barang itu dipindahkan karena rumah tersebut akan segera ditempati. Tetangga tersebut menyatakan akan mengambil barangnya dalam waktu dekat.<br><br>Namun, keesokan harinya saat kembali ke lokasi, korban terkejut mendapati rumahnya telah digembok. Merasa haknya dilanggar, Lamria berusaha membuka gembok tersebut. Tak lama kemudian, datang Rasiden Damanik dan Masro Nainggolan yang langsung menanyakan tindakan korban. Terjadilah adu mulut, di mana korban menegaskan bahwa rumah itu adalah miliknya.<br><br>"Saya tanya kenapa rumah saya digembok, tapi Rasiden justru langsung menjambak rambut dan mencakar wajah saya. Istrinya juga ikut menjambak. Bahkan ada tetangga yang ikut memegangi saya saat itu sehingga saya sulit bergerak," ungkap Lamria, Rabu (10/6/2026).<br><br>Akibat peristiwa tersebut, korban menderita luka di bagian pelipis sebelah kiri. Ia juga mengaku sempat diancam akan ditabrak kendaraan saat berusaha melepaskan diri. Karena merasa keselamatannya terancam, Lamria kemudian meninggalkan lokasi dan membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi agar kasus ini ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.<br><br>Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik belum memberikan keterangan resmi terkait korban yang melaporkan dirinya, WahanaNews.co telah berupaya mengonfirmasi namun belum memperoleh keterangan lebih lanjut.</p><p><strong>[Redaktur:Dedi]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/polisi-panggil-korban-pengeroyokan-yang-diduga-dilakukan-anggota-dprd-dairi_fqkEIXacna.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Sekelompok Preman Serang Perusahaan Belawan Indah, Beberapa Pekerja Luka Parah</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/sekelompok&#45;preman&#45;serang&#45;perusahaan&#45;belawan&#45;indah&#45;beberapa&#45;pekerja&#45;luka&#45;parah&#45;JnmroVM5g4/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/sekelompok&#45;preman&#45;serang&#45;perusahaan&#45;belawan&#45;indah&#45;beberapa&#45;pekerja&#45;luka&#45;parah&#45;JnmroVM5g4/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 11 Jun 2026 17:44:05 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi/r]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Sekelompok diduga preman bayaran melakukan penyerangan di perusahaan Belawan Indah, Kampung Salam, Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Kamis (11/6/2026). Insiden itu berlangsung secara terang&#45;terangan hingga melukai para pekerja.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Sekelompok diduga preman bayaran melakukan penyerangan di perusahaan Belawan Indah, Kampung Salam, Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Kamis (11/6/2026). Insiden itu berlangsung secara terang-terangan hingga melukai para pekerja.</p><p>Informasi diperoleh, saat ini, sekitar pukul 13:15 wib, para preman suruhan masih melakukan penganiayaan terhadap beberapa pekerja Belawan Indah, ada pekerja yang diseret, dipukuli bahkan dihujani senjata tajam, terlihat saksi mata lagi, para preman bayaran membawa bom molotov kemudian menculik pekerja Belawan Indah, bahkan dikabarkan ada yang tewas.</p><p>Terkait informasi kondisi mencekam saat ini di Kampung Salam Pelabuhan Belawan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi dikonfirmasi via seluler, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.</p><p>Sampai berita ini terbit, ada beberapa pekerja masih diculik, disandera dibawa pergi oleh sekumpulan preman karena diduga belum ada tindakan tegas dari pihak Polres Pelabuhan Belawan.</p><p>Diketahui belasan pekerja mengalami penganiayaan, oleh puluhan preman bersenjata tajam dan masih berkeliaran di lokasi dengan membawa bom molotov.</p><p>Motifnya, para preman diduga meminta setoran bulanan, bulan sebelumnya sudah diberikan pihak perusahaan Belawan indah. Saat ini para preman dari salah satu ormas itu yang diduga dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) meminta jatah bulanan kembali.</p><p>Karena tidak diberikan, para preman langsung bertindak menyerang pekerja, tujuan akhir para preman ini diduga mengambil alih lahan Belawan indah dengan cara-cara kekerasan, mengangkangi hukum.</p><p>Sampai saat ini pekerja di Belawan indah yang diculik disebut belum kembali ke perusahaannya.&nbsp;</p><p>Dr Darmawan Yusuf Angkat Bicara</p><p>Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., pengacara nasional dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) predikat Cumlaude dari Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates selaku Pengacara Belawan Indah mendesak Kapolda Sumatera Utara segera turun tangan dan menindak tegas seluruh pelaku penyerangan terhadap pekerja Belawan Indah.</p><p>"Tidak boleh ada pembiaran terhadap aksi premanisme. Seluruh pelaku wajib ditangkap dan diproses sesuai hukum," tegas Darmawan.</p><p>"Aparat harus mengusut tuntas siapa pun pihak di belakang peristiwa ini. Jika terdapat pihak yang memerintahkan, membiayai, mengorganisir, atau diduga menyuruh melakukan aksi tersebut, termasuk apabila ada pengusaha atau pihak berkepentingan lainnya, maka wajib ditelusuri, diperiksa, dan diproses sesuai hukum. Jika ada oknum kepolisian yang terbukti terlibat, membekingi, atau melakukan pembiaran, maka wajib diperiksa, dicopot dari jabatannya, dan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/sekelompok-preman-serang-perusahaan-belawan-indah-beberapa-pekerja-luka-parah_O6Ioh9io23.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Brutal!! Oknum Anggota Dewan Diduga Keroyok Tetangga Sampai Trauma</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/brutal&#45;oknum&#45;anggota&#45;dewan&#45;diduga&#45;keroyok&#45;tetangga&#45;sampai&#45;trauma&#45;k4rjjO9I26/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/brutal&#45;oknum&#45;anggota&#45;dewan&#45;diduga&#45;keroyok&#45;tetangga&#45;sampai&#45;trauma&#45;k4rjjO9I26/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 11 Jun 2026 15:30:12 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Citra wakil rakyat kembali tercoreng. Seorang oknum anggota Dewan berinisial AT bersama istri dan anaknya, dilaporkan ke Polrestabes Medan. Satu keluarga ini diduga kompak melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap tetangga mereka sendiri, Robin Marojahan Silalahi.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Citra wakil rakyat kembali tercoreng. Seorang oknum anggota Dewan berinisial AT bersama istri dan anaknya, dilaporkan ke Polrestabes Medan. Satu keluarga ini diduga kompak melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap tetangga mereka sendiri, Robin Marojahan Silalahi.</p><p>​Insiden memilukan tersebut terjadi di Jalan Karya Rakyat, Gang Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Ironisnya, permasalahan ini dipicu masalah Sepele di Jalan.</p><p>Atas peristiwa tersebut, korban pun menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi yang tertuang di nomor : LP/B/2424/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.</p><p>​Menurut penuturan Robin, aksi brutal oknum wakil rakyat tersebut dipicu oleh hal sepele yang terjadi di jalanan saat dirinya hendak pulang ke rumah menggunakan mobil.</p><p>​"Waktu mau belok di tikungan, mobil saya berpapasan dengan dia yang lagi jalan kaki. Karena ada mobil lain di sebelah kanan, saya agak menepi ke kiri. Kebetulan di situ ada gundukan polisi tidur, jadi mobil saya agak tergas sedikit. Rupanya dia tersinggung dan sensi," ungkap Robin, Selasa (9/6/2026).</p><p>​Tak terima, oknum anggota Dewan tersebut langsung mengejar mobil Robin dan menggedor kaca jendela. Merasa ada yang tidak beres, Robin menghentikan mobilnya di depan rumah pelaku untuk meminta penjelasan. Namun, respons yang didapat justru makian dan kekerasan fisik. Oknum Dewan tersebut langsung memukul Robin sembari melontarkan kata-kata kotor. Tak lama berselang, anak pelaku datang dan ikut melayangkan pukulan secara membabi buta.</p><p>​"Saya terjepit di dalam mobil. Akhirnya saya putuskan untuk langsung membawa mobil masuk ke rumah," cerita Robin.</p><p>​Bukannya mereda, aksi arogan keluarga ini justru berlanjut. Istri oknum Dewan tersebut bersama anaknya mendatangi rumah korban.</p><p>​</p><p>"Sampai di dalam rumah, saya masih diserang. Istrinya bahkan mencakar saya. Mereka satu keluarga kompak mengeroyok saya," tambahnya lagi.</p><p>Akibat kejadian itu, Robin mengaku mengalami trauma dan luka fisik di bagian kepala serta badan.</p><p>​"Saya menuntut keadilan. Seharusnya jadi teladan, bukan Arogan, karena dia sebagai anggota dewan supaya jangan suka-sukanya ke depan sebagai wakil rakyat. Seharusnya dia mencari contoh dan menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat, bukan menjadi membuat citra buruk," harapnya.&nbsp;</p><p>​Merasa dipermalukan di depan warga sekampung, Robin akhirnya resmi menyeret oknum anggota Dewan beserta anak dan istrinya ke jalur hukum dengan melaporkan tiga orang tersebut ke Polrestabes Medan.</p><p>​"Harga diri saya sudah terinjak-injak, satu kampung ini tahu. Saya sangat malu. Saya menuntut keadilan agar tindakan arogan seperti ini diproses hukum," pungkasnya.</p><p>Sementara itu, oknum Anggota Dewan berinisial AT (terlapor) saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (11/6/2026) belum menjawab hingga berita ini ditayangkan.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/brutal-oknum-anggota-dewan-diduga-keroyok-tetangga-sampai-trauma_lxj6VAJEhE.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Usai Singkirkan Vietnam, Indonesia Kini Hadapi Raksasa Asia di Semifinal</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/usai&#45;singkirkan&#45;vietnam&#45;indonesia&#45;kini&#45;hadapi&#45;raksasa&#45;asia&#45;di&#45;semifinal&#45;fSzPh4KTgN/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/usai&#45;singkirkan&#45;vietnam&#45;indonesia&#45;kini&#45;hadapi&#45;raksasa&#45;asia&#45;di&#45;semifinal&#45;fSzPh4KTgN/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 11 Jun 2026 11:16:58 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[David Siahaan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Deli Serdang &#45; Timnas Indonesia U&#45;19 memastikan langkah ke babak semifinal Piala AFF U&#45;19 2026 setelah tampil sempurna di fase grup. Pasukan asuhan Nova Arianto keluar sebagai juara Grup A dengan raihan sembilan poin dari tiga pertandingan, termasuk kemenangan penting 2&#45;1 atas Vietnam pada laga terakhir.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co<strong>, </strong></a><strong>Deli Serdang</strong> - Timnas Indonesia U-19 memastikan langkah ke babak semifinal Piala AFF U-19 2026 setelah tampil sempurna di fase grup. Pasukan asuhan Nova Arianto keluar sebagai juara Grup A dengan raihan sembilan poin dari tiga pertandingan, termasuk kemenangan penting 2-1 atas Vietnam pada laga terakhir.&nbsp;</p><p>Di babak empat besar, Garuda Muda akan menghadapi Australia yang lolos sebagai juara Grup C. Australia mengamankan tiket semifinal usai bermain imbang 2-2 melawan Kamboja dan unggul selisih gol di klasemen akhir grup. Pertandingan semifinal akan berlangsung di Stadion Utama Sumatera Utara pada Kamis (11/6/2026) pukul 20.00 WIB.&nbsp;</p><p>Menghadapi salah satu kekuatan sepak bola muda Asia, Indonesia tetap menatap laga dengan penuh optimisme. Nova Arianto menegaskan kondisi tim berada dalam situasi yang baik, baik dari segi mental maupun fisik. Keberhasilan menyapu bersih seluruh pertandingan fase grup menjadi modal berharga bagi Garuda Muda untuk menghadapi tantangan Australia.&nbsp;</p><p>Laga ini diprediksi berlangsung sengit. Indonesia bertekad mempertahankan status sebagai juara bertahan sekaligus menjaga peluang meraih gelar ketiga di ajang AFF U-19. Sementara Australia datang dengan ambisi besar untuk kembali menguasai sepak bola usia muda Asia Tenggara. Pemenang pertandingan ini akan melaju ke final dan menghadapi pemenang duel Thailand kontra Kamboja.</p><p><strong>[ REDAKTUR : ROI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/usai-singkirkan-vietnam-indonesia-kini-hadapi-raksasa-asia-di-semifinal_ssUs9NPv3K.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Lakukan Penganiayaan, Lamria Simanulang Lapor Polisi</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/oknum&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;diduga&#45;lakukan&#45;penganiayaan&#45;lamria&#45;simanulang&#45;lapor&#45;polisi&#45;Q72YpEc9ET/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/oknum&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;diduga&#45;lakukan&#45;penganiayaan&#45;lamria&#45;simanulang&#45;lapor&#45;polisi&#45;Q72YpEc9ET/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 11 Jun 2026 09:14:02 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Seorang warga bernama Lamria Simanulang melaporkan peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan secara bersama&#45;sama oleh Rasiden Damanik yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Dairi beserta istrinya, Masro Nainggolan. Kejadian berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Sidikalang–Dolok Sanggul, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.Menurut keterangan korban, peristiwa bermula sehari sebelumnya, tepatnya Senin 1 Juni 2026. Saat itu, Lamria mendatangi rumahnya dan mendapati tumpukan pakaian serta kayu bakar di area tersebut. Ia lalu bertanya kepada tetangga dan meminta barang&#45;barang itu dipindahkan karena rumah tersebut akan segera ditempati. Tetangga tersebut menyatakan akan mengambil barangnya dalam waktu dekat.Namun, keesokan harinya saat kembali ke lokasi, korban terkejut mendapati rumahnya telah digembok. Merasa haknya dilanggar, Lamria berusaha membuka gembok tersebut. Tak lama kemudian, datang Rasiden Damanik dan Masro Nainggolan yang langsung menanyakan tindakan korban. Terjadilah adu mulut, di mana korban menegaskan bahwa rumah itu adalah miliknya.&quot;Saya tanya kenapa rumah saya digembok, tapi Rasiden justru langsung menjambak rambut dan mencakar wajah saya. Istrinya juga ikut menjambak. Bahkan ada tetangga yang ikut memegangi saya saat itu sehingga saya sulit bergerak,&quot; ungkap Lamria, Rabu (10/6/2026).Akibat peristiwa tersebut, korban menderita luka di bagian pelipis sebelah kiri. Ia juga mengaku sempat diancam akan ditabrak kendaraan saat berusaha melepaskan diri. Karena merasa keselamatannya terancam, Lamria kemudian meninggalkan lokasi dan membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi agar kasus ini ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik belum memberikan keterangan resmi terkait korban yang melaporkan dirinya, WahanaNews.co telah berupaya mengonfirmasi namun belum memperoleh keterangan lebih lanjut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Seorang warga bernama Lamria Simanulang melaporkan peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Rasiden Damanik yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Dairi beserta istrinya, Masro Nainggolan. Kejadian berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Sidikalang–Dolok Sanggul, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.<br><br>Menurut keterangan korban, peristiwa bermula sehari sebelumnya, tepatnya Senin 1 Juni 2026. Saat itu, Lamria mendatangi rumahnya dan mendapati tumpukan pakaian serta kayu bakar di area tersebut. Ia lalu bertanya kepada tetangga dan meminta barang-barang itu dipindahkan karena rumah tersebut akan segera ditempati. Tetangga tersebut menyatakan akan mengambil barangnya dalam waktu dekat.<br><br>Namun, keesokan harinya saat kembali ke lokasi, korban terkejut mendapati rumahnya telah digembok. Merasa haknya dilanggar, Lamria berusaha membuka gembok tersebut. Tak lama kemudian, datang Rasiden Damanik dan Masro Nainggolan yang langsung menanyakan tindakan korban. Terjadilah adu mulut, di mana korban menegaskan bahwa rumah itu adalah miliknya.<br><br>"Saya tanya kenapa rumah saya digembok, tapi Rasiden justru langsung menjambak rambut dan mencakar wajah saya. Istrinya juga ikut menjambak. Bahkan ada tetangga yang ikut memegangi saya saat itu sehingga saya sulit bergerak," ungkap Lamria, Rabu (10/6/2026).<br><br>Akibat peristiwa tersebut, korban menderita luka di bagian pelipis sebelah kiri. Ia juga mengaku sempat diancam akan ditabrak kendaraan saat berusaha melepaskan diri. Karena merasa keselamatannya terancam, Lamria kemudian meninggalkan lokasi dan membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi agar kasus ini ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.<br><br>Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik belum memberikan keterangan resmi terkait korban yang melaporkan dirinya, WahanaNews.co telah berupaya mengonfirmasi namun belum memperoleh keterangan lebih lanjut.</p><p><strong>[Redaktur:Dedi]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/oknum-anggota-dprd-dairi-diduga-lakukan-penganiayaan-lamria-simanulang-lapor-polisi_8yG9hzrmiu.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Anggota DPRD Medan Apresiasi PLN Pulihkan Listrik Sumut Pascakerusakan 12 Tower Transmisi</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/anggota&#45;dprd&#45;medan&#45;apresiasi&#45;pln&#45;pulihkan&#45;listrik&#45;sumut&#45;pascakerusakan&#45;12&#45;tower&#45;transmisi&#45;zIZSFEmQwx/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/anggota&#45;dprd&#45;medan&#45;apresiasi&#45;pln&#45;pulihkan&#45;listrik&#45;sumut&#45;pascakerusakan&#45;12&#45;tower&#45;transmisi&#45;zIZSFEmQwx/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 10 Jun 2026 21:25:51 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Perindo, Binsar Simarmata, menyampaikan apresiasi tinggi kepada tim PLN Transmisi yang bekerja siang malam di tengah cuaca buruk untuk memulihkan sistem kelistrikan Sumatera Utara, termasuk Kota Medan.&quot;Kami apresiasi kerja keras mereka memulihkan sistem kelistrikan yang terganggu akibat cuaca ekstrem. Meski terus diguyur hujan, mereka tetap bertugas memperbaiki jaringan. Sebanyak 12 tower rusak parah akibat hujan angin beberapa waktu lalu,&quot; tegas Binsar Simarmata, Rabu (10/6/2026), dikutip dari Analisadaily.com.Politisi yang juga menjabat di Komisi II DPRD Medan itu menjelaskan, gangguan terjadi setelah hujan lebat disertai angin kencang merusak 12 tower transmisi utama di wilayah Galang dan Sei Mangkei. Kerusakan ini menurunkan kapasitas penyaluran daya, sehingga PLN harus mengatur pasokan secara bertahap di sejumlah wilayah – termasuk Medan – mengingat jalur tersebut merupakan tulang punggung sistem kelistrikan antardaerah Sumatera.Sejak 5 Juni 2026, PLN telah mengerahkan 154 tenaga teknis dan mitra kerja untuk membangun tiga unit Tower Emergency Restoration System (ERS) atau tower darurat. Puluhan personel pendukung juga dikerahkan siang malam untuk membantu mengangkut peralatan dan logistik ke lokasi yang sulit dijangkau.Untuk mempercepat penanganan, PLN bekerja sama dengan TNI mendatangkan tujuh set tower darurat dari Jakarta, Balikpapan, dan Banjarbaru. Seluruh peralatan tiba di lokasi pada 7 Juni 2026.Pembangunan tiga tower darurat selesai pada 8 Juni 2026, dilanjutkan dengan pemasangan kabel penghantar. Hingga Selasa malam (9/6), dua dari tiga jalur kabel utama telah terpasang. Pada Rabu (10/6), pekerjaan dilanjutkan untuk menyelesaikan jalur terakhir serta memperbaiki struktur pada tower T17 dan T21. Seluruh tahapan dikerjakan dengan mengutamakan keselamatan dan kualitas agar jaringan segera beroperasi optimal.PLN terus memaksimalkan sumber daya dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memulihkan pasokan listrik sepenuhnya. Upaya ini dilakukan guna meminimalkan gangguan bagi aktivitas masyarakat, pelayanan publik, dan perekonomian daerah.&quot;Kami sangat berterima kasih atas dedikasi para petugas yang berjuang memulihkan listrik di daerah kami,&quot; pungkas Binsar.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Perindo, Binsar Simarmata, menyampaikan apresiasi tinggi kepada tim PLN Transmisi yang bekerja siang malam di tengah cuaca buruk untuk memulihkan sistem kelistrikan Sumatera Utara, termasuk Kota Medan.<br><br>"Kami apresiasi kerja keras mereka memulihkan sistem kelistrikan yang terganggu akibat cuaca ekstrem. Meski terus diguyur hujan, mereka tetap bertugas memperbaiki jaringan. Sebanyak 12 tower rusak parah akibat hujan angin beberapa waktu lalu," tegas Binsar Simarmata, Rabu (10/6/2026), dikutip dari Analisadaily.com.<br><br>Politisi yang juga menjabat di Komisi II DPRD Medan itu menjelaskan, gangguan terjadi setelah hujan lebat disertai angin kencang merusak 12 tower transmisi utama di wilayah Galang dan Sei Mangkei. Kerusakan ini menurunkan kapasitas penyaluran daya, sehingga PLN harus mengatur pasokan secara bertahap di sejumlah wilayah – termasuk Medan – mengingat jalur tersebut merupakan tulang punggung sistem kelistrikan antardaerah Sumatera.<br><br>Sejak 5 Juni 2026, PLN telah mengerahkan 154 tenaga teknis dan mitra kerja untuk membangun tiga unit Tower Emergency Restoration System (ERS) atau tower darurat. Puluhan personel pendukung juga dikerahkan siang malam untuk membantu mengangkut peralatan dan logistik ke lokasi yang sulit dijangkau.<br><br>Untuk mempercepat penanganan, PLN bekerja sama dengan TNI mendatangkan tujuh set tower darurat dari Jakarta, Balikpapan, dan Banjarbaru. Seluruh peralatan tiba di lokasi pada 7 Juni 2026.<br><br>Pembangunan tiga tower darurat selesai pada 8 Juni 2026, dilanjutkan dengan pemasangan kabel penghantar. Hingga Selasa malam (9/6), dua dari tiga jalur kabel utama telah terpasang. Pada Rabu (10/6), pekerjaan dilanjutkan untuk menyelesaikan jalur terakhir serta memperbaiki struktur pada tower T17 dan T21. Seluruh tahapan dikerjakan dengan mengutamakan keselamatan dan kualitas agar jaringan segera beroperasi optimal.<br><br>PLN terus memaksimalkan sumber daya dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memulihkan pasokan listrik sepenuhnya. Upaya ini dilakukan guna meminimalkan gangguan bagi aktivitas masyarakat, pelayanan publik, dan perekonomian daerah.<br><br>"Kami sangat berterima kasih atas dedikasi para petugas yang berjuang memulihkan listrik di daerah kami," pungkas Binsar.</p><p><strong>[Redaktur:Dedi]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/anggota-dprd-medan-apresiasi-pln-pulihkan-listrik-sumut-pascakerusakan-12-tower-transmisi_0TWxqw0c7T.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
    </channel>

</rss>
<!-- RSS GENERATOR CREATED BY GHIVARRA SR -->