<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/">
	
	<channel>
        
        <atom:link href="https://metro-medan.wahananews.co/rss" rel="self" type="application/rss+xml" />
        <title>Metro Medan News - Inspirasi Konsumen Metro Medan</title>
        <link>https://metro-medan.wahananews.co/</link>
        <description>Portal Berita Metro Medan dari WahanaNews.co dengan tagline Inspirasi Konsumen Metro Medan</description>
        <lastBuildDate>Sat, 11 Jul 2026 10:02:28 +0700</lastBuildDate>
        <language>id-ID</language>

        
        <sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
        <sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
        <dc:rights>Copyrights 2026 by metro&#45;medan.wahananews.co</dc:rights>

        <image>
            <url>https://wahananews.co/assets/icon/apple-icon-144x144.png</url>
            <title>Metro Medan News - Inspirasi Konsumen Metro Medan</title>
            <link>https://metro-medan.wahananews.co/</link>
            <width>144</width>
            <height>144</height>
        </image>

        
        	
        	<item>
        		<title>Abdi Manullang SH: Rekaman Video Warga Tunjukkan Jelas Perbuatan Rasiden Damanik, Polisi Wajib Proses Tegas</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/abdi&#45;manullang&#45;sh&#45;rekaman&#45;video&#45;warga&#45;tunjukkan&#45;jelas&#45;perbuatan&#45;rasiden&#45;damanik&#45;polisi&#45;wajib&#45;proses&#45;tegas&#45;wmAS15v95F/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/abdi&#45;manullang&#45;sh&#45;rekaman&#45;video&#45;warga&#45;tunjukkan&#45;jelas&#45;perbuatan&#45;rasiden&#45;damanik&#45;polisi&#45;wajib&#45;proses&#45;tegas&#45;wmAS15v95F/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 08 Aug 2026 17:25:57 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik, semakin memiliki bukti yang kuat. Ternyata peristiwa yang terjadi pada Juni 2026 lalu sempat terekam video oleh warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, dan hasil rekaman itu kini sudah ada di kepolisian Polres Dairi.Kuasa hukum korban, Abdi Manullang, SH, menegaskan hal ini kepada awak media, Jumat (7/8/2026). Menurutnya, rekaman video itu menjadi bukti otentik yang membantah segala penyangkalan yang selama ini muncul.&quot;Rekaman ini diambil warga yang kebetulan berada di lokasi saat peristiwa berlangsung. Warga itu merekam karena terkejut melihat tindakan kekerasan yang dilakukan. Dan hari ini kami pastikan, salinan rekaman tersebut sudah kami serahkan secara resmi kepada penyidik Polres Dairi,&quot; tegas Abdi Manullang dengan nada tegas dan kritis beberapa waktu yang lalu.Pihaknya menekankan, keberadaan rekaman ini menutup segala kemungkinan pengalihan isu atau penundaan proses hukum. Hukum harus ditegakkan sama rata, tanpa pandang bulu jabatan pelaku.&quot;Kami meminta penyidik segera menindaklanjuti bukti rekaman ini, memverifikasi isinya, dan memanggil semua pihak yang terlibat untuk dikonfrontir. Jangan sampai bukti yang sudah nyata ini justru dibiarkan berdebu,&quot; tandasnya.Abdi Manullang mengingatkan, rekaman ini adalah alat bukti yang sah menurut hukum. Kini publik menanti apakah Polres Dairi berani menegakkan keadilan, atau justru kembali membiarkan kekuasaan mengalahkan kebenaran.Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Dairi terkait bukti rekaman video tersebut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik, semakin memiliki bukti yang kuat. Ternyata peristiwa yang terjadi pada Juni 2026 lalu sempat terekam video oleh warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, dan hasil rekaman itu kini sudah ada di kepolisian Polres Dairi.<br><br>Kuasa hukum korban, Abdi Manullang, SH, menegaskan hal ini kepada awak media, Jumat (7/8/2026). Menurutnya, rekaman video itu menjadi bukti otentik yang membantah segala penyangkalan yang selama ini muncul.<br><br>"Rekaman ini diambil warga yang kebetulan berada di lokasi saat peristiwa berlangsung. Warga itu merekam karena terkejut melihat tindakan kekerasan yang dilakukan. Dan hari ini kami pastikan, salinan rekaman tersebut sudah kami serahkan secara resmi kepada penyidik Polres Dairi," tegas Abdi Manullang dengan nada tegas dan kritis beberapa waktu yang lalu.<br><br>Pihaknya menekankan, keberadaan rekaman ini menutup segala kemungkinan pengalihan isu atau penundaan proses hukum. Hukum harus ditegakkan sama rata, tanpa pandang bulu jabatan pelaku.<br><br>"Kami meminta penyidik segera menindaklanjuti bukti rekaman ini, memverifikasi isinya, dan memanggil semua pihak yang terlibat untuk dikonfrontir. Jangan sampai bukti yang sudah nyata ini justru dibiarkan berdebu," tandasnya.<br><br>Abdi Manullang mengingatkan, rekaman ini adalah alat bukti yang sah menurut hukum. Kini publik menanti apakah Polres Dairi berani menegakkan keadilan, atau justru kembali membiarkan kekuasaan mengalahkan kebenaran.<br><br>Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Dairi terkait bukti rekaman video tersebut.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/abdi-manullang-sh-rekaman-video-warga-tunjukkan-jelas-perbuatan-rasiden-damanik-polisi-wajib-proses-tegas_hy40a6aVlz.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Ka.KPR Kelas II B Sidikalang Diduga Meras Rp.280 Juta, Korban Minta Kemenimipas Bertindak</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/kakpr&#45;kelas&#45;ii&#45;b&#45;sidikalang&#45;diduga&#45;meras&#45;rp280&#45;juta&#45;korban&#45;minta&#45;kemenimipas&#45;bertindak&#45;g5KAwZXh68/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/kakpr&#45;kelas&#45;ii&#45;b&#45;sidikalang&#45;diduga&#45;meras&#45;rp280&#45;juta&#45;korban&#45;minta&#45;kemenimipas&#45;bertindak&#45;g5KAwZXh68/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 07 Aug 2026 22:56:35 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roy Daniel Munthe]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Korban dugaan pemerasan sebesar Rp280 juta berinisial MS mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk turun langsung ke Kabupaten Dairi guna mengevaluasi kinerja Rutan Kelas IIB Sidikalang.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Korban dugaan pemerasan sebesar Rp280 juta berinisial MS mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk turun langsung ke Kabupaten Dairi guna mengevaluasi kinerja Rutan Kelas IIB Sidikalang.</p><p>Desakan itu disampaikan MS usai melaporkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Rutan Kelas IIB Sidikalang, Brema Barus ke Polres Dairi atas dugaan pemerasan dan pengancaman.</p><p>"Benar, saya sudah melaporkan KPR Rutan Sidikalang ke Polres Dairi karena dugaan pemerasan dan pengancaman saat saya masih berstatus sebagai tahanan di Rutan Sidikalang," kata MS, Jumat (7/8/2026).</p><p>MS menyatakan bahwa dirinya telah divonis 2 tahun penjara dalam kasus narkotika dan mulai menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Sidikalang sejak Januari 2025.</p><p>Dijelaskannya, pada 22 Desember 2025 ia bersama rekannya JHS dipanggil menghadap Kepala Pengamanan Rutan. Dalam pertemuan itu, BB (KPR) menyebut akan datang tim dari Mabes Polri untuk menjemput mereka karena diduga terlibat kasus penipuan yang merugikan keluarga anggota Mabes Polri sebesar Rp 220 juta.</p><p>Kemudian, BB menyatakan kepada korban agar menyerahkan uang sebesar Rp 220 juta ditambah Rp 20 juta sebagai uang rokok untuk tim dan Rp 40 juta untuk pihak Rutan hingga total keseluruhan Rp 280 juta dengan tujuan untuk menghentikan kedatangan tim dari Mabes Polri.</p><p>Selain itu, MS juga mengaku diancam akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan jika tidak menyerahkan uang tersebut.</p><p>Singkat cerita, keluarga korban MS dan JHS berdiskusi dan sepakat masing-masing Rp 140 juta.</p><p>"Uang tersebut diserahkan keluarga saya di ruang kerja KPR (terlapor) pada tanggal 22 Desember 2025 dengan sebagian tunai dan transfer," sebutnya.</p><p>Lanjut MS menyebutkan, bahwa Rp 240 juta ditransfer ke rekening seseorang berinisial N dan sisa Rp 40 juta diserahkan langsung kepada terlapor.</p><p>Diketahui pada April 2026, MS dipindahkan ke Rutan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Kemudian pada 18 Mei 2026, MS dinyatakan bebas. Namun saat ini MS masih menjalani wajib lapor.</p><p>Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Kelas II B Sidikalang, BB saat dikonfirmasi via seluler mengatakan tidak benar adanya dugaan kasus pemerasan tersebut.&nbsp;</p><p>"Jadi kalau masalah cerita ini bang, ginilah bang dia (MS) kan napi dan dia pun sudah empat kali masuk dengan kasus narkoba. Sekarang secara logika kita saja bang, mungkin gak bang aku melakukan pemerasan bisa sampai Rp 280 juta. Jadi maksud ku bang itulah, intinya yah orang bang lah yang menanggapi bagaimana. Kami juga sudah melakukan langkah-langkah, tinggal kita tunggu saja bang bagaimana terkait ahli itu bang, kurasa itu aja bang," jawab BB membalas konfirmasi awak media.&nbsp;</p><p><strong>[ REDAKTUR : ROI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/kakpr-kelas-ii-b-sidikalang-diduga-meras-rp280-juta-korban-minta-kemenimipas-bertindak_85fP64fU3Y.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>300 Hari Kerja, Polrestabes Medan Musnahkan Narkotika Jumlah Besar</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/300&#45;hari&#45;kerja&#45;polrestabes&#45;medan&#45;musnahkan&#45;narkotika&#45;jumlah&#45;besar&#45;3dG2jS6vYp/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/300&#45;hari&#45;kerja&#45;polrestabes&#45;medan&#45;musnahkan&#45;narkotika&#45;jumlah&#45;besar&#45;3dG2jS6vYp/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 06 Aug 2026 20:19:14 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar milik sindikat narkoba internasional jaringan Malaysia &#45; Indonesia. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 29.000 Sabu, Ganja 9.000 Gram dan Pod Vaping Liquid 1.350 Bungkus.&amp;nbsp;&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar milik sindikat narkoba internasional jaringan Malaysia - Indonesia. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 29.000 Sabu, Ganja 9.000 Gram dan Pod Vaping Liquid 1.350 Bungkus.&nbsp;&nbsp;</p><p>Dalam kesempatan itu yang digelar di Mapolrestabes Medan,&nbsp; Kamis (6/8/2026). Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Walikota Medan (diwakili), Kajari Medan (diwakili), Dandim&nbsp; 0201 Medan (diwakili), Kabid Berantas BNNP Sumut, Kepala Kantor Bea Cukai Medan serta PJU Polrestabes Medan.</p><p>Kapolrestabes menyampaikan ini adalah pengungkapan jaringan internasional Indonesia - Malaysia&nbsp; dan pengungkapan jaringan nasional, juga termasuk di dalamnya adalah penggrebekan sarang narkoba.&nbsp;</p><p>"Terdiri dari dua hal. Yang pertama adalah barak-barak dan loket narkoba yang berada di wilayah hukum Polrestabes Medan. Dan yang kedua adalah tempat hiburan malam yang dijadikan lokasi dalam hal peredaran narkoba dan pemakaian narkoba</p><p>300 hari tersebut," bebernya.</p><p>Calvijn melanjutkan sampai saat ini jajaran Polrestabes Medan telah melakukan pengungkapan sebanyak 1187 kasus. Meningkat 85% dibanding prioritas. Kalau tahun sebelumnya pengungkapan kasus itu sebanyak 641 kasus. Saat ini Polrestabes Medan mengungkap 1187 kasus, atau meningkat sebanyak 546 kasus.&nbsp;</p><p>"Ini sungguh signifikan dan banyak sekali. Jadi kalau kita persentasikan itu peningkatannya sebanyak 85% dibanding periode yang sama di tahun lalu. Kalau melihat bagian partisinya 100 hari pertama, 100 hari kedua, dan 100 hari ketiga, ini pun signifikan mengalami peningkatan. 100 hari pertama 376 kasus 100 hari kedua 380 kasus. Dan saat ini 100 hari ketiga itu 431 kasus</p><p>Terima kasih jajaran Satres Narkoba Polrestabes Medan Kasat, Wakasat, KBO, para kanit seluruhnya, Saya ucapkan terima kasih," ungkapnya.&nbsp;</p><p>Ia memaparkan, dari pencapaian 1187 kasus tersebut setidaknya ada 1434 tersangka yang ditangkap dengan barang bukti. Sampai dengan saat ini sekitar 260 kg sabu, 67 kg ganja</p><p>untuk ekstasi dan serbuk ekstasi itu sekitar hampir 95 ribu butir Happy 5 hampir 22 ribu butir.&nbsp;</p><p>"Nah untuk yang pot vaping liquid ini mengalami peningkatan di jajaran Polrestabes Medan, ini yang perlu diantisipasi pot vaping liquid cukup meningkat sampai dengan saat ini</p><p>setidaknya hampir 5 ribu catrix yang berhasil diungkap yang masih ada bahan-bahan yang diungkap bahan bakunya juga Etomidate, kemudian yang berupa device dan tabung untuk pot vaping liquid pun signifikan hampir 13 ribu device happy water juga menepati dalam proses diungkapkan ini sebanyak 215 saset keytamin cair dan serbuk</p><p>Ini juga berhasil diungkap, sebanyak 60 botol," terangnya.&nbsp;</p><p>"Perlu saya jelaskan ada 3 wilayah yang tinggi pengungkapannya. Jadi pengungkapan yang tinggi itu juga berpotensi tingginya angka kejahatan narkoba, Yang pertama Polsek Medan Tembung, kemudian yang kedua Polsek Medan&nbsp; Sunggal, dan yang ketiga Polsek Medan Kota. Ketiga Polsek ini pengungkapannya 3 besar di dalam periode 300 hari ini. Makasih para Kapolsek yang saya sebutkan. Namun para Kapolsek 3 itu juga tolong antisipasi bahwa tiga lokasi tersebut pun merupakan yang tertinggi di dalam pantauan untuk narkoba," tandasnya.&nbsp;</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/300-hari-kerja-polrestabes-medan-musnahkan-narkotika-jumlah-besar_FfYdUYohkj.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>KPR Kelas II B Sidikalang Dilaporkan ke Polres Dairi Dugaan Kasus Pemerasan</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/kpr&#45;kelas&#45;ii&#45;b&#45;sidikalang&#45;dilaporkan&#45;ke&#45;polres&#45;dairi&#45;dugaan&#45;kasus&#45;pemerasan&#45;0QL0g2OnN4/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/kpr&#45;kelas&#45;ii&#45;b&#45;sidikalang&#45;dilaporkan&#45;ke&#45;polres&#45;dairi&#45;dugaan&#45;kasus&#45;pemerasan&#45;0QL0g2OnN4/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 22:33:28 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roy Daniel Munte]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas II B Sidikalang berinisial BB di laporkan ke Polres Dairi atas dugaan kasus tindak pidana pemerasan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href=""><i><strong>Metromedannews.co,</strong></i></a> <strong>Medan</strong> - Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas II B Sidikalang berinisial BB di laporkan ke Polres Dairi atas dugaan kasus tindak pidana pemerasan.</p><p>Perkara itu dilaporkan MS (korban) didampingi kuasa hukumnya, Abdi Manullang SH, dengan laporan polisi tertuang di nomor : LP/B/289/VIII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara tanggal 5 Agustus 2026.</p><p>Abdi menjelaskan, berawal kliennya diancam akan di pindahkan ke Lapas Nusakambangan oleh BB (terlapor) pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian BB meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih biaya pengganti kerugian seperti uang rokok petugas Mabes Polri dan uang rokok petugas Rutan Sidikalang.</p><p>"Total uang yang diminta mencapai Rp 280 juta dari klien saya. Alasan terlapor karena sebelumnya klien saya dan JS diduga melakukan penipuan kepada keluarga pihak Mabes Polri. Jika uang tersebut tidak diberikan klien saya dan JS akan dijemput dan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan," sebut Abdi kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).</p><p>Karena merasa tertekan dan takut, lanjut Abdi kliennya pun akhirnya menyerahkan uang sesuai permintaan terlapor (BB).</p><p>"Tertekan dan takut karena diancam akan dipindahkan ke Nusakambangan, akhirnya klien saya memberikan uang Rp 280 juta sesuai permintaan terlapor," bebernya.</p><p>Atas peristiwa ini, Abdi Manullang SH selaku kuasa hukum MS meminta dan berharap Polres Dairi serius dalam menindaklanjuti laporannya serta memproses terlapor (BB) sesuai hukum yang berlaku.</p><p>" Kami meminta Polres Dairi segera memeriksa para terlapor. Ini sudah jelas unsur pungli karena mengatasnamakan aparat dan memanfaatkan orang yang sedang ditahan. Masyarakat butuh kepastian hukum," tegasnya mengakhiri.</p><p><strong>[ REDAKTUR : Roi ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/kpr-kelas-ii-b-sidikalang-dilaporkan-ke-polres-dairi-dugaan-kasus-pemerasan_k60ccnKKc6.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Mudi Sugiardi Nyatakan Oknum Staff DPRD Deli Serdang Lena Berbohong</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/mudi&#45;sugiardi&#45;nyatakan&#45;oknum&#45;staff&#45;dprd&#45;deli&#45;serdang&#45;lena&#45;berbohong&#45;DUNs007xq4/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/mudi&#45;sugiardi&#45;nyatakan&#45;oknum&#45;staff&#45;dprd&#45;deli&#45;serdang&#45;lena&#45;berbohong&#45;DUNs007xq4/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 18:36:01 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Saling sanggah terjadi antara perwakilan warga Desa Sidoharjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, dengan oknum staf DPRD Deli Serdang bernama Lena. Awalnya mengklaim sudah menyampaikan prosedur penyampaian surat sejak sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun saat aksi damai 30 Juni lalu, pernyataan itu dibantah tegas oleh Mudi Sugiardi. Hingga akhirnya, Lena berubah sikap dan meminta warga menyerahkan kembali surat resmi terkait dugaan korupsi agar segera ditindaklanjuti.Melalui pesan tertulis, sebelumnya Lena berkilah: “Sudah saya sampaikan juga sebelumnya sebelum RDP untuk memasukkan surat terkait permasalahan yang mereka tuntut. Dan saat aksi damai berlangsung, staf juga menyampaikan kembali agar memasukkan surat mereka.”Klaim itu langsung ditepis habis oleh Mudi Sugiardi. Menurutnya, pernyataan tersebut sama sekali tidak benar dan merupakan kebohongan. Sepanjang jalannya orasi hingga saat pengambilan surat undangan, tak satu pun kalimat soal kewajiban menyertakan surat permohonan resmi yang disampaikan kepadanya.“Saya tegaskan dengan jujur: apa yang dikatakan Lena itu bohong. Baik saat aksi damai maupun saat saya mengambil surat, tak sepatah kata pun ia sampaikan soal kewajiban mengirim surat resmi terlebih dahulu. Kalau benar sudah disampaikan sejak awal, mengapa baru sekarang terucap? Mengapa saat itu justru kami diberi janji manis yang ternyata melenceng?” tantang Mudi kepada WahanaNews.co, Rabu (5/8/2026).Menghadapi penyangkalan yang tegas itu, akhirnya Lena mengubah nada bicaranya. Ia meminta agar warga menyerahkan kembali surat resmi terkait permasalahan dugaan korupsi yang diperjuangkan, untuk kemudian disampaikannya kepada Pimpinan DPRD guna menjadwalkan ulang Rapat Dengar Pendapat sesuai tuntutan awal.“Ya sudah bang, tolong masukkan lagi surat terkait permasalahan korupsinya agar segera ditindaklanjuti kembali. Nanti saya sampaikan kepada Ibu Ketua untuk ditentukan tanggal pelaksanaannya,” ujar Lena akhirnya.Mudi menilai perubahan sikap ini terjadi karena fakta sudah terbuka lebar. Warga tidak menolak prosedur, namun menolak jika aturan dijadikan alasan untuk menutupi kelalaian atau sengaja tidak disampaikan agar aspirasi rakyat terhambat.“Kami taati aturan. Tapi jangan menutupi kesalahan dengan cerita yang tidak benar. Sekarang setelah semuanya jelas, kami harap janji ini bukan lagi sekadar ucapan manis, melainkan benar&#45;benar diwujudkan dalam rapat yang membahas inti masalah: ke mana perginya uang rakyat di desa kami,” tegas Mudi.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Saling sanggah terjadi antara perwakilan warga Desa Sidoharjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, dengan oknum staf DPRD Deli Serdang bernama Lena. Awalnya mengklaim sudah menyampaikan prosedur penyampaian surat sejak sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun saat aksi damai 30 Juni lalu, pernyataan itu dibantah tegas oleh Mudi Sugiardi. Hingga akhirnya, Lena berubah sikap dan meminta warga menyerahkan kembali surat resmi terkait dugaan korupsi agar segera ditindaklanjuti.<br><br>Melalui pesan tertulis, sebelumnya Lena berkilah: “Sudah saya sampaikan juga sebelumnya sebelum RDP untuk memasukkan surat terkait permasalahan yang mereka tuntut. Dan saat aksi damai berlangsung, staf juga menyampaikan kembali agar memasukkan surat mereka.”<br><br>Klaim itu langsung ditepis habis oleh Mudi Sugiardi. Menurutnya, pernyataan tersebut sama sekali tidak benar dan merupakan kebohongan. Sepanjang jalannya orasi hingga saat pengambilan surat undangan, tak satu pun kalimat soal kewajiban menyertakan surat permohonan resmi yang disampaikan kepadanya.<br><br>“Saya tegaskan dengan jujur: apa yang dikatakan Lena itu bohong. Baik saat aksi damai maupun saat saya mengambil surat, tak sepatah kata pun ia sampaikan soal kewajiban mengirim surat resmi terlebih dahulu. Kalau benar sudah disampaikan sejak awal, mengapa baru sekarang terucap? Mengapa saat itu justru kami diberi janji manis yang ternyata melenceng?” tantang Mudi kepada WahanaNews.co, Rabu (5/8/2026).<br><br>Menghadapi penyangkalan yang tegas itu, akhirnya Lena mengubah nada bicaranya. Ia meminta agar warga menyerahkan kembali surat resmi terkait permasalahan dugaan korupsi yang diperjuangkan, untuk kemudian disampaikannya kepada Pimpinan DPRD guna menjadwalkan ulang Rapat Dengar Pendapat sesuai tuntutan awal.<br><br>“Ya sudah bang, tolong masukkan lagi surat terkait permasalahan korupsinya agar segera ditindaklanjuti kembali. Nanti saya sampaikan kepada Ibu Ketua untuk ditentukan tanggal pelaksanaannya,” ujar Lena akhirnya.<br><br>Mudi menilai perubahan sikap ini terjadi karena fakta sudah terbuka lebar. Warga tidak menolak prosedur, namun menolak jika aturan dijadikan alasan untuk menutupi kelalaian atau sengaja tidak disampaikan agar aspirasi rakyat terhambat.<br><br>“Kami taati aturan. Tapi jangan menutupi kesalahan dengan cerita yang tidak benar. Sekarang setelah semuanya jelas, kami harap janji ini bukan lagi sekadar ucapan manis, melainkan benar-benar diwujudkan dalam rapat yang membahas inti masalah: ke mana perginya uang rakyat di desa kami,” tegas Mudi.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/mudi-sugiardi-nyatakan-oknum-staff-dprd-deli-serdang-lena-berbohong_e96VdGOte0.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Warga Sidoharjo 1 Jati Baru Dibiarkan Bingung: Oknum Staf DPRD Deliserdang Tak Beri Edukasi Prosedur RDP</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/warga&#45;sidoharjo&#45;1&#45;dibiarkan&#45;bingung&#45;oknum&#45;staf&#45;dprd&#45;deliserdang&#45;tak&#45;beri&#45;edukasi&#45;prosedur&#45;rdp&#45;P98crPk388/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/warga&#45;sidoharjo&#45;1&#45;dibiarkan&#45;bingung&#45;oknum&#45;staf&#45;dprd&#45;deliserdang&#45;tak&#45;beri&#45;edukasi&#45;prosedur&#45;rdp&#45;P98crPk388/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 17:42:12 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Janji yang disampaikan staf DPRD Kabupaten Deli Serdang saat orasi warga pada 30 Juni 2026 ternyata diduga hanya harapan palsu. Warga yang mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan korupsi di Desa Sidoharjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, justru menerima surat undangan yang isinya jauh dari apa yang diperjuangkan. Mudi Sugiardi selaku perwakilan warga menegaskan, hal ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan bukti ketidakseriusan merespons aspirasi rakyat.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Janji yang disampaikan staf DPRD Kabupaten Deli Serdang saat orasi warga pada 30 Juni 2026 ternyata diduga hanya harapan palsu. Warga yang mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan korupsi di Desa Sidoharjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, justru menerima surat undangan yang isinya jauh dari apa yang diperjuangkan. Mudi Sugiardi selaku perwakilan warga menegaskan, hal ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan bukti ketidakseriusan merespons aspirasi rakyat.</p><p>menurut Mudi, staf DPRD bernama Lena sudah sangat paham bahwa tuntutan utama warga dalam unjuk rasa lalu adalah menuntut pertanggungjawaban dugaan penyelewengan anggaran desa. Namun surat undangan yang diterima untuk RDP Rabu (5/8/2026) justru memuat agenda pembahasan penolakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa.<br><br>“Si Lena sudah tahu persis kami minta RDP soal dugaan korupsi di desa kami. Tapi saat surat saya buka, isinya membahas penolakan hasil hitungan suara. Bukan ini yang kami perjuangkan! Saat saya tanya balik, ia beralasan soal korupsi bisa disampaikan besok dengan membawa bukti. Padahal dari awal kami sudah sampaikan tuntutan itu secara jelas,” ungkap Mudi kepada WahanaNews.co.<br><br>Meskipun isi surat melenceng jauh dari aspirasi, Mudi tetap menerima dokumen tersebut. Namun rasa kecewanya mendalam lantaran Lena seharusnya memahami tata cara dan syarat penyelenggaraan RDP, sehingga dapat memberi arahan yang benar kepada warga. Ironisnya, informasi itu tak pernah disampaikan.<br><br>“Kami terima surat itu, tapi kami ingin tahu sejauh mana ia menyampaikan keluhan kami ke pimpinan. Bahkan saat rapat berlangsung, anggota dewan justru menyatakan RDP soal itu baru bisa dijalankan jika warga mengajukan laporan tertulis terlebih dahulu. Seharusnya Lena yang memberi tahu kami prosedur ini sejak awal, bukan malah memberi janji manis yang ujungnya mengecewakan,” tegasnya.<br><br>Mudi menilai kelalaian atau ketidaktelitian ini semakin menegaskan bahwa aspirasi warga desa masih dipandang sebelah mata. Padahal masalah dugaan kerugian keuangan negara adalah ranah yang sangat mendesak untuk dituntaskan secara transparan dan akuntabel.</p><p>Saat dikonfirmasi Lena via WhatsApp berdalih sudah disampaikan sebelum RDP agar memasukkan surat terkait permasalahan yang mereka tuntut sebelum RDP</p><p>"Bg kami buat surat berdasarkan surat masuk, Kmrin sudah sampaikan juga sblmnya Rdp msuk kn surat terkait permasalahan yg mereka tuntut. Dan wktu smlm ngambil surat saya sampaikan kn lagi bwak surat bukti pendukung mereka, Wktu aksi damai staf menyampaikan lagi masuk kn surat mereka, jdi &nbsp;msuk kn aj surat ke DPRD bg," dalihnya.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/warga-sidoharjo-1-dibiarkan-bingung-oknum-staf-dprd-deliserdang-tak-beri-edukasi-prosedur-rdp_FsFzqi158B.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Aspirasi Dugaan Korupsi Diduga Dialihkan Jadi Pilkades, Warga Sidoharjo 1 Siap Tegur DPRD</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/aspirasi&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;dialihkan&#45;jadi&#45;pilkades&#45;warga&#45;sidoharjo&#45;1&#45;siap&#45;tegur&#45;dprd&#45;8dFakNQcfA/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/aspirasi&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;dialihkan&#45;jadi&#45;pilkades&#45;warga&#45;sidoharjo&#45;1&#45;siap&#45;tegur&#45;dprd&#45;8dFakNQcfA/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 13:12:51 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kekecewaan mendalam sekaligus kemarahan melanda warga Desa Sidoharjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang. Mereka yang berjuang menuntut pertanggungjawaban dugaan penyelewengan anggaran desa justru disuguhi permainan agenda yang terasa diduga dialihkan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mereka desak terkait dugaan korupsi Kepala Desa, dalam surat undangan resmi Komisi I DPRD Deli Serdang justru berubah total menjadi pembahasan penolakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan kepala desa.Salah satu perwakilan warga, Antoni, meluapkan kekecewaannya dengan nada tegas dan pedas. Menurutnya, hal ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan diduga upaya untuk mengaburkan masalah utama yang merugikan rakyat banyak.“Kami datang membawa amanah soal uang rakyat yang diduga raib, yang diduga diselewengkan. Tapi lihat isi suratnya! Yang dibahas malah soal hasil hitungan suara. Seolah dugaan korupsi itu tidak ada begitu saja dengan mengubah topik pembicaraan,” tegas Antoni kepada WahanaNews.co, Rabu (5/8/2026).Meski merasa dipermainkan, warga menyatakan tetap akan hadir memenuhi undangan RDP yang diagendakan hari ini pukul 14.00 WIB di ruang rapat Komisi I DPRD Deli Serdang. Kehadiran itu bukan untuk membahas hasil suara, melainkan menuntut agar agenda dikembalikan sesuai aspirasi yang disampaikan: pertanggungjawaban keuangan desa.“Kami tetap hadir pukul 14.00 WIB nanti. Tapi kami tegaskan: kami tidak akan membahas soal suara. Kami datang menuntut ke mana perginya uang desa dari tahun 2018 hingga 2026 yang temuan Inspektorat sendiri sudah nyatakan ada penyimpangan. Jangan coba&#45;coba menutupi kebusukan dengan topik lain. Jika wakil rakyat saja berani memutarbalikkan permintaan rakyat, lalu kepada siapa lagi kami memohon keadilan?” tantang Antoni.DASAR HUKUM YANG SEHARUSNYA DIPEGANG:1.&amp;nbsp;Pasal 22 UU No. 27 Tahun 2009: DPRD wajib menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara benar.2.&amp;nbsp;Pasal 112 UU No. 6 Tahun 2014: Kepala Desa wajib mempertanggungjawabkan seluruh pengelolaan keuangan desa.3.&amp;nbsp;Pasal 12 UU No. 28 Tahun 1999: Penyelenggara negara dilarang mengubah arah tugas untuk kepentingan menutupi kesalahan.Warga memperingatkan, jika di RDP nanti tetap memaksakan pembahasan yang tidak relevan dan mengabaikan dugaan kerugian keuangan negara, mereka tidak akan segan mengambil langkah yang lebih tegas untuk menegakkan keadilan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Kekecewaan mendalam sekaligus kemarahan melanda warga Desa Sidoharjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang. Mereka yang berjuang menuntut pertanggungjawaban dugaan penyelewengan anggaran desa justru disuguhi permainan agenda yang terasa diduga dialihkan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mereka desak terkait dugaan korupsi Kepala Desa, dalam surat undangan resmi Komisi I DPRD Deli Serdang justru berubah total menjadi pembahasan penolakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan kepala desa.<br><br>Salah satu perwakilan warga, Antoni, meluapkan kekecewaannya dengan nada tegas dan pedas. Menurutnya, hal ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan diduga upaya untuk mengaburkan masalah utama yang merugikan rakyat banyak.<br><br>“Kami datang membawa amanah soal uang rakyat yang diduga raib, yang diduga diselewengkan. Tapi lihat isi suratnya! Yang dibahas malah soal hasil hitungan suara. Seolah dugaan korupsi itu tidak ada begitu saja dengan mengubah topik pembicaraan,” tegas Antoni kepada WahanaNews.co, Rabu (5/8/2026).<br><br>Meski merasa dipermainkan, warga menyatakan tetap akan hadir memenuhi undangan RDP yang diagendakan hari ini pukul 14.00 WIB di ruang rapat Komisi I DPRD Deli Serdang. Kehadiran itu bukan untuk membahas hasil suara, melainkan menuntut agar agenda dikembalikan sesuai aspirasi yang disampaikan: pertanggungjawaban keuangan desa.<br><br>“Kami tetap hadir pukul 14.00 WIB nanti. Tapi kami tegaskan: kami tidak akan membahas soal suara. Kami datang menuntut ke mana perginya uang desa dari tahun 2018 hingga 2026 yang temuan Inspektorat sendiri sudah nyatakan ada penyimpangan. Jangan coba-coba menutupi kebusukan dengan topik lain. Jika wakil rakyat saja berani memutarbalikkan permintaan rakyat, lalu kepada siapa lagi kami memohon keadilan?” tantang Antoni.<br><br><strong>DASAR HUKUM YANG SEHARUSNYA DIPEGANG:</strong><br><br>1.&nbsp;Pasal 22 UU No. 27 Tahun 2009: DPRD wajib menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara benar.<br>2.&nbsp;Pasal 112 UU No. 6 Tahun 2014: Kepala Desa wajib mempertanggungjawabkan seluruh pengelolaan keuangan desa.<br>3.&nbsp;Pasal 12 UU No. 28 Tahun 1999: Penyelenggara negara dilarang mengubah arah tugas untuk kepentingan menutupi kesalahan.<br><br>Warga memperingatkan, jika di RDP nanti tetap memaksakan pembahasan yang tidak relevan dan mengabaikan dugaan kerugian keuangan negara, mereka tidak akan segan mengambil langkah yang lebih tegas untuk menegakkan keadilan.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/aspirasi-dugaan-korupsi-dialihkan-jadi-pilkades-warga-sidoharjo-1-siap-tegur-dprd_sSPs64hFCW.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Selama 300 Hari Kerja, Polrestabes Medan Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/selama&#45;300&#45;hari&#45;kerja&#45;polrestabes&#45;medan&#45;ungkap&#45;ratusan&#45;kasus&#45;kejahatan&#45;d4qSqilK8Y/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/selama&#45;300&#45;hari&#45;kerja&#45;polrestabes&#45;medan&#45;ungkap&#45;ratusan&#45;kasus&#45;kejahatan&#45;d4qSqilK8Y/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 11:50:54 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., memaparkan capaian pengungkapan kejahatan jalanan selama 300 hari kerja sekaligus hasil Operasi Pekat Toba 2026 dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Lantai II Polrestabes Medan, Selasa (4/8/2026) malam.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., memaparkan capaian pengungkapan kejahatan jalanan selama 300 hari kerja sekaligus hasil Operasi Pekat Toba 2026 dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Lantai II Polrestabes Medan, Selasa (4/8/2026) malam.&nbsp;</p><p>Kombes Jean Calvijn mengatakan, tepat pada 4 Agustus 2026 jajarannya telah menjalankan tugas selama 300 hari sejak 9 Oktober 2025.</p><p>“Selama 300 hari, Polrestabes Medan mampu menekan 729 kasus kejahatan jalanan, atau turun 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujarnya.</p><p>Operasi Pekat Toba 2026 menyasar lima jenis penyakit masyarakat, yakni premanisme, perjudian, minuman keras, prostitusi, dan pornografi.</p><p>Kapolrestabes Medan menerangkan kinerja pemberantasan narkotika juga menunjukkan peningkatan.&nbsp;</p><p>"Keberhasilan tersebut mencerminkan upaya Polrestabes Medan dalam memperkuat penegakan hukum, menekan angka kejahatan jalanan, serta meningkatkan pengungkapan tindak pidana narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya," jelasnya.</p><p>Menurut Kapolrestabes Medan, kasus menarik yakni pengungkapan kasus rayap besi dan rayap serta geng motor. Sebanyak 119 kasus rayap besi dan rayap kayu berhasil diungkap dengan 188 tersangka.</p><p>Selama 300 hari tersebut, Polrestabes Medan juga melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 57 tersangka yang melakukan perlawanan serta membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat.</p><p>Selain itu, Kapolrestabes Medan juga membeberkan dua kasus menonjol selama Operasi Pekat Toba 2026. Kasus pertama adalah pengungkapan tindak pidana pornografi dengan modus menjual konten video asusila melalui aplikasi MiChat seharga Rp50 ribu.&nbsp;</p><p>Kasus tersebut diungkap pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 14.23 WIB di Kost W15, Jalan Meteorologi IV Nomor 11, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.</p><p>Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial BI alias Z serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp520 ribu, dua unit telepon genggam, satu sprei, satu guling, satu bantal, satu selimut, satu kalung, satu kartu ATM, tiga KTP, dan dua lembar foto.</p><p>Kasus kedua adalah pengungkapan praktik prostitusi di Kusuk Lulur Ratu yang berlokasi di Jalan Pelita, Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Pengungkapan dilakukan pada 18 Juli 2026 sekitar pukul 23.10 WIB dengan menetapkan seorang tersangka berinisial RM. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp250 ribu, tiga buku tamu, dan satu KTP.</p><p>Kapolrestabes Medan menginstruksikan seluruh Kapolsek dan jajaran Satreskrim untuk memetakan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi maupun penyakit masyarakat lainnya.</p><p>“Tolong dipelajari dan dipetakan lokasi-lokasi prostitusi dengan modus apa pun, termasuk yang berkedok spa maupun modus lainnya, agar kasus yang sama tidak kembali terulang,” tegasnya.</p><p>Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis, S.I.K., Kabag Ops AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., Kasi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom, S.Sos., Kasi Propam Kompol Raymond Godfried Malatua Hutagalung, S.H., Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., Ps. Kapolsek Delitua AKP Kennedy Sitompul, S.H., M.H., Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H., Wakasat Reskrim AKP Budiman, S.E., M.H., serta Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu M. Hafizullah, S.H.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/selama-300-hari-kerja-polrestabes-medan-ungkap-ratusan-kasus-kejahatan_MzZQgo5t3X.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>GSN di Gang Nasional, Polsek Medan Kota Bekuk Seorang Pengedar Sabu</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/gsn&#45;di&#45;gang&#45;nasional&#45;polsek&#45;medan&#45;kota&#45;bekuk&#45;seorang&#45;pengedar&#45;sabu&#45;6Pfs2FW8uG/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/gsn&#45;di&#45;gang&#45;nasional&#45;polsek&#45;medan&#45;kota&#45;bekuk&#45;seorang&#45;pengedar&#45;sabu&#45;6Pfs2FW8uG/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 11:25:37 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Polsek Medan Kota kembali gerebek sarang narkoba (GSN) di Jalan B. Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Seorang pengedar yang merupakan warga setempat bernama Safrul Bahri (43) berhasil dibekuk beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,99 Gram, Selasa (4/8/2026).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Polsek Medan Kota kembali gerebek sarang narkoba (GSN) di Jalan B. Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Seorang pengedar yang merupakan warga setempat bernama Safrul Bahri (43) berhasil dibekuk beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,99 Gram, Selasa (4/8/2026).</p><p>Penggerebekan itu di pimpin Wakapolsek Medan Kota, AKP Harles Gultom <a href="http://sh.mh/">SH.MH</a>, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan <a href="http://sh.mh/">SH.MH</a> beserta tim unit Reskrim Polsek Medan Kota.</p><p>"Penggerebekan ini kita lakukan menindaklanjuti laporan dan keresahan&nbsp; dari pada masyarakat dan bukti nyata serta komitmen polri dalam memberantas peredaran narkoba terkhusus yang di wilayah hukum Polsek Medan Kota," tegas Harles Gultom.</p><p>Harles Gultom menegaskan kegiatan GSN akan terus dilakukan guna meningkatkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) aman dan nyaman.</p><p>"Kita akan terus tingkatkan GSN di wilkum Polsek Medan Kota, supaya tidak peluang untuk peredaran narkoba. Karena narkoba merupakan musuh kita bersama yang harus dibumihanguskan," ungkapnya.</p><p>Dilokasi, hal senada juga disampaikan Iptu Poltak Tambunan, bahwa penggerebekan di Gang Nasional sudah berulangkali dilakukan unit Reskrim Polsek Medan Kota dan selalu berbuahkan hasil.</p><p>"Sudah berulangkali kita lakukan GSN di Gang Nasional ini, kita selalu membakar barak-barak yang diduga dijadikan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kita akan terus lakukan GSN. Kita akan memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku pengedar sabu," bebernya.</p><p>Pada saat penggerebekan, lanjut Poltak, sempat ada perlawanan dari sebagian dengan cara menghalang-halangi petugas untuk melakukan penangkapan terhadap pengedar.</p><p>"Sempat ada perlawanan dari sebagian warga dengan cara menghalang-halangi petugas, sehingga petugas melepaskan tembakan. Namun demikian kita tetap berhasil mengamankan seorang pengedar berikut barang buktinya berupa sabu," ujarnya.</p><p>Dari lokasi seorang pengedar diamankan berikut barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip sedang, 2 (dua) paket plastik klip kecil berisi kristal sabu seberat 5.99 gram, 20 (dua puluh) buah plastik klip kecil kosong, uang hasil penjualan narkoba Rp 55.000 dan 2 (dua) buah pipet/skop.</p><p>"Pelaku (pengedar) diboyong ke Mako Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/gsn-di-gang-nasional-polsek-medan-kota-bekuk-seorang-pengedar-sabu_OajnkzHvxD.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polres Dairi Keluarkan Undangan Kedua, Abdi Manullang: Jangan Sampai Menjadi Penyalahgunaan Wewenang</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/polres&#45;dairi&#45;keluarkan&#45;undangan&#45;kedua&#45;abdi&#45;manullang&#45;jangan&#45;sampai&#45;menjadi&#45;penyalahgunaan&#45;wewenang&#45;0n6YD7mVNA/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/polres&#45;dairi&#45;keluarkan&#45;undangan&#45;kedua&#45;abdi&#45;manullang&#45;jangan&#45;sampai&#45;menjadi&#45;penyalahgunaan&#45;wewenang&#45;0n6YD7mVNA/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 10:48:25 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Penyidik Polres Dairi menerbitkan surat undangan pemeriksaan untuk kedua kalinya terhadap pelapor, para saksi, dan terlapor dalam kasus dugaan penghinaan dan ancaman yang menjerat anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik. Langkah ini langsung ditanggapi secara tegas oleh kuasa hukum pelapor, Abdi Manullang, yang meminta agar setiap tahapan proses benar&#45;benar berjalan sesuai ketentuan perundang&#45;undangan secara rinci dan tidak sewenang&#45;wenang.Abdi Manullang menegaskan, pemanggilan ulang memang diakui hukum, namun terikat aturan yang jelas. Pihaknya akan memantau ketat apakah undangan kedua ini benar&#45;benar bertujuan mengungkap kebenaran, atau justru menjadi sarana memperlambat perkara.“Ini adalah momen penting untuk mengingatkan semua pihak: hukum memiliki batasan yang tegas. Tidak ada wewenang yang bisa berjalan tanpa landasan pasal yang sah,” ujar Abdi Manullang kepada WahanaNews.co, Rabu (5/8/2026).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><br><br><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Penyidik Polres Dairi menerbitkan surat undangan pemeriksaan untuk kedua kalinya terhadap pelapor, para saksi, dan terlapor dalam kasus dugaan penghinaan dan ancaman yang menjerat anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik. Langkah ini langsung ditanggapi secara tegas oleh kuasa hukum pelapor, Abdi Manullang, yang meminta agar setiap tahapan proses benar-benar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan secara rinci dan tidak sewenang-wenang.<br><br>Abdi Manullang menegaskan, pemanggilan ulang memang diakui hukum, namun terikat aturan yang jelas. Pihaknya akan memantau ketat apakah undangan kedua ini benar-benar bertujuan mengungkap kebenaran, atau justru menjadi sarana memperlambat perkara.<br><br>“Ini adalah momen penting untuk mengingatkan semua pihak: hukum memiliki batasan yang tegas. Tidak ada wewenang yang bisa berjalan tanpa landasan pasal yang sah,” ujar Abdi Manullang kepada WahanaNews.co, Rabu (5/8/2026).</p><p>"Bahwa melihat SP2HP yang dikirimkan oleh penyidik menunjukkan bahwa Penyidik diduga berupaya mengkaburkan perkara dan menghilangkan bukti berupa keterangan-keterangan saksi-saksi dan Berkas perkara," imbuhnya.<br><br>Berikut adalah rincian pasal yang menjadi acuan sah maupun larangan tegas dalam pelaksanaan pemanggilan berulang:<br><br><strong>DASAR HUKUM YANG MENGIJINKAN PEMANGGILAN ULANG</strong><br><br>1.&nbsp;Pasal 26 Ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025)<br>“Penyidik berwenang melakukan tindakan penyidikan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana, memanggil orang yang mengetahui, mendengar, atau menyaksikan peristiwa tindak pidana, serta meminta keterangan kepada pelapor, saksi, dan terlapor.”<br>Makna: Penyidik boleh meminta keterangan lebih dari satu kali jika ada hal yang belum terungkap.<br>2.&nbsp;Pasal 28 Ayat (1) KUHAP<br>“Penyidik berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor guna mencari dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan untuk memahami jelas peristiwa yang terjadi serta menemukan tersangka.”<br>Makna: Pemeriksaan berulang sah jika tujuannya melengkapi keterangan yang belum lengkap atau mencocokkan fakta.<br>3.&nbsp;Pasal 131 Ayat (1) KUHAP<br>“Surat panggilan harus memuat nama tersangka/saksi/pelapor, perkara yang diperiksa, alasan pemanggilan, waktu dan tempat kedatangan, serta keterangan bahwa yang dipanggil wajib hadir.”<br>Makna: Syarat mutlak sahnya undangan kedua adalah harus menyebutkan alasan yang spesifik, bukan sekadar “diminta hadir kembali”.<br><br><strong>PASAL YANG DILANGGAR JIKA PEMANGGILAN SEWENANG-WENANG</strong><br><br>1.&nbsp;Pasal 161 Ayat (1) KUHAP<br>“Dalam melakukan pemeriksaan dilarang menggunakan ancaman, paksaan, janji, atau pengaruh lain yang dapat mempengaruhi kemerdekaan memberi keterangan.”<br>Pelanggaran: Jika undangan ulang bertujuan menekan, mengintimidasi, atau memaksa mengubah keterangan.<br>2.&nbsp;Pasal 419 Ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)<br>“Pejabat yang karena jabatannya dengan sengaja melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk merugikan kepentingan orang lain atau negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.”<br>Pelanggaran: Jika pemanggilan berulang dilakukan tanpa alasan hukum yang jelas, hanya untuk memperlama proses atau menghambat keadilan.<br>3.&nbsp;Pasal 316 KUHP<br>“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi seseorang menjalankan hak-hak yang sah yang diberikan oleh undang-undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”<br>Pelanggaran: Jika pemanggilan berulang digunakan untuk menghalangi hak pelapor mencari keadilan.<br>4.&nbsp;Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945<br>“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”<br>Pelanggaran: Jika proses hukum tidak memiliki kepastian, berbelit-belit tanpa alasan, dan tidak adil.<br><br>“Kami hadir untuk menghormati hukum. Namun kami juga berhak menuntut agar hukum tidak dipelintir. Jika undangan kedua ini tidak menjawab hal yang belum jelas, melainkan hanya mengulang pertanyaan yang sudah terjawab, maka itu bukan lagi proses hukum, melainkan penyalahgunaan wewenang yang bisa kami tuntut sesuai pasal-pasal di atas,” tegas Abdi Manullang menutup pembicaraan.</p><p>Saat dikonfirmasi via WhatsApp Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan belum memberikan keterangan resmi.</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/polres-dairi-keluarkan-undangan-kedua-abdi-manullang-jangan-sampai-menjadi-penyalahgunaan-wewenang_hnmveA33jB.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Usai Ungkap Dugaan Praktek Tak Senonoh, Jurnalis Diancam: Kebebasan Pers Dijadikan Mainan</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/usai&#45;ungkap&#45;dugaan&#45;praktek&#45;tak&#45;senonoh&#45;jurnalis&#45;diancam&#45;kebebasan&#45;pers&#45;dijadikan&#45;mainan&#45;L66LBLd87z/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/usai&#45;ungkap&#45;dugaan&#45;praktek&#45;tak&#45;senonoh&#45;jurnalis&#45;diancam&#45;kebebasan&#45;pers&#45;dijadikan&#45;mainan&#45;L66LBLd87z/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 09:26:34 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kebebasan pers yang dijamin konstitusi kembali diinjak&#45;injak secara terang&#45;terangan di Medan. Usai memberitakan dugaan tempat pijat kusuk yang diduga menyelenggarakan layanan tak senonoh di wilayah Kecamatan Medan Barat, jurnalis salah satu media online di Medan, Fery Syahputra alias Fery Kiteng justru menerima intimidasi keras dan ancaman fisik dari oknum preman. Peristiwa ini bukan sekadar ancaman kepada individu, melainkan serangan terbuka terhadap hak publik untuk mengetahui kebenaran serta pelanggaran nyata terhadap sejumlah peraturan perundang&#45;undangan yang berlaku.Peristiwa bermula Senin (3/8/2026), saat Fery sedang berbincang dengan rekan rekannya di halaman Mushola, Gang Jambu, Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur. Tanpa aba&#45;aba, seorang pria datang dengan nada tinggi, langsung memerintahkan Fery menghentikan pemberitaan terkait lokasi usaha tersebut.“Saat saya sedang berbincang dengan kawan&#45;kawan, tiba&#45;tiba datang orang bernama Agus. Ia langsung bertanya kasar dan mengancam saya agar tidak pernah lagi memberitakan tempat pijat itu. Katanya, lokasi itu adalah ‘jagaan nya’, jadi tidak boleh disentuh,” ungkap Fery, Selasa (4/8/2026).Situasi nyaris memanas hingga mengarah hampir pada perkelahian fisik. Fery menegaskan tidak akan diam menerima penindasan terhadap tugas jurnalistik yang sah, dan akan membawa kasus ini ke jalur hukum sepenuhnya.“Sempat nyaris baku hantam. Saya tidak akan memaafkan perlakuan ini. Semua proses akan saya lanjutkan ke ranah hukum, karena ini bukan sekadar ancaman pribadi, melainkan upaya melumpuhkan hak konstitusional pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi,” tegasnya.Sebelum diancam, Fery mengaku telah menjalankan tugas secara profesional: memberitakan temuan lapangan hingga mendatangi pihak pengelola untuk klarifikasi.DUGAAN PELANGGARAN HUKUM YANG TERJADI:1.&amp;nbsp;Pasal 4 ayat (1) &amp; Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi; siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.2.&amp;nbsp;Pasal 335 KUHP: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan dipidana paling lama 9 bulan atau denda.3.&amp;nbsp;Pasal 316 KUHP: Menghalangi seseorang menjalankan hak sah dengan kekerasan atau ancaman dipidana paling lama 4 tahun.4.&amp;nbsp;Pasal 28E ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pikiran dan memperoleh informasi.Kasus ini membuktikan bahwa kekuasaan tanpa tanggung jawab masih mencoba membungkam kebenaran. Di mana perlindungan negara bagi insan pers yang bekerja jujur? Dan di mana penegakan hukum bagi mereka yang berani mengancam demi melindungi dugaan pelanggaran?.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Kebebasan pers yang dijamin konstitusi kembali diinjak-injak secara terang-terangan di Medan. Usai memberitakan dugaan tempat pijat kusuk yang diduga menyelenggarakan layanan tak senonoh di wilayah Kecamatan Medan Barat, jurnalis salah satu media online di Medan, Fery Syahputra alias Fery Kiteng justru menerima intimidasi keras dan ancaman fisik dari oknum preman. Peristiwa ini bukan sekadar ancaman kepada individu, melainkan serangan terbuka terhadap hak publik untuk mengetahui kebenaran serta pelanggaran nyata terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br><br>Peristiwa bermula Senin (3/8/2026), saat Fery sedang berbincang dengan rekan rekannya di halaman Mushola, Gang Jambu, Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur. Tanpa aba-aba, seorang pria datang dengan nada tinggi, langsung memerintahkan Fery menghentikan pemberitaan terkait lokasi usaha tersebut.<br><br>“Saat saya sedang berbincang dengan kawan-kawan, tiba-tiba datang orang bernama Agus. Ia langsung bertanya kasar dan mengancam saya agar tidak pernah lagi memberitakan tempat pijat itu. Katanya, lokasi itu adalah ‘jagaan nya’, jadi tidak boleh disentuh,” ungkap Fery, Selasa (4/8/2026).<br><br>Situasi nyaris memanas hingga mengarah hampir pada perkelahian fisik. Fery menegaskan tidak akan diam menerima penindasan terhadap tugas jurnalistik yang sah, dan akan membawa kasus ini ke jalur hukum sepenuhnya.<br><br>“Sempat nyaris baku hantam. Saya tidak akan memaafkan perlakuan ini. Semua proses akan saya lanjutkan ke ranah hukum, karena ini bukan sekadar ancaman pribadi, melainkan upaya melumpuhkan hak konstitusional pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi,” tegasnya.<br><br>Sebelum diancam, Fery mengaku telah menjalankan tugas secara profesional: memberitakan temuan lapangan hingga mendatangi pihak pengelola untuk klarifikasi.<br><br><strong>DUGAAN PELANGGARAN HUKUM YANG TERJADI:</strong><br><br>1.&nbsp;Pasal 4 ayat (1) & Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi; siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.<br>2.&nbsp;Pasal 335 KUHP: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan dipidana paling lama 9 bulan atau denda.<br>3.&nbsp;Pasal 316 KUHP: Menghalangi seseorang menjalankan hak sah dengan kekerasan atau ancaman dipidana paling lama 4 tahun.<br>4.&nbsp;Pasal 28E ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pikiran dan memperoleh informasi.<br><br>Kasus ini membuktikan bahwa kekuasaan tanpa tanggung jawab masih mencoba membungkam kebenaran. Di mana perlindungan negara bagi insan pers yang bekerja jujur? Dan di mana penegakan hukum bagi mereka yang berani mengancam demi melindungi dugaan pelanggaran?.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/usai-ungkap-dugaan-praktek-tak-senonoh-jurnalis-diancam-kebebasan-pers-dijadikan-mainan_9HpgrJVn3T.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Dugaan Tameng Kekuasaan: Alasan “Menunggu Kanit” Diduga Jadi Alat Mengulur Kasus Rasiden Damanik</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/dugaan&#45;tameng&#45;kekuasaan&#45;alasan&#45;menunggu&#45;kanit&#45;diduga&#45;jadi&#45;alat&#45;mengulur&#45;kasus&#45;rasiden&#45;damanik&#45;t7mj65n0Pk/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/dugaan&#45;tameng&#45;kekuasaan&#45;alasan&#45;menunggu&#45;kanit&#45;diduga&#45;jadi&#45;alat&#45;mengulur&#45;kasus&#45;rasiden&#45;damanik&#45;t7mj65n0Pk/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 04 Aug 2026 12:58:57 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Alasan “sedang menunggu pergantian Kanit” yang berulang kali dilontarkan pihak kepolisian, diduga bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan upaya sistematis untuk mengulur waktu demi tersangka yang berkuasa. Demikian tegas kuasa hukum korban, Abdi Manullang, SH, merespons jalan di tempatnya penanganan dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik beserta istrinya terhadap Lamriah Simanullang.“Secara hukum, proses hukum itu melekat pada institusi, bukan pada jabatan atau orang. Jika kemudian hal ini diduga dijadikan alasan resmi untuk menunda perkara, itu bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan pembiaran yang disengaja. Seolah&#45;olah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, namun diduga tumpul saat tersangkanya seorang pejabat publik,” ujar Abdi Manullang dengan tegas.Ia menegaskan landasan hukum yang diduga telah dilanggar:1) Pasal 28D UUD 1945: Hak atas kepastian hukum diduga dirampas seenaknya.2) Pasal 108 KUHAP: Kewajiban memproses laporan tidak gugur hanya karena pejabat pindah tugas.3) Pasal 77 KUHAP Terbaru: Warga berhak menggugat jika diduga terjadi penundaan tanpa alasan sah.4) Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Pasal 14 &amp; 16: Wajib serah terima berkas secara lengkap dan wajib melanjutkan, bukan diduga mengulur atau mengabaikan.Jangan Jadikan Birokrasi Sebagai Perisai Dugaan Kejahatan&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Alasan “sedang menunggu pergantian Kanit” yang berulang kali dilontarkan pihak kepolisian, diduga bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan upaya sistematis untuk mengulur waktu demi tersangka yang berkuasa. Demikian tegas kuasa hukum korban, Abdi Manullang, SH, merespons jalan di tempatnya penanganan dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik beserta istrinya terhadap Lamriah Simanullang.<br><br>“Secara hukum, proses hukum itu melekat pada institusi, bukan pada jabatan atau orang. Jika kemudian hal ini diduga dijadikan alasan resmi untuk menunda perkara, itu bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan pembiaran yang disengaja. Seolah-olah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, namun diduga tumpul saat tersangkanya seorang pejabat publik,” ujar Abdi Manullang dengan tegas.<br><br>Ia menegaskan landasan hukum yang diduga telah dilanggar:<br>1) Pasal 28D UUD 1945: Hak atas kepastian hukum diduga dirampas seenaknya.<br>2) Pasal 108 KUHAP: Kewajiban memproses laporan tidak gugur hanya karena pejabat pindah tugas.<br>3) Pasal 77 KUHAP Terbaru: Warga berhak menggugat jika diduga terjadi penundaan tanpa alasan sah.<br>4) Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Pasal 14 & 16: Wajib serah terima berkas secara lengkap dan wajib melanjutkan, bukan diduga mengulur atau mengabaikan.<br><br><strong>Jangan Jadikan Birokrasi Sebagai Perisai Dugaan Kejahatan&nbsp;</strong></p><p>Menurut Abdi, jika proses macet, itu diduga karena sengaja tidak diserahkan, sengaja tidak dipelajari, atau sengaja diabaikan.</p><p>"Kami tidak bodoh. Masyarakat Dairi tidak buta. Saat kasusnya rakyat biasa, berkas bisa selesai dalam hitungan hari. Tapi saat yang diduga tersangkanya Rasiden Damanik, tiba-tiba harus menunggu pejabat baru, tiba-tiba... Ini bukan ketidaktahuan, ini dugaan kemauan untuk tidak menegakkan hukum,” kritiknya tajam.<br><br>Ia memperingatkan pihak Polres Dairi agar tidak menjadikan pergantian personel sebagai alasan klasik untuk menutupi dugaan ketidakberpihakan:<br><br>“Ingat Pasal 108 KUHAP dan Perkapolri No. 6 Tahun 2019: Anda tidak boleh berhenti bekerja hanya karena pejabatnya berganti. Jika dalam waktu dekat tidak ada kemajuan nyata, kami tidak akan diam. Kami akan serahkan bukti dugaan pelanggaran prosedur ini ke Propam, Itwasda Polda Sumut, Kompolnas, dan ajukan Praperadilan. Kami buka-bukakan kepada publik: siapa yang sebenarnya diduga melindungi siapa di Polres Dairi ini," ungkap Abdi Manullang.<br><br>Abdi menegaskan, perjuangan kliennya bukan sekadar soal dugaan penganiayaan yang dialami, melainkan soal apakah hukum di Dairi ini milik semua warga, atau diduga hanya milik mereka yang memiliki kursi kekuasaan.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan belum memberikan keterangan resmi setelah dikonfirmasi via WhatsApp.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/dugaan-tameng-kekuasaan-alasan-menunggu-kanit-diduga-jadi-alat-mengulur-kasus-rasiden-damanik_FZuf7n0AII.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polisi Temukan Fakta Baru Dibalik Peredaran Vape Narkoba di Helen&apos;s Night Mart</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/polisi&#45;temukan&#45;fakta&#45;baru&#45;dibalik&#45;peredaran&#45;vape&#45;narkoba&#45;di&#45;helens&#45;night&#45;mart&#45;Y2t44CZh9K/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/polisi&#45;temukan&#45;fakta&#45;baru&#45;dibalik&#45;peredaran&#45;vape&#45;narkoba&#45;di&#45;helens&#45;night&#45;mart&#45;Y2t44CZh9K/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 04 Aug 2026 12:21:00 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Satresnarkoba Polrestabes Medan, Senin (3/8/2026) sore menggelar pra rekontruksi, dalam kasus pengungkapan upaya peredaran vape narkoba di Helen’s Night Mart. Dalam pra rekontruksi yang menghadirkan pelaku utama dan pemasok narkoba, Polisi menemukan adanya fakta baru.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Satresnarkoba Polrestabes Medan, Senin (3/8/2026) sore menggelar pra rekontruksi, dalam kasus pengungkapan upaya peredaran vape narkoba di Helen’s Night Mart. Dalam pra rekontruksi yang menghadirkan pelaku utama dan pemasok narkoba, Polisi menemukan adanya fakta baru.</p><p>Terdapat 11 adegan, yang diperagakan para pelaku yang terlibat dalam kasus upaya peredaran vape narkoba di Helen’s Night Mart Jalan Setia Budi Medan.</p><p>Dari salah satu adegan, terungkap jika pelaku dapat masuk ke dalam Helen’s Night Mart meskipun membawa narkoba, setelah menyimpan narkoba di dalam sepatunya.</p><p>Pelaku, juga meletakkan 3 pcs vape narkoba ke dalam kotak kartu uno, dengan tujuan agar saat digeledah keberadaan vape narkoba tidak diketahui.</p><p>“Pelaku lolos dari pemeriksaan security di pintu masuk, karena menyimpan narkoba di dalam sepatu,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (4/8/2026) pagi.</p><p>Usai masuk ke dalam tempat hiburan malam, pelaku kemudian terdeteksi membawa narkoba oleh petugas Kepolisian yang tengah melakukan kegiatan penegakan hukum di lokasi, sebagai respon dari laporan masyarakat terkait indikasi peredaran narkoba di tempat hiburan malam.</p><p>“Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian terdeteksi oleh anggota, yang kemudian melakukan penangkapan,” tambah Rafli.</p><p>Dalam kasus ini sendiri, total terdapat 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, berperan sebagai pengedar narkoba atau yang membawa narkoba ke Helen’s Night Mart, dan satu pelaku lagi berperan sebagai pemasok narkoba.&nbsp;</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/polisi-temukan-fakta-baru-dibalik-peredaran-vape-narkoba-di-helens-night-mart_3QlA5H57S5.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Berlangsung Tanpa PBG, Pemilik Property &apos;Wins Square&apos; Tantang Dinas Perkim Cikataru</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/berlangsung&#45;tanpa&#45;pbg&#45;pemilik&#45;property&#45;wins&#45;square&#45;tantang&#45;dinas&#45;perkim&#45;cikataru&#45;w4Aj5PMnar/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/berlangsung&#45;tanpa&#45;pbg&#45;pemilik&#45;property&#45;wins&#45;square&#45;tantang&#45;dinas&#45;perkim&#45;cikataru&#45;w4Aj5PMnar/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 03 Aug 2026 14:17:44 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Pemilik bangunan property &apos;Wins Square&apos; yang terletak di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, diduga mengabaikan dan terkesan menantang Surat Peringatan (SP I) dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru). Terlihat pengerjaan bangunan tersebut tetap berlangsung meski belum&amp;nbsp; memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (3/8/2026).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Pemilik bangunan property 'Wins Square' yang terletak di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, diduga mengabaikan dan terkesan menantang Surat Peringatan (SP I) dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru). Terlihat pengerjaan bangunan tersebut tetap berlangsung meski belum&nbsp; memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (3/8/2026).</p><p>Kuat dugaan akibat kurangnya pengawasan dari dinas terkait yakni Perkim Cikataru maupun pihak Kecamatan dan Kelurahan. Sehingga proyek tersebut tetap berlangsung dan berdampak kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.</p><p>Dalam hal ini, bapak Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas harus ambil sikap untuk turun langsung meninjau bangunan tersebut, guna meningkatkan PAD Kota Medan.</p><p>Mengingat hal ini sudah viral di media sosial serta pemberitaan di beberapa media online dan sudah digelar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin lalu (27/7/2026) bersama Komisi IV DPRD Medan.</p><p>Camat Medan Perjuangan, Ika Handayani Tarigan saat dikonfirmasi via seluler terkait bangunan property 'Wins Square' terletak di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan bebas berlangsung diduga tanpa PBG menyatakan telah memberikan himbauan ke pemilik bangunan tersebut.</p><p>"Sudah dihimbau bg untuk surat PBG nya," tegas Ika.</p><p>"Mereka sudah mengurus PBG nya bg.</p><p>Dan itu on proses. Silahkan abg cek aja ke perkim kl abg berkenan," tambahnya.</p><p>Ketika diminta bukti surat himbauan yang sudah dilayangkan ke pemilik bangunan mengatakan bahwa surat himbauan tersebut berada di Trantib.</p><p>"Sama pak trantib pak, beliau kelapangan," ujarnya.</p><p>Disayangkan, Kadis Perkim Cikataru, John Ester Lase hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.</p><p>Berita sebelumnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan akhirnya melayangkan Surat Peringatan (SP) I kepada pengelola proyek pembangunan sembilan unit rumah toko (ruko) Wins Square di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.</p><p>Surat peringatan itu diberikan ketika dugaan proses pembangunan proyek telah lebih dahulu berlangsung.</p><p>"Bangunan ruko di Jalan Ibrahim Umar sudah kita kasih surat peringatan pertama," kata Kepala Tim Pengawasan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan Hafiz, kepada wartawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Medan, Senin (27/7/2026).</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/berlangsung-tanpa-pbg-pemilik-property-wins-square-tantang-dinas-perkim-cikataru_a1Kl6zenHH.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polisi Ungkap Narkoba di THM Helen&apos;s Night Mart Medan, Sita Sejumlah Pod Getar</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/polisi&#45;ungkap&#45;narkoba&#45;di&#45;thm&#45;helens&#45;night&#45;mart&#45;medan&#45;sita&#45;sejumlah&#45;pod&#45;getar&#45;zrBVrvLEgK/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/polisi&#45;ungkap&#45;narkoba&#45;di&#45;thm&#45;helens&#45;night&#45;mart&#45;medan&#45;sita&#45;sejumlah&#45;pod&#45;getar&#45;zrBVrvLEgK/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sun, 02 Aug 2026 20:59:05 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Satuan resnarkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkotika yang dikemas dalam cartridge vape atau yang dikenal dengan sebutan Pod Getar di Tempat Hiburan Malam (THM) HW Helen&apos;s Night Mart Jalan Setia Budi, Kel.Tanjung Rejo, Kec.Medan Sunggal, Minggu (2/8/2026) dinihari.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Satuan resnarkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkotika yang dikemas dalam cartridge vape atau yang dikenal dengan sebutan Pod Getar di Tempat Hiburan Malam (THM) HW Helen's Night Mart Jalan Setia Budi, Kel.Tanjung Rejo, Kec.Medan Sunggal, Minggu (2/8/2026) dinihari.</p><p>Operasi yang dimulai sejak Sabtu (1/8/2026) malam hingga Minggu (2/8/2026) pagi itu melibatkan personel gabungan dari Polrestabes Medan, TNI, hingga Bea Cukai.</p><p>Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya peredaran vape narkoba di lokasi hiburan malam tersebut, yang kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan.</p><p>Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial FA (24), dan ditemukan 3 pcs vape narkoba bermerk EL CHAPO, yang disimpan di dalam kotak kartu UNO.</p><p>Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FA mengaku vape narkoba tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual dengan harga sekitar Rp.2.150.000 per bungkus. Ia juga mengaku, memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial DDA, yang kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.</p><p>“Ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami dapatkan. Kami sedang kembangkan kasus ini, terutama untuk menangkap pemasok vape narkoba dari pelaku, tim sedang bekerja,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP.</p><p>Selain mengungkap peredaran vape narkoba, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 250 pengunjung tempat hiburan malam tersebut. Dari hasil tes urine, tiga orang pengunjung terdiri dari dua pria dan satu perempuan dinyatakan positif narkoba.</p><p>“Bersama tim gabungan, kami kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap 250 pengunjung. Hasilnya, kami temukan ada 3 pengunjung yang positif narkoba. Ini juga akan kami kembangkan,” tambah Rafli.</p><p>Guna kepentingan penyidikan, THM Helen’s Night Mart saat ini disegel pihak yang berwajib, dan telah dipasangi garis polisi.&nbsp;</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/polisi-ungkap-narkoba-di-thm-helens-night-mart-medan-sita-sejumlah-pod-getar_tIPd4fj9qq.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Warnet Tempat Transaksi Narkoba Disergap  Polisi  di Jalan Flamboyan Raya</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/warnet&#45;tempat&#45;transaksi&#45;narkoba&#45;disergap&#45;polisi&#45;di&#45;jalan&#45;flamboyan&#45;raya&#45;1SQ24wkFnk/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/warnet&#45;tempat&#45;transaksi&#45;narkoba&#45;disergap&#45;polisi&#45;di&#45;jalan&#45;flamboyan&#45;raya&#45;1SQ24wkFnk/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 01 Aug 2026 20:41:10 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Di balik cahaya monitor yang tak pernah benar&#45;benar padam, sebuah warung internet (warnet) di Jalan Flamboyan Raya, Kel.Tanjung Sari B, Kec.Medan Selayang, ternyata menyimpan cerita yang jauh dari sekadar dunia maya. Praktek jual beli narkoba, berhasil diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan, Kamis (23/7/2026) dini hari kemarin. Petugas, meringkus seorang pengunjung, yang selalu memanfaatkan warnet jadi tempat transaksi.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co,</a> <strong>Medan</strong> - Di balik cahaya monitor yang tak pernah benar-benar padam, sebuah warung internet (warnet) di Jalan Flamboyan Raya, Kel.Tanjung Sari B, Kec.Medan Selayang, ternyata menyimpan cerita yang jauh dari sekadar dunia maya. Praktek jual beli narkoba, berhasil diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan, Kamis (23/7/2026) dini hari kemarin. Petugas, meringkus seorang pengunjung, yang selalu memanfaatkan warnet jadi tempat transaksi.</p><p>Terungkapnya praktek jual beli narkoba memanfaatkan warnet sebagai tempat transaksi, setelah Polisi meringkus DA (29) warga Jalan Sei Kambing, Kec.Medan Sunggal di depan warnet, dengan barang bukti satu paket narkotika sabu seberat 0,16 gram.</p><p>Saat ditangkap, DA mengaku mendapat narkoba dari seseorang yang berada di dalam warnet, yang menyamar sebagai pengunjung warnet.</p><p>Petugas, kemudian melakukan penangkapan terhadap pemasok narkoba yakni DD (46) warga Jalan Flamboyan Raya, Kec.Medan Selayang.</p><p>“Tersangka kedua yang kami tangkap di dalam warnet, memang selalu menggunakan warnet sebagai tempat transaksi. Tersangka, biasa menyimpan narkoba ke dalam botol hitam untuk menyamarkan narkoba,” ucap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Sabtu (1/8/2026) pagi.</p><p>Dari tangan tersangka kedua, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 0,41 gram dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan. Petugas, juga menyita botol hitam yang digunakan sebagai wadah kamuflase, yang selama ini selalu digunakan tersangka dalam melakukan transaksi narkoba di dalam warnet.</p><p>“Kami masih mengembangkan kasus ini, tentunya pemasok narkoba kepada para tersangka dalam pengejaran kami, dan kami pastikan akan kami ringkus,” pungkas Rafli.&nbsp;</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/warnet-tempat-transaksi-narkoba-disergap-polisi-di-jalan-flamboyan-raya_I9Jm785bf7.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Rawannya Kejahatan di Kawasan Pekan Jumat, Diduga Akibat Bebasnya Peredaran Narkoba</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/rawannya&#45;kejahatan&#45;di&#45;kawasan&#45;pekan&#45;jumat&#45;diduga&#45;akibat&#45;bebasnya&#45;peredaran&#45;narkoba&#45;sFMVhje5wZ/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/rawannya&#45;kejahatan&#45;di&#45;kawasan&#45;pekan&#45;jumat&#45;diduga&#45;akibat&#45;bebasnya&#45;peredaran&#45;narkoba&#45;sFMVhje5wZ/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 31 Jul 2026 21:30:25 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannewa.co, Medan &#45; Rawannya tindak pidana kejahatan seperti, begal, perampokan hingga pencurian di kawasan Pekan Jumat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang diduga akibat bebasnya peredaran narkoba jenis sabu&#45;sabu. Pasalnya bandar sabu dilokasi tersebut merupakan warga setempat disebut&#45;sebut berinisial DN dan sudah bertahun&#45;tahun berlangsung tanpa ada penindakan serius dari pihak kepolisian.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannewa.co, </a><strong>Medan</strong> - Rawannya tindak pidana kejahatan seperti, begal, perampokan hingga pencurian di kawasan Pekan Jumat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang diduga akibat bebasnya peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pasalnya bandar sabu dilokasi tersebut merupakan warga setempat disebut-sebut berinisial DN dan sudah bertahun-tahun berlangsung tanpa ada penindakan serius dari pihak kepolisian.</p><p>Dengan bebasnya peredaran sabu-sabu dilokasi itu, masyarakat pun mengaku sangat resah dan ketakutan karena sangat berdampak buruk pada anak-anak remaja hingga bapak-bapak sekitar.</p><p>Keresahan ini disampaikan langsung warga Pekan Jumat, Kecamatan Percut Sei Tuan yang enggan menyebutkan namanya dengan inisial AM (45) kepada wartawan, Jumat (30/7/2026).</p><p>"Sudah bertahun-tahun peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Pekan Jumat ini bang sampai saat belum ada tindakan tegas dari kepolisian (Polsek Medan Tembung). Warga setempat sudah sangat resah tapi tak berdaya dalam bertindak takut diteror dan diserang sama bandarnya (DN)," ungkap AM dengan nada bergetar.</p><p>"Setiap hari kami (warga setempat) selalu dihantui ketakutan karena sering kemalingan, rumah dibongkar itu semua dampak daripada bebasnya sabu-sabu, itu bang," tambahnya.</p><p>Ia berharap Polrestabes Medan dan Polda Sumut untuk turun langsung menggerebek dan membumihanguskan barak-barak narkoba di kawasan Pekan Jumat serta menangkap bandar narkobanya.</p><p>"Kami sangat berharap Polrestabes Medan dan Polda Sumut untuk turun langsung menggerebek serta menangkap bandar sabu nya bang, supaya situasi Kamtibmas di daerah kami ini aman dan nyaman. Anak-anak kami pun tidak terkontaminasi dengan namanya narkoba. Karena narkoba ini bang merusak generasi penerus," harapnya mengakhiri.</p><p>Terpisah, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Taringan melalui Kanit Reskrimnya Iptu Parulian Sitanggang saat dikonfirmasi terkait bebasnya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Pekan Jumat, Kecamatan Percut Sei Tuan mengatakan terimakasih atas informasinya.</p><p>"Terimakasih infonya ya bg," jawab Iptu Parulian singkat.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/rawannya-kejahatan-di-kawasan-pekan-jumat-diduga-akibat-bebasnya-peredaran-narkoba_1tr55w6x9y.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polresta Deliserdang Diduga Tak Bernyali Gerebek Judi Togel Milik AK</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/polresta&#45;deliserdang&#45;diduga&#45;tak&#45;bernyali&#45;gerebek&#45;judi&#45;togel&#45;milik&#45;ak&#45;3uhLE76f8W/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/polresta&#45;deliserdang&#45;diduga&#45;tak&#45;bernyali&#45;gerebek&#45;judi&#45;togel&#45;milik&#45;ak&#45;3uhLE76f8W/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 31 Jul 2026 19:07:16 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Judi Toto Gelap (Togel) yang disebut&#45;sebut diduga milik &quot;Ase** Ka** (AK) semakin menjamur dan tumbuh subur di wilayah hukum (wilkum) Polresta Deliserdang &#45; Polda Sumut. Hingga kini aktivitas perjudian itu bebas berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari pihak kepolisian yakni Polresta Deliserdang.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Judi Toto Gelap (Togel) yang disebut-sebut diduga milik "Ase** Ka** (AK) semakin menjamur dan tumbuh subur di wilayah hukum (wilkum) Polresta Deliserdang - Polda Sumut. Hingga kini aktivitas perjudian itu bebas berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari pihak kepolisian yakni Polresta Deliserdang.</p><p>Kuat dugaan antara AK (pemilik togel) dengan pihak kepolisian Polresta Deliserdang sudah kongkalikong dalam mensukseskan aktivitas haram tersebut. Buktinya, Polresta Deliserdang terkesan ada pembiaran beroperasinya judi togel milik AK meski masyarakat sudah sangat resah.&nbsp;</p><p>Demikian disampaikan warga Deliserdang berinisial JS (40) kepada wartawan, Jumat (31/7/2026) siang.&nbsp;</p><p>JS menyebutkan, judi togel milik AK telah menjamur di wilayah hukum Polresta Deliserdang yakni di Kecamatan Namorambe, Sibiru-Biru, Lubuk Pakam dan Tanjung Morawa.</p><p>"Judi togel milik AK sekarang yang menguasai wilkum Polresta Deliserdang pak. Mana pernah digerebek polisi itu sampai saat ini eksis beroperasi," sebut JS.</p><p>Lanjut, JS menerangkan, bahwa setiap lokasi judi togel milik AK tidak sulit untuk ditemukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).</p><p>"Kalau memang ada nyali polisi (Polresta Deliserdang) untuk menggerebek atau berantas judi togel milik AK tidak sulit untuk menemukan lokasinya. Karena hampir di setiap warung atau kedai kopi yang ada di Kabupaten Deliserdang khususnya wilkum Polresta Deliserdang pasti tersedia togel milik AK," terangnya.</p><p>"Yang ianya, kuat dugaan kita bahwa AK sudah ada kongkalikong dengan pihak Polresta Deliserdang. Makanya dibiarkan beroperasi meski masyarakat sudah resah," pungkasnya.</p><p>Terpisah, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK ketika dikonfirmasi via seluler terkait judi togel diduga milik AK menjamur dan bebas beroperasi di wilayah hukum Polresta Deliserdang, hingga berita ini ditayangkan belum menjawab.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/polresta-deliserdang-diduga-tak-bernyali-gerebek-judi-togel-milik-ak_iw7u0wgLJt.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Cina &#45; Malaysia &#45; Indonesia, 5 Kg Sabu Diamankan</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/polrestabes&#45;medan&#45;ungkap&#45;jaringan&#45;narkoba&#45;cina&#45;malaysia&#45;indonesia&#45;5&#45;kg&#45;sabu&#45;diamankan&#45;1m2XIZEjTs/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/polrestabes&#45;medan&#45;ungkap&#45;jaringan&#45;narkoba&#45;cina&#45;malaysia&#45;indonesia&#45;5&#45;kg&#45;sabu&#45;diamankan&#45;1m2XIZEjTs/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 31 Jul 2026 18:00:18 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Di ujung sebuah gang yang tampak biasa, ketika malam masih memeluk Kota Medan dengan sunyi nya, tim gabungan Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru bergerak membongkar tabir yang selama ini tersembunyi di gudang narkoba. 5 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga milik sindikat narkoba jaringan Cina &#45; Malaysia &#45; Indonesia, disita dari seorang pria.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Di ujung sebuah gang yang tampak biasa, ketika malam masih memeluk Kota Medan dengan sunyi nya, tim gabungan Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru bergerak membongkar tabir yang selama ini tersembunyi di gudang narkoba. 5 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga milik sindikat narkoba jaringan Cina - Malaysia - Indonesia, disita dari seorang pria.</p><p>Operasi gabungan Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru, berlangsung pada 9 Juli 2026 lalu.</p><p>Penyelidikan dalam sepekan, berbuah hasil usai sebuah rumah di Jalan Antariksa, Gang Makruf Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia berhasil disentuh karena didalamnya terdapat 5 bungkus narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.</p><p>“Dalam kasus ini ada satu pelaku yang kami ringkus yakni EG (45) atau yang biasa dipanggil ‘Gondrong’. Pelaku ini, bagian dari sindikat narkoba jaringan Cina - Malaysia - Indonesia,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (31/7/2026) siang.</p><p>Rafli menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil join operasi antara Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru. Pengungkapan tidak terlepas dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama sepekan terakhir, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.</p><p>“Ini merupakan hasil join operasi kami, kerja keras tim di lapangan akhirnya berbuah manis karena kita berhasil menggerebek gudang penyimpanan narkoba ini. Untuk narkoba, kami duga ini akan diedarkan di kota Medan, dan beberapa kota lain di sekitar kota Medan,” tambah Rafli.</p><p>Dalam kasus ini, tim gabungan kini sedang mengejar satu pelaku lagi berinisial R, yang diduga sebagai pemasok narkoba kepada pelaku.</p><p>Tim gabungan, memastikan akan meringkus R dimana pun berada, karena sindikat para pelaku diduga sudah berulang kali melakukan kejahatan narkoba.</p><p>“Hingga kini tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini secara utuh, kami pastikan tim gabungan tetap terus bekerja dan akan meringkus setiap pelaku narkoba meskipun mereka memiliki beragam cara dalam mengkamuflasekan kegiatannya,” pungkas Rafli.&nbsp;</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/polrestabes-medan-ungkap-jaringan-narkoba-cina-malaysia-indonesia-5-kg-sabu-diamankan_Tqa1A6WHYc.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Kasus Penganiayaan Diduga Dilakukan Oknum DPRD Dairi Terkatung&#45;katung, Abdi Manullang: &quot;Masih Diproses&quot;</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/kasus&#45;penganiayaan&#45;diduga&#45;dilakukan&#45;oknum&#45;dprd&#45;dairi&#45;terkatung&#45;katung&#45;abdi&#45;manullang&#45;masih&#45;diproses&#45;YqQi6Mno7E/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/kasus&#45;penganiayaan&#45;diduga&#45;dilakukan&#45;oknum&#45;dprd&#45;dairi&#45;terkatung&#45;katung&#45;abdi&#45;manullang&#45;masih&#45;diproses&#45;YqQi6Mno7E/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 31 Jul 2026 16:08:55 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Perkataan “masih diproses” yang dilontarkan Polres Dairi bukan lagi sekadar jawaban prosedural, melainkan bukti nyata dugaan penyimpangan wewenang yang dimainkan untuk melindungi oknum yang berkuasa. Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik beserta istrinya terhadap warga biasa Lamriah Simanullang, belum ada titik terang keadilan.Kekecewaan yang meluap disuarakan kuasa hukum korban, Abdi Manullang. Pasca konfrontir yang digelar pada 13 Juli 2026 lalu, janji penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara ternyata hanya menjadi sandiwara belaka. Setiap kali ditanya, jawaban yang diulang&#45;ulang tanpa makna: &quot;masih diproses&quot;. Tak ada penjelasan tahapan mana yang tertunda, tak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, seolah hukum kini tunduk pada siapa yang memegang jabatan.Padahal Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan via WhatsApp kepada WahanaNews.co sebelumnya menyatakan bahwa Penyidik telah melakukan konfrontir terhadap kedua belah pihak dan saksi&#45;saksi. Rencana tindak lanjut adalah gelar perkara. Segala perkembangan akan disampaikan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Perkataan “masih diproses” yang dilontarkan Polres Dairi bukan lagi sekadar jawaban prosedural, melainkan bukti nyata dugaan penyimpangan wewenang yang dimainkan untuk melindungi oknum yang berkuasa. Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik beserta istrinya terhadap warga biasa Lamriah Simanullang, belum ada titik terang keadilan.<br><br>Kekecewaan yang meluap disuarakan kuasa hukum korban, Abdi Manullang. Pasca konfrontir yang digelar pada 13 Juli 2026 lalu, janji penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara ternyata hanya menjadi sandiwara belaka. Setiap kali ditanya, jawaban yang diulang-ulang tanpa makna: "masih diproses". Tak ada penjelasan tahapan mana yang tertunda, tak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, seolah hukum kini tunduk pada siapa yang memegang jabatan.<br><br>Padahal Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan via WhatsApp kepada WahanaNews.co sebelumnya menyatakan bahwa Penyidik telah melakukan konfrontir terhadap kedua belah pihak dan saksi-saksi. Rencana tindak lanjut adalah gelar perkara. Segala perkembangan akan disampaikan.</p><p>"Perkembangan penanganan perkara terkait perkara Penganiayaan dengan Saksi Korban / Pelapor bernama Lamria Manullang dan dengan Terlapor Anggota DPRD Kabupaten Dairi, Rasiden Damanik dan Isterinya, Masro Nainggolan adalah bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 Penyidik telah melakukan pemeriksaan interogasi secara Konfrontir langsung terhadap Kedua Belah Pihak dan Saksi-saksi dan didampingi para PH," ujarnya, Selasa (14/7/2026) lalu.</p><p>"Rencana tindak lanjut adalah akan melaksanakan gelar perkara untuk menyimpulkan hasil penyelidikan. Bilamana ada perkembangan akan kita sampaikan," imbuhnya.</p><p>Namun kenyataan berbicara lain. Hari berganti minggu, tak ada langkah nyata, tak ada kejelasan. Kelambanan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran tegas terhadap Pasal 108 KUHAP yang mewajibkan aparat segera memproses setiap laporan yang masuk, serta bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.<br><br>“Kami sudah berbicara dengan baik, kami sudah menghormati prosedur. Tapi yang kami dapat hanyalah kebohongan berbalut kata-kata resmi. Ini bukan kelalaian, ini adalah dugaan persekongkolan yang direncanakan agar perkara ini mati perlahan. Polres Dairi seolah takut menyentuh anggota dewan, padahal korban hanya rakyat kecil yang meminta haknya dihormati,” tegas Abdi Manullang dengan nada yang tak lagi sabar.<br><br>Ia menegaskan tak akan membiarkan keadilan dipermainkan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan seluruh dugaan pelanggaran kode etik, kelalaian penyidikan, hingga dugaan persekongkolan ini secara resmi ke Bidang Propam dan Wasidik Polda Sumatera Utara.<br><br>“Kami ingin buktikan: apakah di negara ini hukum hanya berlaku bagi mereka yang tak punya kuasa? Atau aparat penegak hukum benar-benar berdiri tegak tanpa memandang siapa yang menjadi tersangka?” tandasnya.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/kasus-penganiayaan-diduga-dilakukan-oknum-dprd-dairi-terkatung-katung-abdi-manullang-masih-diproses_IBeN594UUe.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>BEM Nusantara Sumut Dukung Bobby Nasution Angkat Isu Narkoba ke Tingkat Nasional di Yogyakarta</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/bem&#45;nusantara&#45;sumut&#45;dukung&#45;bobby&#45;nasution&#45;angkat&#45;isu&#45;narkoba&#45;ke&#45;tingkat&#45;nasional&#45;di&#45;yogyakarta&#45;8WV7Z0jFkW/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/bem&#45;nusantara&#45;sumut&#45;dukung&#45;bobby&#45;nasution&#45;angkat&#45;isu&#45;narkoba&#45;ke&#45;tingkat&#45;nasional&#45;di&#45;yogyakarta&#45;8WV7Z0jFkW/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 30 Jul 2026 19:55:59 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara) Daerah Sumatera Utara dalam Pra Temu Nasional Bem Nusantara ke&#45;15 yang diadakan di Universitas IsIam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menjadikan pemberantasan narkoba sebagai salah satu agenda prioritas yang mendapat perhatian nasional.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara) Daerah Sumatera Utara dalam Pra Temu Nasional Bem Nusantara ke-15 yang diadakan di Universitas IsIam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menjadikan pemberantasan narkoba sebagai salah satu agenda prioritas yang mendapat perhatian nasional.</p><p>BEM Nusantara Sumatera Utara menilai persoalan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara merupakan tantangan serius yang memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan kalangan mahasiswa.</p><p>Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memperkuat sinergi dalam pemberantasan narkoba sebelumnya juga telah disampaikan melalui kerja sama dengan BNNP Sumatera Utara.</p><p>Dalam agenda yang berlangsung di Yogyakarta, BEM Nusantara Sumatera Utara mendorong agar isu narkoba di daerah Sumatera Utara menjadi perhatian bersama di tingkat nasional. Organisasi ini berharap lahir langkah-langkah konkret berupa penguatan pencegahan, edukasi, rehabilitasi, serta penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika.</p><p>BEM Nusantara Sumut juga mengajak seluruh elemen mahasiswa di Indonesia untuk bersama-sama mengawal upaya pemberantasan narkoba sebagai gerakan nasional demi menyelamatkan generasi muda Indonesia.</p><p>Kepada wartawan, kordinator Daerah Bem Nusantara Daerah Sumatera Utara Yogi Mahendra menyatakan dengan tegas siap mendukung dalam pemberantasan narkoba.</p><p>"Kami mendukung setiap langkah yang berpihak pada penyelamatan generasi muda dari ancaman narkoba. Persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja, tetapi membutuhkan kerja sama seluruh elemen bangsa agar Sumatera Utara dan Indonesia terbebas dari bahaya narkotika," tegas Yogi Mahendra, Kamis (30/7/2026).</p><p>BEM Nusantara Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif dalam mengawal kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat serta masa depan generasi muda Indonesia.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/bem-nusantara-sumut-dukung-bobby-nasution-angkat-isu-narkoba-ke-tingkat-nasional-di-yogyakarta_Nmd24G0L28.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polsek Medan Tembung &quot;Slow Respon&quot; Tanggapi Laporan Curat, Driver Ojol Geruduk Polrestabes</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/polsek&#45;medan&#45;tembung&#45;slow&#45;respon&#45;tanggapi&#45;laporan&#45;curat&#45;driver&#45;ojol&#45;geruduk&#45;polrestabes&#45;e80q2a12G3/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/polsek&#45;medan&#45;tembung&#45;slow&#45;respon&#45;tanggapi&#45;laporan&#45;curat&#45;driver&#45;ojol&#45;geruduk&#45;polrestabes&#45;e80q2a12G3/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 30 Jul 2026 19:11:03 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Wilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Tembung semakin rawan aksi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), para pelaku kini telah berani melakukan aksinya secara terang&#45;terangan di dalam sebuah Gang yang dalam kondisi ramai.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Wilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Tembung semakin rawan aksi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), para pelaku kini telah berani melakukan aksinya secara terang-terangan di dalam sebuah Gang yang dalam kondisi ramai.</p><p>Nasib malang itu dialami salah seorang Driver ojek online (Ojol), saat hendak menjemput calon penumpang malah menjadi korban Pencurian Dengan Pemberatan di Jalan Prima GG. Melati IV, Desa Tembung, Kec. Percut Seituan, Kab. Deli Serdang pada hari minggu tanggal 26 juli 2026 sekira pukul 23.00 WIB.&nbsp;</p><p>Diceritakan Bagus Prayoga (korban) warga Jalan Bromo GG. Satia Blok B No.3, Kec. Medan Denai saat di depan Polrestabes Medan, Rabu (29/7/2016) malam. Saat itu pria berusia 32 tahun tersebut sedang menjemput calon penumpang Ojol di Jalan Prima GG. Melati IV, Desa Tembung, Kec. Percut Seituan, kemudian korban didatangi dua orang pria sambil menanyakan kepada korban "bang mau kemana?, lalu korban menjawab "mau menjemput penumpang". Tiba-tiba kedua pria itu langsung mendorong korban hingga terjatuh dan langsung memukuli korban dengan membabibuta, kemudian korban mengambil kunci sepeda motor Honda Vario BK 3795 AHV dan meninggalkan sepeda motor miliknya dalam keadaan stang terkunci.</p><p>"Awalnya dua orang pelaku yang mendatangi ku, gak lama kawan-kawan kedua pelaku yang berkisar 10 orang datang sambil membawa kayu dan batu mau menghajar ku bang, lalu aku langsung menghindar dan meninggalkan sepeda motor ku dalam keadaan stang terkunci," ungkap korban.</p><p>Lanjut Driver Ojol itu mengungkapkan, lalu para pelaku membawa sepeda motor korban dalam keadaan stang terkunci dengan cara di gotong rame-rame. Anehnya, kondisi warga saat itu sedang ramai dan satupun warga tidak ada yang berani membantunya maupun mengagalkan saat peristiwa Pencurian dan pemberatan itu terjadi. "Kami takut membantu bang, nanti kami rumah kami dilempari orang itu," ucap Bagus menirukan ucapan warga sekitar.</p><p>Usai menguasai sepeda motor korban, kemudian para pelaku meninggalkan begitu saja dilokasi kejadian. Merasa telah menjadi korban Pencurian Dengan Pemberatan, lalu korban mendatangi Polsek Medan Tembung untuk membuat laporan Polisi. Akibat peristiwa itu korban mengalami kehilangan sepeda motor Vario BK 3795 AHV dan kerugian ditaksir sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupia).</p><p>Karena merasa laporan rekan sesama Ojol lambat ditangani, kemudian, puluhan Driver Ojol yang tergabung dalam komunitas dan solidaritas Ojol mendatangi Mapolsek Medan Tembung untuk meminta personil Polsek Medan Tembung segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pengerebekan, karena korban merasa pelaku berikut sepeda motornya masih berada di lokasi kejadian. Namun salah personil Polsek Medan Tembung mengaku pihaknya tidak berani turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pengerebekan. "Kami takut melakukan pengerebekan dengan kondisi personil kami yang ada saat ini, mesti dengan kekuatan penuh untuk melakukan pengerebekan ke lokasi kejadian," ujar Bagus menirukan ucapan salah seorang anggota Polsek Medan Tembung saat berada di Polsek Medan Tembung, Rabu (29/7/2026).</p><p>Merasa tidak mendapat respon yang memuaskan, lalu puluhan Driver Ojol yang tergabung dalam komunitas dan solidaritas Ojol mendatangi (menggeruduk) Mapolrestabes Medan untuk meminta kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., M.H untuk menurunkan anggotanya agar bersama-sama dengan mereka (Ojol) turun ke lokasi kejadian guna melakukan pengerebekan.&nbsp;</p><p>Menanggapi permintaan puluhan Driver Ojol tersebut, Kasat Intelkam Polrestabes Medan Kompol Lengkap Suherman Siregar, S.H., M.H menyampaikan korban bersabar laporan tetap di proses jika 2 (dua) alat bukti terpenuhi.</p><p>"Saya berharap kepada rekan-rekan sekalian bersabar, proses laporan korban dilakukan secara bertahap, terkecuali pelaku tadi telah diamankan, bisa langsung diserahkan ke Polsek Medan Tembung gunakan proses langsung dan menunggu waktu lama," ujar Kasat Intelkam Polrestabes Medan di hadapan Driver Ojol.</p><p>Lengkap Suherman menegaskan pihaknya telah menurunkan personil JCS untuk turun ke lokasi kejadian, serta telah menghubungi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang untuk menemani beberapa Driver Ojol turun langsung melakukan cek ke lokasi kejadian dan jika ada menemukan di lokasi langsung diamankan.&nbsp;</p><p>Mendapat tanggapan dari Polrestabes Medan akhirnya puluhan Driver Ojol tersebut membentuk untuk menemani petugas dalam melakukan pengintaian terhadap para pelaku sembari membubarkan diri.&nbsp;</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/polsek-medan-tembung-slow-respon-tanggapi-laporan-curat-driver-ojol-geruduk-polrestabes_axcXlzEsbx.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Satresnarkoba Polrestabes Medan Bumihanguskan Sarang Narkoba Klambir V</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/satresnarkoba&#45;polrestabes&#45;medan&#45;bumihanguskan&#45;sarang&#45;narkoba&#45;klambir&#45;v&#45;u4q0g69t4h/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/satresnarkoba&#45;polrestabes&#45;medan&#45;bumihanguskan&#45;sarang&#45;narkoba&#45;klambir&#45;v&#45;u4q0g69t4h/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 22:42:08 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Senja baru saja menurunkan tirainya di langit Kota Medan, Selasa (28/7/2026). Di balik riuh kehidupan yang perlahan meredup, Tim 10 Unit III Satres narkobas Polrestabes Medan justru memulai langkah yang penuh tekad. Bagi mereka, malam bukanlah waktu untuk beristirahat, melainkan kesempatan menjaga generasi muda agar tidak tenggelam dalam gelapnya jerat narkotika.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Senja baru saja menurunkan tirainya di langit Kota Medan, Selasa (28/7/2026). Di balik riuh kehidupan yang perlahan meredup, Tim 10 Unit III Satres narkobas Polrestabes Medan justru memulai langkah yang penuh tekad. Bagi mereka, malam bukanlah waktu untuk beristirahat, melainkan kesempatan menjaga generasi muda agar tidak tenggelam dalam gelapnya jerat narkotika.</p><p>Berbekal hasil penyelidikan yang dilakukan personel Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan, ditemukan adanya sarang narkoba di balik semak belukar bantaran sungai kawasan Klambir V Medan, tim gabungan Polrestabes Medan pun bergerak melakukan penggerebekan.</p><p>Medan sulit dan terjal menuju barak narkoba, menjadi penghambat petugas tiba di lokasi penggerebekan dengan cepat. Hal ini pun, kemudian dimanfaatkan beberapa pelaku, yang melarikan diri dengan cara melompat ke sungai.</p><p>“Ada beberapa pelaku yang kabur dengan melompat ke sungai, akses menuju lokasi ini juga tidak mudah karena kita harus melewati semak belukar dan jalan setapak. Namun, kami tetap berhasil meringkus pengedar narkoba di barak ini berinisial FS,” ungkap Kasatreskoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).&nbsp;</p><p>Dalam penggerebekan, selain meringkus satu pengedar, petugas juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu, puluhan alat hisap, ratusan plastik klip, dan sejumlah uang.</p><p>Petugas, juga menghancurkan serta membakar seluruh barak narkoba, agar praktek serupa tidak terulang.</p><p>“Barak kami bumihanguskan agar tidak adalagi praktek serupa di tempat ini,” tambah Rafli.</p><p>Saat penggerebekan, petugas sempat mendapat hadangan warga. Puluhan warga, meminta petugas melepaskan pengedar narkoba yang ditangkap. Namun, petugas tak bergeming, dan memilih tetap membawa pengedar narkoba yang sebelumnya sudah ditangkap.</p><p>Petugas, menggunakan cara persuasif dan humanis, meskipun mendapat provokasi dari warga.</p><p>“Kami sempat dihadang warga, namun kami pastikan tidak akan ada kompromi untuk segala tindakan yang menghalang - halangi petugas dalam penindakan hukum,” pungkas Rafli.&nbsp;</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/satresnarkoba-polrestabes-medan-bumihanguskan-sarang-narkoba-klambir-v_rlkeB1m6i0.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Kasus Dugaan Penganiayaan, Kepala SPPG Selaku Korban Minta Polrestabes Medan Transparan</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/kasus&#45;dugaan&#45;penganiayaan&#45;kepala&#45;sppg&#45;selaku&#45;korban&#45;minta&#45;polrestabes&#45;transparan&#45;4FQl3945BH/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/kasus&#45;dugaan&#45;penganiayaan&#45;kepala&#45;sppg&#45;selaku&#45;korban&#45;minta&#45;polrestabes&#45;transparan&#45;4FQl3945BH/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 22:01:21 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Korban penganiayaan, HN melalui Kuasa Hukumnya Farid Faturahman Sinaga, SH, MH didampingi Vicky Geraldo Adyaksa, SH, MH minta agar Polrestabes Medan transparan dalam menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan. Meski telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, AP namun Tim Kuasa Hukum menilai salah seorang pelaku lainnya, JN juga layak ditetapkan sebagai tersangka.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Korban penganiayaan, HN melalui Kuasa Hukumnya Farid Faturahman Sinaga, SH, MH didampingi Vicky Geraldo Adyaksa, SH, MH minta agar Polrestabes Medan transparan dalam menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan. Meski telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, AP namun Tim Kuasa Hukum menilai salah seorang pelaku lainnya, JN juga layak ditetapkan sebagai tersangka.&nbsp;</p><p>"Semua bukti dan saksi sudah jelas. Tapi mengapa hanya satu orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka, AP. Sedangkan seseorang lainnya tidak ditetapkan tersangka. Untuk itu kami minta Polrestabes transparan dalam menangani kasus ini," ungkap Farid Faturahman Sinaga, SH, MH didampingi Vicky Geraldo Adyaksa, SH, MH, pada wartawan, Rabu (29/7/2026).&nbsp;</p><p>Kecewa terhadap kinerja penyidik Reskrim Polsek Medan Area yang dinilai kurang transparan dalam menangani kasus ini, Tim Kuasa Hukum kembali melayangkan surat permohonan Gelar Perkara Khusus / Gelar Perkara Ulang.</p><p>"Adapun permohonan ini kami ajukan didasari atas keberatan kami terhadap hasil gelar perkara dari Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor, B/321/VII/Res. 1.6/2026/Reskrim tertanggal 17 Juli 2026," sebutnya.&nbsp;</p><p>Tim Kuasa Hukum meyakini kalau pelaku, JN sudah memenuhi unsur 2 alat bukti dan saksi untuk dijadikan tersangka. Untuk itu, tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk tidak menetapkan JN sebagai tersangka.&nbsp;</p><p>Lebih jauh, kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban, Hapif N yang juga&nbsp; Kepala SPPG Tegal Sari Mandala II,&nbsp; Kecamatan Medan Denai oleh pelaku&nbsp; yang diduga merupakan Pengurus&nbsp; Yayasan Rang Minang Asli, AP dan JN teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/180/IV/2026/SPKT/Polsek Medan Area /Polrestabes&nbsp; Medan/Polda Sumatera&nbsp; Utara, tertanggal 1 April 2026, di Polsek&nbsp; Medan Area.&nbsp;</p><p>Kejadian bermula saat korban yang diduga difitnah pihak oleh Yayasan tidak terima atas tudingan tersebut. Korban yang merasa tidak terima dan menyangkal tudingan para pelaku sempat beradu argumen. Adu mulut pun tak terhindarkan, pelaku&nbsp; AP yang terpancing emosi langsung mencekik leher korban. Bukan sekali, pelaku, AP bahkan sampai 3 kali mencekik leher korban. Sedangkan pelaku, JN mencolok mata korban dan mengakibatkan mata korban meradang (memerah). Semua peristiwa penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku, AP dan JN terekam jelas dalam kamera CCTV.&nbsp;</p><p>"Karena kurangnya transparansi penyidik dalam menangani kasus ini, Tim Kuasa Hukum menduga ada tawar-menawar dalam penanganan kasus ini. Untuk itu kami minta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH agar mengatensi kasus ini dan lebih profesional, juga dikabulkan permohonan gelar perkara khusus," tukasnya.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/kasus-dugaan-penganiayaan-kepala-sppg-selaku-korban-minta-polrestabes-transparan_jCQpm3H4WX.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polrestabes Medan Tetapkan Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/polrestabes&#45;medan&#45;tetapkan&#45;anggota&#45;dprd&#45;medan&#45;jadi&#45;tersangka&#45;kasus&#45;pengeroyokan&#45;OBoP9w4To1/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/polrestabes&#45;medan&#45;tetapkan&#45;anggota&#45;dprd&#45;medan&#45;jadi&#45;tersangka&#45;kasus&#45;pengeroyokan&#45;OBoP9w4To1/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 16:24:07 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Penanganan kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama&#45;sama yang menyeret seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial AT hingga kini masih terus bergulir di Polrestabes Medan. Terkini, Satreskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan AT sebagai tersangka.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Penanganan kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama yang menyeret seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial AT hingga kini masih terus bergulir di Polrestabes Medan. Terkini, Satreskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan AT sebagai tersangka.</p><p>Kasus tersebut bermula dari insiden yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026). Robin melaporkan AT ke Polrestabes Medan dengan tuduhan dugaan penganiayaan secara bersama - sama yang diduga dilakukan AT bersama anak dan istrinya. Yang diduga terjadi setelah keduanya terlibat perselisihan yang dipicu saat kendaraan korban berpapasan dengan AT di depan rumah terlapor.</p><p>Menurut keterangan pelapor, perselisihan bermula ketika mobil yang dikendarainya melintasi polisi tidur sehingga mengeluarkan suara yang diduga memicu emosi terlapor.</p><p>Cekcok kemudian terjadi dan pelapor mengaku mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka memar pada wajah dan lengan. Robin juga menyebut dirinya kembali didatangi keluarga terlapor sesampainya di rumah.</p><p>Laporan tersebut kemudian diproses oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Dalam perkembangannya, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara penganiayaan secara bersama - sama dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.</p><p>Dengan ditingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, Polisi pun telah menetapkan AT sebagai tersangka. AT sendiri, sudah diperiksa Polisi dalam statusnya sebagai tersangka.</p><p>“Yang bersangkutan sudah tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (29/7/2026) siang.</p><p>Namun, Adrian belum mengungkap apakah AT telah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka atau tidak. Adrian, menyebut jika kasus yang sempat menjadi perhatian publik akan disampaikan secara resmi dalam press rilis.</p><p>“Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar,” pungkas Adrian.&nbsp;</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/polrestabes-medan-tetapkan-anggota-dprd-medan-jadi-tersangka-kasus-pengeroyokan_se31sn0Vjl.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Alumni dari Berbagai Angkatan Silaturahmi ke SD Swasta YAPSI, Bahas Kegiatan Reuni Akbar</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/serba&#45;serbi/alumni&#45;dari&#45;berbagai&#45;angkatan&#45;silaturahmi&#45;ke&#45;sd&#45;swasta&#45;yapsi&#45;bahas&#45;kegiatan&#45;reuni&#45;akbar&#45;U5rv96dRgg/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/serba&#45;serbi/alumni&#45;dari&#45;berbagai&#45;angkatan&#45;silaturahmi&#45;ke&#45;sd&#45;swasta&#45;yapsi&#45;bahas&#45;kegiatan&#45;reuni&#45;akbar&#45;U5rv96dRgg/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 15:34:07 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Serba-serbi]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Dalam mempererat kebersamaan, Alumni dari berbagai angkatan silaturahmi ke Sekolah Dasar Swasta Yayasan Pesantren Sosial Indonesia (SD S YAPSI) Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Kedatangan rombongan (Alumni) disambut hangat oleh Kepala Sekolah Kardi Berutu, S.Pd di ruang kerjanya.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Dalam mempererat kebersamaan, Alumni dari berbagai angkatan silaturahmi ke Sekolah Dasar Swasta Yayasan Pesantren Sosial Indonesia (SD S YAPSI) Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Kedatangan rombongan (Alumni) disambut hangat oleh Kepala Sekolah Kardi Berutu, S.Pd di ruang kerjanya.</p><p>Dalam kesempatan itu juga, para alumni membahas rencana akan melaksanakan 'Reuni Akbar 2026' lintas alumni sekaligus minta izin dari pihak sekolah tersebut.&nbsp;</p><p>"Kunjungan ataupun kedatangan kami ke sekolah (SD S YAPSI) ini, merupakan kami alumni dari sekolah ini untuk minta izin kepada kepala sekolah dan guru-guru kami yang ada di sekolah ini, rencana kami untuk mengadakan acara reuni Akbar. Kami sudah ketemu dengan kepala sekolah dan guru-guru, ternyata kami diizinkan dan didukung untuk mengadakan Reuni Akbar," ungkap Ismuhar Agusri Nasution didampingi para alumni pada wartawan, Rabu (29/7/2026).</p><p>Ismuhar menyampaikan, dalam waktu dekat ini akan langsung mengadakan rapat untuk membentuk suatu kepanitiaan dalam menyelenggarakan acara Reuni Akbar.</p><p>"Karena kami sudah bertemu dengan kepala sekolah dan mengizinkan kegiatan ini. Setelah ini kami akan membentuk kepanitiaan dan target kami di akhir tahun ini Reuni Akbar sudah harus terlaksanakan," terangnya.</p><p>Ia juga menerangkan tujuan dan harapan daripada kegiatan Reuni Akbar ini untuk mempererat hubungan para alumni.</p><p>"Harapan kami untuk kedepannya lebih mempererat silaturahmi para alumni dan untuk memberi semangat kepada anak-anak kami generasi penerus kedepannya," pungkasnya.</p><p>Sementara itu, Kepala Sekolah SD Swasta YAPSI, Kardi Berutu, S.Pd sangat terharu dan mengucapkan terimakasih atas kedatangan para alumni dan siap&nbsp; mendukung kegiatan Reuni Akbar yang akan diselenggarakan.</p><p>"Iya pertama tentunya kami ucapkan selamat datang lah buat orang-orang tua kami, bapak-bapak kami dan senior-senior kami sebagai perwakilan lintas alumni dalam rangka akan melaksanakan Reuni Akbar yang rencananya akan dilaksanakan di sekolah ini. Jadi tentu, saya sebagai kepala sekolah sangat mendukung dan&nbsp; begitu juga dengan seluruh guru-guru sekolah pasti sangat senang bahkan dari yayasan juga pasti siap mendukung penuh," tandasnya.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/alumni-dari-berbagai-angkatan-silaturahmi-ke-sd-swasta-yapsi-bahas-kegiatan-reuni-akbar_eKxJmU940G.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Loviga Sembiring Bantah Dugaan Pemerasan Rp280 Juta di Rutan Sidikalang</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/loviga&#45;sembiring&#45;bantah&#45;dugaan&#45;pemerasan&#45;rp280&#45;juta&#45;di&#45;rutan&#45;sidikalang&#45;LflHNzG5nX/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/loviga&#45;sembiring&#45;bantah&#45;dugaan&#45;pemerasan&#45;rp280&#45;juta&#45;di&#45;rutan&#45;sidikalang&#45;LflHNzG5nX/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 13:59:47 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan/Tim]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO &#45; Terkait oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sidikalang, diduga memeras narapidana Rp 280 juta, Kepala Rutan Sidikalang Loviga Sembiring membantah adanya dugaan pemerasan tersebut. Ia juga meminta yang bersangkutan agar mengambil langkah hukum, namun bila tidak mendasar, personal KPR &amp;nbsp;juga akan mengambil langka Hukum terkait hal ini.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO - </strong>Terkait oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sidikalang, diduga memeras narapidana Rp 280 juta, Kepala Rutan Sidikalang Loviga Sembiring membantah adanya dugaan pemerasan tersebut. Ia juga meminta yang bersangkutan agar mengambil langkah hukum, namun bila tidak mendasar, personal KPR &nbsp;juga akan mengambil langka Hukum terkait hal ini.</p><p>Kepada WahanaNews.co, Kepala Rutan Sidikalang Loviga Sembiring via WhatsApp menyampaikan bahwa adanya dugaan pemerasan tersebut adalah tidak benar.</p><p>"Kita sudah lakukan pemeriksaan, bahwa tidak ada dan tidak benar adanya pemerasan oleh KPR kepada Narapidana MS seperti yang di sampaikan sebelum nya," ujarnya, Rabu (29/7/2026).</p><p>Loviga juga menjelaskan bahwa MS sudah bebas secara integrasi PB, ia juga membenarkan bahwa MS pernah ditahan di rutan Sidikalang dan telah dipindahkan ke rutan Kabanjahe.</p><p>"Untuk WBP MS, pernah di tahan di Rutan Sidikalang, di pindah/mutasi ke Rutan Kabanjahe, dan sekarang sudah bebas secara integrasi PB pada bulan April 2026," jelasnya.</p><p>"Data yang kami dapat MS melakukan pelanggaran syarat khusus, sudah 3 kali berturut-turut tidak melapor ke Pos Bapas setelah bebas PB," imbuhnya.</p><p>Ia juga meminta agar MS melakukan upaya hukum, namun jika tak mendasar oknum KPR tersebut juga akan mengambil langkah hukum.</p><p>"Terkait dugaan pemerasan itu, saya harapkan yang bersangkutan silahkan melakukan upaya hukum.<br>Bila tidak mendasar, Personal(KPR) juga akan mengambil langka Hukum terkait hal ini," tutupnya.</p><p>Sebelumnya diberitakan mantan narapidana inisial MS dan JS dalam surat pernyataan tertanggal 16 Juli 2026, diterima Sumut.WahanaNews.co, Selasa (28/7/2026).</p><p>Dalam surat itu diurai kronologi dugaan pemerasan oleh BB kepada MS dan JS dengan alasan ada temuan pihak "Mabes Polri" bahwa MS dan JS melakukan penipuan kepada keluarga pihak "Mabes Polri" tersebut.</p><p>Maka, agar kasus tidak dilanjutkan dan MS dan JS tidak dijemput pihak "Mabes Polri", MS dan JS diminta untuk menyerahkan uang pengganti kerugian, uang rokok petugas "Mabes Polri" dan uang rokok pihak Rutan Sidikalang, dengan total Rp280 juta.</p><p>Disebut juga, jika uang tersebut tidak diberikan, maka MS dan JS akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.</p><p>Karena ketakutan, uang itu pun diberikan MS dan JS. Sebagian uang ditransfer ke nomor rekening yang disebut diberi oknum BB kepada keluarga MS inisial ARS. Sebagian diserahkan langsung MS kepada BB.</p><p>Terpisah, Kepala Rutan Sidikalang Loviga Sembiring dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait dugaan pemerasan oleh oknum jajarannya itu sempat menanyakan kembali kepada WahanaNews.co apakah ada bukti nya.</p><p>"Siap bang, siang bang, siapa narapidananya?, dan ada buktinya bang?," tanyanya.</p><p>Setelah dijelaskan, Loviga Sembiring menyampaikan pihaknya akan mengecek, namun hingga berita ini diterbitkan pimpinan nomor satu di Rutan Sidikalang ini belum memberikan tanggapan lebih lanjut.</p><p><strong>[Redaktur: Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/loviga-sembiring-bantah-dugaan-pemerasan-rp280-juta-di-rutan-sidikalang_oIk6CF1pti.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Oknum KPR Rutan Sidikalang Diduga Peras NAPI Ratusan Juta</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/oknum&#45;kpr&#45;rutan&#45;sidikalang&#45;diduga&#45;peras&#45;napi&#45;ratusan&#45;juta&#45;2no3vGdph0/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/oknum&#45;kpr&#45;rutan&#45;sidikalang&#45;diduga&#45;peras&#45;napi&#45;ratusan&#45;juta&#45;2no3vGdph0/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 12:39:33 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan/Tim]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO &#45; Oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, inisial BB diduga memeras narapidana (warga binaan) Rp280 juta, akhir Desember 2025.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO - </strong>Oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, inisial BB diduga memeras narapidana (warga binaan) Rp280 juta, akhir Desember 2025.</p><p>Hal itu diungkap mantan narapidana inisial MS dan JS dalam surat pernyataan tertanggal 16 Juli 2026, diterima Sumut.WahanaNews.co, Selasa (28/7/2026).</p><p>Dalam surat itu diurai kronologi dugaan pemerasan oleh BB kepada MS dan JS dengan alasan ada temuan pihak "Mabes Polri" bahwa MS dan JS melakukan penipuan kepada keluarga pihak "Mabes Polri" tersebut.</p><p>Maka, agar kasus tidak dilanjutkan dan MS dan JS tidak dijemput pihak "Mabes Polri", MS dan JS diminta untuk menyerahkan uang pengganti kerugian, uang rokok petugas "Mabes Polri" dan uang rokok pihak Rutan Sidikalang, dengan total Rp280 juta.</p><p>Disebut juga, jika uang tersebut tidak diberikan, maka MS dan JS akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.</p><p>Karena ketakutan, uang itu pun diberikan MS dan JS. Sebagian uang ditransfer ke nomor rekening yang disebut diberi oknum BB kepada keluarga MS inisial ARS. Sebagian diserahkan langsung MS kepada BB.</p><p>Terpisah, Kepala Rutan Sidikalang Loviga Sembiring dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait dugaan pemerasan oleh oknum jajarannya itu sempat menanyakan kembali kepada WahanaNews.co apakah ada bukti nya.</p><p>"Siap bang, siang bang, siapa narapidananya?, dan ada buktinya bang?," tanyanya.</p><p>Setelah dijelaskan, Loviga Sembiring menyampaikan pihaknya akan mengecek, namun hingga berita ini diterbitkan, pimpinan nomor satu di Rutan Sidikalang ini belum memberikan tanggapan lebih lanjut.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/oknum-kpr-rutan-sidikalang-diduga-peras-napi-ratusan-juta_839Zv70Edw.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Perkim Medan Layangkan Surat Peringatan ke Property Wins Square Jalan Ibrahim Umar</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/perkim&#45;medan&#45;layangkan&#45;surat&#45;peringatan&#45;ke&#45;property&#45;wins&#45;square&#45;jalan&#45;ibrahim&#45;umar&#45;SD5puU7LL3/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/perkim&#45;medan&#45;layangkan&#45;surat&#45;peringatan&#45;ke&#45;property&#45;wins&#45;square&#45;jalan&#45;ibrahim&#45;umar&#45;SD5puU7LL3/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 28 Jul 2026 13:43:29 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan akhirnya melayangkan Surat Peringatan (SP) I kepada pengelola proyek pembangunan sembilan unit rumah toko (ruko) Wins Square di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan akhirnya melayangkan Surat Peringatan (SP) I kepada pengelola proyek pembangunan sembilan unit rumah toko (ruko) Wins Square di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.</p><p>Surat peringatan itu diberikan ketika dugaan proses pembangunan proyek telah lebih dahulu berlangsung.</p><p>"Bangunan ruko di Jalan Ibrahim Umar sudah kita kasih surat peringatan pertama," kata Kepala Tim Pengawasan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan Hafiz, kepada wartawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Medan, Senin (27/7/2026).</p><p>Menurut Hafiz, surat peringatan tersebut berisi kewajiban agar pihak pengelola segera melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Medan. Namun, ia tidak menjelaskan batas waktu yang diberikan kepada pengembang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hafiz hanya menyebut surat itu telah disampaikan pada Jumat, 24 Juli 2026.</p><p>Saat ditanya alasan Dinas Perkim Cikataru baru menerbitkan surat peringatan setelah pembangunan berjalan, Hafiz tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya mengulang bahwa surat peringatan telah diterbitkan.</p><p>"Kan itu sudah ada surat peringatannya," ujarnya singkat.</p><p>Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Dr Afri Rizki Lubis mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pengembang Wins Square untuk meminta penjelasan terkait proyek tersebut.</p><p>Awalnya, Afri sempat meminta wartawan menyebutkan nama pengembang yang dimaksud. Setelah dipastikan proyek tersebut adalah Wins Square, ia menyatakan Komisi IV akan segera menjadwalkan pemanggilan.</p><p>"Nanti segera kita panggil bersama Kecamatan Medan Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Satpol PP, Dinas PMPTSP, dan Dinas Perkim Cikataru," tegas Afri.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/perkim-medan-layangkan-surat-peringatan-ke-property-wins-square-jalan-ibrahim-umar_VsgGa66wkd.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Bandar Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Medan</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/bandar&#45;narkoba&#45;lintas&#45;provinsi&#45;dibekuk&#45;satresnarkoba&#45;polrestabes&#45;medan&#45;9KmS8fiTYC/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/bandar&#45;narkoba&#45;lintas&#45;provinsi&#45;dibekuk&#45;satresnarkoba&#45;polrestabes&#45;medan&#45;9KmS8fiTYC/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 28 Jul 2026 07:48:37 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Satresnarkoba Polrestabes Medan, menggerebek sebuah rumah kos yang jadi gudang pemasok narkoba antar pulau di kawasan Medan Labuhan, Rabu (22/7/2026) kemarin. Dalam prakteknya, para pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi pengiriman paket, dan mengkamuflasekan narkoba yang dikirim.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Satresnarkoba Polrestabes Medan, menggerebek sebuah rumah kos yang jadi gudang pemasok narkoba antar pulau di kawasan Medan Labuhan, Rabu (22/7/2026) kemarin. Dalam prakteknya, para pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi pengiriman paket, dan mengkamuflasekan narkoba yang dikirim.</p><p>Pengungkapan yang dilakukan personel Unit 2 Satreskrim Polrestabes Medan, berawal dari ditangkapnya HS (19) warga Jalan Tenggiri Raya, Kec.Medan Labuhan di Jalan Rawe V, Kec.Medan Labuhan.</p><p>Saat ditangkap, petugas menyita 3 butir pil ekstasi dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba.</p><p>Pada saat diperiksa, HS mengaku mendapat narkoba dari JD (25) yang tinggal di rumah kos yang berada di Jalan Rawe II, Kecamatan Medan Labuhan.</p><p>“Dari JD kami temukan sejumlah barang bukti, mulai dari 3 paket sabu, 188 butir pil ekstasi, hingga 6 kg ganja dalam jumlah besar,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (27/7/2026) sore.</p><p>Para pelaku, merupakan pemasok narkoba ke sejumlah daerah di Indonesia, dan kerap memanfaatkan jasa ekspedisi pengiriman paket, dengan mengakumulasikan narkoba seolah - olah barang elektronik maupun spare part kendaraan.</p><p>“Modus operandi pelaku ini mengirimkan narkoba ke sejumlah daerah atau antar pulau, dengan menuliskan paket yang dikirim merupakan barang elektronik atau spare part. Untuk menyamarkan berat narkoba yang dikirim agar menyerupai dengan barang elektronik atau spare part, pelaku memasukkan batu ke dalam narkoba,” tambah Rafli.</p><p>Dalam prakteknya, para pelaku sudah menjalankan bisnis haramnya selama setahun terakhir. Dalam satu bulan, pelaku biasa melakukan pengiriman sebanyak 10 kali, dengan daerah terbanyak di Indonesia Timur.</p><p>“Mereka ini sudah satu tahun terakhir beroperasi, dalam satu bulan memasok narkoba setidaknya 10 kali ke sejumlah daerah,” terang Rafli.</p><p>Rafli menegaskan, pihaknya kini sedang mengejar satu pelaku lagi, yang berperan sebagai pemasok narkoba kepada para pelaku. Hal ini dilakukan, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, dari sindikat pemasok narkoba antar pulau ini.</p><p>“Bagaimana pun pelaku berkamuflase, kami pastikan kami akan menemukan cara untuk mengungkapnya,” pungkasnya.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/bandar-narkoba-lintas-provinsi-dibekuk-satresnarkoba-polrestabes-medan_8C9I13EY7X.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Residivis Spesialis Bongkar Rumah Diciduk Polsek Medan Kota</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/residivis&#45;spesialis&#45;bongkar&#45;rumah&#45;diciduk&#45;polsek&#45;medan&#45;kota&#45;2L9Cqpb2ky/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/residivis&#45;spesialis&#45;bongkar&#45;rumah&#45;diciduk&#45;polsek&#45;medan&#45;kota&#45;2L9Cqpb2ky/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 27 Jul 2026 18:07:52 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali mengamankan seorang laki&#45;laki terduga pelaku spesialis bongkar rumah yang terjadi tepat di bengkel las milik Henri Simanungkalit (korban) Jalan Jati 2 No. 80, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku spesialis bongkar rumah yang terjadi tepat di bengkel las milik Henri Simanungkalit (korban) Jalan Jati 2 No. 80, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.</p><p>Seorang pelaku yang diamankan itu merupakan residivis spesialis bongkar rumah bernama Ramadan (36) warga Jalan Pelajar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.</p><p>Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan SH, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Poltak M Tambunan SH MH, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan daripada korban pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 08.00 Wib mendatangi bengkel las nya di Jalan Jati 2. Saat tiba di lokasi korban melihat besi-besi yang hendak di las sudah tidak ada didalam gudang bengkel (telah diambil pelaku). Korban merasa keberatan dan dirugikan langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Kota.</p><p>"Merasa keberatan korban pun membuat laporan di Polsek Medan Kota. Kerugian korban ditaksir sebesar Rp 2 juta lima ratus ribu," sebut Poltak, Senin (27/7/2026).</p><p>Poltak menjelaskan, penangkapan pelaku didasari LP korban dan informasi dari masyarakat bahwa pelaku (Ramadan) memang melakukan tindak pidana pencurian. Kemudian petugas menerima informasi bahwa pelaku tengah berada di seputaran Jalan Bahagia.</p><p>"Pada hari Minggu (26/7/2026) sekira pukul 01.30 Wib, kita mendapatkan informasi pelaku tengah berada di Jalan Bahagia. Selanjutnya, tim langsung mengamankan Ramadan (pelaku) sedang duduk di pinggir jalan. Kemudian pelaku kita boyong ke Mako Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri besi plat bersama dengan temannya berinisial K dengan menggunakan becak motor," bebernya.</p><p>Poltak juga menegaskan, pelaku merupakan residivis spesial pencurian dan sudah 2 kali masuk penjara (menjalani hukuman).</p><p>"Ramadan (pelaku) yang kita amankan merupakan residivis dengan kasus yang serupa yaitu pencurian. Besi yang dicuri pelaku kemudian dijual ke tukang botot di daerah Mandala seharga Rp 400 ribu dan uang hasil penjualannya dibagi dua bersama temannya untuk foya-foya," tegasnya.</p><p>Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan (curat).</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/residivis-spesialis-bongkar-rumah-diciduk-polsek-medan-kota_7xghwp8D53.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Warga Resah, Judi dan Narkoba Diduga Bebas di Pekan Jumat Percut Sei Tuan</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/warga&#45;resah&#45;judi&#45;dan&#45;narkoba&#45;diduga&#45;bebas&#45;di&#45;pekan&#45;jumat&#45;percut&#45;sei&#45;tuan&#45;fjiwGYx74e/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/warga&#45;resah&#45;judi&#45;dan&#45;narkoba&#45;diduga&#45;bebas&#45;di&#45;pekan&#45;jumat&#45;percut&#45;sei&#45;tuan&#45;fjiwGYx74e/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 25 Jul 2026 16:40:59 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Diduga peredaran narkoba jenis sabu&#45;sabu di Jalan M Yusuf Jintan (Pekan Jumat), Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan masih bebas beroperasi. Dalam hal ini, Polsek Medan Tembung dinilai tidak mampu memberantas peredaran barang haram tersebut di wilayah hukumnya.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Diduga peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan M Yusuf Jintan (Pekan Jumat), Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan masih bebas beroperasi. Dalam hal ini, Polsek Medan Tembung dinilai tidak mampu memberantas peredaran barang haram tersebut di wilayah hukumnya.</p><p>Tak hanya peredaran narkoba, praktik perjudian seperti tembak ikan dan mesin dindong juga disebut-sebut marak dikawasan tersebut.</p><p>Demikian disampaikan warga sekitar berinisial IR (40) kepada wartawan di Medan, Sabtu (25/7/2026).</p><p>"Sepertinya Polsek Medan Tembung diduga tidak mampu memberantas peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan perjudian di Pekan Jumat ini bang. Buktinya, sampai saat ini masih tetap beroperasi meski masyarakat sudah sangat resah," sebut IR dengan nada kesal.</p><p>Menurutnya, penggerebekan yang sebelumnya dilakukan Polsek Medan Tembung di Pekan Jumat ini hanyalah penindakan formalitas (tidak serius membumihanguskan).</p><p>"Penggerebekan yang sebelumnya dilakukan Polsek Medan Tembung itu&nbsp; terkesan formalitas bang, buktinya aktivitas tetap beroperasi sampai detik ini," ujarnya.</p><p>"Kalau memang serius berantas, ditangkaplah bandar sabu nya. Ini yang selalu diamankan hanya pemakai sabu. Bandarnya ditangkap baru mantap," tandasnya.</p><p>Sementara itu, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan SH.MH, saat dikonfirmasi via seluler terkait judi dan peredaran narkoba bebas berlangsung di Pekan Jumat, Kecamatan Percut Sei Tuan, belum merespon hingga berita ini ditayangkan.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/warga-resah-judi-dan-narkoba-diduga-bebas-di-pekan-jumat-percut-sei-tuan_GP5KM7o77W.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Mahasiswa Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah Desak Polrestabes Medan Usut Tuntas Dugaan Narkoba di THM Grand Fix Polonia</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/mahasiswa&#45;universitas&#45;muslim&#45;nusantara&#45;al&#45;washliyah&#45;desak&#45;polrestabes&#45;medan&#45;usut&#45;tuntas&#45;dugaan&#45;narkoba&#45;di&#45;thm&#45;grand&#45;fix&#45;polonia&#45;6V7ATktF6j/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/mahasiswa&#45;universitas&#45;muslim&#45;nusantara&#45;al&#45;washliyah&#45;desak&#45;polrestabes&#45;medan&#45;usut&#45;tuntas&#45;dugaan&#45;narkoba&#45;di&#45;thm&#45;grand&#45;fix&#45;polonia&#45;6V7ATktF6j/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 19:41:06 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Puluhan massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah menggelar aksi unjuk rasa di Mapolrestabes Medan. Dalam aksi tersebut, massa mendesak Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas dugaan adanya peredaran narkoba dan minuman keras (miras) di tempat hiburan malam (THM) Grand Fix Polonia.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Puluhan massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah menggelar aksi unjuk rasa di Mapolrestabes Medan. Dalam aksi tersebut, massa mendesak Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas dugaan adanya peredaran narkoba dan minuman keras (miras) di tempat hiburan malam (THM) Grand Fix Polonia.</p><p>Selain peredaran Narkoba dan miras di THM Grand Fix, massa juga menyoroti jam operasional yang diduga melanggar aturan serta izin bangunannya.</p><p>"Dalam aksi unjuk rasa hari ini, kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah meminta Polrestabes Medan agar segera mengusut tuntas serta menindak tegas dugaan peredaran narkoba dan miras di THM Grand Fix Polonia," ungkap&nbsp; Tahan Erwin Silaen selaku presiden Mahasiswa Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).</p><p>Lebih lanjut, Tahan menilai bahwa berdasarkan hasil analisis, penelusuran lapangan serta informasi yang berkembang di tengah masyarakat, pihaknya menemukan banyak pelanggaran seperti izin bangunan dan operasional THM Grand Fix Polonia serta menkonsumsi obat-obat terlarang (ekstasi).</p><p>"Kami melihat hasil dari lapangan dan kami juga sudah tinjau langsung ke THM tersebut, memang digunakan untuk mengkonsumsi obat-obat terlarang dan juga sering terjadinya kerusuhan antar sesama pengunjung. Untuk itu, kami meminta Kapolrestabes Medan segera melakukan penyelidikan dan turun langsung ke THM Grand Fix Polonia agar ini semua ditemukan dan terbuka untuk seluruh publik bahwasanya THM itu memang sangat-sangat tidak layak beroperasi dan juga harus tutup secara permanen," tegasnya.</p><p>"Kami tidak menemukan adanya ketaatan aturan terhadap pemerintah yang dimana tidak adanya izin atas pembangunan tempat tersebut. Dan sudah pasti melanggar jam operasional yang sudah ditentukan oleh pemerintah," tambahnya.</p><p>Pihaknya juga menyatakan akan mengawal persoalan ini terus guna menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Kita Medan aman dan nyaman.</p><p>"Kita mendukung penuh dan mengapresiasi Polrestabes Medan dalam memberantas segala bentuk kejahatan, seperti peredaran narkoba dan lain-lain. Supaya tercipta nya Kamtibmas aman dan nyaman ditengah-tengah masyarakat khususnya di kota Medan," imbuhnya.</p><p>Untuk itu, lanjut Tahan, pihaknya berharap Kapolrestabes Medan mendengarkan aspirasi daripada mahasiswa untuk mengusut tuntas dugaan-dugaan peredaran narkoba di THM Grand Fix Polonia.</p><p>"Harapan kita, Kapolrestabes Medan segera mengusut tuntas dugaan peredaran narkoba di THM Grand Fix Polonia serta menutupnya secara permanen," harapnya mengakhiri.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/mahasiswa-universitas-muslim-nusantara-al-washliyah-desak-polrestabes-medan-usut-tuntas-dugaan-narkoba-di-thm-grand-fix-polonia_niV3XcvNQf.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Belum Miliki PBG, Bangunan Property Wins Square di Jalan Ibrahim Umar Sudah Berlangsung</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/belum&#45;miliki&#45;pbg&#45;bangunan&#45;property&#45;wins&#45;square&#45;di&#45;jalan&#45;ibrahim&#45;umar&#45;sudah&#45;berlangsung&#45;Z47almb1TS/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/belum&#45;miliki&#45;pbg&#45;bangunan&#45;property&#45;wins&#45;square&#45;di&#45;jalan&#45;ibrahim&#45;umar&#45;sudah&#45;berlangsung&#45;Z47almb1TS/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 22 Jul 2026 18:48:37 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Pengerjaan bangunan property &apos;Wins Square&apos; yang terletak di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski demikian, aktivitas tetap berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari instansi terkait.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Pengerjaan bangunan property 'Wins Square' yang terletak di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski demikian, aktivitas tetap berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari instansi terkait.</p><p>Camat Medan Perjuangan, Ika Handayani Tarigan, S.STP saat dihubungi wartawan, Rabu (22/7/2026) membenarkan bahwa bangunan property 'Wins Square' tersebut belum memiliki PBG dan masih dalam proses pengurusan.</p><p>"Ini jawaban mereka bg. 'Tadi sudah kubicarakan sm pemiliknya, PBG nya masih dalam pengurusan'. Udh dimohonkan PBG nya ya bg sip," sebut Camat Medan Perjuangan.</p><p>"Iya bg..kita tunggu aja..makasih bg untuk infonya," tambahnya.</p><p>Terpantau dilokasi, pengerjaan bangunan seperti pemasangan pondasi hingga tembok keliling tengah berlangsung tanpa ada hambatan atau himbauan dari instansi berwenang.</p><p>Seorang pekerja saat ditemui di lokasi mengaku belum mengetahui terkait kelengkapan izin PBG nya.</p><p>"Kami disini hanya pekerja bang, mengenai izin PBG nya kami tidak tau. Intinya kami disini hanya sebagai pekerja bang. Kalau misalkan kami di suruh berhenti bekerja yah berhentilah bang. Karena kami hanya sebatas pekerja tidak ada urusan dengan izin PBG nya," ungkap pekerja.&nbsp;</p><p>Saat ditanya siapa nama pemilik bangunannya, ia (pekerja) menyarankan untuk menanyakan langsung kepada pengawas (humas) bangunannya bernama "SAMSU***".&nbsp;</p><p>"Mengenai pemilik bangunan atau PBG nya, orang bang jumpai saja pengawas (humas) namanya SAMSU***. Karena beliau yang tau dan dia humasnya," tandasnya.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada terlihat plang PBG di property 'Wins Square' tersebut dan aktifitas tetap berlangsung.</p><p><a href=""><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></a></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/belum-miliki-pbg-bangunan-property-wins-square-di-jalan-ibrahim-umar-sudah-berlangsung_dog00vTkA5.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Warga Minta Polrestabes Medan Grebek Judol Modus Warnet di Jalan Rakyat</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/warga&#45;minta&#45;polrestabes&#45;medan&#45;grebek&#45;judol&#45;modus&#45;warnet&#45;di&#45;jalan&#45;rakyat&#45;th9PxjcqlO/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/warga&#45;minta&#45;polrestabes&#45;medan&#45;grebek&#45;judol&#45;modus&#45;warnet&#45;di&#45;jalan&#45;rakyat&#45;th9PxjcqlO/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 20 Jul 2026 19:24:53 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Terkait praktik perjudian online (judol) diduga berkedok warnet di Jalan Rakyat, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan bebas dan eksis beroperasi setiap hari tanpa jeda. Aktivitas ilegal tersebut menimbulkan dampak buruk dan keresahan bagi warga sekitar.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Terkait praktik perjudian online (judol) diduga berkedok warnet di Jalan Rakyat, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan bebas dan eksis beroperasi setiap hari tanpa jeda. Aktivitas ilegal tersebut menimbulkan dampak buruk dan keresahan bagi warga sekitar.</p><p>Yuni warga sekitar kepada wartawan mengatakan aktivitas judol tersebut ramai dikunjungi para pemain mulai dari sore hari hingga tengah malam setiap hari.</p><p>"Setiap hari beroperasi itu bang judi onlinenya, modus aja itu warnet. Ramai pemainnya mulai dari sore hari hingga tengah malam bang setiap hari. Kalau sudah penuh pemain pintu lokasi judolnya di tutup untuk mengelabui adanya aktivitas haram tersebut," ungkap Yuni, Minggu (19/7/2026).</p><p>Ia juga menyebutkan bahwa beberapa bulan lalu pihak kepolisian yakni Polsek Medan Timur melakukan penggerebekan, dua orang yang merupakan pekerja judolnya diamankan dari lokasi tersebut.</p><p>"Sebelumnya pihak Polsek Medan Timur sudah melakukan penggerebekan di lokasi judol tersebut, dua orang berhasil diamankan. Namun, mulai dari penggerebekan itu hingga saat ini polisi tidak menutup lokasi tersebut dan sampai saat ini tetap beroperasi," sebutnya.</p><p>Yuni berharap pihak Polrestabes Medan agar segera menindak tegas dan menutup secara permanen lokasi judi online yang berkedok warnet di Jalan Rakyat, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan tersebut.</p><p>"Kita berharap pihak Polrestabes Medan yang turun langsung menggerebek lokasi judol itu bang. Karena kami warga sekitar sudah sangat resah dengan keberadaan dan aktifitas perjudian online yang berkedok warnet itu bang. Supaya anak-anak remaja disini tidak terpengaruh ataupun terkontaminasi perjudian online modus warnet," harapnya mengakhiri.</p><p>Terpisah, Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Menimbul Butar-Butar SH, ketika dikonfirmasi via seluler mengatakan terimakasih atas informasinya.</p><p>"Makasih infonya pak," kata Kapolsek Medan Timur singkat menjawab konfirmasi awak media.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/warga-minta-polrestabes-medan-grebek-judol-modus-warnet-di-jalan-rakyat_Hrn6i1u103.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Kasus Mafia Tanah di Singkawang Penuh Drama, Publik Tunggu Ketegasan Polri Usut Tuntas</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/kasus&#45;mafia&#45;tanah&#45;di&#45;singkawang&#45;penuh&#45;drama&#45;publik&#45;tunggu&#45;ketegasan&#45;polri&#45;usut&#45;tuntas&#45;3kz87OPdLH/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/utama/kasus&#45;mafia&#45;tanah&#45;di&#45;singkawang&#45;penuh&#45;drama&#45;publik&#45;tunggu&#45;ketegasan&#45;polri&#45;usut&#45;tuntas&#45;3kz87OPdLH/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 18 Jul 2026 18:10:59 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi/r]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Perjalanan panjang kasus yang disebut &quot;Mafia Tanah&quot; di Singkawang memasuki babak baru. HL dan TJF telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang. Kini sorotan publik beralih; siapa saja oknum yang diduga terlibat dan melindungi para pelaku selama ini?]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Perjalanan panjang kasus yang disebut "Mafia Tanah" di Singkawang memasuki babak baru. HL dan TJF telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang. Kini sorotan publik beralih; siapa saja oknum yang diduga terlibat dan melindungi para pelaku selama ini?</p><p>Informasi penahanan keduanya disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban Juhenry, S.H., M.H. Menurut Juhenry&nbsp; bahwa proses hukum ini tidak mudah dan penuh lika liku dan terkesan berbelit-belit seperti drama yang penuh dengan episode karena adanya dugaan intervensi.</p><p>"Ya benar, klien kami mendapatkan informasi bahwa HL dan TJF sudah berada di balik jeruji besi. Perjalanan kasus ini sangat berliku dan diduga dilindungi oleh oknum lainnya selain Oknum AS ( Penyidik Pembantu Reskrim Polres Singkawang ). Kami berharap ini jadi akhir dari drama panjang dan awal dari penegakan hukum yang berkeadilan sehingga perkara yang kami laporkan segera mendapatkan kepastian hukum mengingat kasus ini sudah berjalan cukup lama," ujar Juhenry kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).</p><p>Masyarakat Singkawang kini menunggu langkah lanjutan dari proses persidangan. Banyak warga yang mendesak agar tidak hanya para pelaku yang diproses, tetapi juga oknum yang terlibat dalam melindungi tersangka maupun turut serta dalam sindikat mafia tanah tersebut.&nbsp;</p><p>"Mari kita kawal, bongkar bersama-sama menyaksikan episode selanjutnya siapa saja yang terlibat terkait kasus mafia tanah di Singkawang Selatan - Kalimantan Barat. Serta siapapun Itu&nbsp; oknumnya dan kami tegaskan kami tidak akan mundur menghadapi siapapun itu bagi yang terlibat untuk diusut tuntas. (Equality Before The Law) semua sama dan&nbsp; setara di hadapan hukum. Mari masyarakat Singkawang&nbsp; saksikan siapa saja oknum anggota yang terlibat melindungi penjahat kelas kakap ini agar tidak ada lagi korban berikutnya. Episode selanjutnya harus dibuka seterang - terangnya, transparan agar masyarakat mengetahui, apa yang di katakan dalam program bapak Kapolri, bagi oknum polri yang terlibat diproses tidak ada yang melindungi," tegas Juhenry.</p><p>Kasus ini menuai sorotan dan menjadi perhatian utama bagi masyarakat Singkawang&nbsp; mengingat&nbsp; banyak mafia tanah yang meresahkan dikarenakan banyak oknum-oknum yang membekingi. Apalagi hingga saat ini Kepolisian Resort Singkawang belum memberikan&nbsp; keterangan resmi terkait status&nbsp; perkembangan dugaan keterlibatan oknum-oknum lainnya sehingga dikhawatirkan mafia tanah di Singkawang akan semakin membiak dan tidak ada efek jera bila terus dibiarkan.&nbsp;</p><p>Publik berharap proses hukum berjalan transparan, tanpa pandang bulu, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum kembali pulih.</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/kasus-mafia-tanah-di-singkawang-penuh-drama-publik-tunggu-ketegasan-polri-usut-tuntas_UnzDMMxXLF.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Heboh...Inspektorat Temukan Dugaan Penyimpangan, Kades Sidoarjo 1 Jati Baru Ogah Beri Penjelasan</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/hebohinspektorat&#45;temukan&#45;penyimpangan&#45;kades&#45;sidoarjo&#45;1&#45;jati&#45;baru&#45;ogah&#45;beri&#45;penjelasan&#45;fx0cOjjshW/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/hebohinspektorat&#45;temukan&#45;penyimpangan&#45;kades&#45;sidoarjo&#45;1&#45;jati&#45;baru&#45;ogah&#45;beri&#45;penjelasan&#45;fx0cOjjshW/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 18 Jul 2026 12:21:52 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kepala Desa Sidoarjo 1, Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Rahmadsyah Putra Helmi Barus, memilih bungkam seribu bahasa saat diminta konfirmasi terkait dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran desa. Padahal hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang telah rampung dan diserahkan ke pihak berwenang.Saat awak media berupaya menanyakan tanggapan, klarifikasi, maupun pembelaan diri terkait temuan dugaan penyalahgunaan keuangan desa, Rahmadsyah tidak membalas saat dikonfirmasi via WhatsApp. Tidak ada satu pun pernyataan yang disampaikan untuk menjelaskan penggunaan anggaran yang dikelola pemerintah desa.Kebisuan pejabat publik ini justru memicu keraguan dan kecurigaan mendalam di kalangan warga. Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan negara/daerah.Sebelumnya, Inspektorat Deli Serdang telah menyelesaikan audit dan menemukan indikasi kuat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan desa. Seluruh berkas hasil temuan itu telah diserahkan ke Polres Deli Serdang untuk diproses secara hukum.Warga menilai sikap diam Kades justru makin menguatkan dugaan adanya hal yang disembunyikan. “Jika bersih dan tidak ada kesalahan, seharusnya berani menjelaskan secara terbuka. Menghindar dan bungkam justru memunculkan tafsir lain,” ujar salah satu warga yang meminta tidak disebutkan namanya.Masyarakat berharap proses hukum tetap berjalan objektif tanpa terhalang sikap pihak yang bersangkutan, serta menuntut pertanggungjawaban menyeluruh atas setiap rupiah anggaran yang diduga diselewengkan.Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lisan maupun tertulis dari Rahmadsyah Putra Helmi Barus menanggapi hasil temuan Inspektorat maupun dugaan tindak pidana korupsi yang menjabatnya.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Kepala Desa Sidoarjo 1, Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Rahmadsyah Putra Helmi Barus, memilih bungkam seribu bahasa saat diminta konfirmasi terkait dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran desa. Padahal hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang telah rampung dan diserahkan ke pihak berwenang.<br><br>Saat awak media berupaya menanyakan tanggapan, klarifikasi, maupun pembelaan diri terkait temuan dugaan penyalahgunaan keuangan desa, Rahmadsyah tidak membalas saat dikonfirmasi via WhatsApp. Tidak ada satu pun pernyataan yang disampaikan untuk menjelaskan penggunaan anggaran yang dikelola pemerintah desa.<br><br>Kebisuan pejabat publik ini justru memicu keraguan dan kecurigaan mendalam di kalangan warga. Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan negara/daerah.<br><br>Sebelumnya, Inspektorat Deli Serdang telah menyelesaikan audit dan menemukan indikasi kuat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan desa. Seluruh berkas hasil temuan itu telah diserahkan ke Polres Deli Serdang untuk diproses secara hukum.<br><br>Warga menilai sikap diam Kades justru makin menguatkan dugaan adanya hal yang disembunyikan. “Jika bersih dan tidak ada kesalahan, seharusnya berani menjelaskan secara terbuka. Menghindar dan bungkam justru memunculkan tafsir lain,” ujar salah satu warga yang meminta tidak disebutkan namanya.<br><br>Masyarakat berharap proses hukum tetap berjalan objektif tanpa terhalang sikap pihak yang bersangkutan, serta menuntut pertanggungjawaban menyeluruh atas setiap rupiah anggaran yang diduga diselewengkan.<br><br>Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lisan maupun tertulis dari Rahmadsyah Putra Helmi Barus menanggapi hasil temuan Inspektorat maupun dugaan tindak pidana korupsi yang menjabatnya.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/hebohinspektorat-temukan-penyimpangan-kades-sidoarjo-1-jati-baru-ogah-beri-penjelasan_Tkj7pfyrL3.png" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Pegawai SPA  Sekaligus Pengedar Happy Water Ditangkap Polisi di Jalan Mistar Medan</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/pegawai&#45;spa&#45;sekaligus&#45;pengedar&#45;happy&#45;water&#45;ditangkap&#45;polisi&#45;di&#45;jalan&#45;mistar&#45;medan&#45;zbo6f5QAkD/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/pegawai&#45;spa&#45;sekaligus&#45;pengedar&#45;happy&#45;water&#45;ditangkap&#45;polisi&#45;di&#45;jalan&#45;mistar&#45;medan&#45;zbo6f5QAkD/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 18 Jul 2026 08:17:54 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, sergap&amp;nbsp; seorang pegawai salah satu tempat Spa di kota Medan, usai diketahui menjual narkotika jenis happy water. Selain sang pegawai Spa, polisi juga menangkap pemasok narkoba kepada pelaku.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, sergap&nbsp; seorang pegawai salah satu tempat Spa di kota Medan, usai diketahui menjual narkotika jenis happy water. Selain sang pegawai Spa, polisi juga menangkap pemasok narkoba kepada pelaku.</p><p>Kasus ini, diungkap saat polisi mendapat informasi terkait praktek jual beli narkoba jenis happy water, yang dilakukan seorang pemuda berinisial GF (20) warga Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah, pada 6 Juni 2026 lalu.</p><p>Merespon informasi masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus GF di Jalan Sei Belutu Medan, berikut 3 pcs narkotika jenis happy water yang diduga akan dijual pelaku.</p><p>Hasil pemeriksaan awal, GF mengaku mendapat narkoba dari temannya berinisial ER (24) warga Jalan Tani Asli, Kecamatan Medan Sunggal, yang kemudian berhasil diringkus di rumahnya, berikut barang bukti 16 pcs happy water, yang disimpan pelaku di dapur rumahnya.</p><p>“Hasil interogasi awal, pelaku GF yang merupakan pegawai salah satu tempat Spa di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, kerap menjual narkoba kepada pengunjung Spa. Praktek ini dilakukan pelaku dua minggu ke belakang,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Wakasat Resnarkoba, Kompol Abdi Harahap, SH, dan Kanit 1 Sat Resnarkoba, AKP Ruspian, SH, MH, pada Jumat (17/7/2026) pagi.</p><p>Ditambahkan Rafli, pihak kepolisian kini sedang mengejar pemasok narkoba yang berada ditingkat atas pelaku, yang identitasnya sudah diketahui. Meskipun para pelaku narkoba terus bertransformasi dengan beragam modus, pihaknya memastikan tidak akan tinggal diam, dan akan mengungkap segala bentuk peredaran narkoba, terkhusus di wilayah hukum Polrestabes Medan.</p><p>“Meskipun narkoba terus bertransformasi, tapi kami yakinkan kami akan selangkah lebih maju, untuk terus mengungkap,” pungkas Rafli.&nbsp;</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/pegawai-spa-sekaligus-pengedar-happy-water-ditangkap-polisi-di-jalan-mistar-medan_dAMn9iXEaH.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Inspektorat Akui Sudah Serahkan Berkas Dugaan Korupsi Kades Sidoarjo 1 Jati Baru, Polres Deli Serdang Tutup Mulut</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/inspektorat&#45;akui&#45;sudah&#45;serahkan&#45;berkas&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;kades&#45;sidoarjo&#45;1&#45;jati&#45;baru&#45;polres&#45;deli&#45;serdang&#45;tutup&#45;mulut&#45;0QJB8qtmB9/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/inspektorat&#45;akui&#45;sudah&#45;serahkan&#45;berkas&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;kades&#45;sidoarjo&#45;1&#45;jati&#45;baru&#45;polres&#45;deli&#45;serdang&#45;tutup&#45;mulut&#45;0QJB8qtmB9/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 17 Jul 2026 13:31:50 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Keanehan mencolok mewarnai penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Sidoarjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Padahal Kepala Inspektorat Deli Serdang, Edwin Nasution, secara tegas mengakui pihaknya telah menyerahkan seluruh hasil temuan dugaan penyimpangan keuangan desa ke Polres Deli Serdang, namun justru Kanit Tipidkor Polres Deli Serdang, Iptu Irfan Alma memilih bungkam seribu bahasa saat diminta keterangan.Berdasarkan informasi yang dihimpun, Inspektorat Deli Serdang telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan anggaran dan proyek pembangunan di Desa Sidoarjo 1 Jati Baru. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan dana yang seharusnya diperuntukkan kepentingan warga.“Berkas sudah diserahkan ke Polres Bang, soal hasil tak bisa kami info bang, menurut ketentuan bersifat rahasia, kami hanya bisa sampaikan ke APH berdasarkan MOU,” tegas Edwin Nasution saat dikonfirmasi tim awak media melalui hp sellularnya via whatsapp, beberapa waktu yang lalu.Namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Ketika awak media menghubungi Kanit Tipidkor Polres Deli Serdang, IPTU Irfan Alma untuk menanyakan tindak lanjut, status perkara, serta apakah penyidik sudah memproses berkas tersebut, pejabat itu sama sekali enggan memberikan jawaban padahal berkas sudah berada di tangan Polres Deli Serdang.Kebisuan Kanit Tipidkor ini memicu kecurigaan mendalam di kalangan warga maupun pengamat: apakah berkas yang diserahkan Inspektorat dibiarkan menumpuk? Atau ada pihak yang berusaha meredam kasus ini agar tidak bergulir ke proses hukum?Warga Desa Sidoarjo 1 Jati Baru menuntut Polres Deli Serdang segera bekerja profesional sesuai amanat undang&#45;undang. Jangan sampai berkas hasil temuan resmi pemerintah daerah dikubur diam&#45;diam, sementara uang rakyat yang diduga diselewengkan tidak pernah kembali ke pemiliknya.Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lain dari jajaran Polres Deli Serdang terkait alasan sikap diam Kanit Tipidkor Polres Deli Serdang maupun langkah selanjutnya atas dugaan korupsi tersebut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Keanehan mencolok mewarnai penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Sidoarjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Padahal Kepala Inspektorat Deli Serdang, Edwin Nasution, secara tegas mengakui pihaknya telah menyerahkan seluruh hasil temuan dugaan penyimpangan keuangan desa ke Polres Deli Serdang, namun justru Kanit Tipidkor Polres Deli Serdang, Iptu Irfan Alma memilih bungkam seribu bahasa saat diminta keterangan.<br><br>Berdasarkan informasi yang dihimpun, Inspektorat Deli Serdang telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan anggaran dan proyek pembangunan di Desa Sidoarjo 1 Jati Baru. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan dana yang seharusnya diperuntukkan kepentingan warga.<br><br>“Berkas sudah diserahkan ke Polres Bang, soal hasil tak bisa kami info bang, menurut ketentuan bersifat rahasia, kami hanya bisa sampaikan ke APH berdasarkan MOU,” tegas Edwin Nasution saat dikonfirmasi tim awak media melalui hp sellularnya via whatsapp, beberapa waktu yang lalu.<br><br>Namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Ketika awak media menghubungi Kanit Tipidkor Polres Deli Serdang, IPTU Irfan Alma untuk menanyakan tindak lanjut, status perkara, serta apakah penyidik sudah memproses berkas tersebut, pejabat itu sama sekali enggan memberikan jawaban padahal berkas sudah berada di tangan Polres Deli Serdang.<br><br>Kebisuan Kanit Tipidkor ini memicu kecurigaan mendalam di kalangan warga maupun pengamat: apakah berkas yang diserahkan Inspektorat dibiarkan menumpuk? Atau ada pihak yang berusaha meredam kasus ini agar tidak bergulir ke proses hukum?<br><br>Warga Desa Sidoarjo 1 Jati Baru menuntut Polres Deli Serdang segera bekerja profesional sesuai amanat undang-undang. Jangan sampai berkas hasil temuan resmi pemerintah daerah dikubur diam-diam, sementara uang rakyat yang diduga diselewengkan tidak pernah kembali ke pemiliknya.<br><br>Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lain dari jajaran Polres Deli Serdang terkait alasan sikap diam Kanit Tipidkor Polres Deli Serdang maupun langkah selanjutnya atas dugaan korupsi tersebut.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/inspektorat-akui-sudah-serahkan-berkas-dugaan-korupsi-kades-sidoarjo-1-jati-baru-polres-deli-serdang-tutup-mulut_M7f6DKxuix.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polrestabes Medan Tutup Judi GBM99, Polres Pelabuhan Belawan Diduga Terima Upeti</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/polrestabes&#45;medan&#45;tutup&#45;judi&#45;gbm99&#45;polres&#45;pelabuhan&#45;belawan&#45;diduga&#45;terima&#45;upeti&#45;c8QInL90YJ/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/polrestabes&#45;medan&#45;tutup&#45;judi&#45;gbm99&#45;polres&#45;pelabuhan&#45;belawan&#45;diduga&#45;terima&#45;upeti&#45;c8QInL90YJ/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 16 Jul 2026 17:12:49 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Penindakan Polrestabes Medan terhadap lokasi judi tembak ikan bermerek GBM99 di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Selasa (14/7/2026) lalu mencuri perhatian luas. Lokasi yang dikabarkan baru dibuka 1,5 bulan itu langsung ditutup paksa dan 5 orang diamankan petugas.Namun ketegasan itu tak ditemukan di wilayah Polres Pelabuhan Belawan. Justru diduga pihak kepolisian setempat sengaja membiarkan jaringan judi GBM99 beroperasi leluasa tanpa penindakan tegas. Berbagai titik lokasi masih aktif hingga kini.Berdasarkan pantauan di lapangan, jaringan judi GBM99 menyebar di sejumlah lokasi:&#45; Jl. Utama Gang Sawit, Helvetia Pasar 8&#45; Jl. Pasar 9, Lahan Garapan&#45; Jl. Beringin, Garapan Pasar 10&#45; Simpang Martubung (depan SPBU)&#45; Jl. Serantai &amp; Jl. Toucit&#45; Jl. Benteng/Terjun Jembatan&#45; Jl. Inspeksi (pinggir sungai)&#45; Jl. Kapten Rahman Budin&#45; Pasar 5 Marelan&#45; Jl. Kebon Bunder, Pasar V&#45; Jl. M. Basir Komplek Marelan PointMerespons hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Peduli Indonesia menyoroti anehnya perbedaan sikap tersebut. Ketuanya, Frisdarwin menduga kuat Polres Pelabuhan Belawan telah menerima uang pelicin atau upeti dari bandar judi.“Lihatlah Polrestabes Medan: satu titik saja langsung digerebek dan diberantas. Sebaliknya di wilayah Polres Pelabuhan Belawan sudah puluhan titik GBM99 beroperasi, tak satu pun yang disentuh atau ditutup. Sebenarnya apa saja tugas kalian di sana?” tantang Frisdarwin.Ia menegaskan kecurigaan adanya alasan di balik kelambanan itu: “Sangat patut diduga adanya setoran rutin yang diterima oknum di Polres Pelabuhan Belawan agar lokasi perjudian dibiarkan berkembang biak,&quot; tegasnya.Pihak LSM meminta Polda Sumatera Utara segera menelusuri dugaan kelalaian tugas maupun keterlibatan oknum demi memberantas judi ilegal secara menyeluruh.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Penindakan Polrestabes Medan terhadap lokasi judi tembak ikan bermerek GBM99 di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Selasa (14/7/2026) lalu mencuri perhatian luas. Lokasi yang dikabarkan baru dibuka 1,5 bulan itu langsung ditutup paksa dan 5 orang diamankan petugas.<br><br>Namun ketegasan itu tak ditemukan di wilayah Polres Pelabuhan Belawan. Justru diduga pihak kepolisian setempat sengaja membiarkan jaringan judi GBM99 beroperasi leluasa tanpa penindakan tegas. Berbagai titik lokasi masih aktif hingga kini.<br><br>Berdasarkan pantauan di lapangan, jaringan judi GBM99 menyebar di sejumlah lokasi:<br><br>- Jl. Utama Gang Sawit, Helvetia Pasar 8<br>- Jl. Pasar 9, Lahan Garapan<br>- Jl. Beringin, Garapan Pasar 10<br>- Simpang Martubung (depan SPBU)<br>- Jl. Serantai & Jl. Toucit<br>- Jl. Benteng/Terjun Jembatan<br>- Jl. Inspeksi (pinggir sungai)<br>- Jl. Kapten Rahman Budin<br>- Pasar 5 Marelan<br>- Jl. Kebon Bunder, Pasar V<br>- Jl. M. Basir Komplek Marelan Point<br><br>Merespons hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Peduli Indonesia menyoroti anehnya perbedaan sikap tersebut. Ketuanya, Frisdarwin menduga kuat Polres Pelabuhan Belawan telah menerima uang pelicin atau upeti dari bandar judi.<br><br>“Lihatlah Polrestabes Medan: satu titik saja langsung digerebek dan diberantas. Sebaliknya di wilayah Polres Pelabuhan Belawan sudah puluhan titik GBM99 beroperasi, tak satu pun yang disentuh atau ditutup. Sebenarnya apa saja tugas kalian di sana?” tantang Frisdarwin.<br><br>Ia menegaskan kecurigaan adanya alasan di balik kelambanan itu: “Sangat patut diduga adanya setoran rutin yang diterima oknum di Polres Pelabuhan Belawan agar lokasi perjudian dibiarkan berkembang biak," tegasnya.<br><br>Pihak LSM meminta Polda Sumatera Utara segera menelusuri dugaan kelalaian tugas maupun keterlibatan oknum demi memberantas judi ilegal secara menyeluruh.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo setelah dikonfirmasi.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/polrestabes-medan-tutup-judi-gbm99-polres-pelabuhan-belawan-diduga-terima-upeti_vajzo8G5za.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Meninggalnya Apriaman Lase di Apartemen Sky View Selayang, Polisi Tetapkan 2 Orang Wanita Tersangka</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/meninggalnya&#45;apriaman&#45;lase&#45;di&#45;apartemen&#45;sky&#45;view&#45;selayang&#45;polisi&#45;tetapkan&#45;2&#45;orang&#45;wanita&#45;tersangka&#45;qdtzrFYVz5/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/meninggalnya&#45;apriaman&#45;lase&#45;di&#45;apartemen&#45;sky&#45;view&#45;selayang&#45;polisi&#45;tetapkan&#45;2&#45;orang&#45;wanita&#45;tersangka&#45;qdtzrFYVz5/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 16 Jul 2026 14:20:07 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis SIK SH MH&amp;nbsp; Medan pastikan, dua orang wanita yang menyuruh Apriaman Lase lompat dari kamar lantai 12 Apartemen Sky View Jalan Abdul Hakim No.7, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang menyebabkan korban tewas bersimbah darah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku wanita itu yakni berinisial JS dan FR warga Medan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis SIK SH MH&nbsp; Medan pastikan, dua orang wanita yang menyuruh Apriaman Lase lompat dari kamar lantai 12 Apartemen Sky View Jalan Abdul Hakim No.7, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang menyebabkan korban tewas bersimbah darah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku wanita itu yakni berinisial JS dan FR warga Medan.</p><p>"Dipastikan dua orang wanita yang berada di dalam kamar korban Apriaman Lase, ditetapkan sebagai tersangka yang ditangkap petugas di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit pada hari Sabtu (11/7/2026)," ucap AKBP Adrian Risky Lubis SIK SH MH didampingi Kanit Pidum Iptu Hafiszullah, Rabu (15/7/2026).&nbsp;&nbsp;</p><p>Kedua wanita itu juga dengan penetapan tersangka melalui Surat Perintah Penahanan (SPKT) nomor : LP/B/2953/VII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.</p><p>Menurut keterangan yang disampaikan, korban pertama kali terhubung dengan tersangka FR melalui aplikasi MeChat sekitar pukul 03.30 WIB hari Jumat (10/7/2026). Setelah percakapan, korban menyetujui FR untuk mendatangi penginapannya di Apartemen Sky View.</p><p>Sekitar pukul 04.20 WIB, FR datang bersama temannya JS dan bertemu korban di lobi apartemen. Ketiganya kemudian naik ke kamar nomor 26, lantai 12. Korban memilih bersamanya JS, sehingga FR meminta uang cancel sebesar Rp400 ribu. Biaya untuk layanan JS ditetapkan sebesar Rp850 ribu, yang kemudian dikirim korban ke nomor rekening yang diberikan FR.</p><p>Setelah melakukan hubungan seksual selama 10 menit, korban merasa tidak puas dan meminta JS untuk menghisap kemaluannya. Setelah selesai, JS memanggil FR yang menunggu di depan kamar. Kedua tersangka kemudian meminta uang tambahan sebesar Rp4,5 juta kepada korban.</p><p>Korban menolak membayar, namun kedua tersangka terus memaksa. "Sini bang, sini uang BJ (blow job), sini lihat saldomu di handphonemu," ujar FR sambil mendekati korban. Korban menghindar dan mundur ke arah balkon, mengatakan, "Saya tidak ada uang. Kalau terus kalian minta, nanti aku loncat ini."</p><p>Setelah korban membuka pintu balkon, FR malah menghasut "Ya sudah loncat kalau berani ". Kedua tersangka kemudian keluar dari kamar, naik Grab, dan meninggalkan apartemen. Korban selanjutnya melompat dari lantai 12 dan meninggal dunia.</p><p>Informasi tambahan menunjukkan bahwa setelah kejadian, tersangka FR membuka aplikasi Dola AI untuk mencari cara menghindari penegakan hukum. Beberapa pertanyaan yang dia kirimkan antara lain:</p><p>- "Berapa lama polisi keluar berita kalau orang bunuh diri di hotel?"</p><p>- "Kalau bunuh diri berapa lama garis polisi dicabut?"</p><p>- "Kalau ada orang bunuh diri kita ada di TKP, berapa lama kita dipanggil?"</p><p>- "Gimana cara supaya tenang menghadapi nanti kalau dipanggil sebagai saksi?"</p><p>- "Udah 1 x 24 jam belum dipanggil sebagai saksi, apakah aman?"</p><p>Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan pemerasan sebanyak 3 kali terhadap orang lain, antara lain, Bulan Maret 2026 di Hotel Four Points Medan, mendapatkan Rp1 juta, Bulan April 2026 di Hotel Grand Kanaya, mendapatkan Rp2,5 juta dan tanggal 10 Juli 2026 di Apartemen Sky View, mendapatkan Rp1,25 juta.&nbsp;</p><p>Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti masing - masing 3 unit handphone (iPhone warna perak, Vivo 1900, dan iPhone warna biru milik FR), 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, baju kaos, singlet, celana boxer, sepatu, dan topi baret, uang tunai sebesar Rp1,583 juta, dompet berisi KTP korban, NPWP, STNK, kartu ATM (BRI, BNI, Mandiri), BPJS, dan tiket pesawat</p><p>Kedua tersangka telah ditahan dan diduga pelaku kejahatan berdasarkan Pasal 462 KUHP yang mengatur penghasutan orang lain, untuk melakukan bunuh diri. Ancaman hukuman yang ditanggung adalah maksimal 4 tahun penjara. "Kedua pelaku sudah dijebloskan ke penjara, " tandas AKBP Adrian Risky Lubis.&nbsp;</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/meninggalnya-apriaman-lase-di-apartemen-sky-view-selayang-polisi-tetapkan-2-orang-wanita-tersangka_0vkeTtNYqQ.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Temuan Mengejutkan: Anak Bawah Umur di Sarang Judi GBM99 di Pulo Brayan</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/temuan&#45;mengejutkan&#45;anak&#45;bawah&#45;umur&#45;di&#45;sarang&#45;judi&#45;gbm99&#45;di&#45;pulo&#45;brayan&#45;nzo5jszWeG/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/temuan&#45;mengejutkan&#45;anak&#45;bawah&#45;umur&#45;di&#45;sarang&#45;judi&#45;gbm99&#45;di&#45;pulo&#45;brayan&#45;nzo5jszWeG/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 16 Jul 2026 13:14:02 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Polrestabes Medan menggerebek lokasi praktik perjudian jenis tembak ikan bermerek GBM99 di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Selasa (14/7/2026). Menariknya, dari lima orang yang diamankan, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur.Kapolrestabes Medan, Kombespol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, didampingi Kanit Pidum IPTU Muhammad Hafizullah, Kasubnit VC IPDA Evran Tomo Denilson Simanjuntak beserta tim operasional.“Dalam penindakan itu petugas mengamankan lima tersangka: S (24) perempuan selaku pengelola/operator, serta pemain yaitu DS (46), EN (62), K (53), dan IS (17) yang masih di bawah umur,” paparnya, Kamis (16/7/2026).Selain pelaku, petugas menyita barang bukti:&#45; 2 unit mesin judi tembak ikan&#45; 1 keping cip permainan&#45; Uang tunai Rp320.000&#45; 1 lembar catatan rekapitulasi transaksi&#45; 1 unit telepon genggam iPhone 13 warna merah muda“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan guna pemeriksaan mendalam dan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Calvijn.Pihaknya menghimbau masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi perjudian maupun tindak pidana lain demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kota Medan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Polrestabes Medan menggerebek lokasi praktik perjudian jenis tembak ikan bermerek GBM99 di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Selasa (14/7/2026). Menariknya, dari lima orang yang diamankan, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur.<br><br>Kapolrestabes Medan, Kombespol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, didampingi Kanit Pidum IPTU Muhammad Hafizullah, Kasubnit VC IPDA Evran Tomo Denilson Simanjuntak beserta tim operasional.<br><br>“Dalam penindakan itu petugas mengamankan lima tersangka: S (24) perempuan selaku pengelola/operator, serta pemain yaitu DS (46), EN (62), K (53), dan IS (17) yang masih di bawah umur,” paparnya, Kamis (16/7/2026).<br><br>Selain pelaku, petugas menyita barang bukti:<br><br>- 2 unit mesin judi tembak ikan<br>- 1 keping cip permainan<br>- Uang tunai Rp320.000<br>- 1 lembar catatan rekapitulasi transaksi<br>- 1 unit telepon genggam iPhone 13 warna merah muda<br><br>“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan guna pemeriksaan mendalam dan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Calvijn.<br><br>Pihaknya menghimbau masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi perjudian maupun tindak pidana lain demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kota Medan.</p><p><strong>[Redaktur: Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/temuan-mengejutkan-anak-bawah-umur-di-sarang-judi-gbm99-di-pulo-brayan_3k9IYfd86o.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan GBM99 di Medan Timur, 5 Orang Diamankan</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/polrestabes&#45;medan&#45;gerebek&#45;lokasi&#45;judi&#45;tembak&#45;ikan&#45;gbm99&#45;di&#45;medan&#45;timur&#45;5&#45;orang&#45;diamankan&#45;01ixZ7Na8Z/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/polrestabes&#45;medan&#45;gerebek&#45;lokasi&#45;judi&#45;tembak&#45;ikan&#45;gbm99&#45;di&#45;medan&#45;timur&#45;5&#45;orang&#45;diamankan&#45;01ixZ7Na8Z/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 13:01:22 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Suasana di Simpang 6 Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur mendadak heboh Selasa (14/7/2026) malam. Satuan kepolisian Polrestabes Medan melakukan penggerebekan tempat praktik perjudian mesin tembak ikan bermerek GBM99.Warga sekitar yang terkejut menyaksikan gerakan cepat aparat langsung menjauh, sementara orang yang berada di dalam lokasi tak sempat meloloskan diri.Salah satu warga setempat, Fery, membenarkan peristiwa itu saat dikonfirmasi Rabu (15/7/2026).&quot;Benar, ada petugas datang ke lokasi permainan judi tembak ikan bermerek GBM99 itu,&quot; ujarnya.&quot;Diamankan sekitar lima orang beserta peralatan pengelolaan atau &apos;anak koin&apos; lalu dibawa ke Polrestabes Medan. Tim bertindak sangat sigap,&quot; tambahnya.Fery juga menyampaikan telah menghubungi Kanit Pidum Polrestabes Medan melalui pesan singkat. Pihaknya membenarkan pelaksanaan operasi tersebut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Suasana di Simpang 6 Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur mendadak heboh Selasa (14/7/2026) malam. Satuan kepolisian Polrestabes Medan melakukan penggerebekan tempat praktik perjudian mesin tembak ikan bermerek GBM99.<br><br>Warga sekitar yang terkejut menyaksikan gerakan cepat aparat langsung menjauh, sementara orang yang berada di dalam lokasi tak sempat meloloskan diri.<br><br>Salah satu warga setempat, Fery, membenarkan peristiwa itu saat dikonfirmasi Rabu (15/7/2026).<br>"Benar, ada petugas datang ke lokasi permainan judi tembak ikan bermerek GBM99 itu," ujarnya.<br><br>"Diamankan sekitar lima orang beserta peralatan pengelolaan atau 'anak koin' lalu dibawa ke Polrestabes Medan. Tim bertindak sangat sigap," tambahnya.<br><br>Fery juga menyampaikan telah menghubungi Kanit Pidum Polrestabes Medan melalui pesan singkat. Pihaknya membenarkan pelaksanaan operasi tersebut.</p><p>"Kata bang hafiz 'iya, sudah kami lakukan penindakan' jadi tebakan ku benar pihak Polrestabes Medan yang melakukan penggerebekan," ungkapnya.<br><br>Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Pidum Iptu M. Hafizullah belum memberikan keterangan resmi secara terperinci mengenai hasil penyitaan maupun identitas tersangka.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/polrestabes-medan-gerebek-lokasi-judi-tembak-ikan-gbm99-di-medan-timur-5-orang-diamankan_0k2b45h9hl.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Berkali‑kali Pindah, Tetap Dibiarkan: Siapa Yang Melindungi Gudang Solar AS?</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/berkalikali&#45;pindah&#45;tetap&#45;dibiarkan&#45;siapa&#45;yang&#45;melindungi&#45;gudang&#45;solar&#45;as&#45;5xK47nKXrr/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/berkalikali&#45;pindah&#45;tetap&#45;dibiarkan&#45;siapa&#45;yang&#45;melindungi&#45;gudang&#45;solar&#45;as&#45;5xK47nKXrr/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 11:38:01 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Dugaan tempat penimbunan ilegal BBM solar bersubsidi milik pria berinisial AS ternyata bukan baru berjalan. Sebelumnya kegiatan serupa telah dilakukannya di Jalan PS Lama, Lingkungan 21, kawasan Gudang Kapur, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Kini pindah ke Jalan Beringin Raya, Pasar X, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, namun beroperasi dengan sangat leluasa seolah kebal hukum.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Dugaan tempat penimbunan ilegal BBM solar bersubsidi milik pria berinisial AS ternyata bukan baru berjalan. Sebelumnya kegiatan serupa telah dilakukannya di Jalan PS Lama, Lingkungan 21, kawasan Gudang Kapur, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Kini pindah ke Jalan Beringin Raya, Pasar X, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, namun beroperasi dengan sangat leluasa seolah kebal hukum.</p><p>Hal ini makin menebalkan tanda tanya besar di mana kewajiban pengawasan serta penindakan tegas Polres Pelabuhan Belawan dan tak hanya itu, publik pun kembali bertanya siapa yang melindungi bisnis ilegal tersebut, sehingga dengan bebasnya gudang itu terus beroperasi?<br><br>Sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan hal tersebut, saat melintas didepan gudang tersebut aromanya solar sangat menyengat.</p><p>"Dulu memang dia buka di daerah Gudang Kapur. Sekarang pindah ke sini. Aroma solar sangat menyengat sampai tercium jelas ke jalan siapa pun yang lewat," ujarnya, Rabu (15/7/2026).<br><br>Lokasi baru justru makin berisiko: gudang berdiri persis berdampingan dengan rumah warga yang berjejer sangat rapat.</p><p>"Lihatlah sendiri! Kami sangat cemas jika terjadi kebakaran atau hal buruk lain. Bahan bakar sangat mudah meledak, pasti warga sekitar jadi korban pertama," tegas warga.<br><br>"Segera turun tangan! Tindak tegas dan tutup permanen tempat ini! Tempat simpan bahan berbahaya mutlak tak boleh di tengah pemukiman padat, yang ku herankan siapa yang melindungi nya sehingga bebas beroperasi?," imbuhnya.<br><br>Secara tegas perbuatan itu melanggar aturan hukum:<br><br>- Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 angka 9 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Setiap orang yang menyalahgunakan angkutan dan/atau niaga BBM atau LPG bersubsidi, diancam penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar;<br>- Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Mengalihkan barang kebutuhan pokok sehingga tak diterima warga yang berhak, terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.<br><br>Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/berkalikali-pindah-tetap-dibiarkan-siapa-yang-melindungi-gudang-solar-as_ZqATrKEvi4.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Pemilik Bangunan Mewah Tak Sesuai PBG di Jalan Tuasan Tantang Pemko Medan</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/pemilik&#45;bangunan&#45;mewah&#45;tak&#45;sesuai&#45;pbg&#45;di&#45;jalan&#45;tuasan&#45;tantang&#45;pemko&#45;medan&#45;ShoYWkssq4/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/pemilik&#45;bangunan&#45;mewah&#45;tak&#45;sesuai&#45;pbg&#45;di&#45;jalan&#45;tuasan&#45;tantang&#45;pemko&#45;medan&#45;ShoYWkssq4/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 14 Jul 2026 20:04:02 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Pemilik sejumlah bangunan mewah yang diduga tidak sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terletak di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung menantang Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Ironisnya, meski tidak sesuai dengan PBG, proyek tersebut tetap berlangsung hingga menyita perhatian masyarakat sekitar.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Pemilik sejumlah bangunan mewah yang diduga tidak sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terletak di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung menantang Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Ironisnya, meski tidak sesuai dengan PBG, proyek tersebut tetap berlangsung hingga menyita perhatian masyarakat sekitar.</p><p>Diketahui sebelumnya, tim terpadu Pemko Medan yang terdiri dari Perkim, Satpol PP, pihak Kepolisian dan Kecamatan/Kelurahan telah melakukan penindakan tegas serta himbauan untuk melengkapi izin lengkap PBG nya.</p><p>"Kita telah melakukan penindakan terhadap bangunan tersebut pada Rabu (29/4/2026) lalu bersama tim terpadu," ungkap Kasi Trantib Kecamatan Medan Tembung, Abdi Sinaga, Selasa (14/7/2026).</p><p>Ia juga menyatakan, pihaknya telah kembali menyampaikan himbauan secara lisan kepada pemilik bangunan tersebut.</p><p>"Kita sudah menindaklanjuti persoalan bangunan di Jalan Tuasan dengan menyampaikan himbauan secara lisan melalui Trantib Medan Tembung," ujarnya.</p><p>Dalam hal ini, Kadis Perkim Kota Medan, John Ester Lase dikonfirmasi via seluler belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.</p><p>Diberitakan sebelumnya, bangunan mewah bebas berlangsung di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung meski diduga tidak sesuai dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). Hal ini terpantau awak media dilokasi bahwa izin yang tertera di PBG sejumlah 19 unit 3 lantai, sedangkan yang bangun 23 unit.</p><p>Meski demikian, pengerjaan bangunan tetap beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang yakni, Dinas Perkim, Satpol PP maupun pihak Kecamatan.</p><p>Akibatnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengalami kerugian dan kebocoran pendapat asli daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan.</p><p>Mandor sekaligus pekerja saat ditemui dilokasi mengatakan agar menghubungi pengawas bangunan mengenai izin PBG nya.</p><p>"Kami tidak tahu bang soal izin bangunan, langsung tanya aja sama pengawasnya (Samsu***)," ujar salah seorang pekerja saat ditemui wartawan di lokasi, Senin (13/7/2026).</p><p>Pekerja ini juga menyatakan mengenai bangunan dipercayakan kepada pengawas yakni Samsu***. Namun saat ditanya berapa jumlah bangunan yang sedang dikerjakan, ia mengatakan berjumlah 23 unit.&nbsp;</p><p>"Semuanya sekitar 23 unit bang, kalau izinnya langsung aja tanya pengawasnya," katanya mengakhiri.&nbsp;</p><p>Sementara itu, salah seorang warga sekitar berinisial IS kepada wartawan mengatakan, bahwa bangunan tersebut sudah berlangsung lebih kurang 3 bulan yang lalu.&nbsp;</p><p>"Namun, PBG bangunan itu tidak terlihat terpasang di depan bangunannya," kata IS.</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/pemilik-bangunan-mewah-tak-sesuai-pbg-di-jalan-tuasan-tantang-pemko-medan_O8gD5x097Z.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Menepati Janji! Laporan Dugaan Korupsi Kades Sidoarjo I Diserahkan ke Polres Deli Serdang, Jumlah Kerugian Negara Naik</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/menepati&#45;janji&#45;laporan&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;kades&#45;sidoarjo&#45;i&#45;diserahkan&#45;ke&#45;polres&#45;deli&#45;serdang&#45;jumlah&#45;kerugian&#45;negara&#45;naik&#45;ST0FVFKbsQ/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/menepati&#45;janji&#45;laporan&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;kades&#45;sidoarjo&#45;i&#45;diserahkan&#45;ke&#45;polres&#45;deli&#45;serdang&#45;jumlah&#45;kerugian&#45;negara&#45;naik&#45;ST0FVFKbsQ/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 14 Jul 2026 16:15:02 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kasus dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran Desa Sidoarjo I, Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang memasuki babak baru. Janji yang disampaikan saat diterima warga pendemo Selasa (30/6/2026) lalu akhirnya ditepati.Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang H. Edwin Nasution membenarkan pihaknya telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan ke Polres Deli Serdang.&quot;Sudah diserahkan ke Polres,&quot; singkat namun tegas ujar Edwin saat dikonfirmasi WahanaNews.co.Sebelumnya, Irbansus Gita Presilia Pinem menyampaikan di hadapan warga, sementara ditemukan indikasi penyelewengan setidaknya Rp70 juta. Kini muncul kabar mencengangkan: besaran dugaan kerugian negara ternyata semakin membengkak.Ketika diminta rincian angka terbaru, Edwin menolak menjelaskan secara terbuka.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Kasus dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran Desa Sidoarjo I, Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang memasuki babak baru. Janji yang disampaikan saat diterima warga pendemo Selasa (30/6/2026) lalu akhirnya ditepati.<br><br>Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang H. Edwin Nasution membenarkan pihaknya telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan ke Polres Deli Serdang.<br><br>"Sudah diserahkan ke Polres," singkat namun tegas ujar Edwin saat dikonfirmasi WahanaNews.co.<br><br>Sebelumnya, Irbansus Gita Presilia Pinem menyampaikan di hadapan warga, sementara ditemukan indikasi penyelewengan setidaknya Rp70 juta. Kini muncul kabar mencengangkan: besaran dugaan kerugian negara ternyata semakin membengkak.<br><br>Ketika diminta rincian angka terbaru, Edwin menolak menjelaskan secara terbuka.</p><p>"Gak bisa kami info bang hadi, Mnrt ketentuan bersifat rahasia, kami hanya bisa sampaikan ke APH berdasarkan MOU," ungkapnya.</p><p>Namun H Edwin Nasution memastikan jumlah dugaan penyelewengan anggaran dipastikan naik dari sebelumnya.</p><p>"Naik," tegasnya menutup pembicaraan.<br><br>Hingga kini belum dijelaskan seberapa besar peningkatannya, namun berkas sudah sah berada di tangan Polres Deli Serdang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.</p><p>Sebelumnya diberitakan Kepala Inspektorat Deli Serdang Edwin menyatakan apresiasi laporan warga. "Kasus ini masih berjalan, belum selesai diperiksa seluruhnya," ujarnya.</p><p>Warga menegaskan tuntutan tegas: "Kami minta pemeriksaan terbuka, transparan, dipercepat, jangan diulur waktu!," ungkapnya.</p><p>Pihak Inspektorat kemudian menyerahkan penanganan khusus kepada Irbansus Gita Presilia Pinem. Ia memaparkan temuan awal: "Kami usahakan selesai dalam satu minggu ke depan. Setelah laporan lengkap, langsung diserahkan ke Tipikor Polres Deli Serdang. Sementara sudah terindikasi dugaan penyelewengan anggaran setidaknya Rp70 juta," ucapnya.</p><p>Beni Kurniawan Sirait, mantan perangkat desa 2018–Juni 2024, mengungkap fakta mencengangkan saat dikonfirmasi: "Saya sudah mundur dari jabatan, malah dipanggil diperiksa Tipikor tahun 2025 soal Dana Ketahanan Pangan atau Dana Ketapang. Kenapa saya diseret, padahal yang mengambil keuntungan adalah Kepala Desa sendiri?," terangnya.</p><p>Ia menceritakan kejutan demi kejutan saat pemeriksaan:</p><p>- Pengadaan bibit jamur tiram senilai lebih Rp20 juta: ternyata disimpan dan dipelihara di rumah pribadi Kades, tak dibagikan sama sekali.<br>- Pengadaan bibit ikan gurame 2023–2024: dianggarkan 12.000 ekor @Rp3.000, namun hanya diserahkan kepada satu orang warga—bukan petani kolam yang membutuhkan.<br>- Belum lagi pengadaan bibit ayam: jenis, jumlah, dan penerimanya pun tak jelas bagi perangkat desa.</p><p>Imam Santoso, mantan Kaur Umum yang turut mundur tahun 2024, menambahkan: "Di desa ini banyak warga punya kolam. Kalau gurame cuma untuk satu orang, itu namanya bisnis pribadi! Kami sadar aturan dilanggar terus, tak sanggup lagi menutupi," ujarnya.</p><p>Terungkap dugaan kecurangan terencana:</p><p>- Semua pembelian dilengkapi kwitansi dan stempel toko;<br>- Saat dicek alamat tertulis: tak ada toko yang dimaksud – semuanya fiktif!</p><p>Bukti pelanggaran diserahkan resmi ke Tipikor Polres Deli Serdang di tangan penyidik Brigadir Suwandi: berkas pertanggungjawaban palsu, puluhan stempel buatan, serta tanda tangan yang dipalsukan.</p><p>Berdasarkan perhitungan warga dan temuan awal, dari total anggaran desa lebih Rp1 Miliar dalam rentang waktu itu, diduga diperkirakan ratusan juta melenceng dari tujuan. Dana seharusnya meningkatkan ekonomi warga lewat bantuan produksi, malah dicuri secara terorganisir oleh pemimpin desa sendiri.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/menepati-janji-laporan-dugaan-korupsi-kades-sidoarjo-i-diserahkan-ke-polres-deli-serdang-jumlah-kerugian-negara-naik_zFAhO3iqPh.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Bangunan Mewah Tak Sesuai PBG Berlangsung di Jalan Tuasan Medan</title>
                <link>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/bangunan&#45;mewah&#45;tak&#45;sesuai&#45;pbg&#45;berlangsung&#45;di&#45;jalan&#45;tuasan&#45;medan&#45;TZTEigOj4s/0</link>
                <comments>https://metro&#45;medan.wahananews.co/peristiwa/bangunan&#45;mewah&#45;tak&#45;sesuai&#45;pbg&#45;berlangsung&#45;di&#45;jalan&#45;tuasan&#45;medan&#45;TZTEigOj4s/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 20:31:32 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Roi]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
                <description><![CDATA[Metromedannews.co, Medan &#45; Bangunan mewah bebas berlangsung di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung meski diduga tidak sesuai dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). Hal ini terpantau awak media dilokasi bahwa izin yang tertera di PBG sejumlah 19 unit 3 lantai, sedangkan yang bangun 23 unit.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><a href="">Metromedannews.co, </a><strong>Medan</strong> - Bangunan mewah bebas berlangsung di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung meski diduga tidak sesuai dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). Hal ini terpantau awak media dilokasi bahwa izin yang tertera di PBG sejumlah 19 unit 3 lantai, sedangkan yang bangun 23 unit.</p><p>Meski demikian, pengerjaan bangunan tetap beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang yakni, Dinas Perkim, Satpol PP maupun pihak Kecamatan.</p><p>Akibatnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengalami kerugian dan kebocoran pendapat asli daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan.</p><p>Mandor sekaligus pekerja saat ditemui dilokasi mengatakan agar menghubungi pengawas bangunan mengenai izin PBG nya.</p><p>"Kami tidak tahu bang soal izin bangunan, langsung tanya aja sama pengawasnya (Samsu***)," ujar salah seorang pekerja saat ditemui wartawan di lokasi, Senin (13/7/2026).</p><p>Pekerja ini juga menyatakan mengenai bangunan dipercayakan kepada pengawas yakni Samsu***. Namun saat ditanya berapa jumlah bangunan yang sedang dikerjakan, ia mengatakan berjumlah 23 unit.&nbsp;</p><p>"Semuanya sekitar 23 unit bang, kalau izinnya langsung aja tanya pengawasnya," katanya mengakhiri.&nbsp;</p><p>Sementara itu, salah seorang warga sekitar berinisial IS kepada wartawan mengatakan, bahwa bangunan tersebut sudah berlangsung lebih kurang 3 bulan yang lalu.&nbsp;</p><p>"Namun, PBG bangunan itu tidak terlihat terpasang di depan bangunannya," kata IS.&nbsp;</p><p>Terpisah, Camat Medan Tembung Muhammad Idris SH ketika dikonfirmasi via seluler terkait bangunan tersebut bebas berlangsung meski tidak sesuai PBG, belum menjawab hingga berita ini ditayangkan.&nbsp;</p><p><strong>[ REDAKTUR : HADI ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/bangunan-mewah-tak-sesuai-pbg-berlangsung-di-jalan-tuasan-medan_84z2D3O2uv.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Rugikan Negara Miliaran Rupiah: Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Milik AS Bebas Beroperasi, Diduga Dilindungi</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/rugikan&#45;negara&#45;miliaran&#45;rupiah&#45;diduga&#45;gudang&#45;penimbunan&#45;bbm&#45;solar&#45;subsidi&#45;milik&#45;as&#45;bebas&#45;beroperasi&#45;diduga&#45;dilindungi&#45;EiIvvdwq7R/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/rugikan&#45;negara&#45;miliaran&#45;rupiah&#45;diduga&#45;gudang&#45;penimbunan&#45;bbm&#45;solar&#45;subsidi&#45;milik&#45;as&#45;bebas&#45;beroperasi&#45;diduga&#45;dilindungi&#45;EiIvvdwq7R/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 17:05:48 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Sangat memprihatinkan sekaligus mencurigakan! Sebuah gudang raksasa yang diduga kuat menjadi pusat penimbunan ilegal BBM solar bersubsidi di Jalan Beringin Raya, Pasar X, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, diduga milik berinisial AS beroperasi dengan leluasa tanpa sedikit pun gangguan. Hal ini kembali menimbulkan pertanyaan tajam: di mana mata dan telinga serta kewenangan Polres Pelabuhan Belawan?.Tak tinggal diam, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Peduli Indonesia (GPI), Frisdarwin, angkat suara keras. Ia telah melayangkan surat teguran sekaligus laporan resmi dengan tembusan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, BPH Migas, serta Kapolda Sumut, meminta penindakan tanpa ampun terhadap para mafia solar yang merajalela.Berdasarkan pantauan langsung Frisdarwin ke lokasi ia melihat langsung truk tangki Transportir masuk ke dalam gudang tersebut.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Sangat memprihatinkan sekaligus mencurigakan! Sebuah gudang raksasa yang diduga kuat menjadi pusat penimbunan ilegal BBM solar bersubsidi di Jalan Beringin Raya, Pasar X, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, diduga milik berinisial AS beroperasi dengan leluasa tanpa sedikit pun gangguan. Hal ini kembali menimbulkan pertanyaan tajam: di mana mata dan telinga serta kewenangan Polres Pelabuhan Belawan?.<br><br>Tak tinggal diam, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Peduli Indonesia (GPI), Frisdarwin, angkat suara keras. Ia telah melayangkan surat teguran sekaligus laporan resmi dengan tembusan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, BPH Migas, serta Kapolda Sumut, meminta penindakan tanpa ampun terhadap para mafia solar yang merajalela.<br><br>Berdasarkan pantauan langsung Frisdarwin ke lokasi ia melihat langsung truk tangki Transportir masuk ke dalam gudang tersebut.&nbsp;</p><p>"Saya turun ke lokasi sendiri, dan melihat dengan mata kepala bagaimana truk tangki berwarna biru putih bertuliskan 'Transportir' hilir mudik masuk ke dalam halaman gudang milik tersangka berinisial AS. Terlihat jelas berjejer bak serat atau warga setempat menyebutnya 'tandon', masing-masing berkapasitas minimal satu ton solar, bahkan banyak yang jauh lebih besar!"<br><br>Praktek keji ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan pencurian terorganisir atas hak rakyat! Solar bersubsidi disiapkan negara demi meringankan beban petani, nelayan, pengusaha mikro, dan masyarakat kecil. Alih-alih sampai ke tangan yang berhak, justru ditimbun di tempat gelap demi dikorupsi dan dijual mahal demi keuntungan segelintir orang serakah.<br><br>"Ini perampokan terang-terangan terhadap harta negara dan penderitaan rakyat! Ke mana perginya kewajiban pengawasan Polres Pelabuhan Belawan? Apakah karena ada perlindungan kekuasaan, maka pelanggaran nyata pun dibiarkan berlarut-larut?" kecam Frisdarwin berapi-api, Senin (13/7/2026).<br><br>Ia menegaskan kembali ia sudah membuat tembusan surat tersebut ke Presiden RI, BPH Migas, Kapolri dan Kapolda Sumut.&nbsp;</p><p>"Laporan kami sudah dikirim ke pimpinan tertinggi negeri ini. Kami menuntut BPH Migas beserta jajaran kepolisian segera turun tangan! Jangan biarkan mafia solar ini terus menjadikan bantuan negara barang dagangan pribadi. Hentikan kesewenang-wenangan ini sekarang juga!," akunya.<br><br>Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari pemilik gudang berinisial AS saat dikonfirmasi WahanaNews.co.</p><p><strong>[Redaktur:Dedi]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/rugikan-negara-miliaran-rupiah-diduga-gudang-penimbunan-bbm-solar-subsidi-milik-as-bebas-beroperasi-diduga-dilindungi_74k49q2Nok.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Memalukan: 6 Bulan Menunggu, Polres Dairi Hanya Janji Kosong &amp; Abaikan Hak Warga Laporkan Oknum Anggota DPRD Dairi</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/memalukan&#45;6&#45;bulan&#45;menunggu&#45;polres&#45;dairi&#45;hanya&#45;janji&#45;kosong&#45;abaikan&#45;hak&#45;warga&#45;laporkan&#45;oknum&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;l23ipqaLYV/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/memalukan&#45;6&#45;bulan&#45;menunggu&#45;polres&#45;dairi&#45;hanya&#45;janji&#45;kosong&#45;abaikan&#45;hak&#45;warga&#45;laporkan&#45;oknum&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;l23ipqaLYV/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 11 Jul 2026 16:36:29 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kinerja Polres Dairi makin memalukan dan tak bisa lagi dimaafkan. Laporan warga Lamriah sejak 21 Januari 2026 atas dugaan penghinaan dan ancaman malah seolah diparkir dan dibiarkan mati perlahan.Kuasa hukum pelapor, Abdi Manullang SH, meledakkan kekecewaannya, sejak dilaporkan Rasiden Damanik oleh kliennya, Polres Dairi hampir 6 bulan ini hanya mengeluarkan satu SP2HP.&quot;Hampir setengah tahun berlalu! SP2HP cuma selembar saat laporan masuk, setelah itu hilang ditelan bumi! Ini namanya menindas hak warga, bukan menegakkan hukum!,&quot; akunya.Janji Gelar Perkara Hanyalah Tipu MuslihatPenyidik berkali&#45;kali berjanji segera menggelar perkara tahap penyelidikan. Namun sampai hari ini, janji itu ternyata sekadar kata manis untuk membungkam pelapor.&quot;Setiap kami tanya, jawabannya selalu &apos;sebentar lagi digelar&apos;. Itu diulang berbulan&#45;bulan, tapi tak pernah ada realisasinya! Apakah Polres Dairi menganggap hukum bisa dibeli waktu semaunya sendiri?,&quot; seru Abdi penuh amarah.Terang&#45;terangan Menyepelekan Warga Biasa?Kelambatan ini bukan sekadar lambat kerja, melainkan sikap meremehkan yang menyakitkan. Seolah laporan warga tak berkuasa boleh digantung sepuas hati tanpa tanggung jawab.&quot;Apakah baru akan digerakkan jika pelapornya pejabat? Jangan jadikan kepolisian wadah pilih kasih! Keadilan tidak boleh tunduk pada siapa yang melapor!,&quot; tegasnya.Akan Dilaporkan Sampai ke PuncakKarena hilang kepercayaan total, Abdi Manullang menyatakan akan segera melapor tegas:&#45; Kepada Wasidik Polda Sumatera Utara&#45; Kepada Propam Polda Sumatera Utara&quot;Kami minta buka kedoknya! Apakah ini kelalaian, ketidakmampuan, atau ada tangan yang sengaja menahan kasus ini agar selesai tanpa keadilan? Masyarakat Dairi pantas tahu siapa yang bermain di balik meja penyidikan!,&quot; ancamnya menutup pembicaraan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Kinerja Polres Dairi makin memalukan dan tak bisa lagi dimaafkan. Laporan warga Lamriah sejak 21 Januari 2026 atas dugaan penghinaan dan ancaman malah seolah diparkir dan dibiarkan mati perlahan.<br><br>Kuasa hukum pelapor, Abdi Manullang SH, meledakkan kekecewaannya, sejak dilaporkan Rasiden Damanik oleh kliennya, Polres Dairi hampir 6 bulan ini hanya mengeluarkan satu SP2HP.<br><br>"Hampir setengah tahun berlalu! SP2HP cuma selembar saat laporan masuk, setelah itu hilang ditelan bumi! Ini namanya menindas hak warga, bukan menegakkan hukum!," akunya.<br><br><strong>Janji Gelar Perkara Hanyalah Tipu Muslihat</strong><br><br>Penyidik berkali-kali berjanji segera menggelar perkara tahap penyelidikan. Namun sampai hari ini, janji itu ternyata sekadar kata manis untuk membungkam pelapor.<br><br>"Setiap kami tanya, jawabannya selalu 'sebentar lagi digelar'. Itu diulang berbulan-bulan, tapi tak pernah ada realisasinya! Apakah Polres Dairi menganggap hukum bisa dibeli waktu semaunya sendiri?," seru Abdi penuh amarah.<br><br><strong>Terang-terangan Menyepelekan Warga Biasa?</strong><br><br>Kelambatan ini bukan sekadar lambat kerja, melainkan sikap meremehkan yang menyakitkan. Seolah laporan warga tak berkuasa boleh digantung sepuas hati tanpa tanggung jawab.<br><br>"Apakah baru akan digerakkan jika pelapornya pejabat? Jangan jadikan kepolisian wadah pilih kasih! Keadilan tidak boleh tunduk pada siapa yang melapor!," tegasnya.<br><br><strong>Akan Dilaporkan Sampai ke Puncak</strong><br><br>Karena hilang kepercayaan total, Abdi Manullang menyatakan akan segera melapor tegas:<br><br>- Kepada Wasidik Polda Sumatera Utara<br>- Kepada Propam Polda Sumatera Utara<br><br>"Kami minta buka kedoknya! Apakah ini kelalaian, ketidakmampuan, atau ada tangan yang sengaja menahan kasus ini agar selesai tanpa keadilan? Masyarakat Dairi pantas tahu siapa yang bermain di balik meja penyidikan!," ancamnya menutup pembicaraan.</p><p>Hingga berita dini diterbitkan, Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan bungkam saat dikonfirmasi.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/memalukan-6-bulan-menunggu-polres-dairi-hanya-janji-kosong-abaikan-hak-warga-laporkan-oknum-anggota-dprd-dairi_ON2731fq54.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Dedi Suheri Sorot Penanganan Kasus Penganiayaan Oknum DPRD Dairi: Jabatan Tak Boleh Mengalahkan Bukti</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/dedi&#45;suheri&#45;sorot&#45;penanganan&#45;kasus&#45;penganiayaan&#45;oknum&#45;dprd&#45;dairi&#45;jabatan&#45;tak&#45;boleh&#45;mengalahkan&#45;bukti&#45;zeP3WrW1gY/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/dedi&#45;suheri&#45;sorot&#45;penanganan&#45;kasus&#45;penganiayaan&#45;oknum&#45;dprd&#45;dairi&#45;jabatan&#45;tak&#45;boleh&#45;mengalahkan&#45;bukti&#45;zeP3WrW1gY/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 11 Jul 2026 10:02:28 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO &#45; Terungkapnya oknum anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik dilaporkan sebanyak dua kali oleh Lamriah di tahun 2026, membuat Ketua PBH PERADI DPC Deli Serdang, Dedi Suheri, angkat bicara, ia meminta Polres Dairi agar dua laporan Lamria segera diproses dan jangan satu pun ada yang jalan ditempat.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO -</strong> Terungkapnya oknum anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik dilaporkan sebanyak dua kali oleh Lamriah di tahun 2026, membuat Ketua PBH PERADI DPC Deli Serdang, Dedi Suheri, angkat bicara, ia meminta Polres Dairi agar dua laporan Lamria segera diproses dan jangan satu pun ada yang jalan ditempat.</p><p>Menurut Ketua PBH PERADI DPC Deli Serdang, Dedi Suheri, menyampaikan kasus yang menimpa Lamria Simanullang seharusnya menjadi perkara sederhana, seorang warga mendatangi rumah miliknya sendiri, mendapati pintu digembok pihak lain, lalu dianiaya saat mempertanyakan haknya.&nbsp;</p><p>"Namun yang terjadi di lapangan justru memperlihatkan pola yang jauh lebih meresahkan daripada peristiwa pidananya sendiri, yakni bagaimana institusi kepolisian menangani laporan warga biasa ketika berhadapan dengan seorang oknum anggota DPRD," ujarnya.</p><p><strong>Duduk Perkara</strong></p><p>Menurut Dedi, berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026, di Jalan Sidikalang, Dolok Sanggul, Desa Sitinjo, Kabupaten Dairi. Berawal dari sengketa penguasaan rumah, dimana Lamria mendapati rumahnya telah digembok pihak lain tanpa sepengetahuannya, korban ditarik rambutnya, dicakar wajahnya, dan turut dipegangi oleh pihak ketiga hingga sulit bergerak, diduga dilakukan bersama-sama oleh Rasiden Damanik (anggota DPRD Kabupaten Dairi) beserta istrinya, Masro Nainggolan. Korban bahkan mengaku sempat diancam akan ditabrak kendaraan saat berusaha melepaskan diri. Laporan resmi kemudian dibuat di SPKT Polres Dairi.</p><p>"Yang jarang disorot publik adalah bahwa peristiwa ini bukan yang pertama. Kuasa hukum korban, Abdi Manullang SH mengungkapkan bahwa kliennya telah lebih dulu melaporkan Rasiden Damanik pada 21 Januari 2026, tercatat resmi dengan Nomor LP/B/29/1/2026/SPKT/Polres Dairi ,atas dugaan penghinaan, pengancaman, dan pengerusakan rumah. Laporan pertama ini, menurut kuasa hukum korban, berjalan di tempat tanpa perkembangan berarti selama hampir lima bulan, sebelum akhirnya kliennya kembali menjadi korban peristiwa yang lebih berat pada awal Juni," ungkapnya.</p><p><strong>Dua Persoalan Hukum yang Layak Disorot</strong></p><p>Pertama, soal pembiaran laporan. Jeda hampir 6 bulan tanpa perkembangan jelas atas laporan pertama bukan sekadar persoalan birokrasi. Dalam kerangka hukum acara pidana, penyidik memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan secara profesional dan terukur waktunya, sebagaimana diatur dalam mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang wajib disampaikan secara berkala kepada pelapor.&nbsp;</p><p>"Ketiadaan progres yang jelas atas laporan penghinaan, pengancaman, dan pengerusakan rumah yang diajukan sejak Januari patut dipertanyakan, terlebih jika benar peristiwa yang lebih berat pada Juni merupakan eskalasi dari konflik yang sama yang semestinya sudah ditangani sejak laporan pertama," terang Dedi.</p><p>Kedua, dan ini yang jauh lebih serius, soal ketidaksesuaian keterangan resmi kepolisian sendiri. Ketika dikonfirmasi media mengenai laporan Januari tersebut, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson M Panjaitan beberapa waktu yang lalu secara tegas menyatakan hanya mengetahui satu laporan, yakni yang diajukan pada Juni 2026, dan membantah adanya laporan sebelumnya ("Yang bulan 6 ada, yang bulan satu bukan dia dilapor"). Pernyataan ini kemudian dibantah langsung oleh kuasa hukum korban dengan menunjukkan bukti tertulis berupa nomor dan tanggal laporan yang jelas: LP/B/29/1/2026/SPKT/Polres Dairi, tertanggal 21 Januari 2026. Setelah dikonfrontasi dengan bukti tersebut, Kasat Reskrim hanya menjawab akan "mengecek ulang" , dan hingga tulisan ini disusun, tidak ada klarifikasi lanjutan maupun koreksi resmi yang disampaikan.</p><p>"Ketidaksesuaian semacam ini bukan perkara administratif remeh. Jika benar terdapat laporan resmi bernomor yang tercatat dalam sistem SPKT namun tidak diketahui atau tidak diakui oleh pimpinan satuan reserse yang menanganinya, maka ada dua kemungkinan yang sama-sama serius:&nbsp;</p><p>Pertama, terjadi kelalaian sistemik dalam pencatatan dan pengarsipan laporan polisi di tingkat Polres; atau kedua, yang jauh lebih mengkhawatirkan, terdapat upaya untuk mengecilkan atau menghilangkan jejak laporan yang justru memberatkan pihak yang memiliki kedudukan sosial dan politik tertentu. Keduanya sama-sama layak menjadi objek pemeriksaan internal oleh Propam Polres Dairi maupun pengawasan eksternal oleh Kompolnas," tegasnya.</p><p><strong>Prinsip Persamaan Dihadapan Hukum yang Dipertaruhkan</strong></p><p>Masih Dedi menjelaskan, status terlapor sebagai anggota DPRD sekaligus, menurut keterangan kuasa hukum korban, ketua partai di tingkat kabupaten, tidak boleh memberikan privilese apa pun dalam proses penegakan hukum.&nbsp;</p><p>"Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan, tanpa kecuali. Ketika kuasa hukum korban secara eksplisit menyatakan kekhawatiran bahwa "yang bersangkutan menjabat sebagai anggota DPRD sekaligus ketua partai, timbul anggapan dirinya kebal hukum," dan meminta Satreskrim Polres Dairi untuk tidak bersikap tebang pilih, ini adalah sinyal publik bahwa kepercayaan terhadap netralitas penanganan perkara sedang diuji secara nyata di lapangan,bukan sekadar retorika kuasa hukum yang berlebihan," jelasnya&nbsp;</p><p><strong>Penting di Garisbawahi&nbsp;</strong></p><p>Keterlambatan dan ketidaksesuaian data ini terjadi bukan pada perkara yang rumit secara pembuktian. Korban memiliki luka fisik yang dapat diverifikasi melalui visum, terdapat saksi berupa tetangga di lokasi kejadian, dan sengketa rumah yang menjadi latar belakang peristiwa dapat ditelusuri melalui dokumen kepemilikan. Ini bukan perkara yang secara teknis sulit diungkap sehingga lambannya penanganan semakin sulit dijelaskan semata sebagai keterbatasan sumber daya penyidikan.</p><p>"Polres Dairi sepatutnya segera melakukan klarifikasi resmi dan terbuka atas ketidaksesuaian jumlah laporan yang telah terungkap ke publik bukan sekadar jawaban informal "nanti saya cek" melalui pesan pribadi kepada media. Klarifikasi ini penting bukan untuk kepentingan pencitraan, melainkan karena menyangkut integritas sistem pencatatan laporan polisi yang menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian secara keseluruhan," pintanya.</p><p>Selain itu, masih Dedi menyampaikan, kedua laporan, baik yang diajukan Januari maupun Juni 2026, sepatutnya ditangani secara konsisten, terukur, dan transparan, dengan SP2HP yang disampaikan berkala kepada pelapor sesuai haknya menurut hukum acara pidana.&nbsp;</p><p>"Apabila ditemukan indikasi pembiaran yang disengaja atau upaya menutupi laporan sebelumnya karena posisi sosial-politik terlapor, hal tersebut telah keluar dari ranah kelalaian administratif biasa dan patut ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian," ucapnya.</p><p>"Bagi korban dan kuasa hukumnya, langkah lanjutan yang tersedia bukan hanya menunggu itikad baik kepolisian. Apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti, mekanisme pengaduan ke Propam Polda Sumatera Utara, laporan ke Kompolnas, maupun, sebagai upaya paksa terakhir, praperadilan atas dugaan penghentian penyidikan tanpa dasar yang sah (SP3 terselubung), tetap terbuka sebagai jalur hukum yang sah untuk memastikan hak korban tidak terus terabaikan hanya karena berhadapan dengan pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi secara sosial dan politik," imbuhnya.</p><p>Menutup pembicaraan Dedi bahwa hukum ada untuk melindungi yang lemah dari yang kuat, bukan sebaliknya.&nbsp;</p><p>"Kasus Sitinjo ini akan menjadi ujian kecil namun nyata bagi kredibilitas Polres Dairi, apakah keadilan di sana benar-benar buta terhadap jabatan, atau justru semakin tunduk padanya," tutupnya.</p><p><strong>[Redaktur: Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/dedi-suheri-sorot-penanganan-kasus-penganiayaan-oknum-dprd-dairi-jabatan-tak-boleh-mengalahkan-bukti_ipbX21VGu7.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
    </channel>

</rss>
<!-- RSS GENERATOR CREATED BY GHIVARRA SR -->