Sumur.WahanaNews.co, Medan - Terkait ancaman kepada jurnalis oleh Imran Surbakti (IS) warga Jalan Jermal 7, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan. Namun Imran Surbakti salah satu masyarakat biasa juga tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan meminta maaf kepada pelapor (korban) berinisial FS.
"Saya meminta maaf kepada pelapor berinisial FS yang merasa terancam dengan ucapan saya tersebut dan ancaman itu ditulis melalui isi pesan WhatsApp. Tidak ada niat dari saya melakukan ancaman itu hanya khilaf atau kesalahan yang tidak disengaja. Bukan sifat saya yang begitu. Hanya saja situasi saat itu lagi panik dan banyak masalah dalam usaha saya selama ini," ucap Imran Surbakti kepada wartawan saat dijenguk di RTP Polrestabes Medan, Rabu (13/9/2023).
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Karena itu, Imran berharap kepada pelapor FS sebagai jurnalis di Kota Medan dan jurnalis lainnya mau memaafkan dirinya sebagai warga Jalan Jermal 7. "Saya juga wartawan Tipikor Sumut dan meminta maaf kepada FS," tuturnya.
Sementara itu, Fitri Yanti yang juga dari istri Imran mengatakan, berharap terciptanya perdamaian diantara FS dan Imran Surbakti yang telah berada di RTP Polrestabes Medan. "Saya berharap adanya perdamaian itu. imran sebagai kepala rumah tangga dan bisa berkumpul lagi bersama keluarga dan anak - anak yang masih butuh kasih sayang orang tuanya, " paparnya.
Fitri mengaku, dirinya mempunyai anak 5 orang yang mana si bungsu masih kelas 1 SD tidak sekolah saat ini. "Anak yang paling bungsu sampai saat ini tidak sekolah sebab yang mengantar selalu Ayahnya (Imran Surbakti)," paparnya.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Sehubungan dengan itu, Fitri menyebutkan, tidak ada niat untuk mengancam para pekerja media seperti FS dan lainnya. "Saya memohon dan berharap sebagai istri Imran kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tareda dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa bisa menangguhkan suami saya sebagai tersangka. Dengan alasan suami saya menderita penyakit gula dan bertanggung jawab kepada keluarga serta anak yang masih sekolah," jelas Fitri Yanti.
Sebelumnya, IS dilaporkan FS ke Polrestabes Medan atas dugaan pengancaman pembunuhan yang dipicu persoalan pemberitaan dugaan pengoplosan gas subsidi milik IS.
FS mengatakan, pengancaman itu dilakukan IS pada 7 September 2023, saat ia hendak mengkonfirmasi soal video viral aktivitas pengoplosan gas subsidi yang diduga milik IS.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]