Hari Ketiga Masa Tenang di Medan, Masih Banyak APK Mejeng di Jalan
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Salah satu bilboard besar masih terpasang APK milik caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dapil 1 dari Parta Gerindra di Jalan Prof HM Yamin sampai ke simpang lampu merah Jalan Aksara.
Medan - Memasuki hari kedua masa tenang Pemilu 2024, beberapa alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Medan khusunya Kecamatan Medan Perjuangan dan Kecamatan Medan Tembung, masih ditemukan terpanjang.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Pantauan, di Jalan Prof HM Yamin sampai ke simpang lampu merah Jalan Aksara bilboard besar masih terpasang di lokasi itu terlihat APK milik caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dapil 1 dari Parta Gerindra dan di Jalan Prof HM Yamin simpang Jalan Sentosa Baru, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan terdapat bilboard besar yang masih terpasang APK milik caleg dari salah satu Partai, kemudian di seputaran Jalan Letda Sujono simpang Jalan Aksara sampai ke simpang Jalan Mandala, spanduk baik besar dan ukuran kecil juga masih ditemukan terpajang di tiang telpon.
Diketahui, Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024). Maka, masa tenang akan mulai Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari.
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023
(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan David Reynold mengatakan saat ini jajaran bawaslu dan satpol PP secara bersama sudah melakukannya, hanya saja karena kekurangan alat makanya masih ada APK yang terlewatkan di hari pertama masa tenang. Pihaknya mengaku tim penertiban masih turun hari ini hingga sehari sebelum pencoblosan.
David Reynold Tampubolon juga menegaskan, jika masih menemukan spanduk APK ukuran besar maupun ukuran kecil dan APK di papan bilboard, laporkan segera ke Bawaslu Kota Medan atau ke Kantor Kecamatan setempat.
"Laporkan segera ke kami Bawaslu Kota Medan atau bisa juga di laporkan ke Kantor Kecamatan setempat biar mereka nanti yang menertibkan APK tersebut," jelasnya saat dihubunggi via WhatsApp, Senin (12/2/2024).
Sebelumnya, penurunan baliho pasangan calon (paslon) presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah calon legislatif (caleg) yang dilakukan langsung Wali Kota Medan Bobby Nasution di persimpangan Jalan Putri Hijau dan Gurupatimpus, Minggu (11/2/2024) dinihari, sebagai simbolis dimulainya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh Kota Medan menyusul masuknya masa tenang.
Selain unsur Forkopimda Kota Medan, Bobby Nasution melakukan penertiban APK bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan David Reynold Tampubolon.
Dengan menggunakan egrek (pisau berbentuk sabit yang berfungsi memotong pelepah maupun tandan dengan cara ditarik), menantu Presiden Joko Widodo ini tanpa kesulitan menurunkan baliho tersebut. Setelah itu Tim Gabungan Bawaslu, Kodim 0201/Medan, Polrestabes Medan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, jajaran kecamatan, kelurahan dan kepala lingkungan membersihkan seluruh APK dari kawasan tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold berharap, sebelum 14 Februari 2024, seluruh APK harus habis di wilayah Kota Medan. "Apabila belum habis juga menyusul kekurangan SDM yang kita milliki, jadi harapannya melalui Satpol PP dapat dilanjutkan. Dengan demikian pada saat pencoblosan, harapannya Kota Medan sudah bersih dari APK maupun alat peraga sosialisasi," jelas David.
Begitu juga dengan APK yang dipasang di mobil, angkutan umum maupun becak bermotor, David mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan untuk menertibkannya. "Semua APK harus ditertibkan!" tegas David.
[Redaktur : Andri F Simorangkir]