Metromedanmews.id | Ketua Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (PK KNPI) Medan Deli Sadam Husin, meminta pihak Kecamatan Medan Deli untuk mengawasi sejumlah bangunan tergolong mewah maupun gudang tanpa surat izin mendirikan bangunan (SIMB) atau PBG yang marak di Kecamatan Medan Deli, Minggu (7/5/2023).
Menurut Sadam, bangunan tergolong mewah tanpa PBG itu terkesan luput dari pengawasan pihak Kelurahan, Kecamatan Medan Deli hingga Satpol PP Kota Medan. Padahal Walikota Medan Bobby Nasution secara tegas menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk gencar melakukan penertiban terhadap gedung tanpa IMB atau PBG guna mendongkrak target PAD Kota Medan.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Salah satu bangunan mewah terlihat diduga tanpa PBG itu berada di Jalan Yos Sudarso Lingkungan 2, Kelurahan Kota Bangun. Kemudian Gudang atau Toko Jalan Rumah Potong Hewan, Lingkungan 9 , Kelurahan Mabar, Jalan Pendidikan Pasar 3, Kelurahan Mabar Hilir, Rumah Mewah di Jalan Pasar 4 Ujung, Kelurahan Mabar Hilir tak tersentuh sejak berdiri beberapa bulan lalu dan kini hampir rampung.
Ironisnya, Lurah maupun Kasi Trantib Medan Deli justru berdalih sudah menyurati pihak terkait, padahal pejabat setempat merupakan garda terdepan pemantau bangunan liar, bukan lembek atau kucing kucingan.
Diketahui, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) turut diatur UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung dan berlaku sejak 2 Agustus 2021 lalu. [rum]