Metromedannews.id | Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan OPD terkait mengenai permasalahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Medan, Selasa (11/04/2023).
Rapat ini merupakan bentuk tanggapan dari Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait adanya laporan pengaduan dari masyarakat mengenai permasalahan izin mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan SIMB yang diterbitkan.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Dalam pembahasannya, Haris Kelana Damanik, S.T, M.H, selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan mengatakan bahwa masih banyak ditemukan di lapangan permasalahan perizinan mendirikan bangunan di Kota Medan.
"Sesuai dengan himbauan Wali Kota Medan terhadap bangunan yang ada di Kota Medan, bahwa tidak pandang bulu dalam menindak pelanggaran peraturan perizinan. Kita melihat masih ada jiran tetangga yang kontra terkait izin bangunan sampai ke pengadilan, artinya kurangnya pengawasan dari dinas terkait. Saya pikir jika izinnya telah sesuai, saya rasa tidak akan ada masalah seperti ini," kata Haris Kelana.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini juga dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan lainnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, perwakilan Kelurahan dan Kecamatan, serta para warga yang bersangkutan. [rum]