Metromedan.id | Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman menerima Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumut di Balai Kota, Jumat (14/10). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka entry meeting (komunikasi pemeriksaan) tentang penanganan persampahan di Kota Medan.
Tim dipimpin Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Netty Ratna Juita Sinaga. Pemeriksaan berlangsung selama 30 hari kerja dimulai 14 Oktober – 17 November.
Baca Juga:
RDF Plant Jakarta Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan dan Berpotensi Hasilkan PAD yang Cukup Besar
Kepada tim, Wiriya menjelaskan, penanganan persampahan yang sebelumnya ditangani Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kini telah diserahkan kepada camat dengan diterbitkannya Peraturan Wali kota Medan No.18/2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemko Medan.
Dikatakan Wiriya Alrahman, langkah itu dilakukan karena camat dinilai lebih mengetahui kondisi wilayahnya sehingga penanganan sampah bisa lebih efektif dan maksimal.
"Sekarang untuk pengangkutan sampah dari rumah hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan tanggung jawab kecamatan. Sedangkan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan hanya mengelola TPA saja. Hal ini dilakukan sebagaimana amanat dari Bapak Wali Kota," kata Wiriya Alrahman.
Baca Juga:
Tak Ada Lagi Impor Sampah Plastik, Menteri Hanif Siap Awasi dan Tindak Pelanggar
Disamping itu, guna mendukung penanganan sampah yang dilakukan, jelas Wiriya, Pemko Medan setiap tahunnya terus melakukan pengadaan sarana dan prasarana persampahan serta melakukan pemeliharaan.
Sebab, ungkapnya, masih banyak sarana dan prasarana yang umurnya sudah tua. Terkait itu secara perlahan, imbuhnya, Pemko Medan terus meremajakan sarana dan prasarana yang dimiliki seperti truk sampah. [rum]