Metromedannews.id, Medan - Indah Revita Sari, salah satu warga yang tinggal di komplek Katamso Square tahap II mengeluhkan ditutupnya akses jalan menuju Jalan Brigadir Jenderal Zein Hamid sejak tanggal 24 Februari 2024 lalu, membuat dirinya dan sejumlah warga penghuni komplek harus berkeliling atau memutar jauh melewati komplek perumahan lain.
Indah Revita Sari juga mengaku kalau hendak ke Masjid dia juga harus berjalan lebih jauh. Padahal sebelum akses jalan di tutup jika ke masjid tidak terlalu jauh.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Saya kesal sekali bang sama si Darwin Halim itu, tidak punya perasaan. Dia tutup jalan komplek, jadi jauh lah saya berjalan ke Masjid harus keliling memutar dari komplek Katamso Square tahap I. Apalagi inikan bulan Ramadhan mau taraweh juga jauh," ujarnya kesal.
Indah Revita Sari juga berharap pemko Medan dapat mendengarkan keluhan warga penghuni Komplek Katamso Square tahap II yang sudah terkurung dan segera membongkar tembok beton setinggi 3 meter.
"Sebentar lagi lebaran, mau dari manalah nanti keluarga ku masuk. Kalau memutar dan masuk dari Komplek Katamso Square Tahap I harus permisi dulu sama satpam komplek," sebutnya.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Seperti diketahui, Darwin Halim yang mengaku sebagai pemilik tanah Komplek Tata Residance yang jalan nya tembus ke Brigjen Zein Hamid dan Komplek Katamso Square tahap II menutup akses jalan dengan membangun tembok beton setinggi 3 meter tanpa pemberitahuan kepada warga komplek dengan alasan tanah yang ditembok adalah tanah milik Darwin Halim.
Penembokan yang telah menutup akses jalan warga penghuni komplek Katamso Square tahap II tersebut juga telah merugikan banyak warga penghuni komplek. Parahnya, meski hal ini sudah diketahui kepala lingkungan setempat, Lurah, Camat dan Satpol PP Kota Medan, tembok tetap masih berdiri di tengah jalan hingga saat ini.
Terpisah, Hartono, seorang pengembang milik Komplek Katamso Square tahap II mengatakan jika antara Darwin Halim dan Hartono saat itu sudah ada kesepakatan yang ditandatangani di hadapan notaris, dimana saat itu mereka sekaligus melakukan pembayaran jual beli tanah di lokasi tersebut, Jumat (22/3/2024).