Metromedannews.id | Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis, SH, meminta aparat kepolisian khususnya Sat Reskrim Polrestabes Medan, untuk memenjarakan oknum preman yang menghalangi dan menendang wartawan saat tugas peliputan.
Penegasan ini disampaikan Chairum Lubis SH, saat ditanya wartawan, Selasa (28/2/2023) perihal telah ditangkapnya oknum preman dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Medan bernama Rakesh.
Baca Juga:
Peran Kejaksaan dalam Perjuangan Kemerdekaan: Jejak Tokoh-Tokoh Terkemuka
"Penjarakan dan seret ke pengadilan oknum preman yang bernama Rakesh yang berlindung di salah satu ormas di Kota Medan," tegas Chairum Lubis.
Sebab, sambung Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumut ini apa yang dilakukan Rakesh yang diduga menendang, mengancam, dan menghalangi jurnalis saat melakukan liputan di Kota Medan, sudah melakukan tindak pidana dan harus dihukum.
"Sebab, wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-undang Pers dan apa yang dilakukan Rakesh itu sudah melanggar Undang-undang Pers dan Undang-undang pidana," jelas Chairum Lubis.
Baca Juga:
Dukungan Tokoh Lintas Agama Pada FKUB Sulteng Upaya Peningkatan Kerukunan Antara Umat Beragama
Oleh karena itu, lanjut dikatakan Pemimpin Redaksi (Pemred) media online pewarta.co ini, pihak kepolisian khususnya Sat Reskrim Polrestabes Medan, harus memenjarakan si oknum tersebut yang telah mencederai kebebasan Pers.
"Penjarakan dan seret ke pengadilan oknum preman tersebut. Sebab, apa yang dilakukannya telah mencederai kebebasan Pers dan menjadi efek jera kepada para preman lainnya yang coba menghalangi dan berbuat pidana kepada wartawan," pungkas Chairum Lubis. [rum]