Metromedannews.id | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Sumatera Utara menghilangkan denda keterlambatan pengurusan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) mulai awal tahun depan.
"Mulai 3 Januari 2022, kita menggratiskan seluruh denda-denda yang muncul dalam pengurusan administratif kependudukan," ujar Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kota Medan Zulkarnain di Medan, Kamis (30/12).
Baca Juga:
Disdukcapil Kabupaten Solok Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan
Berbagai denda adminduk yang selama ini masih diberlakukan, di antaranya keterlambatan pengurusan akta kelahiran sebesar Rp10 ribu, pengurusan akta kematian sebesar Rp5.000, akta perkawinan Rp30 ribu.
Kebijakan penghapusan denda ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan adminduk secara cepat, mudah, sederhana, dan pasti melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan No.58/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.3/2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk.
"Salah satu contohnya itu, akta kelahiran. Kalau kita mengurusnya sebelum 60 hari setelah anak lahir itu kan gratis, lewat dari 60 hari baru dikenakan denda. Jadi mulai 3 Januari besok denda itu kita hapuskan," kata dia.
Baca Juga:
Disdukcapil Pontianak Fasilitasi Itsbat Nikah untuk 88 Pasangan Suami Istri
Kebijakan lainnya, ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan itu, pengadaan sarana pelayanan adminduk kendaraan roda dua untuk pelayanan keliling adminduk di 21 kecamatan.
"Petugas Disdukcapil akan 'door to door' (dari rumah ke rumah) untuk keluarga-keluarga karena keterbatasan, tidak bisa datang langsung dan sekaligus melakukan sosialisasi," ujar Zulkarnain yang menjabat Pelaksana Tugas Kadisdukcapil Kota Medan sejak 2018 hingga 2021.
Pihaknya juga segera membuka pelayanan adminduk di tingkat kelurahan untuk tahap pertama ini 40 kelurahan guna meningkatkan akses masyarakat mendapatkan "cukup datang ke kelurahan''.