Metromedannews.id | Polsek Medan Area menangkap dua maling di sebuah rumah kosong di Jalan Menteng VII, Gang Nelayan No. 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.
Adapun keduanya yakni HS (27) dan LFS (21), warga Medan Denai. Mereka beraksi pada 07 Februari 2022 lalu.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba mengatakan keduanya berprofesi sebagai pemulung.
Dia menyebut dua maling yang berprofesi sebagai pemulung nekat mencuri di rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya.
Adapun barang yang diambil keduanya yakni besi kanopi sebanyak empat batang yang dilepas dari sambungannya.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
"Mereka ditangkap karena mencuri besi dari rumah yang ditinggali pemiliknya," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba, Rabu (16/2/2022).
Philip menuturkan pencurian ini diketahui saat adik korban, AS mendatangi rumah kakaknya untuk melihat kondisi rumah.
Saat itu dia melihat barang di rumah banyak yang hilang yang diduga dicuri.
Melihat itu AS langsung merekam dan mengirim video kondisi rumah kepada kakaknya.
Tak lama kemudian kakaknya EG (53) pulang dari luar kota dan mengecek kondisi rumah dan kemudian melaporkan pencurian itu ke Polsek Medan Area.
Setelah melaporkan polisi pun langsung mendatangi lokasi dan langsung memburu pemulung sekaligus maling.
Dua hari kemudian barulah dua pelaku ditangkap.
Atas perbuatannya pelaku pun dijerat pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan empat batang besi kanopi yang dicuri.
"Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 Tahun," ucapnya. [jat]