Metromedannews.co, Medan - Korban dugaan pemerasan sebesar Rp280 juta berinisial MS mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk turun langsung ke Kabupaten Dairi guna mengevaluasi kinerja Rutan Kelas IIB Sidikalang.
Desakan itu disampaikan MS usai melaporkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Rutan Kelas IIB Sidikalang, Brema Barus ke Polres Dairi atas dugaan pemerasan dan pengancaman.
Baca Juga:
Oknum KPR Rutan Sidikalang Diduga Peras NAPI Ratusan Juta
"Benar, saya sudah melaporkan KPR Rutan Sidikalang ke Polres Dairi karena dugaan pemerasan dan pengancaman saat saya masih berstatus sebagai tahanan di Rutan Sidikalang," kata MS, Jumat (7/8/2026).
MS menyatakan bahwa dirinya telah divonis 2 tahun penjara dalam kasus narkotika dan mulai menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Sidikalang sejak Januari 2025.
Dijelaskannya, pada 22 Desember 2025 ia bersama rekannya JHS dipanggil menghadap Kepala Pengamanan Rutan. Dalam pertemuan itu, BB (KPR) menyebut akan datang tim dari Mabes Polri untuk menjemput mereka karena diduga terlibat kasus penipuan yang merugikan keluarga anggota Mabes Polri sebesar Rp 220 juta.
Baca Juga:
Cegah Gangguan Kamtib, Jajaran Pengamanan Rutan Sidikalang Sosialisasi ke WBP
Kemudian, BB menyatakan kepada korban agar menyerahkan uang sebesar Rp 220 juta ditambah Rp 20 juta sebagai uang rokok untuk tim dan Rp 40 juta untuk pihak Rutan hingga total keseluruhan Rp 280 juta dengan tujuan untuk menghentikan kedatangan tim dari Mabes Polri.
Selain itu, MS juga mengaku diancam akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan jika tidak menyerahkan uang tersebut.
Singkat cerita, keluarga korban MS dan JHS berdiskusi dan sepakat masing-masing Rp 140 juta.
"Uang tersebut diserahkan keluarga saya di ruang kerja KPR (terlapor) pada tanggal 22 Desember 2025 dengan sebagian tunai dan transfer," sebutnya.
Lanjut MS menyebutkan, bahwa Rp 240 juta ditransfer ke rekening seseorang berinisial N dan sisa Rp 40 juta diserahkan langsung kepada terlapor.
Diketahui pada April 2026, MS dipindahkan ke Rutan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Kemudian pada 18 Mei 2026, MS dinyatakan bebas. Namun saat ini MS masih menjalani wajib lapor.
Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Kelas II B Sidikalang, BB saat dikonfirmasi via seluler mengatakan tidak benar adanya dugaan kasus pemerasan tersebut.
"Jadi kalau masalah cerita ini bang, ginilah bang dia (MS) kan napi dan dia pun sudah empat kali masuk dengan kasus narkoba. Sekarang secara logika kita saja bang, mungkin gak bang aku melakukan pemerasan bisa sampai Rp 280 juta. Jadi maksud ku bang itulah, intinya yah orang bang lah yang menanggapi bagaimana. Kami juga sudah melakukan langkah-langkah, tinggal kita tunggu saja bang bagaimana terkait ahli itu bang, kurasa itu aja bang," jawab BB membalas konfirmasi awak media.
[ REDAKTUR : ROI ]