Metromedannews.id | Untuk menjaga suasana tetap aman dan nyaman di masyarakat. Kali Polrestabes Medan ambil sikap melarang aktivitas Sahur on The Road selama bulan suci Ramadan 1444 Hijiriah di wilayah hukumnya.
"Kita sarankan sahur dilaksanakan di rumah masing - masing saja dan maksimalkan ibadahnya untuk mendapatkan keberkahan di bulan puasa ini," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SIK, MSi kepada wartawan melalui siaran pers lewat pesan WhatsApp, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Pelarangan kegiatan Sahur on The Road itu menjaga suasana pada bulan puasa ini semakin baik dan patuhi aturan di jalan raya.
Sebab katanya, Sahur on The Road yang mengendarai sepeda motor bisa membuat kegaduhan diantara yang melakukan Sahur on The Road dan warga sekitarnya. "Artinya sebagai warga Medan patuhi aja kalau dilarang Sahur on The Road jangan dilanggar. Kita juga tidak segan menindak tegas segala macam yang membuat resah di bulan suci Ramadan ini," ujarnya.
Selain itu, pihak Polrestabes Medan yang menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Kombes Valentino mengaku, seluruh jajarannya untuk melakukan patroli malam hingga dinihari agar tidak ada warga yang melakukan kegiatan Sahur on The Road.
Tetap seperti biasa selalu berkoordinasi bekerja sama melibatkan instansi terkait, baik TNI, Satpol PP, Dishub dan elemen masyarakat lainnya yang di Medan.
Selanjutnya, Polrestabes Medan yang rutin melakukan patroli baik pagi, siang dan malam hari mencegah terjadinya kejahatan di jalanan seperti curanmor, curat dan curas (3C). "Kalau pelakunya melawan sikat habis dan ditindak tegas," tandasnya. [rum]