Metromedannews.id | Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Dit Krimum Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap lima orang diduga pelaku penganiayaan secara bersama sama menggunakan sepeda motor.
Dari kelima pelaku dua diantaranya masih anak di bawah umur berinisial ST (17) dan RF (16). Sedangkan tiga pelaku lainnya bernama Jhon (25), Frans (19) dan Reza (19).
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH menyampaikan dari kelima para pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa Sepeda Motor jenis Honda Scoopy, Sepeda Motor jenis Honda Vario, 3 parang, 1 gergaji, 1 pedang, 3 buah batu.
"Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 3 Juli 2022 sekitar pukul 02.30 WIB yang dialami oleh dua orang korban, salah satunya seorang wanita ibu rumah tangga (IRT) mengalami luka cukup parah," sebut Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (11/7/2022).
Saat itu, Kompol Fathir menyebutkan korban baru pulang membeli pulsa dari Jalan Ayahanda dengan melintasi Jalan Pabrik Tenun.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Lahan Rorotan, KPK Sita Satu Rumah Mewah di Medan
"Sesampainya di Jalan Pabrik Tenun, korban melihat dari arah yang berlawanan sekitar 6 unit sepeda motor melakukan pelemparan terhadap gerombolan sepeda motor yang berada di depan korban dan juga melakukan pelemparan terhadap korban hingga membuat korban mengalami luka cukup para dibagian mata dan harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit," ungkapnya.
Selain lima pelaku yang diamankan, Kasat Reskrim mengatakan petugas juga telah menetapkan 5 orang tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Kami harap pelaku kejahatan yang lainnya untuk menyerahkan diri karena untuk kejadian yang melibatkan remaja menggunakan sepeda motor ini menjadi atensi khusus bagi kami," pungkasnya. [rum]