Metromedannews.co, Medan - Tidak ada titik temu dalam proses mediasi, Palti Mangarahon Lumbanraja (korban pengeroyokan) meminta pihak Polsek Medan Labuhan agar segera menangkap dan memproses secara hukum para pelaku (terlapor).
Diketahui, mediasi itu berlangsung mulai dari pukul 11.00 Wib hingga 13.00 Wib di Mako Polsek Medan Labuhan, Sabtu (7/2/2026).
Baca Juga:
Terkesan Tidak Ditindaklanjuti, Korban Nyatakan akan Laporkan Oknum Penyidik ke Propam Poldasu
"Mediasi kami hari ini tidak ada titik temunya (gagal). Untuk itu, saya selaku korban meminta pihak Polsek Medan Labuhan untuk segera menangkap para pelaku (terlapor) dan di proses secara hukum yang berlaku di Indonesia ini," ujar Palti.
Dalam hal ini, Palti berharap keadilan hukum yang pasti atas peristiwa yang dialaminya segera berpihak kepadanya.
"Semoga para pelaku segera ditangkap, supaya saya mendapatkan keadilan hukum yang pasti," harapnya.
Baca Juga:
Kronologi Guru SMK Jambi Terlibat Keributan Brutal, Dipicu Permintaan Dipanggil ‘Prince’
Berita sebelumnya, Palti Mangarahon Lumbanraja (41) korban penganiayaan mengaku sangat kecewa atas ketidakprofesionalan pihak penyidik Polsek Medan Labuhan dalam menindak lanjuti laporannya yang sudah berlangsung 4 bulan. Bahkan ia juga menyatakan "percuma lapor polisi".
"Percuma lapor polisi. Buktinya laporan saya sudah berlangsung 4 bulan hingga kini belum ada kejelasan dari penyidik Polsek Medan Labuhan dan bahkan para pelaku (terlapor) masih bebas berkeliaran," kata Palti dengan nada kesal kepada wartawan di Medan, Selasa (13/1/2026).