Metromedannews.id | 2 pencuri atap rumah milik anggota polisi terpaksa meringkuk di balik jeruji besi usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Adapun kedua maling tersebut yakni MA (34), warga Jalan Pelajar, Gang Keliling Nomor 5, Kelurahan Pelajar Timur, Kecamatan Medan Kota dan PA (44) warga Jalan Sempurna Nomor 31, Kelurahan Sudirejo I, Medan Kota.
Baca Juga:
Maling Kulkas Serta Penadah Dicokot Polisi di Tapteng
Mereka ditangkap lantaran mencuri 20 keping atap milik polisi.
Panit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Widi Lumbang Raja mengatakan, aksi pencurian awalnya diketahui tetangganya pada 13 April lalu sekira pukul 02:00 WIB di Jalan Sempurna Nomor 18, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.
"Dinihari kejadiannya. Itu rumah sewa dan korban dikasih tau tetangganya kalau atapnya hilang dicuri," katanya, Senin (23/5/2022).
Baca Juga:
Penangkapan Maling Kulkas dan Kompor Gas di Badiri Tapanuli Tengah
Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya mencuri dengan cara memanjat dinding lalu melepas atap dari kaitannya dengan linggis yang disiapkan.
Setelah mendapat barang curiannya mereka pun menjualnya ke tempat barang bekas seharga Rp 175 ribu.
Uang itu pun mereka bagi dua, perorang mendapat Rp 80 ribu.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Medan Kota.
Polisi turut menyita linggis dan seng sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya mereka pun terancam kurungan 7 tahun penjara.
"Dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana kasus pencurian dengan pemberatan dan ancaman 7 tahun," ucapnya. [jat]