Metromedannews.id | Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satres Narkoba) Polrestabes Medan berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda.
Menurut informasi, kedua pengedar sabu tersebut masing-masing berinisial DS merupakan seorang wanita dan inisial A (pria).
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Jhon Rakuta Sitepu mengatakan, penangkapan dilakukan pada awal bulan Juli 2023. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka DS di dekat salah satu rumah sakit di Jalan Meteorologi VI, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (6/7/2023).
“Dari tangan DS kita mengamankan barang bukti satu kilogram sabu yang dibungkus teh China,” terang AKBP Jhon Rakuta Sitepu, Selasa (18/7/2023).
Jhon mengungkapkan, saat tersangka DS diintrogasi, tersangka mengaku sabu itu berasal dari tersangka A. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka A. Tak berapa lama, petugas berhasil meringkus tersangka A di sebuah gudang yang berada dikawasan Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
“Saat dilakukan pengeledahan, kita menemukan 8 kg sabu, 4 bungkus ganja seberat 115 gram, 3 buah timbangan elektrik, 43 butir pil ekstasi dan 2 unit sepeda motor,” paparnya.
Kepada petugas, tersangka A mengaku bahwa sabu itu diperolehnya dari seseorang dari kawasan Tanjung Balai.
"Pengakuannya sabu itu dari Tanjung Balai, ini masih kita selidiki,” sebutnya.
Jhon mengatakan, pengungkapan ini berkat peran serta masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak takut memberi informasi kepada petugas. Informasi sekecil apa pun pasti kami tindaklanjuti,” imbuhnya. [Hadi]