Metromedannews.id, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Purwo, Gang Melati, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Dari pelaku berinisial SR alias R (21) warga Jalan Purwo, Gang Melati ini, petugas berhasil menyita barang bukti bukti narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, satu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 0,84 gram, dua plastik klip kosong, satu sendok pipiet dan uang tunai Rp 20 ribu.
Baca Juga:
Enam Warga Ditangkap Polisi di Sibabangun Positif Narkoba, Kepala BNNK Tapsel : Rehabilitasi Rawat Jalan
"Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang - undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Senin (23/6/2025).
Dijelaskannya, kronologis kejadian dan penangkapan terhadap pelaku itu, pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB, petugas Satres Narkoba menerima informasi dari warga, bahwa di Jalan Purwo, Gang Melati sering dijadikan tempat transaksi narkoba kepada pembeli maupun kepada warga.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Purwo, Gang Melati tersebut. Salah satu petugas melihat pelaku yang sudah diketahui ciri - cirinya sebagai penjual sabu. Kemudian tim menyamar sebagai pembeli dan menemui laki - laki tersebut. Selanjutnya, pelaku ditangkap disaat hendak menyerahkan satu paket sabu seharga Rp 120 ribu itu kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli.
Baca Juga:
Aniaya Mahasiswa, Pedagang Asal Lampung Digelandang ke Mapolsek Sibolga Sambas
Di hadapan polisi, pelaku R mengaku si putih yang dijualnya itu milik Y. "Modus operandi tersangka mengaku menjual sabu sudah lima bulan. Pihak kita sudah menyelamatkan 11 orang, " tandas AKBP Thommy.