Metromedannews.id | Satreskrim Polrestabes Medan tembak mati salah seorang tersangka perampokan di Dear Beauty Salon Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Tersangka Bima Bastian alias Jarot, ditembak mati oleh petugas karena melakukan perlawanan saat akan di tangkap. Selain menembak mati Bima Bastian alias Jarot, Satreskrim Polrestabes Medan juga berhasil menangkap lima orang yang terlibat perampokan di Dear Beauty Salon Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada Senin (3/7/2023).
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Kelima tersangka lainnya yang berhasil ditangkap tersebut yakni AW alias Ari (33), FAW alias Cimin (24), MN alias Wak Lambat alias Wak Amat (46), IS alias Iman (22), serta seorang penadah inisial HN alias Toeng (35).
Sementara empat tersangka dihadiahi timah panas masing-masing di bagian kaki, terkecuali penadahnya. Kemudian mereka masih ditempatkan di sel khusus, sebelum menjalani pemeriksaan.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda mengatakan, komplotan ini sudah 8 kali melakukan kejahatan.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Setiap beraksi, komplotan ini selalu membawa senjata api (senpi) yang belakangan kami ketahui adalah senjata airsoft gun,” ungkap Valentino, Minggu (9/7/2023).
Valentino menjelaskan tersangka Ari juga terlibat pencurian di Ayam Penyet Jakarta Jalan dr Mansyur Medan dan pencurian dengan kekerasan (curas) di Dear Beauty Salon.
"Residivis kasus Narkotika pada 2017 ini juga melakukan curas di Alfamart Tandem Hulu II, serta curanmor di Jalan Sri Gunting dan kos-kosan Jalan Gaperta Ujung," terangnya.
Selain itu, tersangka Fajar juga terlibat kasus pencurian di Ayam Penyet Jakarta, Dear Beauty Salon dan curanmor di Jalan Gaperta Ujung, dia juga melakukan curanmor di Jalan Ringroad dan Jalan Setia Budi.
"Sementara tersangka Wak Slow terlibat perampokan di Dear Beauty Salon, curas Alfamart Tandem Hulu II, serta curanmor di Perumahan Sri Gunting dan Jalan Setia Budi Medan," paparnya.
Selain mengamankan keenam tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 pucuk senjata air softgun, uang tunai Rp307.000, 2 buah STNK sepeda motor, 5 buah anak mata letter T, 2 buah gagang letter T, 1 kunci L, 5 unit handphone, 1 buah dompet, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy putih BK 4335 UJ dan Honda Beat hitam BK 3915 AKW.
Valentino menegaskan penangkapan ini adalah bagian upaya dari Polrestabes Medan untuk terus memberantas begal, sesuai komitmen yang pernah disampaikan bersama Wali Kota, Pangdam dan Kapolda beberapa waktu lalu.
"Ini berkat dukungan dari masyarakat untuk menindak aksi-aksi begal dan kejahatan jalanan lainnya,” imbuhnya. [Irvan]