Metromedannews.id | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan memperpanjang jam operasional sampai pukul 20.00 WIB mulai tahun 2022.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Zulkarnain mengatakan perpanjangan jam operasional bertujuan untuk mempermudah warga Medan mengurus dokumen administrasi kependudukan.
Baca Juga:
Disdukcapil Pontianak Catat 60,65 Persen Anak Miliki Kartu Identitas Anak KIA
"Mulai tanggal 3 Januari 2022 Disdukcapil membuka jam pelayanan tambahan di Kantor Disdukcapil Kota Medan sampai jam 8 malam,"
"Tujuannya agar masyarakat yang pulang kerja sore masih bisa mengurus kebutuhan dokumen kependudukannya ketika pulang kerja sore sebelum pulang ke rumah," ujarnya, Kamis (30/12/2021).
Zulkarnain menuturkan sepanjang tahun 2021 Disdukcapil Kota Medan berhasil meraih tiga sertifikat ISO dan akan meningkatkan pelayanan digital pada tahun 2022.
Baca Juga:
21 Pasangan di Minahasa Tenggara Ikuti Pernikahan Massal Harganas ke-31 Sulut
"Tahun 2021 Dukcapil juga sudah memperoleh Sertifikat ISO 9001 manajemen Mutu, Sertifikat ISO 27001 security system, Sertifikat ISO 3700 Anti Penyuapan," tuturnya.
Zulkarnain mengatakan tema pelayanan Disdukcapil tahun 2022 yakni Dukcapil Digital.
"Sepanjang tahun 2021 pelayanan daring SIBISA juga secara nasional dinilai cukup berhasil dengan keberhasilan Pemko Medan meraih penghargaan Smart Governance," ucapnya.
Menurutnya, untuk mendapatkan penghargaan Smart Governance ditunjukkan dari pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana untuk pelayanan daring.
"Prasarana dan sarana pelayanan daring sudah bagus tanpa hambatan yang berarti. Sasarannya agar pemanfaatan pelayanan daring/online dapat lebih luas lagi di tengah-tengah masyarakat guna mendapatkan pelayanan yang sederhana, mudah, cepat dan pasti tanpa perlu tatap muka," katanya.
Untuk memperkuat sistem pengendalian manajemen Disdukcapil,
Zulkarnain mengatakan pihaknya mulai menerapkan pemberian tanda terima secara elektronik.
"Sehingga setiap pendaftaran penduduk oleh pemohon langsung masuk ke data senter pimpinan sehingga dapat langsung dimonitor proses penyelesaiannya secara tepat waktu," tuturnya.
Selain itu, terangnya, Disdukcapil juga sudah mencanangkan sebagai kawasan ZI (Zona Integritas), WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).
"Kerjasama pemanfaatan data dengan berbagai OPD dan lembaga pelayanan publik lainnya juga terus diperluas,
sehingga dapat dimanfaatkan untuk validasi/verifikasi data penduduk berbasis individu. Hal ini sangat berguna mendukung program-program pelayanan publik lainnya seperti vaksinasi Covid-19, program subsidi sosial, dan lain-lain," pungkasnya. [jat]