Metromedannews.co, Medan - Setelah sempat diburu karena tidak kooperatif menjalani putusan pengadilan, Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon akhirnya ditangkap dini hari dan langsung dijebloskan ke penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Eksekutor. Penangkapan dilakukan tengah malam sekitar pukul 01.30 WIB di Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1742 K/PID/2025 tanggal 24 September 2025 dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan tersebut, Ucok Ibon terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, yang kini resmi dijalani di penjara.
Baca Juga:
Lima Tahun Tanah Ulayat Dirampas, LSM Masyarakat Papua Tagih Janjinya Wamen PU Diana
Diburu, Akhirnya Diciduk
Karena tidak memenuhi panggilan jaksa pasca putusan inkracht, Tim JPU Eksekutor melakukan pencarian intensif sejak 27 Oktober 2025. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Ucok Ibon berhasil ditangkap di rumahnya saat dini hari dan tanpa perlawanan langsung diboyong untuk dieksekusi guna menjalani hukuman penjara.
Keberhasilan eksekusi ini tidak terlepas dari peran dan arahan pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai komando struktural. Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.H., melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely, S.H., M.H., memberikan perintah tegas agar putusan inkracht Mahkamah Agung segera dilaksanakan.
Baca Juga:
JK Geram Soal Eksekusi Lahan Hadji Kalla: Kalau Saya Saja Dimainkan, Apalagi yang Lain
Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Asahan, khususnya Kasi Pidum Naharuddin Rambe, S.H., bersama Tim JPU Eksekutor yang terdiri dari Christin, S.H., M.Hum, Era Husni, S.H., Agustri Ichwan, S.H., serta pengawal tahanan Ichsan dan Fayed, hingga akhirnya terpidana berhasil ditangkap dan dieksekusi.
Darmawan Yusuf : Negara Tidak Kalah
Menanggapi penangkapan dan eksekusi tersebut, pengacara ternama nasional Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., CTLA, Med, Pimpinan Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates, menyampaikan apresiasi tegas.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai pimpinan struktural, khususnya Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.H., dan Aspidum Jurist Precisely, S.H., M.H., yang telah memberikan atensi dan perintah tegas sehingga putusan inkracht ini benar-benar dijalankan,” tegas Dr. Darmawan Yusuf, Rabu (17/11/2025).
“Apresiasi juga kami sampaikan kepada Kejari Asahan, khususnya Kasi Pidum dan tim JPU, yang melaksanakan perintah tersebut secara profesional hingga terpidana berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara,” tambah Darmawan.
Lebih lanjut, lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara dengan predikat cumlaude tersebut memberikan peringatan keras.
“Saya tegaskan, jangan ada pihak mana pun yang mencoba mengganggu atau mengklaim lahan klien kami dengan alasan apa pun, termasuk mengaku disuruh Ucok Ibon atau keluarganya. Kami memantau langsung. Jika masih ada yang nekat, langkah pidana baru akan kami tempuh tanpa kompromi. Kasus ini adalah pesan tegas bahwa mafia tanah tidak ada tempat di negara hukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Ucok Ibon terbukti menggunakan Surat Ganti Rugi tahun 2014 atas nama A. Majid Sitorus untuk mengklaim tanah milik korban Johan seluas 87 hektare di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Surat tersebut telah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1017 K/PID/2017, dan A. Majid Sitorus sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara.