Metromedannews.id, Medan - Personel unit 3 Satuan Narkoba Polrestabes Medan melalui operasi penyamaran berhasil meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Tirtanadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Dua tersangka yang ditangkap adalah AR (35), warga Jalan Tirtanadi, Kecamatan Medan Sunggal, dan DP (19), warga Jalan Amal, Gang Joran, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan. Petugas mengamankan barang bukti, yaitu 4 bungkus plastik klip yang berisi sabu seberat 2,5 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 dompet kecil berwarna hitam, 1 tas selempang berwarna hitam, dan uang tunai senilai Rp. 600.000.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu, menerangkan pada media pada Kamis (2/11/2023) malam, mengenai kronologi penangkapan tersebut.
Dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah hukum Polrestabes Medan, tim gabungan Sat Resnarkoba Polrestabes Medan melaksanakan operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) pada hari Kamis, 2 November 2023 pukul 15.00 WIB, di sekitar Jalan Tirtanadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Tim melakukan penyamaran dan transaksi di lokasi tersebut. Hasilnya, mereka berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba beserta barang buktinya. Kemudian, tim membawa tersangka dan barang bukti ke markas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
John Hery Rakutta Sitepu juga berharap masyarakat turut serta dalam memberantas narkoba di Medan. Menurutnya, tanpa kerja sama yang baik dengan masyarakat, pihak kepolisian akan kesulitan melakukan penangkapan dan pemberantasan narkoba di Medan.
[Redaktur: Irvan Rumapea]