Metromedannews.co, Medan - Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas II B Sidikalang berinisial BB di laporkan ke Polres Dairi atas dugaan kasus tindak pidana pemerasan.
Perkara itu dilaporkan MS (korban) didampingi kuasa hukumnya, Abdi Manullang SH, dengan laporan polisi tertuang di nomor : LP/B/289/VIII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara tanggal 5 Agustus 2026.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Bupati Pemalang: KPK Sita Moge, Mobil, Uang Asing hingga Logam Mulia
Abdi menjelaskan, berawal kliennya diancam akan di pindahkan ke Lapas Nusakambangan oleh BB (terlapor) pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian BB meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih biaya pengganti kerugian seperti uang rokok petugas Mabes Polri dan uang rokok petugas Rutan Sidikalang.
"Total uang yang diminta mencapai Rp 280 juta dari klien saya. Alasan terlapor karena sebelumnya klien saya dan JS diduga melakukan penipuan kepada keluarga pihak Mabes Polri. Jika uang tersebut tidak diberikan klien saya dan JS akan dijemput dan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan," sebut Abdi kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Karena merasa tertekan dan takut, lanjut Abdi kliennya pun akhirnya menyerahkan uang sesuai permintaan terlapor (BB).
Baca Juga:
Staf KPK Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Langsung Evaluasi Pengelolaan Dokumen Rahasia
"Tertekan dan takut karena diancam akan dipindahkan ke Nusakambangan, akhirnya klien saya memberikan uang Rp 280 juta sesuai permintaan terlapor," bebernya.
Atas peristiwa ini, Abdi Manullang SH selaku kuasa hukum MS meminta dan berharap Polres Dairi serius dalam menindaklanjuti laporannya serta memproses terlapor (BB) sesuai hukum yang berlaku.
" Kami meminta Polres Dairi segera memeriksa para terlapor. Ini sudah jelas unsur pungli karena mengatasnamakan aparat dan memanfaatkan orang yang sedang ditahan. Masyarakat butuh kepastian hukum," tegasnya mengakhiri.
[ REDAKTUR : Roi ]