Metromedannews.co, Medan - Seorang pemuda terduga pelaku pencurian Handphone di kios rokok Jalan Kertas, Gang Berdikari No. 52, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Pelaku yang ditangkap itu, RAP (25) warga Jalan Ayahanda, Gang Berdikari No 64, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah.
Baca Juga:
Ditangkap Warga, Pencuri Handphone di Sibolga Diserahkan ke Polisi
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang SIK melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan SH.MH mengatakan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/748/IX/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16 September 2025, dengan pelapor Sri Latifah/korban (20) warga Jalan Kertas, Gang Berdikari No.52, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Petisah.
"Pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Medan Baru mendapat informasi tentang kejadian tersebut dan langsung melakukan cek TKP dengan Pulbaket di lapangan. Dan dari informasi saksi-saksi di seputaran TKP diketahui RAP (pelaku) berada di Rumah kosong Jalan Berdikari, kemudian pelaku langsung kita diamankan berikut barang bukti satu unit HP Samsung tipe A13", jelas Iptu PM Tambunan, kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Lebih lanjut, Iptu PM Tambunan menuturkan kronologis kejadian bahwa Pada hari Selasa 16 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 wib, pelaku datang ke warung korban untuk pura-pura membeli rokok. Namun saat pemilik warung tersebut meninggalkan kios (tempat jualan) tidak ada yang jaga, korban pergi ke dapur. Saat pelaku melihat HP korban terletak di dalam kios, tanpa pikir panjang pelaku langsung mengambil Hp tersebut dan langsung meninggalkan kios tersebut dengan membawa HP milik korban.
Baca Juga:
Bawa Kabur Rp636 Juta dari Acara Nikahan, Pria Ini Habiskan Uang untuk Judi Online
"Dari keterangan pelaku bahwa melakukan tindakan tersebut hanya seorang diri. Dan pelaku saat ini ditahan di Polsek Medan Baru guna proses lebih lanjut", tegas Iptu PM.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.