Metromedannews.co, Medan - Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial H (35) warga Jalan Gaharu, Gang Berdikari, Kelurahan Sei Silalas, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan di bekuk Sat Resnarkoba Polrestabes Medan.
Berawal laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur tepatnya di pinggiran rel kereta api. Atas informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penggerebekan pada Sabtu 23 Agustus 2025 dan berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial H.
Baca Juga:
Aniaya Seorang Wanita Hingga Tewas di Medan, DC Dikenakan Pasal Berlapis
"Personil berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial H dan menyita 3 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 1,15 gram", sebut Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan, Sabtu (30/8/2025).
Saat diinterogasi petugas, H mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang bernama Hendra di Jalan Gaharu dan ia juga mengaku sudah menjual sabu selama satu Minggu.
"H mengaku sudah satu Minggu menjual sabu-sabu dan mengaku sabu tersebut milik seseorang bernama Hendra warga Jalan Gaharu. Dari per paket sabu H mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000", tandas AKBP Thommy.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Desa Sei Rotan Batang Kuis
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni, 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu 1,15 gram, 1 (satu) buah skop sabu dan uang tunai Rp. 50.000,'.
Atas perbuatannya, H dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.