Metromedannews.co, Medan - Seorang wanita terduga pelaku pencurian Handphone modus bersalon di Jalan Jamin Ginting toko salon Suany No.495, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Pelaku yang ditangkap itu berinisial TS (35) warga Jalan Pintu Air IV, Gang Bersama Kampung Dalam Simalingkar B, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Baca Juga:
Kepergok Warga, Maling Knalpot Digelandang ke Kantor Polisi
"Berdasarkan LP/B/737/IX/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA dengan pelapor Juliana Sirait, petugas melakukan penyelidikan dan bukti yang cukup langsung melakukan penangkapan TS (pelaku) pada Sabtu 13 September 2025 sekira pukul 01.02 Wib di Jalan Jamin Ginting Simpang Pos tepatnya di Deni Salon", jelas Kompol Hendrik F Aritonang SIK melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan SH.MH kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Saat diinterogasi petugas, kata Itu PM, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut hanya seorang diri dan Hanphone itu dijual olehnya kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal di Jalan Pancing seharga Rp 150.000,' dan uang penjual Hanphone tersebut di pergunakan pelaku untuk beli beras dan makanan.
"Pelaku saat ini ditahan di Polsek Medan Baru guna proses lebih lanjut", tegas Iptu PM.
Baca Juga:
Kecewa Kinerja Wakil Rakyat, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Geruduk Kantor DPRD Tapteng
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian ancaman paling lama 5 tahun penjara.