Metromedannews.co, Medan - Diduga laporannya tidak ditindaklanjuti dengan serius dan terkesan melindungi para pelaku (terlapor). Palti Mangarahon Lumbanraja (korban penganiayaan) menyatakan akan segera melaporkan oknum penyidik Polsek Medan Labuhan ke Bid Propam Polda Sumatera Utara.
Demikian disampaikan langsung Palti Mangarahon Lumbanraja kepada metromedannews.co, Sabtu (31/1/2026).
Baca Juga:
Korban Pengeroyokan di Rokan Hilir Kembali Dirawat, Keluarga Desak Penegakan Hukum
"Sudah 3 bulan laporan saya itu di Polsek Medan Labuhan pak. Sampai sekarang belum juga ada tindak lanjut yang serius dari penyidiknya bahkan para pelaku (terlapor) masih bebas berkeliaran," ujar Palti dengan nada kesal.
Maka dari itu, kata Palti, ia akan segera melaporkan oknum penyidik Polsek Medan Labuhan karena ketidakpropesionalan dalam memberikan keadilan hukum yang pasti atas tindak pidana yang dialaminya.
"Dalam waktu dekat ini, saya akan melaporkan oknum penyidik Polsek Medan Labuhan ke Bid Propam Polda Sumut," katanya.
Baca Juga:
Korban Penganiayaan Oknum Lanal Maumere Polisikan Ayah Kekasihnya
Hingga berita ini diturunkan, penyidik pembantu Polsek Medan Labuhan, Aipda Sugeng Raharjo belum menjawab konfirmasi awak media, Sabtu (31/1/2026).
Berita sebelumnya, Palti Mangarahon Lumbanraja (41) korban penganiayaan mengaku sangat kecewa atas ketidakpropesionalan pihak penyidik Polsek Medan Labuhan dalam menindak lanjuti laporannya yang sudah berlangsung 4 bulan. Bahkan ia juga menyatakan "percuma lapor polisi".
"Percuma lapor polisi. Buktinya laporan saya sudah berlangsung 4 bulan hingga kini belum ada kejelasan dari penyidik Polsek Medan Labuhan dan bahkan para pelaku (terlapor) masih bebas berkeliaran," kata Palti dengan nada kesal kepada wartawan di Medan, Selasa (13/1/2026).