"Manfaatkan data- data dalam penyusunan LKPJ, LPPD dan SPM ini selain untuk laporan kinerja Pemko Medan juga dapat mendukung program Medan Satu Data," jelas Sekda.
Selanjutnya Sekda meminta hasil penyusunan LKPJ LPPD dan SPM dari setiap Perangkat Daerah agar dapat ditampilkan di dalam Website masing-masing. Karena jika ada pihak yang ingin menilai kinerja perangkat daerah maka hal pertama yang dilihatnya adalah website dari perangkat daerah tersebut.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Karena saat ini era digital, jadi setiap laporan yang disampaikan meskipun dinilai sudah baik, bisa dianggap tidak benar jika tidak ada ditampilkan di website. Jadi semua LKPJ, LPPD dan SPM masukan ke dalam Website masing-masing perangkat daerah," ujar Sekda.
Sebelumnya Kabag Tapem Subhan Fajri Harahap, dalam laporannya menjelaskan bahwa rakor ini dilaksanakan guna menyatukan komitmen bersama untuk percepatan pengumpulan data dan laporan dari setiap Perangkat Daerah untuk selanjutnya ditelaah dan diolah oleh tim ahli penyusunan LKPJ, LPPD dan SPM.
"Setelah ditelaah nantinya akan dihasilkan laporan yang Valid dan bisa dipertanggungjawabkan serta tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Coaching clinic penyusun LKPJ, LPPD dan SPM ini dilakukan dari tanggal 15 -19 Januari 2024. Sedangkan untuk penyampaian data laporan kinerja disampaikan paling lambat tanggal 26 Januari 2024," kata Kabag Tapem.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Dijelaskan Subhan, untuk penyusunan LKPJ kota Medan tahun 2022 ada beberapa rekomendasi DPRD Medan yang harus ditindaklanjuti oleh masing-masing Perangkat Daerah yang nantinya akan dimuat dalam LKPJ kota Medan tahun 2023. Ditambahkan Subhan, capaian ELPPD kota Medan tahun 2023 dengan status kinerja tinggi, naik di bandingkan dengan capaian tahun 2022 dengan kinerja sedang dengan skor 3,32.
"Capaian SPM tahun 2023 kota Medan dengan nilai 95,89 persen naik 12,05 persen dibandingkan dengan capaian SPM tahun 2022 dengan nilai 83,84 persen," jelas Kabag Tapem.