"Terhadap para pelaku diterapkan Pasal 368 KUHP dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," sebutnya.
Menurutnya, kegiatan operasi penindakan pelaku pungutan liar tersebut akan terus dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Tarakan Gelar Razia Kamar Hunian WBP Bersama APH dan BNNK
"Khususnya para pelaku usaha yang berjuang di pagi siang malam, ini lah fokus kegiatan kami untuk menghilangkan segala bentuk pungutan yang dibebankan kepada para pelaku UMKM," jelasnya.
Dirinya menyampaikan kegiatan operasi penindakan para pelaku pungutan liar juga dilaksanakan oleh Polsek Polsek Jajaran yang setiap harinya di kompolir.
"Harapannya untuk tidak terjadi lagi kedepannya. Jadi kami juga harap kepada masyarakat untuk dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya pungutan liar. Bukan hanya untuk UMKM, tapi juga untuk seluruh masyarakat yang ada di kota Medan," tukasnya. [rum]