Medan.WahanaNews.co, Tuntungan - Dinas Sosial Kota Medan kembali melakukan penjangkauan ke panti asuhan yang berada di Jalan Rinte Raya No. 61 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan yang diduga melakukan eksploitasi anak dengan cara meminta bantuan melalui live media sosial Tik Tok.
Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin, menjelaskan sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan penjangkauan di Panti Asuhan Tunas Kasih Olayama Raya di Kecamatan Medan Perjuangan.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Kami langsung bergerak setelah mendapat pengaduan masyarakat, tentunya berkolaborasi dengan aparat kepolisian, dan dari pemeriksaan sementara, Panti asuhan ini tidak terdaftar dan tidak memiliki Izin Operasional sebagai Panti Asuhan/LKSA dari Dinas Sosial Kota Medan,“ jelasnya, Kamis (21/9/2023) malam.
Kadis juga menjelaskan, total 40 orang anak yang saat ini mereka amankan dari dua panti asuhan tersebut dan selanjutnya ditempatkan sementara di Sentra Bahagia milik Kementerian Sosial RI di Jalan Williem Iskandar, No. 377, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
"Totalnya ada 40 orang, di panti asuhan pertama kita amankan 25 orang dan di panti asuhan kedua sebanyak 15 anak,” jelasnya.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Selanjutnya, Khoiruddin menambahkan, Dinas sosial juga akan membentuk tim khusus untuk memonitoring keberadaan panti-panti asuhan yang juga diduga melakukan eksploitasi anak.
"Ini merujuk kepada surat edaran dari Menteri Sosial RI yang melarang adanya eksploitasi terhadap anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Menambahi pernyataan Kepala Dinas Sosial, Kabid Rehabsos Dinas Sosial Kota Medan Mariance, menjelaskan dari hasil penjangkauan ini pihaknya juga menemukan banyaknya fasilitas yang tak layak kepada anak penghuni panti asuhan.