Metromedannews.id | Kepergok curi ikan di wilayah perairan Indonesia, Soe Lwin Oo Nahkoda kapal asal Myanmar diperiksa di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/3/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh saksi Jusman dan Didik petugas yang menangkap terdakwa.
Baca Juga:
BMKG: Waspadai Gelombang hingga Empat Meter pada 14-15 Februari 2023
Saksi Didik mengatakan ia menangkap terdakwa pada 08 Desember 2021, sekitar pukul 05.25 WIB.
"Sudah satu hari mereka menangkap ikan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saat itu sedang beraktifitas menangkap ikan," kata Saksi saat diecar Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir.
Saksi mengatakan saat kapal diperiksa pihaknya mendapati kurang lebih 300 kilo ikan yang sudah ditangkap, anehnya kata saksi kapal yang ditumpangi oleh warga Myanmar tersebut menggunakan bendera Malaysia.
Baca Juga:
Kementerian Perhubungan Tingkatkan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di Lingkungan Maritim
"Saat itu kapalnya pakai bendera Malaysia. Ikannya kurang lebih ada 300 kilo," ucap saksi.
Selain itu saksi juga mengungkapkan bahwa terdakwa menangkap ikan di perairan Indonesia secara ilegal menggunakan jaring trol yang dilarang penggunaannya di Indonesia.
"Positif menggunakan jaring trol mereka menangkap ikan," pungkas saksi.
Saat dikonfrontrir ke Soe Lwin melalui bantuan seorang penerjemah tidak membantah hal tersebut, ia membenarkan telah menangkap ikan di perairan Indonesia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Farhan menuturkan bahwa terdakwa Soe pada hari Rabu 08 Desember 2021, sekitar pukul 05.25 WIB di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Selat Malaka pada posisi 030 48.005’ N - 990 53.651’ E dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan.
"Yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1)," kata JPU. [jat]