Metromedannews.co, Medan - Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang selebgram yang juga berprofesi sebagai disjoki (DJ) besama dua orang temannya.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan di sebuah rumah di kawasan perumahan Jangka Residence, Jalan Jangka, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
2 Bulan Ungkap 23 Kasus Narkoba, Granat dan MUI Beri Apresiasi Polres Labusel Amankan 28 Tersangka
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas.
“Kita bisa mengungkap salah satu tokoh publik figur. Kami sampaikan kronologis kejadian, ini memasuki hari kedua, tepatnya pada Senin dini hari (9 Maret 2026), di mana Satuan Resnarkoba mendapatkan informasi peredaran narkoba,” ujar Yusuf saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (11/3/2026) didampingi Kanit I Idik AKP Ruspian, Kanit 2 Idik Iptu Haryono dan Kanit 3 Iptu Berrry Anggara.
Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian bergerak melakukan pengawasan di lokasi yang dimaksud dan melihat seorang pria yang berprofesi sebagai ojek online datang membawa paket mencurigakan.
Baca Juga:
Polda Sumbar Sita 8 Kg Sabu, Lima Tersangka Dibekuk
“Petugas melakukan surveillance dan melihat ada laki-laki yang berprofesi sebagai ojek online menyerahkan satu plastik yang kami curigai,” katanya.
Melihat kejadian tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran ke rumah yang menjadi tujuan paket tersebut.
“Dari hal tersebut petugas segera berlari dan melakukan pengejaran ke rumah tersebut. Diamankan lah seorang laki-laki berinisial RA dan seorang perempuan berinisial NA di lantai satu,” jelasnya.