Metromedannews.id | Pertamina Patra Regional Sumbagut menyatakan menutup dua SPBU yang kedapatan menjual bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi ke industri.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, dua SPBU itu merupakan SPBU di Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting dan SPBU di Jalan Flamboyan Raya, Medan.
Baca Juga:
Tim Resmob Polda Sulut Ungkap Penimbunan Solar Subsidi di Minahasa
Eksekutif manager Pertamina Patra Regional Sumbagut, Himawan menyebut penutupan sementara itu lantaran dua SPBU itu melanggar aturan pemerintah soal penjualan BBM solar bersubsidi ke industri.
"Contoh, penutupan dua SPBU yang menjual BBM subsidi tidak sesuai peruntukannya di Kota Medan. BBM yang bersubsidi ke industri," kata Eksekutif manager Pertamina Patra Regional Sumbagut, Himawan di Mapolda Sumut, Rabu (30/3/2022).
Selain itu, Pertamina Patra Regional Sumbagut meminta agar BBM solar bersubsidi tidak disalahgunakan untuk kebutuhan kendaraan industri ataupun perusahaan.
Baca Juga:
Kebakaran SPBU Subulussalam, Diduga Akibat Korsleting pada Mobil saat Pengisian BBM
Dia beranggapan jika BBM solar bersubsidi dijual terlalu banyak akan berdampak kurangnya APBN.
Per tahun, kebutuhan solar bersubsidi di Sumut sekitar 1,07 juta kiloliter.
"Jadi karena ini adalah bahan bakar yang bersubsidi jadi untuk rakyat. Nanti kalau terlalu banyak dijual yang bersubsidi APBN akan berkurang," tutupnya.