Metromedannews.id, Riau - DPR RI Komisi XIII Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan SH, MH bersama rombongan menggelar kunjungan kerja (Kunker) komisi XIII DPR RI dalam rangka Pelaksanaan Fungsi Legislasi masa Persidangan IV tahun 2024-2025 ke Pekan Baru, Provinsi Riau, Rabu (2/7/2025).
Dalam kunjungan ini juga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Komisioner LPSK dan Stakeholder terkait yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau juga dihadiri Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dan Sri Nurherwati serta Tenaga Ahli LPSK.
Baca Juga:
Wamen HAM Tiba-tiba ke Labuhanbatu Utara: Ada Apa Gerangan?
Dalam mendengar masukan mitra kerja dan masyarakat di wilayah Provinsi Riau hadir dalam konsultasi publik perwakilan dari jajaran Kanwil Kementerian Hukum, Polda Riau, Kanwil KemenHAM dan Ditjenpas, Kejari, BNN, Ombudsman, BP3MI, UPT PPA, Dinsos Provinsi Riau, DP3APM, Kontras Riau, PERADI Riau, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Riau, YLBHI-LBH Pekanbaru, Pusat Advokasi Hukum & HAM Riau dan berbagai organisasi penegakan hukum lainnya.
Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI memiliki sejumlah tujuan strategis yang saling berkaitan dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Salah satu tujuan utamanya adalah menghimpun masukan langsung dari para pemangku kepentingan di tingkat daerah, seperti aparat penegak hukum, lembaga pendamping korban, akademisi dan organisasi masyarakat sipil", ungkap Maruli Siahaan.
Baca Juga:
Deli Serdang Jadi Pusat Swasembada Pangan Sumatera Utara
Masukan ini juga, lanjut Maruli, menjadi krusial agar proses penyusunan regulasi yang baru benar-benar selaras dengan kondisi faktual di lapangan, khususnya menyangkut peningkatan akses perlindungan serta jaminan keamanan bagi saksi pelaku (Justice Collaborator).
"Melalui pendekatan ini, Komisi XIII DPR RI diharapkan dapat merumuskan ketentuan perundang-undangan yang lebih komprehensif, inklusif, dan adaptif terhadap dinamika sosial dan hukum yang berkembang. Selain itu, masukan yang diperoleh selama kegiatan kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjadi dasar pengayaan substansi dalam penyusunan RUU", ujarnya.
Pendekatan partisipatif ini akan memperkuat peran Komisi XIII DPR RI dalam mendorong hadirnya sistem perlindungan saksi dan korban yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga berdaya guna dalam pelaksanaannya.
"Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab tantangan implementasi perlindungan saksi dan korban secara lebih merata, adil, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia", imbuhnya.
"Komisi XIII DPR RI akan menindak lanjuti dengan penyelarasan yang komprehensif untuk menilai relevansi dan urgensi dari aspirasi yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat hari ini", pungkasnya.