Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni, satu helai celana panjang jeans, satu buah tusuk gigi, satu unit handphone merk Tecno warna hitam, satu buah tas ransel, 2 helai kaos warna putih, satu helai kaos warna hitam, sejumlah uang tunai, satu helai celana pendek jeans dan satu helai celana dalam.
" Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 477 ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.
Baca Juga:
Maling Sawit 1,6 Ton Gagal Kabur, Petugas Temukan Pelaku Tidur di Kebun
[ REDAKTUR : HADI ]