Metromedannews.id | Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengeluarkan kebijakan baru minyak goreng per hari ini, Selasa (1/2/2022).
Adapun untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) tertinggi minyak goreng minyak curah seharga Rp11.500, minyak kemasan satu liter Rp13.500, dan kemasan premium seharga Rp14.000.
Baca Juga:
Bukti Daya Saing Gitar Indonesia, Catatkan Potensi Transaksi Rp3,33 Miliar di Sound Messe Osaka 2025
Sementara itu, melalui siaran persnya pada Minggu (27/1/2022) lalu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa kebutuhan minyak goreng nasional pada tahun 2022 ini mencapai 5,7 juta kilo liter, yang terdiri dan kebutuhan rumah tangga sebesar 3,9 juta kilo liter dan industri sebesar 1,8 juta kilo liter.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
"Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO
yang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/kg untuk olein," ujar Lutfi.
Baca Juga:
Kemendag Pantau Progres Pengembalian Dana Tiket Konser dari Mecimapro
Dikatakan Lutfi, kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil
evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
Tak hanya itu, Lutfi juga mengatakan bahwa eksportir wajib untuk memasok 20 persen minyak goreng ke dalam negeri.
“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing," jelasnya.