Metromedannews.id | Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melarang kegiatan pesta kembang api pada momen malam pergantian tahun. Ia juga mengimbau agar tidak ada konvoi atau iring-iringan kendaraan skala besar di jalanan, Kamis (30/12/2021).
"Imbauan tersebut agar Kabupaten Simalungun tetap kondusif jelang tahun baru. Terkait larangan membunyikan petasan, selain membahayakan yang dapat menyebabkan kebakaran dan korban jiwa, suara ledakan dapat memicu terjadinya kegaduhan," kata Kapolres.
Baca Juga:
Kapolres Simalungun Jadi Irup Perayaan HUT Ke-93 Al Jam'iyatul Wasliyah
Diprediksi volume kendaraan akan meningkat menuju Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun pada H-1.
Kapolres juga minta masyarakat yang merayakan malam penggantian tahun agar tetap mematuhi protokol kesehatan, menjaga jarak dan tetap menggunakan masker setiap melakukan aktivitas di luar rumah. Ini untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 jelang malam pergantian tahun.
Sementara untuk pengamanan nataru, Polres Simalungun mendirikan 6 pos pengamanan dengan satu pos pelayanan dengan mekanisme penggunaan aplikasi pedulilindungi.
Baca Juga:
Kapolres Simalungun Bersama Tim Gabungan Gercep Tangani Longsor di Nagori Purba Sipinggan
"Setiap masyarakat yang akan memasuki wilayah Kabupaten Simalungun akan dilakukan pemeriksaan aplikasi pedulilindungi, scand barcode untuk melihat masyarakat sudah divaksin atau belum," sebut Kapolres.
Jika belum, petugas operasi lilin juga menyediakan tim vaksinator untuk memberikan vaksin tehadap masyarakat yang sama sekali belum divaksin maka akan dilakukan pemeriksaan swab antigen.
“Jika masyarakat dinyatakan reaktif, pos pengamanan disiagakan tim penanganan sebaran Covid -19 maka masyarakat tersebut akan dilakukan pemeriksaan mendalam dengan dibawa ke rumah sakit yang telah disiapkan untuk dilakukan isolasi sementara,” sebut Kapolres.