Metromedannews.id | Kasus pedagang yang ngaku dipalak oleh oknum yang membawa mandat dari ormas Pemuda Pancasila (PP) Medan berujung damai. Keduanya sepakat berdamai setelah dimediasi oleh polisi.
"Sudah berdamai, di Polsek," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022).
Baca Juga:
Pasar Senen Blok VI Dibangun, Perumda Pasar Jaya Minta Pedagang Setor Bukti Keseriusan
Mediasi di antara kedua pihak dilakukan pada Jumat (12/2) kemarin. Perdamaian dilakukan setelah pihak pedagang memaafkan perbuatan pelaku.
"Kita arahkan korban buat laporan, tapi korban tidak keberatan lagi dan mereka sepakat berdamai," ujar Philip.
Kasus ini berawal unggahan yang menunjukkan surat berlogo PP Kota Medan memberikan mandat kepada seseorang untuk mengelola parkir di lokasi pedagang mi itu. Dinas Perhubungan (Dishub) Medan memastikan parkir itu dikelola secara ilegal.
Baca Juga:
Pembangunan Pasar Senen Blok VI Mangkrak, Lahan Beralih Fungsi Jadi Hutan Rimba
Dilihat, Jumat (11/2), surat itu dilampirkan di akhir video yang dibuat oleh pedagang mi. Pedagang itu membuat video karena merasa keberatan tetap ada petugas parkir meski sudah membayar Rp 500 ribu untuk uang keamanan.
Di dalam surat terlihat ada 10 lokasi yang dapat dikelola. Surat itu memandatkan kepada satu orang untuk mengelola ke 10 lokasi parkir itu.
Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan, Nikmal Fauzi, mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya pungutan yang dilakukan ormas di lokasi itu. Nikmal mengatakan surat permintaan parkir itu ilegal.