Metromedannews.id | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil 1 Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang milik PT Musim Mas yang berada di Jalan Yos Sudarso, Medan.
KPPU menemukan minyak goreng tersimpan sebanyak 1 juta liter.
Baca Juga:
Koruptor Minyak Goreng, Publik Mau Dipenjara Seumur Hidup
"Di level produsen, tim melakukan sidak ke PT Musim Mas yang berada di Jalan Kol Yos Sudarso. Hasil dari pantauan tim, di gudang produsen, terdapat kurang-lebih 1 juta liter minyak goreng kemasan premium dengan merek Sunco dan 30 ribu liter minyak goreng kemasan sederhana dengan merek M&M," kata Kepala Kanwil 1 KPPU Medan Ridho Pamungkas, Kamis (17/3/2022).
"Sementara kapasitas produksi perusahaan kurang lebih 170 ribu liter per hari untuk premium dan 80 ribu liter per hari untuk kemasan sederhana," sambungnya.
Sidak dilakukan bersama Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan dan Polrestabes Kota Medan. Ridho mengatakan sidak dilakukan untuk mengurai jalur distribusi minyak goreng dari produsen hingga distributor.
Baca Juga:
Indonesia Stop Ekspor Minyak Goreng, Media Asing: Banyak Negara Akan Menderita
"Hasil pantauan di gudang sejalan dengan kondisi di lapangan akhir-akhir ini di mana minyak goreng merek terkenal seperti Sunco susah ditemukan di pasar dibandingkan dengan minyak goreng kemasan sederhana, bahkan muncul merek-merek baru yang sebelumnya kurang dikenal di masyarakat," ucap Ridho.
Berdasarkan keterangan dari pihak Musim Mas, kata Ridho, selama ini mereka tidak mendapatkan pasokan CPO yang dialokasikan dari DMO.
Seminggu sebelumnya, Musim Mas membeli pasokan CPO dengan harga lelang sebesar Rp 15.816 untuk setiap liter.
Ridho menjelaskan, Musim Mas mendistribusikan minyak goreng ini melalui PT Wahana Tirtasari selaku distributor tunggal.
Dari PT Wahana Tirtasari, minyak goreng didistribusikan ke distributor level 2, salah satunya ke PT Andalan Prima Indonesia atau API.
Dari API, minyak goreng didistribusikan ke distributor level 3, yaitu PT Everbright.
"Hasil pantauan di distributor, kami akan pastikan lagi pada pihak API terkait angka 22.800 liter minyak goreng yang tidak sinkron datanya. Selain itu, terdapat keterangan bahwa sejak penetapan HET oleh pemerintah, jumlah pasokan yang diterima Everbright dari Wahana berkurang dan terbatas," sebut Ridho.
Ridho mewanti-wanti para pelaku usaha atau spekulan untuk tidak memanfaatkan situasi adanya disparitas harga antara minyak goreng kemasan dan penetapan harga minyak goreng curah Rp 14 ribu.
"Kami bersama dinas dan kepolisian akan bersama meningkatkan pengawasan, karena bisa saja minyak goreng curah yang sudah di subsidi dijual ke industri dengan harga pasar. Atau akan ada spekulan pada level mana pun yang berusaha mendapatkan pasokan curah untuk diubah menjadi kemasan. KPPU sendiri juga akan tetap mengawasi perilaku produsen agar tidak seenaknya menjual harga minyak goreng kemasan pasca pencabutan HET," jelas Ridho. [jat]