Metromedannews.co, Medan - Pohon aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan diduga di tebang oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Sidorukun, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur. Penebangan pohon itu diduga tanpa izin (ilegal).
Pantauan awak media di lokasi, pohon aset Pemko Medan yang di tebang itu berjumlah 3 pohon.
Baca Juga:
Soal Temuan Beras Ilegal 250 Ton di Sabang, Bos Bea Cukai Buka Suara
Penebangan pohon milik pemko Medan tanpa izin merupakan tindak ilegal dan melanggar hukum. Hal ini, diatur dalam beberapa peraturan daerah dan peraturan walikota.
Dalam peraturan Wali Kota Medan nomor 72 tahun 2023 menjelaskan tentang perlindungan pohon. Peraturan ini secara tegas melarang penebangan, pemangkasan dan perusakan pohon di area publik tanpa izin resmi dari instansi terkait, kecuali untuk kepentingan dinas atau keselamatan manusia.
Dan di dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 juga menjelaskan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, karena penebakan pohon ilegal di wilayah kota yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dijerat dengan pasal pidana lingkungan.
Baca Juga:
Kemendag Musnahkan 500 Balpres Baju Bekas Ilegal
Nah, undang-undang jelas mengatur bahwa pelaku penebangan pohon secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini, Camat Medan Timur Noor Alfi Pane ketika dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025) mengenai penebangan pohon secara ilegal milik aset Pemko Medan di Jalan Sidorukun, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, tidak berani berkomentar alias bungkam hingga berita ini diterbitkan.