Metromedannews.co, Medan - Kesucian bulan Ramadhan yang seharusnya diisi dengan ibadah dan kekhusyukan justru dinodai oleh praktik perjudian yang terang-terangan. Sebuah arena judi sabung ayam di kawasan Gang Bunga, Pasar 4 Marelan, Kecamatan Medan Marelan, diduga tetap beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum, bahkan di tengah bulan puasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, arena haram tersebut diduga kuat dikelola oleh seorang oknum berinisial Wan alias Di.
Baca Juga:
Kasus Judi Sabung Ayam Way Kanan: Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun dan Dipecat
Praktik perjudian ini diketahui memiliki jadwal rutin, yakni beroperasi penuh setiap hari Sabtu dan Minggu. Hal ini menunjukkan adanya pengorganisasian yang rapi dan rasa kebal hukum dari pihak pengelola.
Kehadiran kerumunan penjudi diakhir pekan ini tentu saja mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, terlebih di bulan suci Ramadhan.
"Sangat ironis melihat aktivitas ilegal yang meresahkan ini justru dibiarkan bebas beroperasi di bulan Ramadhan. Masyarakat setempat tentu mempertanyakan fungsi pengawasan dan penindakan dari pihak berwajib," ungkap seorang warga setempat yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan, Kamis (19/3/2026).
Baca Juga:
Warga Desak Kapoldasu Tutup Lapak Judi Sabung Ayam di Tanah Mujur
Bebasnya arena judi sabung ayam milik 'Wan alias Di' ini memunculkan pertanyaan tajam di tengah masyarakat. Di mana aparat penegak hukum? Sulit diterima nalar jika aktivitas perjudian berskala besar yang mengundang kerumunan rutin di Pasar 4 Marelan ini tidak terendus oleh pihak kepolisian setempat. Pembiaran terhadap arena sabung ayam ini tidak hanya mencoreng wibawa institusi penegak hukum, tetapi juga melukai perasaan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Masyarakat mendesak aparat kepolisian, baik Polsek setempat maupun Polres, untuk segera turun tangan membongkar dan menutup permanen arena judi di Gang Bunga tersebut. Tindakan tegas tanpa pandang bulu harus segera diambil terhadap 'Wan alias Di' beserta seluruh pihak yang membekingi aktivitas ilegal ini.
"Jika aparat terus diam, wajar jika publik berasumsi ada "kongkalikong" antara pengelola judi dan oknum penegak hukum di wilayah tersebut. Hukum harus ditegakkan, dan kesucian bulan Ramadhan harus dihormati," imbuhnya.
Terpisah, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (19/3/2026) terkait judi sabung ayam bebas beroperasi di bulan suci Ramadhan tepatnya di kawasan Gang Bunga, Pasar 4 Marelan, Kecamatan Medan Marelan, belum memberikan jawaban.
[ REDAKTUR : HADI ]