Metromedannews.co, Medan - Seorang pria yang dikabarkan merupakan pecatan Tentara, ditangkap Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, di Jalan Pelita, Kecamatan Medan Sunggal. Pria paruh baya yang ditangkap itu, kedapatan menjual narkotika jenis sabu dalam jumlah yang cukup besar.
Pria yang disebut pernah menjadi Tentara dan kemudian dipecat itu, berinisial HB (59) warga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Baca Juga:
Polres Binjai Tangkap 11 Orang Bandar Narkoba, Selama Bulan Suci Ramadhan
HB, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan, lantaran menjual narkotika jenis sabu. Saat ditangkap, disita dari tangannya dua paket besar sabu, yang beratnya mencapai 16 gram, sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba, dan barang bukti lain.
Juan Raja Aritonang (29), Kepala Lingkungan di lokasi penangkapan, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/5/2026) siang membenarkan, perihal penangkapan salah seorang warganya yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polrestabes Medan beberapa hari yang lalu.
Saat penangkapan, dirinya melihat dan menyaksikan langsung saat personel Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan beberapa paket narkoba dan sejumlah barang bukti dari HB, yang selain penjual belakangan juga merupakan bandar narkoba.
Baca Juga:
Bandar Sabu di Lokalisasi Bukit Maraja Ditangkap Polisi
“Ada kemarin warga kami ditangkap, terkait narkoba. Ada barang bukti narkobanya juga,” ungkap Juan.
Namun, dalam kesehariannya HB terbilang tertutup, karena sama sekali tidak bergaul, termasuk dengan keluarganya yang jarang terlihat berbaur bersama warga.
“Dia ini baru sekitar tiga sampai empat bulan menjadi warga kami, orangnya tertutup. Saat pindah sampai sekarang malahan belum ada melapor,” tambah Juan.