Metromedannews.id | Seorang pria berinisial MYN (39), diduga pelaku curanmor yang beraksi di Medan, Hanya bisa meringis kesakitan terduduk di kursi roda usai timah panas menembus kakinya.
Polisi memberikan tindakan tegas kepada warga Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ini, karena melakukan perlawanan.
Baca Juga:
Maksimalkan Penjagaan, Polisi Jamin Keamanan Wisatawan di Kepulauan Seribu
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin mengatakan, penangkapan residivis kasus pencurian ini berawal dari laporan korban yang kehilanga motor di Jalan Kesehatan, Medan Denai pada 27 Desember 2021.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengidentifikasi pelaku. Sekitar dua bulan setelah kejadian, keberadaan pelaku diketahui.
"Pelaku kita amankan saat sedang berada di Jalan Jermal XV," ungkap Sawangin, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga:
Pria di Thailand Tega Tembak Buah Zakar Teman Gara-gara Ditagih Utang Rp73 Ribu
Dari pemeriksaan, kata Sawangin, pelaku mengaku beraksi melakukan aksinya bersama S (DPO). Setelah berhasil mencuri motor korban, pelaku lalu menjualnya Rp 3 juta.
Sawangin menerangkan, pelaku mengaku uang hasil curian dihamburkan untuk foya-foya dan pesta narkoba.
"Pelaku membelikan baju kemeja, sepatu dan berfoya-foya untuk membeli narkoba," katanya.
Namun, kenikmatan yang dirasakan MYN hanya sesaat. Setelahnya ia dibekuk polisi. Kakinya juga kena terjang timah panas.
"Pelaku lalu diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," ungkap Sawangin.
Petugas menyita barang bukti kunci leter T yang berguna untuk membobol sarang kunci kendaraan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.. [jat]