Sumut. WahanaNews.co,Medan - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pemilik gudang pembuatan oli palsu, berinisial D, di daerah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan selain pemilik gudang petugas turut mengamankan 7 orang pelaku yang merupakan karyawan.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Penindakan dan pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (31/8/2023) kemaren sekitar pukul 13.00 WIB. Ini Gudang Harmoni 3 Blok O, PT Bumi Putera Prima," kata Kombes Valentino didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat (1/9/2023).
Kombes Valentino menyampaikan para pegawai punya peran berbeda - beda dalam memproduksi oli palsu. Sedangkan barang bukti ada 190 drum ditemukan di lokasi, di antaranya 150 drum terisi bahan baku sedangkan 40 drum lainnya dalam keadaan kosong.
"Ada juga beberapa stiker yang sudah terpasang di botol oli palsu. Stiker itu kita duga menyerupai stiker dari salah satu merk oli yang terkenal. Namun untuk yang diproduksi di sini ada merk Junco dan Combo," ungkapnya.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Kombes Valentino membeberkan para pelaku menjual produk oli palsu itu ke luar Kota Medan. Ada pun angka produksi mereka cukup fantastis dengan merk yang digunakan.
"Setiap hari mereka ini bisa produksi 6.000 botol oli palsu. Sedangkan keuntungan Rp 200 juta perbulan. Nah, oli ini dijual dengan harga murah. Dari harga biasa Rp70 ribu, dengan oli palsu ini cuma Rp20 ribu," ujarnya.
Dirinya menegaskan para pelaku melakukan dugaan tindak pidana yang melanggar UU Perindustrian, UU Perdagangan, perlindungan konsumen.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dengan denda rata rata sekitar 3 sampai 5 miliar rupiah," pungkasnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]