1. Mengutuk dan mengecam keras tindakan prefentif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat gabungan terhadap masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Galang Batam yang terjadi tanggal 07 September 2023.
2. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM Berat terhadap masyarakat melayu Pulau Rempang dan Galang Batam.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
3. Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia cq Dewan Perwakilan Rako Republik Anesia untuk melindungi Hak-Hak Tanah Adat yang ada dan diakui oleh Negara sehaimana sebutkan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 UUPA dan Peraturan Menteri Agara dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tit Car Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat ("Permen ATR/BPN 18/2019) dengan menghentikan praktik-praktik perampasan tanah (land grabbing) untuk memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap seluruh hak dasar masyarakat adat.
4. Meminta Pemerintah agar menghentikan Proyek Startegis Nasional Rempang Ecocity dan mengembalikan hak masyarakat terhadap lahan mereka, dan menjamin akar budaya mereka tidak hilang serta memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap seluruh hak dasar Masyarakat adat Kampung Tua Melayu di Pulau Rempang dan Galang-Batam.
5. Meminta kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mencopot Kapolda Kepulauan Riau Kapolres Balerang, Komandan Pangakalan TNI AL Batam dan menarik aparat gabungan dari Pulau Rempang serta melakukan penyelidikan dan sanksi bagi aparat yang melakukan kekerasan dan tindakan ugal-ugalan terhadap warga sipil.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
6. Meminta kepada Kapolri agar membebaskan segera warga yang ditahan.
7. Meminta agar pemerintah melalukan pemulihan terhadap anak-anak yang mengalami kekerasan dan trauma saat kejadian bentrok tersebut. 8. Meminta agar Pemerintah Pusat maupun Daerah serta Aparat Penegak Hukum menerapkan pendekatan humanis dalam penyelesaian sengketa agraria, termasuk dalam Proyek Strategis
Nasional dan Mengajak semua pihak untuk mengedepankan Pendekatan Dialogs berdasarkan Pancasila dalam merespons persoalan ini.
9. Meminta kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan audit secara menyeluruh di Batam terkait keuangan dan iplementasi prinsip HAM dalam seluruh proses dan pencanangan pembangunan