Metromedannews.id | Polisi gerebek kampung narkoba (GKN) di Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Empat orang pria yang diduga pengedar narkoba diamankan.
Gerebek kampung narkoba itu dilakukan di Gang Rambutan dan Gang Durian, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Awalnya, tim gabungan yang dipimpin Kanit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Wisnugraha Parama Artha dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Bambang mengepung lokasi.
Hasilnya, dua orang pria diamankan di Gang Durian. Lalu, petugas melakukan pengembangan terhadap keduanya.
"Untuk yang pertama dua pelaku sempat kabur dan berhasil diamankan bersama barang bukti yang telah dibuangnya," sebut Wisnu.
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
Petugas lalu menggeledah sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba di Gang Rambutan. Dua orang pria lainnya ditangkap saat bersembunyi di kamar mandi.
"Mereka bersembunyi di dalam kamar mandi, kami melakukan penggeledahan di kamar mandi dan badan ditemukan lah beberapa barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja," ujar Wisnu.
Keempat pria yang diamankan yakni, IL (40), MSL (33), I (25) dan AI alias BD (36). Keempat pelaku yang diduga sebagai pengedar diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan. Mereka melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [jat]