"Pelaku ditangkap itu adalah suami dari korban yang dibunuh di dalam Hotel Borobudur Medan dan mayat korban dibuang di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang," jelas Kombes Teddy Marbun.
Dari tersangka itu, petugas menyita barang bukti yakni satu potong sarung bantal warna merah muda, satu potong handuk warna biru yang ada bercak darah, potongan tali plastik warna hitam, satu buah bantal tidur, satu buah ponsel android, satu unit mobil Agya BK 1094 OJ, satu potong kemeja lengan pendek, dari potong celana panjang warna hijau, satu pakaian dalam korban, satu buah tas sandang milik pelaku.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Tersangka melanggar Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs KUHPidana," tandas Kombes Teddy Marbun.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
[Redaktur : Andri F Simorangkir]