Metromedannews.id | Kota Medan kembali masuk PPKM level 3. PPKM Level 3 itu berpengaruh pada pelayanan publik pemerintah.
Salah satunya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
Baca Juga:
PPKM di Sulsel Naik Level 3, Walkot Makassar Protes
Meski tetap melayani penguunjung, Disdukcapil Medan memberlakukan aturan baru.
Kadisdukcapil kota Medan, Baginda P Siregar mengungkapkan jika pelaksanaan proses pembuatan KTP baru masih berjalan dengan maksimal 10 orang per hari.
"Semasa PPKM level 3 ini kita arahkan untuk melalui online. Kalau untuk perekaman KTP kita masih lakukan tapi udah gak banyak lagi, paling 10 orang per harinya," ungkap Baginda Sabtu (19/2/2022).
Baca Juga:
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022
Sementara itu, Baginda mengatakan jika sejauh ini Disdukcapil Medan belum dapat melayani pergantian data ataupun pergantian foto.
"Kalau untuk pergantian foto kita belum, sejauh ini kita masih terima yang perekaman untuk pemula yang baru pertama kali. Tapi kita lihat situasi juga, kalau memang sepi kita lanjut," ujarnya.
Terkait hal ini, Baginda menuturkan kepada masyarakat untuk tetap dapat mematuhi protokol kesehatan dan wajib memiliki aplikasi Pedulilindungi.
"Wajib gunakan aplikasi Pedulilindungi untuk dapat masuk mengurus dokumen dan juga maksimalkan lah daftar online jadi tidak perlu jauh-jauh datang," ucapnya.
Sebelumnya, masih cukup banyak masyarakat yang datang silih berganti ke Disdukcapil Medan, Jumat (18/2/2022) untuk pengurusan berkas.
Diantaranya ada Nisa, warga Kecamatan Medan Barat ini akan melakukan perekaman diri untuk dokumen KTP baru.
"Daftarnya udah lewat online kalau sekarang mau rekam foto untuk buat KTP. Aturan mama juga mau ngurus kan KTP nya udah blur banget mau ganti baru tapi rupanya belum bisa," pungkasnya. [jat