Metromedannews.id | Satuan Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Medan berhasil membekuk komplotan pelaku preman yang melakukan penganiayaan terhadap korban seorang pria sampai meninggal dunia.
Penangkapan terhadap para pelaku langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fahtir Mustafa, SIK, MH dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, Iptu Wisnu.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Ketiga tersangka adalah Suheri, Rizki dan Jihan. Mereka disergap dari lokasi berbeda. Untuk pelaku Suheri ditangkap saat berada di Pelabuhan Sikaping, Riau, hendak kabur ke daerah Bengkalis. Sedangkan pelaku Rizki dan Jihan diamankan saat berada di Kota Bogor.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH didampingi Kanit Pidum, Iptu Wisnu mengatakan, ketiga pelaku dibekuk karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Heri Capri seperti rekaman video yang viral di media sosial.
"Kasus penganiayaan berawal dari masalah utang antara pelaku Jihan dengan korban Heri Capri Sihombing sebesar Rp2 juta yang tidak kunjung dibayar, kemudian pelaku Jihan menyuruh teman-teman sebanyak lima orang mendatangi korban lalu melakukan penganiayaan secara bersama-sama di Jalan Pukat II, Kecamatan Percut Seituan, pada 25 Desember 2022 lalu," kata Kompol Fathir Mustafa SIK MH, Sabtu (11/3/2023).
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Bahkan belum puas dengan itu, para pelaku kembali membawa korban ke Jalan Pukat III, Ialu kembali melakukan penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri.
"Setelah puas menganiaya korban para pelaku kabur melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor sementara korban ditinggalkan di tepi gang," sebutnya.
Tidak beberapa lama kemudian, Petugas Polsekta Percut Sei Tuan tiba ke lokasi kejadian dan melarikan korban ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan intensif.