Namun pada tanggal 28 Desember 2022, korban dinyatakan sudah meninggal dunia, karena mengalami retak pada bagian tengkorak belakang kepala.
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu menjadi atensi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK, MSi.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Kapolrestabes Medan langsung memerintahkan Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk secepatnya menangkap para pelaku.
"Alhamdulillah, pada tanggal 27 Februari 2023 dilakukan penangkapan terhadap pelaku Suheri dan disusul dua pelaku lainnya Jihan dan Rizki," ungkap mantan Kapolsekta Medan Baru itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim menuturkan tersangka Suheri berperan melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok terhadap korban. Kemudian Rizki menjemput korban dan ikut melakukan penganiayaan.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Sedangkan pelaku Jihan merupakan otak pelaku menyuruh rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan karena korban tidak membayar utang.
"Ketiga pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. Kini, ketiga tersangka sudah ditahan. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran," tandasnya. [rum]