Metromedannews.co, Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian dengan total 62 tersangka dalam periode 9 Oktober 2025 hingga 12 Februari 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat (13/2/2026).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus perjudian merupakan hasil kerja keras serta sinergi berbagai pihak, termasuk unit Pidana Umum Polrestabes Medan, dukungan masyarakat, dan peran media dalam memberikan informasi.
Baca Juga:
Judi Sabung Ayam di Jalan Studio 4 Desa Sei Semayang Resahkan Masyarakat
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang kuat antara kepolisian, masyarakat, dan media. Informasi yang kami terima kami tindaklanjuti dengan pengecekan lapangan, dan jika terbukti, kami bertindak tegas,” kata Calvijn, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasie Humas Polrestabes Medan.
Dari total 33 kasus yang diungkap, perjudian online mendominasi dengan 18 kasus dan 22 tersangka. Polisi menyita 16 unit telepon seluler dan uang tunai Rp327 ribu.
Sementara itu, perjudian konvensional tercatat sebanyak 9 kasus dengan 31 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 7 mesin tembak ikan, 10 mesin dingdong, 9 mesin jackpot, 404 koin jackpot, 5 chip permainan, 17 unit telepon seluler, serta uang tunai Rp7,135 juta.
Baca Juga:
Batal, Adanya Kejanggalan Rekonstruksi Dugaan Korban Jadi Tersangka, Kuasa Hukum : Kita Akan Surati Komisi III DPR RI
Adapun perjudian darat tercatat 6 kasus dengan 9 tersangka. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kertas catatan, telepon seluler, kalkulator, buku catatan, serta uang tunai Rp11,151 juta.
Dari sisi proses hukum, 6 perkara telah masuk tahap II, 13 perkara tahap I, dan 14 perkara masih dalam proses penyidikan.
Kapolrestabes menyebut wilayah dengan tingkat penindakan tertinggi adalah Kecamatan Percut Sei Tuan, disusul Kecamatan Pancur Batu dan Kecamatan Medan Barat.